Agung Adji Santosa Suryahusada 21040112140137

Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015

KAITAN SUISTAINABLE DEVELOPMENT (PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN) DENGAN MUSRENBANG

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sustainable Development  (TKP 452)











Oleh:
Agung Adji Santosa Suryahusada
21040112140137



JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015




1.     Pendahuluan
          Menurut Sumarsono (2010), perencanaan partisipatif adalah metode perencanaan pembangunan dengan cara melibatkan warga masyarakat yang diposisikan sebagai subyek pembangunan. Di Indonesia, perencanaan pasrtisipatif dilakukan melalui musrenbang. Berbicara mengenai Musrenbang, harus mengetahui dahulu masing-masing arti dari singkatan dari Musrenbang itu sendiri dan pembangunan berkelanjutan. Dalam laporan ini pada nantinya akan ditekankan mengenai pembahasan musrenbang, pembangunan berkelanjutan dan kaitan keduanya. Untuk lebih lengkapnya lagi pada nantinya akan dijabarkan mengenai pengertian Musrenbang, karakteristik dari musrenbang, prinsip yang diterapkan dalam musrenbang, proses musrenbang di Indonesia, pengertian pembangunan berkelanjutan, keterkaitan prinsip Musrenbang dengan Pembangunan berkelanjutan. Adapun tujuan dari laporan ini adalah mengkaji seperti apa prinsip Musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan, bagaimana keterkaitannya antara Musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan dan kritik terhadap pelaksanaan musrenbang di Indonesia yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.


2.      Pembahasan
2.1.Pengertian Musrenbang
             Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Dari singkatan tersebut terdapat 3 kata penting yaitu terdapat musyawarah, perencanaan dan pembangunan. Musyawarah sendiri berasal dari bahasa arab yang artinya suatu keadaan masyarakat saling berdiskusi bertukar pikiran dalam suatu forum dengan tujuan memecahkan suatu masalah. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) merupakan suatu wadah untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top down planning) di daerah. Hasil dari musrenbang terdapat program-program prioritas  kebijakan pembangunan masyarakat. Kegiatan musrenbang berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi  perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah, sekaligus mencapai konsensus bersama  mengenai prioritas kegiatan pembangunan berikut anggarannya.

2.2.Dasar hukum Musrenbang
Adapun dasar hukum musrenbang sebagai berikut:
1)     Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. . Ditetapkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2ayat 2), dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupunjangka pendek atau tahunan (1 tahun), serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bab VII pasal 150 bahwa daerah wajib memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Undang-Undang 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif,teknokratis, ’bottom-up’ dan ’top down’ dalam perencanaan pembangunan daerah
2)      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah. Di tetapkan dalam undang-undang 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang di mana dalam hal ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan.Keuangan daerah perlu di perhatikan mana kala dana yang di miliki Negara tidak mencukupi atau dengan kata lain tidak bisa melaksanakan pembangunan.
3)      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 ini dibuat/di gunakan dengan maksud untuk menilai dan mengevaluasi secara cepat, praktis dan sistematis pelaksanaan penyelenggaraan Musrenbang Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
4)      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan,
5)      Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah,
6)      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD),
7)      PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8)      PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksaanaan Rencana Pembangunan Daerah
9)      Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
10)  Permendagri no. 66 tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa
11)  Permendagri No. 54 /2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
12)  serta Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ, tanggal 16 Januari 2008 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2008. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar (stakeholders) pemangku kepentingan. Meneg. Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Nomor 2400/M.PPN/05/2003, Tanggal 26 Mei 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda Tahun 2004). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar (stakeholders) pemangku kepentingan.

2.3. Karakteristik dan Prinsip Musrenbang
Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen  yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang  dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.      Prinsip kesetaraan: menekankan bahwa seluruh anggota masyarakat memiliki hak yang sama, setara untuk berbicara di depan umum menyampaikan pendapatnya meskipun terjadi perbedaan pendapat yang sengit. Dan seluruh anggota masyarakat yang ikut dalam musrenbang ini memiliki kewajiban untuk mendengarkan pendapata orang lain yang lagi berbicara di depan umum dan menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
2.      Prinsip musyawarah dialogis: Peserta musrenbang memiliki keberagaman dalam hal  tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan lain-lain. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
3.      Prinsip keberpihakan: Dalam proses musyawarah, peserta musrenbang mengutamakan aspirasi yang dilakukan terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
4.      Prinsip anti dominasi: Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah seimbang
5.      Prinsip pembangunan secara holistic: Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.

