YUANTA BIMA ANDRIANTO-21040112140114

Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015




HUBUNGAN DAN KETERKAITAN ANTARA MUSYAWARAH PERENCANAAN  PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DENGAN  PEMBANGUNAN BERKELANJUTANDisusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sustainable Development  (TKP 452)














Disusun Oleh :
YUANTA BIMA A
21040112140114





JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015




BAB I PENDAHULUAN

         Rendahnya kapasitas untuk mengembangkan partisipasi yang diakibatkan tidak terbiasanya masyarakat melibatkan diri, sedangkan didalam proses pembangunan pemerintah seharusnya dalam kebijakannya harus senantiasa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, yang pada nantinya akan memberi pengaruh pada kehidupan masyarakat (Juliantara, 2004:86-87). Pemerintah, dalam menjalankan proses-proses pemerintahan dalam membangun masyarakat harus menekankan perlunya partisipasi masyarakat dengan beragam kepentingan ataupun latar belakang yang berbeda. Hal ini bukan hal yang mudah bagi pemerintah dalam memaksimalkan pembangunan yang harus melibatkan masyarakat yang beragam. Suatu pertimbangan yang sama juga dengan munculnya desentralisasi di tingkat kabupaten/kota pemerintah lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih tahu kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat ( Juliantara, 2004:84). Untuk itulah diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis dalam menentukan perencanaan pembangunan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua lapisan
masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa dalam “penyusunan perencanaan pembangunan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu Forum yang disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.” Adanya forum ini diharapkan dapat merupakan langkah yang baik dalam pemberdayaan masyarakat, selanjutnya untuk diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menghasilkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Forum ini memerlukan keseriusan pihak-pihak yang terlibat, khususnya dalam menentukan rencana pembangunan. Pihak-pihak yang dimaksud adalah peserta yang ikut serta dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di tiap tingkat pemerintahan. Terlaksananya forum ini dengan baik diperlukan persiapan yang matang berupa sumber daya manusia, dana dan keterlibatan masyarakat
BAB II PEMBAHASAN

1.    Pengertian dan Dasar Hukum Musrembang


      Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat untuk menuju masyarakat yang sejahtera. Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dilingkungan tempat tinggal dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek untuk membangun lingkungan masyarakat. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan ke pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran. Musrenbang dilaksanakan di masyarakat setiap bulan Januari. Musrenbang memiliki dasar hukum dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-187/Kep/Bangda/2007 Tentang Pedoman Penilaian Dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Menteri Dalam Negeri dan sebagai acuan utama dalam Undang-Undang Dasar yaitu UU Nomer 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan wajib memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

2.    Prinsip Musrembang

        Prinsip Kesetaraan. Musrenbang memiliki peserta dari berbagai macam golongan  terdiri dari warga desa yang memiliki hak  yang setara dalam diskusi untuk menyampaikan pendapat, berbicara dan dihargai pendapatan apabila terjadi perbedaan pendapat. Selain itu peserta Musrenbang wajib menghargai pendapat orang lain maupun pendapat tersebut tidak sejalan dengan pendapat kita dan wajib menghormati keputusan hasil forum Musrenbang walaupun keputusan tidak sepemikiran dengan kita.
         Prinsip musyawarah dialogis.  Peserta musrenbang desa/kelurahan memiliki latar belakang yang keberagaman dari  tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan ini bukan menjadi dasar untuk menghasilkan keputusan terbaik musrembang itu sendiri tetapi malah menjadi keputusan yang beragam serta menjadi kepentingan masyarakat desa 
       Prinsip anti dominasi. Keputusan Musrembang harus mencakup semua individu tidak didominasi oleh keputusan dan kepentingan individual atau kepentingan salah satu kelompok masyarakat tertentu.
Prinsip keberpihakan. Prinsip Musrenbang mendorong untuk masyarakat individu maupun masyarakat dalam kelompok untuk saling menghargai pendapat orang lain. Keberpihakan ini bermaksud mengutamakan pendapat dari masyarakat golongan miskin, perempuan dan generasi muda yang memberikan ide dan gagasan untuk menghasilan keputusan terbaik untuk semua golongan masyarakat
        Prinsip anti diskriminasi. Prinsip ini bertujuan untuk menyetarakan kondisi social dan ekonomi masyarakat desa tanpa ada perbedaan yang menjadi dasar pengambilan keputusan akhir Musrenbang itu sendiri. Kelompok yang menjadi utam yaitu kelompok Marjinal dan kaum Wanita yang diutamakan dalam penyampaian pendapat dan penyampaian pemikiran terhadap suatu gagasan tidak boleh di bedakan
        Prinsip pembangunan desa secara holistik. Dalam penyusunan Musrenbang hasil akhir tersebut bukan menjadi hasil suatu sektor atau suatu wilayaj saja, tetapi menjadi hasil akhir yang ditujukan untuk Desa/Kelurahan. Oleh karena itu masyarakat antar sektor atau antar wilayah diharapkan mengurangi kepentingan masing-masing. Mengurangi emosi tersebut bermaksud untuk mendorong dan memajukan tingkat kesejahteraan masyarakat tanpa mempioritaskan daerah tetapi mempioritaskan pembangunan desa/kelurahan.

