Annisa Amellia P 21040112130075

Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015


TUGAS PAPER KETERKAITAN MUSRENBANG DENGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
MKP Pembangunan Berkelanjutan (TKP 452)










Disusun Oleh :

Annisa Amellia Purwanto
21040112130075









JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dewasa ini, pembangunan yang dilakukan oleh banyak sektor belum mempertimbangkan prinsip-prinsip berkelanjutan. Pembangunan yang terjadi lebih terfokus kepada aspek ekonomi dan belum memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat. Akibatnya terjadi penurunan kualitas lingkungan dan pada akhirnya berdampak pula pada kondisi sosial masyarakat. Berangkat dari isu pembangunan yang demikian, banyak pakar mulai mengenalkan pentingnya pembangunan berkelanjutan, dimana pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang menggunakan prinsip memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan pada generasi yang akan datang. Terdapat tiga pilar utama dalam pembangunan berkelanjutan yaitu pilar ekonomi, sosial dan lingkungan. Dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan keterlibatan/partisipasi dari seluruh stakeholders mulai dari pemerintah, swasta hingga masyarakat. Salah satu upaya penerapan pembangunan berkelanjutan dengan mengajak partisipasi seluruh stakeholders dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Musrenbang dilakukan dengan tujuan untuk menjaring aspirasi dan masyarakat, serta untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan program yang akan dilakukan pemerintah dalam pembangunan. Diharapkan nantinya dari proses musrenbang ini, program yang akan dilakukan pemerintah dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang dan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk generasi yang akan datang. Dalam tugas paper ini akan dibahas mengenai musrenbang, pembangunan berkelanjutan dan keterkaitan diantara keduanya.

1.2  Tujuan
Tujuan dari penyusunan paper ini adalah untuk memahami pengertian, karakteristik serta prinsip dari musrenbang dan pembangunan berkelanjutan. Kemudian memahami bagaimana keterkaitan diantara pelaksanaan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan serta bagaimana pendapat atau kritik mengenai implementasi hasil dari musrenbang.

1.3  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dalam paper meliputi :
BAB I Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang, tujuan penyusunan paper dan sistematika penulisan paper
BAB II Pembahasan
Bab ini berisi pengertian, karakteristik serta prinsip musrenbang dan pembangunan berkelanjutan, tahapan musrenbang, keterkaitan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan serta kritik terhadap pembangunan berkelanjutan
BAB III Penutup
Bab ini berisi kesimulan dan rekomendasi



BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian musrenbang
Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Musyawarah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti warga/masyarakat berkumpul dan berdiskusi untuk menyelesaikan konflik atau permasalahan yang dihadapi. Musrenbang merupakan kegiatan tahunan yang di lakukan pemerintah untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan mempertemukan usulan serta kebutuhan masyarakat dengan apa saja yang akan diprogramkan pemerintah. Warga saling berkumpul berdiskusi dengan wakil dari pemerintah, kemudian berunding mengenai masalah yang sedang dihadapi dan memutuskan prioritas jangka pendek dalam pembangunan. Prioritas tersebut selanjutnya diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi melalui badan perencanaan (BAPPEDA). Usulan masyarakat ini nantinya akan dikategorisasikan berdasarkan urusan alokasi anggaran daerah. Musrenbang menganut sistem bottom-up, dimana dalam sistem tersebut melibatkan partisipasi masyarakat dan masyarakat bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota/daerah dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun.

