MUSYAWARAH DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN | Annisa Rezita 21040112140118

Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)











Disusun Oleh :
Annisa Rezita
21040112140118










JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015



 

BAB I

PENDAHULUAN


Salah satu tujuan pembangunan  ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pembangunan yang dilakukan tidak akan terlepas dari pemanfaatan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam dalam bidang apapun haruslah memperhatikan kemampuan dan daya dukung lingkungan untuk menghindari kemerosotan pada kualitas lingkungan dimasa yang akan datang. Pembangunan biasanya hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi. Namun banyak orang yang berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi itu sendiri justru menimbulkan masalah karena menggunakan sumberdaya alam yang terbatas tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi. Oleh karena itu muncul konsep Pembangunan berkelanjutan untuk menjaga hubungan serasi antara manusia dan alam/lingkungannya.
Pembangunan berkelanjutan mengandung konsep tentang bagaimana mempertemukan kebutuhan yang terus berubah, secara kuantitatif dan kualitatif, yang ditentukan juga oleh perkembangan teknologi, dan kemampuan organisasi sosial untuk mengelola kemampuan lingkungan untuk masa yang akan datang. Pemenuhan kebutuhan di masa sekarang tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi selanjutnya, dengan demikian adanya pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk tetap menyediakan pemenuhan kebutuhan di masa yang akan datang tanpa mempersulit generasi mendatang untuk mendapatkannya.
Masyarakat merupakan salah satu pelaku pembangunan dan elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan karena berperan sebagai objek sekaligus subjek pembangunan dan berhak terlibat dalam keputusan-keputusan serta kebijakan yang menyangkut kondisi kehidupan dan lingkungan masyarakat itu sehari-hari. Selain masyarakat, pemerintah juga ikut  andil dan  serta dalam pembangunan berkelanjutan. Peran pemerintah menjadi wadah serta penggerak sebuah pembangunan yang akan dilakukan melalui program-program yang dicanangkan.  Pemerintah tidak hanya mencetuskan suatu program tetapi juga harus memperhatikan aspirasi mengenai kondisi hidup dan lingkungan masyarakat agar program yang dicetuskan tercapai dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan agar program pembangunan yang dicanangkan benar-benar merupakan bagian dari harapan dan kebutuhan prioritas masyarakat.
Agar tercapainya tujuan bersama, dalam pembangunan khususnya terkait dengan pembangunan berkelanjutan diadakannya kegiatan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang merupakan kegiatan rutin kegiatan tahunan yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang mempertemukan semua pelaku pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat dan pemangku-pemangku kepentingan. Kemudian, dalam laporan ini akan menjelaskan tentang Musrenbang, kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan serta, pendapat dan kritik tentang adanya Musrenbang.








BAB II

PEMBAHASAN


Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau yang biasa disingkat dengan Musrenbang adalah kegiatan tahunan yang bertujuan untuk membuka forum musyawarah antara pemerintah, masyarakat serta pihak-pihak pemangku kepentingan untuk berdiskusi, membahas dan menyepakati langkah-langkah dalam penyusunan program kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah.
          Menurut Undang-undang no.25 tahun 2004 Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam mengatur pelaksanaan Musrenbang ini, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan sebagai dasar hukum pelaksanaan Musrenbang, antara lain: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ini perencanaan pembangunan bersifat bottom up yang menekankan partisipasi dari banyak pihak dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Keterlibatan dari banyak pihak dalam perencanaan pembangunan didaerah dapat diwujudkan melalui Musrenbang.