3.    Penjelasan Bagan

 
Bagan diatas merupakan bagan Perencanaan dan Penganggaran Tahunan yang menjadi keputusan dari Musrenbang. Penjelasan Bangan tersebut terdiri dari bulan pertama terjadinya Musrembang Desa merupakan musrenbang tingkat desa yang mengambil opini dan gagasan oleh masyarakat desa/kelurahan yang nantinya akan menjadi keputusan dari kelurahan/desa untuk meminta pembangunan terhadap salah satu pokok pembahasan tersebut yang dilanjut tingkat selanjutnya dibulan ke 2 (febuari) yaitu Musrenbang Kecamatan merupakan musrenbang tingkat kecamatan yang menentukan keputusan kelurahan yang diambil dan menjadi pioritas pembangunan lebih dahulu karena suatu kondisi kelurahan yang membutuhkan atau kelurahan yang dikira butuh pembangunan tersebut. Selanjutnya dibulan ke 3 yaitu Forum SKPD Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota berupa rencana kerja untuk menentukan pembangunan yang akan di ambil dari Musrenbang Kecamatan. Selanjutnya di bulan ke 4 yaitu Musrenbang Kab/Kota merupakan Musrenbang ini bertujuan untuk menentukan pembangunan utama di suatu kota. Selanjutnya di bulan ke 5 merupakan Penetapan RKPD merupakan penetapan untuk Rancangan Kerja Pembangunan Daerah yang menjadi tindak lanjut dari Musrenbang Kab/Kota.
Selanjutnya dibulan ke 6 merupakan KUA antara KDH dengan DPRD merupakan penentuan Kebijakan untuk anggaran yang akan diberikan dan disetujui oleh DPRD. Selanjutnya merupakan Pembahasan Kesepakatan PPAS antara KDH dengan DPRD yang dibentuk dibulan ke 7 yang berisikan  tentang kesepakatan Prioritas dan Kebijakan yang dibentuk sesuai kesepakatan dengan DPRD. Selanjutnya dibulan ke 8 merupakan Penyusunan RKA-SKPD dan RAPBD merupakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan juga Rencana Anggaran yang akan dikeluarkan. Selanjutnya dibulan ke 9 merupakan Asistensi RKA-SKPD dan RAPBD yang bermaksud untuk memberikan gambaran lalu di revisi dengan kesepakatan antara SKPD dan DPRD. Selanjutnya di bulan ke 10 merupakan Pembahasan dan Persetujuan Rancangan APBD dengan DPRD merupakan pembahasan detail dengan DPRD terkait Anggaran dan meminta Persetujuan terkait Anggaran yang dikeluarkan. Dibulan ke 11 merupakan Persetujuan APBD berisikan Ketok Palu terhadap setujunya Dewan terhadap Anggaran yang terlah disepakati oleh DPRD dan SKPD yang terkait. Selanjutnya dibulan ke 12 yaitu Penyusunan DPA SKPD merupakan penyusunan Dokumen Penyusunan Anggaran yang dilakukan oleh SKPD yang mengajukan Anggaran yang telah disepakati. Pada Bulan terakhir yaitu bulan ke 13 dimaksud bulan januari yang terbentuknya Anggaran tahun baru lagi merupakan Pelaksanaan APBD januari tahun selanjutnya merupakan realisasi anggaran dan melakukan penyusunan Anggaran baru lagi.