2.2  Dasar hukum musrenbang
Dasar hukum pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Pedoman tersebut menimbang dari sepuluh landasan hukum yaitu :
a.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan 
    Standar Pelayanan Minimal;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan 
   Keuangan Daerah;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran 
    Kementrian/Lembaga;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
i. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi 
   Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan;
j. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 
   dan Menteri Dalam Negeri Nomortentang Petunjuk Teknis 
   Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007

2.3  Karakteristik dan Prinsip Musrenbang
-          Prinsip Musrenbang
Musrenbang sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan masyarakat dengan rencana program pemerintah, memiliki 6 prinsip di dalamnya, antara lain :

a.       Prinsip Kesetaraan
Dalam prinsip ini, masyarakat memiliki hak yang setara dalam mengajukan pendapat atau usulan dalam musyawarah. Laku-laki, perempuan, tua, muda, kaya maupun miskin memiliki hak setara untuk mengungkapkan pendapat, berbicara dan dihargai. Demikian pula sebaliknya, masyarakat turut memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pendapat orang lain, menghargain perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
b.      Prinsip Musyawarah
Peserta dalam musrenbang memiliki tingkat pendidikan, status ekonomi, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin  dan status sosial yang beranekaragam. Dari banyaknya perbedaan sudut pandang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kepentingan bersama dan mengesampingkan kepentingan individu/kelompok.
c.       Prinsip Dominasi
Dalam pelaksanaan musyawarah tidak boleh terdapat pihak-pihak yang mendominasi sehingga keputusan yang dihasilkan tidak lagi melalui proses musyawarah seluruh komponen masyarakat secara seimbang.
d.      Prinsip Keberpihakan
Dalam musyawarah, dilakukan upaya untuk mendorong individu atau kelompok yang belum aktif atau “diam” dalam penyampaikan aspirasinya, misalnya seperti kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
e.       Prinsip anti-diskriminasi
Semua perserta musrenbang memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk beraspirasi dan pengeluarkan pendapat, begitupula kelompok marginal dan perempuan juga memiliki hak yang sama untuk berpendapat serta tidak boleh dibedakan.
f.       Prinsip pembangunan daerah secara holistic
Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan, bukan menyusun rencana kegiatan kelompok, wilayah atau sektor tertentu saja. Musrenbang dilakukan dalam upaya mendorong kemajuan daerah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, sehingga tidak boleh terdapat ego-sektor dan ego-wilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan daerah.
-          Karakteristik Musrenbang
Sebagai bagian dari perencanaan partisipatif, musrenbang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.   Merupaka “demand driven process”, hal tersebut berarti bahwa aspirasi dan kebutuhan peserta musrenbang atau masyarakat berperan besar dalam menentukan output hasil musrenbang.
b.    Bersifat inkusif, berarti bahwa musrenbang melibatkan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh stakeholders untuk menyampaikan masalah, mengemukakan pandangannya, menentukan peran dan kontribusinya serta mengidentifikasi posisinya dalam pencapaian hasil musrenbang.
c.   Musrenbang merupakan proses yang berkelanjutan, dimana hal tersebut berarti bahwa musrenvang merupakan bagian integral dari proses penyusunan rencana daerah (RKPD)
d.  Bersifat “strategic thinking process”, yaitu berarti bahwa proses pembahasan dalam musrenbang distukturkan, dipandu dan difasilitasi mengikuti alur pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran yang nyata, menstimulasi diskusi yang bebas dan fokus, dimana solusi permasalahan dihasilkan dari proses diskusi.
e.       Bersifat partisipatif, yaitu hasil dari musrenbang merupakan kesepakatan kolektif peserta musrenbang
f.  Mengutamakan kerjasama dan menguatkan pemahaman atas isu dan permasalahan pembangunan daerah dan mengembangkan consensus
g.  Bersifat resolusi konflik, yaitu mendorong pemahaman peserta tentang perspektif dan toleransi atas kepentingan yang berbeda.