           

B.     Karakteristik Musrenbang

Sebagai bagian penting dari proses perencanaan partisipatif, maka musrenbang perlu memiliki karakter sebagai berikut:
·           Merupakan ‘demand driven process’ artinya aspirasi dan kebutuhan peserta musrenbang berperanan besar dalam menentukan keluaran hasil musrenbang
        Bersifat inkusif artinya musrenbang melibatkan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua stakeholders untuk menyampaikan masalahnya, mengidentifikasi posisinya, mengemukakan pandangannya, menentukan peranan dan kontribusinya dalam pencapaian hasil musrenbang
        Merupakan proses berkelanjutan artinya merupakan bagian integral dari proses penyusunan rencana daerah (RKPD)
        Bersifat ‘strategic thinking process’ artinya proses pembahasan dalam musrenbang distrukturkan, dipandu, dan difasilitasi mengikuti alur pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran nyata; menstimulasi diskusi yang bebas dan fokus, dimana solusi terhadap permasalahan dihasilkan dari proses diskusi dan negosiasi
        Bersifat partisipatif dimana hasil merupakan kesepakatan kolektif peserta musrenbang
        Mengutamakan kerjasama dan menguatkan pemahaman atas issu dan permasalahan pembangunan daerah dan mengembangkan konsensus
        Bersifat resolusi konflik artinya mendorong pemahaman lebih baik dari peserta tentang perspektif dan toleransi atas kepentingan yang berbeda; menfasilitasi landasan bersama dan mengembangkan kemauan untuk menemukan solusi permasalahan yang menguntungkan semua pihak (mutually acceptable solutions).




Musrenbang yang memiliki konsep yaitu perencanaan penganggaran partisipatif (participatory planning and budgeting) akan berjalan dengan baik apabila dalam pelaksanaan nya mengikuti prinsip Musrenbang yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-187/Kep/Bangda/2007. Prinsip–prinsip tersebut adalah: prinsip kesetaraan, prinsip musyawarah, prinsip keberpihakan, prinsip anti-dominasi, prinsip anti diskriminasi, prinsip pembangunan desa secara holistik.
1.      Prinsip Kesetaraan
 Peserta musyawarah adalah warga desa, baik laki-laki, perempuan, kaya, miskin, tua maupun muda, dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjadi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan menjunjung tinggi (menghormati) hasil keputusan forum meskipun tidak sependapat
2.      Prinsip Musyawarah
Peserta Musrenbang Desa memiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosialekonomi. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan
3.      Prisip Keberpihakan
Proses musyawarah dilakukan untuk mendorong individu dan kelompok yang paling “diam” untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda,
4.      Prinsip Anti-dominasi
Dalam musyawarah tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusankeputusan yang dibuat tidak lagi melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
5.      Prinsip Anti Diskriminasi
Semua warga desa memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjadi peserta Musrenbang. Kelompok marjinal dan perempuan, juga punya hak untuk menyatakan pendapat dan pikirannya dan tidak boleh dibedakan
6.      Prinsip pembangunan secara holistic
Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.

Mekanisme pelaksanaan Musrenbang dapat diidentifikasi dalam kerangkainstitutional yang merupakan bagan aliran rumusan penyusunan program dalam Musrenbang yang dimulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga ke tingkat kota.Kerangka institusional pelaksanaan Musrenbang dapat dilihat dari aliran rumusan program Musrenbang. Musrenbangcam ini merupakan peluang terbesar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berdiskusi. Hal ini terkait dengan peraturan pemerintahyang sangat mendukung dengan mengharuskan keterlibatan SKPD dalam Musrenbangcam. Peserta musrenbang yang harus terlibat dalam kegiatan musrenbang adalah pihak perwakilan dari wilayah (Dusun/Kampung/RW/RT), perwakilan dari berbagai sektor  dari kelompok generasi muda, generasi tua tkoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marjinal), Pihak Pemerintah desa/kelurahan, kalangan swasta/bisnis, Anggota DPR,  perwakilan dari berbagai pihak organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa/kelurahan.

