YUKI RISWANDHA_21040112140102

Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015

HUBUNGAN ATAU  KETERKAITAN MUSYAWARAH PERENCANAAN  PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sustainable Development 
(TKP 452)
















Disusun Oleh :
YUKI RISWANDHA
21040112140102





JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015






BAB I
Pendahuluan


         Rendahnya kapasitas untuk mengembangkan partisipasi yang diakibatkan tidak terbiasanya masyarakat melibatkan diri, sedangkan didalam proses pembangunan pemerintah seharusnya dalam kebijakannya harus senantiasa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, yang pada nantinya akan memberi pengaruh pada kehidupan masyarakat (Juliantara, 2004:86-87). Pemerintah, dalam menjalankan proses-proses pemerintahan dalam membangun masyarakat harus menekankan perlunya partisipasi masyarakat dengan beragam kepentingan ataupun latar belakang yang berbeda. Hal ini bukan hal yang mudah bagi pemerintah dalam memaksimalkan pembangunan yang harus melibatkan masyarakat yang beragam. Suatu pertimbangan yang sama juga dengan munculnya desentralisasi di tingkat kabupaten/kota pemerintah lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih tahu kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat ( Juliantara, 2004:84). Untuk itulah diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis dalam menentukan perencanaan pembangunan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua lapisan
masyarakat.


BAB II
Pembahasan 



2.1 Pengertian Musrenbang
Musrenbang adalah sebuah mekanisme perencanaan, dimana sebuah institusi perencana yang ada di daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram pemerintah (top down planning). Pada dasarnya pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat/stakeholder non Pemerintah mulai dari tahapan Proses, Penentuan, dan Pelaksanaan termasuk stakeholder secara bersama memikirkan bagaimana membiayai dan mengimplementasikan hasil Musrenbang. Musrenbang adalah sebuah mekanisme yang benar-benar menjadi wadah dalam mempertemukan apa yang dibutuhkan masyarakat dan bagaimana Pemerintah merespon hal tersebut, namun kenyataan yang ada, masyarakat apatis terhadap mekanisme Musrenbang. Apalagi kenyataan yang ada hasil Musrenbang bukan menjadi bagian dari amanah yang akan dijalankan tahun berikutnya, akan tetapi terlihat dan terasa oleh masyarakat begitu banyak program yang terlaksana tanpa melalui  musyawarah/proses komunikasi antar masyarakat dan pihak pelaksana. 

2.2 Dasar Hukum Pelaksanaan Musrenbang
Dasar Hukum pelaksanaan Musrenbang adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD), serta Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ, tanggal 16 Januari 2008 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2008. peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar (stakeholders) pemangku kepentingan. Meneg. Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Nomor 2400/M.PPN/05/2003, Tanggal 26 Mei 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda Tahun 2004). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar (stakeholders) pemangku kepentingan.
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) sebagai penjabaran Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bahan bagi penyempurnaan RKPD.  Penyusunan berbagai dokumen rencana tahunan tersebut dilakukan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah (Forum SKPD) dan proses partisipasi seluruh pelaku pembangunan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman bagi penyusunan APBD yang akan ditetapkan secara bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah.  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mempunyai fungsi pokok sebagai : (1) Acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh kebijakan public, (2) Pedoman dalam penyusunan APBD sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah selama satu tahun, dan (3) Jaminan kepastian kebijakan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Sehubungan dengan hal diatas, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam perencanaan pembangunan perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang akan membahas dan menyempurnakan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk difinalisasi lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran  yang merupakan mata rantai dalam proses penyusunan APBD.

2.3 Prinsip  Musrenbang
Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk  Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen  yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang  dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip kesetaraan: Peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjdi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
2. Prinsip musyawarah dialogis: Peserta musrenbang memiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
3. Prinsip keberpihakan: Dalam proses musyawarah, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
4. Prinsip anti dominasi: Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
5. Prinsip pembangunan secara holistic: Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.