2.4.    Proses Musrenbang
Proses pelaksanaan musrenbang terdiri dari beberapa tahapan, tahapannya sebagai berikut:
1)      Tahap 1    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes)
2)      Tahap 2    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam)
3)      Tahap 3    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab)

Agar lebih jelasnya bisa dilihat pada grafik berikut ini:

Gambar:
Sumber: Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya



Proses penyusunan musrenbang dilakukan pada bulan januari hingga bulan mei. Di bulan Januari dilakukan musrenbang tingkat dusun/RW lalu disusul pada tingkat desa/keluaran. Pada musrenbang Desa/Kelurahan terjadi forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program  pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbang kelurahan, pemerintah kelurahan dan warga berembug dalam menyusun program tahunan di kelurahan, musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan usulan yang ada. Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan (RPJMkel.) yang telah  disusun untuk 5 tahun kedepan. Pasca Musrenbang Kelurahan, Tim Delegasi bersama dengan tim penyelenggara Musrenbang melakukan :
1.      Rapat kerja finalisasi dokumen Renja SKPD Kelurahan
2.      Penyusunan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Swadaya Kelurahan
3.      Daftar Prioritas Permasalahan Pembangunan Kelurahan
            Proses selanjutnya adalah pada bulan Februari dilakukan musrenbang tingkat kecamatan, musrenbang tingkat kecamatan menghasilkan hasil berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan. Musrenbang kecamatan tidak semata-mata menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa/kelurahan yang di usulkan dari Musrenbang desa/ kelur ahan, tetapi untuk menghasilkan prioritas masalah dan kegiatan yang menjadi urusan dan kewenangan wajib dan pilihan pemerintah daerah. Selain itu Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan. Akan tetapi  Musrenbang kecamatan merupakan suatu proses pembahasan, penilaian dan penentuan urutan prioritas rencana pembangunan yang berasal dari masyarakat dan dari pemerintah di tingkat kecamatan. Proses pembahasan dilakukan secara terpadu dan obyektif bersama unsur-unsur terkait dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota untuk menghasilkan rencana pembangunan tahunan kecamatan serta daerah.
            Proses selanjutnya, pada bulan Maret dilakukan Forum SKPD Kabupaten/Kota lalu dilanjutkan dengan Musrenbang Kab/kota yang menghasilkan RKP Kota. Pada bulan ini sekaligus mengadakan forum SKPD tingkat propinsi lalu ditindaklanjuti dengan mengadakan Musrenbang tingkat Propinsi pada bulan april yang menghasilkan RKP Propinsi. Pada bulan april ini dilanjuti dengan Musrenbang nasional yang menghasilkan RKP.
            Proses musrenbang tersebut menghasilkan suatu program-program prioritaas yang harus disepakati dan disetujui bersama alangkah lebih baik musrenbang tersebut dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan lalu dikaitkan dengan pembangunan berkelanjutan. Agar bisa berjalan secara berkelanjutan, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi dari pembangunan berkelanjutan. Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Selain menuru Brundtland report dari PBB, terdapat beberapa pengertian pembangunan berkelanjutan oleh para ahli diantaranya:
            Menurut Otto Sumarwoto (dalam Sugandhy dan Hakim, 2007: 21), pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai “Perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung kepadanya. Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan, dan proses pembelajaran sosial yang terpadu, viabilitas politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya, dan kegiatan dunia usahanya”.
            Selanjutnya, menurut Prof. Dr. Emil Salim menyatakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diartikan sebagai suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyerasikan sumber alam dan manusia dalam pembangunan.
            Dari pengertian beberapa ahli dapat disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang memanfaatkan sumberdaya yang ada, memikirkan 3 aspek kehidupan (sosial,ekonomi,ekologi) pada masa sekarang hingga masa depan dan dalam pelaksanaannya memerlukan kebujakan yang terpadu.
            Secara umum, prinsip pembangunan berkelanjutan menurut Brundtland Report dari PBB (1987), ialah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Pemenuhan kebutuhan sekarang tidak serta merta menghabiskan seluruh sumberdaya namun bagaimana melestarikan sumberdaya yang ada untuk pemenuhan kebutuhan yang akan datang. Adapun Prinsip dasar pembangunan berkelanjutan meliputi:
1)      Pemerataan dan keadilan sosial. Pemerataan ini juga bisa diartikan sebagai pemerataan sumberdaya di setiap orang dengan pembagian yang adil yang mengutamakan kesejahteraan rakyat
2)      Menghargai keaneragaman (diversity). Perlu dijaga berupa keanegaragaman hayati dan keanegaraman budaya. Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat.
3)      Menggunakan pendekatan integratif. Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Hendaknya manusia memanfaatkan alam dengan cara yang baik dan  pemanfaatan harus didasarkan pada pemahaman dan cara-cara lebih integratif dalam pembangunan
4)      Perspektif jangka panjang, dalam pembangunan berkelanjutan sudah saanya masyarakat memikirkan keadaan pada masa akan datang, sumberdaya yang ada hendaknya dimanfaatkan secara bijak sehingga pada saatnya nanti bisa dinikmati untuk generasi masa depan