          Musrenbang dilaksanakan dimulai dari tingkat desa/kelurahan yang disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan). Dalam Musrenbang Desa/Kelurahan diawali melalui penggalian gagasan ditingkat dusun yang bersifat partisipatif dan melibatkan segenap elemen masyarakat Desa/Kelurahan. Hasil Murenbang desa/kelurahan ini menjadi masukan dalam Musrenabang tingkat kecamatan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbang Kecamatan) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ditingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari desa/kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota pada tahun berikutnya.
          Musrenbang Kecamatan Dilaksanakan bertujuan untuk Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang 2 bersangkutan, membahas dan menetapkan kegiatan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan, melakukan klasifikasi atas kegiatan prioritas pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan akan menjadi masukan dalam Musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi, yakini Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota (Musrenbangda Kabupaten/Kota), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi sebagai daerah otonom (Musrenbang Provinsi), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbang Provinsi), dan Musyawarah Perencanaan Nasional (Musrenbangnas).

 

E.     Pembangunan Berkelanjutan

      Berkembangan kesadaran banyak pihak akan pentngnya kelestarian lingkungan tempat mereka beraktivitas telah mendorong timbulnya konsep pemikiran terahadap lingkungan yang lestari. Konsep tersebut dikenal dengan sustainable development atau Pembangunan Berkelanjutan. Menurut Brundtland Commision 1987 (Bede, 1993) Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mempertemukan kebutuhan masa sekarang tanpa harus menghalagi generasi mendatang untuk memenuh kebutuhan mereka. Kebutuhan yang dimaksud yaitu kebutuhan untuk kelangsungan hidup hayati dan kebutuhan untuk kehidupan yang manusiawi (Brundland).. Pembangunan berkelanjutan berfokus pada manusia, artinya pembanguan berupaya meningkatkan kesejahteraan manusia dengan mempertemukan kebutuhan manusia dan menjamin kualitas hidup manusia tanpa merusak lingkungan. Agenda utama pembangunan berkelanjutan tidak lain adalah upaya untuk mengintegraskan tiga aspek utama pembangunan yaitu aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Dimana aspek tersebut  mengandung konsep tentang bagaimana mempertemukan kebutuhan yang terus berubah, secara kuantitatif dan kualitatif, yang ditentukan juga oleh perkembangan teknologi, dan kemampuan organisasi sosial untuk mengelola kemampuan lingkungan.

Masyarakat merupakan elemen penting dalam pembangunan. Oleh karena itu dalam proses perencanaan pembangunan terdapat proses partisipasi yang merupakan aspek sosial dimana salah satu aspek utama pembangunan berkelanjutan. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembuatan keputusan tentang apa yang dilakukan, dalam pelaksanaan program dan pengambilan keputusan untuk berkontribusi sumberdaya atau bekerjasama dalam organisasi atau kegiatan khusus, berbagi manfaat dari program pembangunan dan evaluasi program pembangunan. Masyarakan merupakan pelaku pembangunan menjadi objek sekaligus subjek dalam pembangunan. Maka dari itu proses partisipasi dalam proses pembangunan dinamakan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
Dalam Musrenbang masyarakat benar-benar diberi kesempatan dan haknya untuk terlibat secara aktif dalam pembangunan,  dengan menyampaikan aspirasi mengenai kondisi hidup dan lingkungannya dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Selain itu dalam menyeimbangkan dan mengitegrasikan tiga aspek utama pembangunan berkelanjutan dari aspek lingkungam, masyarakat juga disosialisasikan mengenai tanggap bencana, menjaga  lingkungan, menjaga lingkungan. Hal ini dilakukan agar program pembangunan yang dicanangkan benar-benar merupakan bagian dari harapan dan kebutuhan prioritas masyarakat juga berkelanjutan.