2.4 Bagan Proses pelaksanaan Musrenbang




Berdasarkan diagram/bagan di atas dapat dilihat bahwa RPJMD menjadi poin pertama dalam pelaksanaan proses perencanaan dan penganggaran tahunan. Di dalam RPJMD terdapat Rancangan awal RKPD (Rencana kerja Pemerintah Daerah) dan Renstra SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Rancangan Awal RKPD tadi menjadi pedoman dalam melaksanakan Musrenbang Desa dan Rancangan RKPD. Hasil dari pelaksanaan Musrenbang Desa sendiri akan diajukan ke tingkat selanjutnya untuk dibahas dalam Musrenbang Kecamatan. Masih dalam lingkup kecamatan, hasil Musrenbang Kecamatan tadi menjadi bahan diskusi dalam forum SKPD untuk menentukan Renja tiap – tiap SKPD baik dalam tingkat Kabupaten/Kota. Setelah pelaksanaan forum SKPD, selanjutnya adalah Musrenbang RKPD untuk menentukan rancangan RKPD yang akan dilaksanakan pada periode tersebut. Setelah terbentuknya rancangan RKPD selanjutnya pembahasan dan kesepakatan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  antara DPRD dengan KDH. Selanjutnya dilakukan penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja Anggaran- Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan RAPBD pada bulan Juli – September. Kemudian pada bulan Oktober – November dilakukan pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dengan DPRD. Setelah APBD disetujui maka dilakukan penyusunan DPA – SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang kemudian APBD siap dilaksanakan pada periode tersebut. 

2.5 Pengertian Sustainable Development
Menurut Brundtland (1987), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka. Persyaratan minimum dalam pembangunan berkelanjutan adalah terpeliharanya “total natural capital stock” yang ada saat ini akan dalam kondisi yang sama di masa yang akan datang. Hal tersebut diungkapkan oleh Daily dan Ehrlich (1992). 
Pembangunan berkelanjutan pada dasarnya berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi khususnya bagaimana memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan sumberdaya alam yang ada. Karena pada realitanya konsep pertumbuhan ekonomi selalu berkaitan dengan sumberdaya alam di mana sumberdaya bumi itu sendiri terbatas. Sehingga dibutuhkan pembangunan yang mengangkat pertumbuhan ekonomi tanpa mengesampingkan isu-isu lingkungan dan sumberdaya alam.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan dan pertumbuhan ekonomi saja. Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan. Price (1997) menggambarkan keterkaitan ketiga lingkup tersebut.
Pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "...keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan

2.6 Prinsip Sustainable Development
Memang diakui bahwa konsep keberlanjutan merupakan konsep yang sederhana namun kompleks, sehingga pengertian keberlajutanpun sangat multidimensi dan multi-interpretasi. Menurut Heal, (Fauzi, 2004). Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi : Pertama adalah dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang . Kedua adalah dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumber daya alam dan lingkungan.
Pezzey (1992) melihat aspek keberlajutan dari sisi yang berbeda. Dia melihat bahwa keberlanjutan memiliki pengertian statik dan dinamik. Keberlanjutan dari sisi statik diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dengan laju teknologi yang konstan, sementara keberlanjutan dari sisi dinamik diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat teknologi yang terus berubah. Karena adanya multidimensi dan multi-interpretasi ini, maka para ahli sepakat untuk sementara mengadopsi pengertian yang telah disepakati oleh komisi Brundtland yang menyatakan bahwa “Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.”
Ada dua hal yang secara implisit menjadi perhatian dalam konsep brunland tersebut. Pertama, menyangkut pentingnya memperhatikan kendala sumber daya alam dan lingkungan terhadap pola pembangunan dan konsumsi. Kedua, menyangkut perhatian pada kesejahteraan (well-being)generasi mendatang. Hall (1998) menyatakan bahwa asumsi keberlajutan paling tidak terletak pada tiga aksioma dasar:
i. Perlakuan masa kini dan masa mendatang yang menempatkan nilai positif dalam jangka panjang
ii. Menyadari bahwa aset lingkungan memberikan kontribusi terhadap economic wellbeing
iii. Mengetahui kendala akibat implikasi yang timbul pada aset lingkungan.
Konsep ini dirasakan masih sangat normatif sehingga aspek operasional dari konsep keberlanjutan ini pun banyak mengalami kendala. Perman et al.,(1997) mencoba mengelaborasikan lebih lanjut konsep keberlanjutan ini dengan mengajukan lima alternatif pengertian:
i. Suatu kondisi dikatakan berkelanjutan (sustainable) jika utilitas yang diperoleh masyarakat tidak berkurang sepanjang waktu dan konsumsi tidak menurun sepanjang waktu (non-declining consumption)
ii. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumber daya alam dikelola sedemikian rupa untuk memelihara kesempatan produksi dimasa mendatang,
iii. keberlanjutan adalah kondisi dimana sumber daya alam (natural capital stock) tidak berkurang sepanjang waktu (nondeclining),
iv. keberlanjutan adalah kondisi dimana sumber daya alam dikelola untuk mempertahankan produksi jasa sumber daya alam, dan
v. keberlanjutan adalah adanya kondisi keseimbangan dan daya tahan (resilience) ekosistem terpenuhi.
Selain definisi operasional diatas, Haris (2000) melihat bahwa konsep keberlajutan dapat diperinci menjadi tiga aspek pemahaman
i. Keberlajutan ekonomi yang diartikan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinu untuk memelihara keberlajutan pemerintahan dan menghindari terjadinya ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertanian dan industri.
ii. Keberlajutan lingkungan: Sistem keberlanjutan secara lingkungan harus mampu memelihara sumber daya yang stabil, menghindari eksploitasi sumber daya alam dan fungsi penyerapan lingkungan. Konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaraman hayati, stabilitas ruang udara, dan fungsi ekosistem lainnya yang tidak termasuk kategori sumber-sumber ekonomi.
iii. Keberlajutan sosial, keberlanjutan secara sosial diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai kesetaraan, penyediaan  layanan sosial termasuk kesehatan, pendidikan, gender, dan akuntabilitas politik.