2.4  Proses/mekanisme musrenbang
Musrenbang terbagi menjadi tiga proses yaitu Pra Musrenbang, Pelaksanaan Musrenbang dan Pasca Musrenbang. Berikut adalah bagan mekanisme pelaksanaan musrenbang :

-          Tahap Penyusunan RKP Kab/Kota dan Penyusunan SKPD Kab/Kota
Kegiatan musrenbang dimulai pada bulan Januari yaitu musrenbang tingkat dusun/RT. Dari musrenbang tingkat dusun/RT kemudian dilanjutkan pada tingkatan selanjutnya yaitu Musrenbang Desa/Keluarahan, hasil dari musrenbang desa/kelurahan nantinya menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa/Kelurahan. Setelah musrenbang desa/kelurahan dilanjutkan pada Musrenbang Kecamatan yang nantinya digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan. Hasil dari musrenbang kecamatan akan dibahas dalam Forum SKPD dimana akan ditentukan prioritas kegiatan pembangunan. Dari forum SKPD hasilnya digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi msyarakat. Hasil dari musrenbang kecamatan dan forum SKPD Kab/Kota, dilanjutkan pada tahapan musrenbang Kab/Kota, pasca musrenbang kab/kota akan menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kota.
-          Tahap Penyusunan RKPD Provinsi dan Penyusunan Renja SKPD Provinsi
Hasil dari musrenbang kab/kota dilanjutkan pada Forum SKPD Provinsi, dengan mempertimbangkan hasil dari Forum SKPD Kab/Kota dan Rancangan awal Renca KL dari pusat. Hasil dari Forum SKPD Provinsi ini digunakan untuk penyusunan Renja SKPD. Setelah musrenbang kab/kota dan forum SKPD Provinsi selanjutnya adalah Musrenbang tingkat Provinsi dengan mempertimbangkan hasil musrenbang kab/kota dan forum SKPD provinsi pasca musrenbang provinsi akan menghasilkan penyusunan RKP Provinsi.
-          Tahap Penyusunan RKP
Pada bulan Februari bersamaan dengan Musrenbang Kecamatan, diselenggarakan rapat koordinasi pusat untuk meyusun Rencana awal Renja K/L dimana Rencana Awal Renja K/L tersebut digunakan sebagai pertimbangan dalam Forum SKPD Provinsi. Rencana Awal Renja K/L bersama dengan hasil musrenbang provinsi untuk selanjutnya dibawa pada musrenbang tingkat Nasional. Musrenbang Nasional akan menghasilkan RKP, dari RKP selanjutnya menjadi Renja K/L dimana Renja K/L digunakan dalam penyusunan RKP Provinsi.

2.5  Pengertian dan Pilar sustainble development
Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development menurut Bruntland Report, PDD (1987) adalah proses pembangunan baik berupa pembangunan lahan, kota, bisnis, masyarakat maupun pembangunan lainnya yang menggunakan prinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan untuk generasi yang akan datang atau generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga pilar utama yaitu Ekonomi, Sosial dan Lingkungan.
                                    Sumber : Wikipedia
Skema Pembangunan Berkelanjutan

2.6  Prinsip sustainable development
Dalam pembangunan berkelanjutan terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, menurut Budimanta (2005) prinsip-prinsip tersebut adalah;
a. Cara berpikir yang integratif
Pembangunan berkelanjutan harus melihat pada keterkaitan fungsi antara sistem alam, sistem sosial dan masyarakat dalam merencanakan, mengorganisasikan maupun melaksanakan pembangunan.
      b. Melihat pada perspektif jangka panjang.
Apabila pembangunan yang direncanakan menggunakan kerangka piker jangka pendek dimana ingin cepat mendapatkan hasil dari proses pembangunan yang dilaksanakan akan mengakibatkan terjadinya keputusan yang tidak memperhitungkan akibat dan implikasi pada jangka panjang
      c.  Mempertimbangkan keanekaragaman hayati
Hal tersebut untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa yang akan datang
      d. Distribusi kendali sosial ekonomi
Pembangunan berkelanjutan menjamin adanya pemerataan dan keadilan sosial, hal tersebut ditandai dengan adanya pemerataan sumber daya lahan dan faktor produksi lain, lebih meratanya akses peran dan kesempatan pada setiap masyarakat serta distribusi kesejahteraan yang lebih adil melalui pemerataan ekonomi.