2.5.  Keterkaitan Musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan
Adapun keterkaitan antara prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan dengan prinsip-prinsip Musrenbang, diantaranya: dalam prinsip pembangunan berkelanjutan terdapat prinsip pemerataan  yang isinya pemerataan sumberdaya setiap orang dengan pembagian yang adil yang mana tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, hal ini memiliki keterkaitan dengan prinsip kesetaraan dan pembangunan yang holistic pada musrenbang, dimana pada prinsip kesetaraan mengartikan bahwa setiap orang berhak untuk ikut dalam proses musrenbang dan berhak untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjdi perbedaan pendapat. Dengan prinsip ini menunjukkan aspirasi rakyat merupakan suara hati rakyat karena merekalah yang mengerti tentang kebutuhan pembangunan apa yang perlu dilakukan, dengan menyampaikan aspirasi mereka maka secara langsung mereka menginginkan suatu kesejahteraan. Selain prinsip kesetaraan, prinsip yang berkaitan adalah pembangunan yang holistik. Pada pembangunan yang holistik musrenbang dilakukan bukan untuk mencari keuntungan terhadap kelompok tertentu saja namun musrenbang dilakukan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keterkaitannya dengan prinsip pemerataan pada pembangunan berkelanjutan ditekankan pada pencapaian kesejahteraan masyarakat.

2.6. Kritik terhadap pelaksanaan Musrenbang

Pelaksanaan musrenbang pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, propinsi sangatlah sering dilakukan pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Pelaksanaan musrenbang merupakan media/sarana penghubung dari proses perencanaan partisipatif yang transparan dari mayarakat (bawah) hingga ke level pemerintahan (atas) atau yang dikenal dengan nama perencanaan partisipatif dengan skema bottom-up. Unsur dari musrenbang adalah masyarakat dan perangkat pemerintahan. Kedua pelaku menyelenggarakan musyawarah secara bersama-sama sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa rencana yang telah disusun disepakati oleh semua pihak. Secara teoritis partisipasi masyarakat memang mudah sekali untuk dibicarakan, Namun bila ditelusuri lagi lebih dalam mengenai pelaksanaan musrenbang ini pada beberapa berita, banyak orang, ternyata musrenbang hanya sekedar menjadi ‘alat’ dari proses perencanaan partisipatif. Musrenbang bagi sebagian warga hanya sekedar kumpul-kumpul, omong-omong dan setelah itu tidak pernah diketahui. Dan terkadang usulan program dari masyarakat yang penting tidak langsung terealisasikan padahal usulan tersebut sangat didambakan masyarakat. Terkadang, program tersebut direalisasikan pada dua tahun berikutnya dan 2 tahun kemudian. Dari program yang belum berjalan masyarakat sering bertanya-tanya kemana berjalannya usulan program tersebut, apakah pemerintah hanya meloloskan program-program tertentu yang menguntungkan proyek-proyek mereka. Pada beberapa daerah di Indonesia, dari semua usulan masyarakat setiap tahunnya, program yang terserap dalam perencanaan dan penganggaran hanya sepersekian persen. Bahkan dalam pengambilan keputusan dalam musrembang bukan mengutamakan skala prioritas dalam menyelesaikan masalah masyarakat, namun berdasarkan skala prioritas untuk mengatasi masalah perorangan. Kritik lainnya dari pelaksanaan musrenbang ini, di beberapa daerah Indonesia musrenbang hanya diikuti oleh beberapa elemen masyarakat saja dan tingkat partisipasi masyarakatnya dinilai kurang. Bagi pemerintah, musrenbang ini hanya dijadikan arena rutinitas untuk memenuhi ‘seremonial’ perencanaan partisipatif bottom-up dan hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja sehingga dalam prakteknya mengabaikan esensi dari nilai musyawarah itu sendiri
3.   Kesimpulan
Musrenbang merupakan suatu wadah yang efektif dalam menjalankan proses perencanaan partisipatif dalam melaksanakan kegiatan pembangunan wilayah dan kota demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian wilayah dan kota. Hendaknya dalam pelaksanaan musrenbang ini pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama, bahu membahu melaksanakan kegiatan pembangunan secara ikhlas utamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Sudah seharusnya dalam penyusunan musrenbang membutuhkan partisipasi masyarakat (perencanaan bottom-up) secara luas dan perlunya suatu keberlanjutan dan konsistensi proses musrenbang ini agar aspirasi masyarakat dapat tertampung dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan sesuai apa yang dicita-citakan oleh masyarakat, dan sesungguhnya proses musrenbang ini tidak hanya sekedar jadi acara seremonial perencanaan partisipatif oleh pemerintah namun bagaimana menjadikan musrebang ini sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.

Daftar Pustaka

Borneo, Yuliamus Rusdy. 2011. Dasar-dasar Hukum Musrenbang, dalam Website. http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html. Diunduh, 26 Juni 2015
Lukman, Fuad. 2008. Pelaaksanaan Musyawarah Perencanaan, dalam Website. http://kantinkuning.blogspot.com/2013/09/pelaksanaan-musyawarah-perencanaan_28.html. Diunduh, 26 Juni 2015
Suherman, Nandang dan Saeful Mulk. 2008. Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota. Jakarta: Perpustakaan Nasional
Tim PNPM Mandiri perkotaan. Tanpa Angka Tahun. Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya


Diberdayakan oleh Blogger.