BAB IV

KESIMPULAN, KRITIK, DAN SARAN


Permasalahan  yang sering terjadi dalam pelaksanaan Musrenbang adalah hasil musrenbang yang merupakan pencapaian tujuan bersama kadang dilaksanakan kurang maksimal. Dimana kadang beberapa program yang telah direncanakan tidak dilaksanakan yang mengakibatkan timbul pertanyaan dari masyarakat terkait pendanaan sehingga muncul kecurigaan korupsi pada pejabat daerah. Selain itu, keluhan dari masyarakat terkait pengambilan keputusan atas usulan program atau kegiatan yang tidak banyak pihak yang terlibat, dan acapkali usulan kegiatan atau program dari kecamatan mendapat intervensi kepentingan dan kekuasaan dari para pengambilan keputusan di tingkat legislatif daerah maupun SKPD, yang pada akhirnya menyebabkan akuntabilitas proses dan hasil dari perencanaan sering dipertanyakan masyarakat. Misalnya pada kasus tidak terakomodirnya usulan masyarakat hasil musyawarah dari tingkat desa hingga pada tingkat kecamatan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Musrenbang yang telah dilaksanakan kurang dimanfaatkan secara baik karena semua aspirasi peserta diakomodir namun, hasil kesepakatan ini tidak diinformasikan kembali kepada masyarakat melalui delegasi masing-masing peserta, pada akhirnya masyarakat tidak tahu lagi dengan hasil usulan program/kegiatan prioritas yang diusulkan ketingkat yang lebih tinggi. Selain itu, ide dan gagasan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, hanya sekedar ditampung saja, tanpa ada realisasi dalam penentuan usulan prioritas kecamatan.  Dengan demikian tidak adanya timbal balik kepada masyarakat tentang hasil dari Musrenbang yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat untuk berperan serta dalam membuat keputusan. Musrenbang terkesan hanya sebagai formalitas bahwa penyusunan dokumen rencana telah dilaksanakan secara partisipatif sesuai dengan UU No. 25 tahun 2004  Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hasil musrenbang masih didominasi oleh kepentingan pemerintah, politis  dan egoism. Pemerintah masih mendominasi dalam pengambilan keputusan hasil musrenbang yang seharusnya. Sehingga dapat mengakibatkan masyarakat yang terlibat dalam proses Musrenbang berpartisipasi dan lebih memilih sebagai pendengar saja.
Di Indonesia paradigma pembangunan yang berlangsung pada saat ini menempatkan masyarakat sebagai objek utama pembangunan yang artinya pemerintah tidak ikut berperan sebagai pelaksana dari pembangunan itu sendiri. Peran pemerintah lebih dikenal sebagai fasilitator dalam  pembangunan sehingga dari proses awal perencanaan hingga pelaksanaan tidak sepenuhnya diperankan oleh pemerintah tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dalam hal ini masyarakat juga sebagai subjek. Namun terkadang masukan dari masyarakat tidak terakomodir dan terealisasi dengan baik sesuai kebutuh masyarakat.
 Musrenbang merupakan forum musyawarah antara pemerintah, masyarakat serta pihak-pihak pemangku kepentingan untuk berdiskusi, membahas dan menyepakati langkah-langkah dalam penyusunan program kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah. Tidak hanya membahas dan menyepakati  program, musrenbang juga tempat edukasi masyarakat mengenai lingkungan, bencana, pencegahan dan pemecahan masalah. Penyelenggaraan Musrenbang merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam perencanaan pembangunan. Pemerintah, Masyarakat, dan pemangku kepentingan merupakan pelaku pembangunan. Apabila salah satu dari pelaku pembangunan tidak berperan dengan baik, maka pemabangunan tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, dengan adanya Musrenbang masyarakat dilibatkan sebagai pelaku aktif dalam pembangunan mulai sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.
Pelaksaan Musrenbang ini seharus lebih bertumpu kepada masyarakat sesuai dengan apa kebutuhan masyarakat. Pemerintah perlu mengoptimalkan kegiatan identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat mulai tingkat Desa agar mempunyai data tentang potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan data tersebut agar perencanaan pembangunan dapat mendekati kebutuhan masyarakat. Kemudian, kegiatan musrenbang seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan, adanya musrenbang juga harus berwawasan lingkungan, berkaitan agar terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Prinsip ini mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan  dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Selain itu  pemerintah harus transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran dana kepada masyarakat pada setiap porgram atau kegiatan agar tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah


Diberdayakan oleh Blogger.