2.7  Keterkaitan Sustainable Development dengan Musrenbang
Dalam pembangunan berkelanjutan, penduduk atau masyarakat merupakan bagian yang paling penting atau menjadi titik sentral. Hal tersebut dikarenakan dalam pembangunan penduduk berperan sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan tersebut. Pembangunan perkelanjutan sendiri memiliki prinsip memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang. Keterkaitan pembangunan berkelanjutan dengan musrenbang terletak pada subjek dan objek perencanaan yaitu masyarakat. Di dalam musrenbang masyarakat diajak untuk berpartisipasi secara aktif, menyampaikan aspirasi, kebutuhan dan pendapat dalam pembangunan daerah. Melalui musrenbang, akan dipertemukan usulan kebutuhan masyarakat dengan program dan kebijakan yang disusun oleh pemerintah. Masyarakat berperan besar dalam menentukan program atau proyek yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan diskusi, melibatkan aspirasi, usulan kebutuhan dan pendapat masyarakat melalui musrenbang diharapkan akan menghasilkan program, kegiatan dan kebijakan pemerintah yang berkelanjutan yaitu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekarang dan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan untuk masa yang akan datang.

2.8  Kritik Terhadap Musrenbang
Dalam pelaksanaannya di lapangan, musyawarah perencanaan pembangunan masih banyak kekurangan. Berikut adalah kritik terhadap pelaksanaan musrenbang di Indonesia:
  1. Musrenbang dapat dikatakan hanya kegiatan tahunan yang dilaksanakan sebagai formalitas dalam rangkaian kegiatan penyusunan anggaran daerah. Hal tersebut dikarenakan, usulan-usulan yang disampaikan oleh masyarakat dalam pelaksanaan musrenbang sering kali tidak ada realisasinya pada program nyata. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat hanya ditampung dan dicacat dan menjadi dokumen semata. Muncul pula plesetan dari kata “bottom up” menjadi “mboten up” yaitu apa yang diusulkan masyarakat tidak pernah diwujudkan.
  2. Komitmen kepala daerah dalam melaksanakan musrenbang masih lemah, ditambah dengan kurangnya pengawalan/kontrol dari organisasi masyarakat terhadap implementasi dan realisasi usulan masyarakat dalam musrenbang. Hal tersebut menjadi salah satu dari sekian penyebab aspirasi msyarakat tidak terwujud menjadi program nyata.
  3. Selain kelemahan pada pihak pemerintah/SKPD, terdapat pula kelemahan di pihak masyarakat yaitu kurang adanya usulan yang kreatif dan inovatif. Usulan/pendapat yang di sampaikan masyarakat hanya itu-itu saja seperti misalnya perbaikan jalan, saluran air, persampahan dan listrik serta usulan lain yang bersifat terlihat. Belum banyak usulan yang mengutamakan softskill/keahlian misalnya. Masyarakat masih banyak yang pasif dan belum secara aktif berpartisipasi dalam memberikan usulan/pendapat dalam pelaksanaan musrenbang
  4. Belum terdapat metode untuk menentukan priotitas pembangunan, sehingga usulan masyarakat seringkali diletakan pada kepentingan nomor sekian dari kepentingan-kepentingan lainnya yang dianggap sebagai kepentingan utama.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Musrenbang merupakan kegiatan bottom up planning yaitu menjaring usulan dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Melalui musrenbang ini, masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam mempengaruhi penyusunan anggaran daerah dan bagaimana proyek-proyek pemerintah dilaksanakan. Musrenbang memiliki enam prinsip dalam pelaksanaannya yaitu prinsip kesetaraan, prinsip musyawarah, prinsip dominasi, prinsip keberpihakan, anti-diskriminasi dan prinsip pembangunan daerah secara holistic. Musrenbang terbagi menjadi lima tingkatan yaitu musrenbang desa/kelueahan, musrenbang kecamatan, musrenbang kab/kota, musrenbang provinsi dan musrenbang nasional. Sedangkan pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan sekarang tanpa mengurangi/mengganggu pemenuhan kebutuhan pada masa yang akan mendatang dengan tiga pilar utama yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan. Dalam pembangunan berkelanjutan, penduduk atau masyarakat merupakan bagian yang paling penting atau menjadi titik sentral. Hal tersebut dikarenakan dalam pembangunan penduduk berperan sebagai subjek dan objek dari pembangunan. Disitulah letak keterkaitan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan. Di dalam musrenbang masyarakat diajak untuk berpartisipasi secara aktif, menyampaikan aspirasi, kebutuhan dan pendapat dalam pembangunan daerah. Dengan diskusi, melibatkan aspirasi, usulan kebutuhan dan pendapat masyarakat melalui musrenbang diharapkan akan menghasilkan program, kegiatan dan kebijakan pemerintah yang berkelanjutan yaitu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekarang dan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan untuk masa yang akan datang. Namun dalam pelaksanaannya musrenbang masih banyak terdapat kritik dan kekurangan antara lain, musrenbang masih dianggap sebagai kegiatan formalitas/seremonial belaka karena usulan-usulan masyarakat dalam pelaksanaanya sering kali tidak diwujudkan dalam program nyata, kuranya komitmen kepala daerah dalam pelaksanaan musrenbang, kurang inovatifnya usulan-usulan yang disampaikan masyarakat, serta belum adanya metode dalam penentuan prioritas pembangunan.