2.7 Keterkaitan Sustainable Development dengan Musrenbang


Musrenbang dan pembangunan berkelanjutan memiliki keterkaitan yang sangat erat, disebutkan bahwa dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah : “upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. 
Disebutkan juga salah satu prinsip dari musrenbang adalah prinsip kesetaraan, yaitu setiap elemen masyarakat mampu mengajukan aspirasinya guna pembangunan yang akan dilakukan di daerahnya masing – masing. Dengan demikian dalam pembangunan berkelanjutan juga membutuhkan proses musrenbang dalam pelaksanaannya, agar aspirasi masyarakat tertampung dengan benar. Karena pada dasarnya masyarakat daerah tersebutlah yang paham akan masalah – masalah yang ada di daerahnya tersebut.
Lebih lanjut diutarakan, pelaksanaan pembangunan tersebut juga memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari keterkaitan, keseimbangan dan keadilan. Keterkaitan mencakup keterkaitan antar wilayah, antar sektor, antar tingkat pemerintahan dan antar pemangku kepentingan pembangunan. Sedang keseimbangan mencakup keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Untuk prinsip keadilan diartikan sebagai keadilan antar kelompok masyarakat.
2.8 Pendapat dan Kritik Terhadap Musrenbang
Dalam pelaksanaan musrenbang masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya, musrenbang seharusnya mampu menampung semua aspirasi masyarakat dalam suatu proses pembangunan. Dalam pelaksanaannya seharusnya pihak pihak yang memiliki pangkat yang lebih tinggi, harus mendengarkan seruan aspirasi masyarakat, bukan malah menggunakan jabatannya untuk memutuskan hasil musrenbang secara sepihak. Karena pada dasarnya hasil dari musrenbang sendiri seharusnya mampu menyelesaikan persoalan yang di hadapi oleh masyarakat tersebut.
Disisi lain dalam mengutarakan pendapat/aspirasinya seharusnya masyarakat bukan malah mengajukan pengadaan suatu barang, karena biasanya masyarakat masih belum paham akan tujuan dari pelaksanaan musrenbang yaitu untuk menentukan pembangunan yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada, bukan malah mengajukan pengadaan suatu barang. 

2.9 Kesimpulan
Pembangunan berkelanjutan adalah proses dimana pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang memiliki prinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan juga mencakup tiga aspek, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Ketiga aspek tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena ketiganya menimbulkan hubungan sebab-akibat. Aspek yang satu akan mengakibatkan aspek yang lainnya terpengaruh. Indikator pembangunan berkelanjutan tidak akan terlepas dari beberapa aspek, yaitu aspek ekonomi, ekologi/lingkungan, sosial, politik, dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Dengan berpijak pada keseimbangan pembangunan sedikitnya 3 (tiga) pilar utama, yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial harus menjadi dasar pertimbangan sejak awal disusunnya suatu produk rencana tata ruang kota/wilayah.


DAFTAR PUSTAKA
http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html
http://solokotakita.org/alat-perencanaan/musrenbang/





Diberdayakan oleh Blogger.