3.2 Rekomendasi
  1. Masyarakat selaku objek dan subjek dalam pembangunan seharusnya turut melakukan pengawasan/kontrol terhadap kinerja, program pemerintah dan bagaimana usulan masyarakat diimplementasikan.
  2. Pemerintah seharusnya menempatkan usulan masyarakat setara dengan kepentingan lainnya, menggunakan metode prioritas yang tepat agar kebutuhan-kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan tidak terkalahkan oleh kegiatan lainnya. Sehingga, musrenbang tidak lagi dianggap sebagai pendekatan yang “mboten up
  3. Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi mengenai pentingnya partisipasi masyarakat, fungsi, peranan dan kedudukan musrenbang dalam pembangunan
  4. Pemerintah sebaiknya melaksanakan pelatihan/pengajaran kepada masyarakat agar masyarakat dapat menciptakan usulan yang lebih kreatif dan inovatif dalam perencanaan pembangunan
  5. Masyarakat hendaknya mau bekerjasama dengan pemerintah, mengikuti pelatihan dan sosialisasi yang diberikan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam pembangunan serta aktif dalam memberikan usulan/pendapat.




DAFTAR PUSTAKA


Adam, Shendy. 2012. “Musrenbang dan Demokrasi Deliberatif,” dalam Kompasiana. http://www.kompasiana.com/shendyadam/musrenbang-dan-demokrasi-deliberatif_550e191c813311c22cbc6175. Diakses Jumat, 26 Juni 2015
Anonim. 2014. “Pembangunan Bekerlanjutan,” dalam Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan. Diakses Sabtu, 20 Juni 2015
Budimanta, A. Memberlanjutkan Pembangunan di Perkotaan melalui Pembangunan Berkelanjutan dalam Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21. 2005.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Cipta Karya
Primus, Harjani. 2011. “Musrenbang dalam Dilema,” dalam sekolahdemokrasi.elpagar.org. Diakses Jumat, 26 Juni 2015
Rusdy, Yuliamus. 2011. “Dasar Hukum Musrenbang,” dalam Blogspot. http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html. Diakses Sabtu, 20 Juni 2015
Ullaili, Sana. 2013. “Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan atau Principle of Sustainability Development,” dalam Academia.edu. http://www.academia.edu/6719575/Prinsip-Prinsip_Pembangunan_Berkelanjutan_atau_Principle_of_Sustainability_Development. Diakses Sabtu, 20 Juni 2015


Diberdayakan oleh Blogger.