4.    Pengertian Sustainable Development Dan  Keterkaitan Dengan Musrenbang

Pembangunan Berkelanjuan memiliki berbagai arti yang ditafsirkan oleh beberapa ahli dan beberapa forum internasional yang terdiri dari :
•    Menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainabel development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungantanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
•    Laporan dari KTT Dunia 2005, yang menjabarkan pembangunan berkelanjutan sebagai terdiri dari tiga tiang utama (ekonomi, sosial, dan lingkungan) yang saling bergantung dan memperkuat.
•    Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa “…keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam”. Dengan demikian “pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual”. dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
•    Network of Excellence “Sustainable Development in a Diverse World”SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan berkelanjutan.
Pengertian Pembangunan berkelanjutan dihubungkan dengan Musrenbang menemui sebuah titik yaitu titik dimana masyarakat harus saling berkomunikasi dengan diadakan forum untuk menyepakati dan menyetujui RPJM Desa yang disepakati dengan melihat aspek dari Pembangunan Berkelanjutan yaitu Sosial, Ekonomi dan Lingkungan. Pembangunan berkelanjutan membutuhkan peran Musrenbang dalam menentukan hasil dari keputusan dan beberapa hasil akhir dari Musrenbang untuk menjadi bukti bahwa Pembangunan Berkelanjutan tersebut terdapat dalam suatu masyarakat dimana dia berada. Oleh karena itu, musrenbang membutuhkan bantuan opini dan gagasan oleh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan yang menjadi salah satu syarat proses pembangunan berkelanjutan tersebut berjalan. Selain berpartisipasi, masyakat juga menjadi penentu pengambilan keputusan atau kebijakan yang disepakati oleh forum. Masyarakat juga tidak hanya mengetahui bentuk pembangunan tetapi masyarakat ikut serta dalam pembangunan, karena menjadi pengawas yang nantinya menyangkut hidup dan lingkungan masyarakat tersebut sekarang dan masa depan.

5.    Kritik Individu

Proses Pembangunan Berkelanjutan yang sangat bagus dalam penerapan suatu pembangunan di Indonesia atau di Daerah-Daerah menjadikan pembangunan tersebut akan terus terjaga setiap tahunnya atau setiap terjadi kerusakan akan segera dibenahi oleh Pemerintah. Pembangunan Berkelanjutan memang membutuhkan proses yang bernama Musrenbang. Musrenbang merupakan wadah untuk masyarakat yang bertingkat paling kecil dalam struktur Kota, yaitu Kelurahan/Desa untuk menyampaikan aspirasi terhadap pembangunan yang sudah ada atau pembangunan yang akan diwujudkan. Pembangunan tersebut menjadi harapan masyarakat untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat dengan semakin meningkatnya ekonomi masyarakat, meningkatnya social terhadap sesama masyarakat.
Tetapi Musrenbang belum tentu tepat sasaran, terdapat beberapa kasus penyelewengan dana untuk musrenbang tingkat terkecil. Dana yang didapat digunakan untuk pembangunan itu kecil banyak dana yang hilang untuk masuk kekantong masing-masing oknum. Oknum yang menyelewengkan dana tersebut, merupakan oknum yang merasa dirinya kurang segi dana dan tidak pentingnya opini-opini warga terhadap pembangunan. Pembangunan yang dikira oleh oknum tersebut masih layak pakai, dan akhirnya dana tersebut digunakan oleh pribadi masing-masing.
Cara untuk membantu pembangunan berkelanjutan dengan tepat sasaran belum ditemukan cara yang tepat untuk menentukanya. Beberapa kepala daerah sedang menentukan cara dengan sendirinya, supaya pembangunan yang kecil tingkatnya ini supaya tepat sasaran agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat yang tergolong dibawah, cenderung melihat fakta lapangan yang ada tanpa memikirkan opni dari pemerintah ataupun pembelaan pemerintah terkait pembangunan tersebut. Dikira tidak ada pembangunan masyarakat tersebut akan bilang apadanya terhadap pemerintah ataupun media yang menanyai terkait pembangunan berkelanjutan.

BAB III KESIMPULAN

Pembangunan berkelanjutan adalah proses dimana pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang memiliki prinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan juga mencakup tiga aspek, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Ketiga aspek tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena ketiganya menimbulkan hubungan sebab-akibat. Aspek yang satu akan mengakibatkan aspek yang lainnya terpengaruh. Indikator pembangunan berkelanjutan tidak akan terlepas dari beberapa aspek, yaitu aspek ekonomi, ekologi/lingkungan, sosial, politik, dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Dengan berpijak pada keseimbangan pembangunan sedikitnya 3 (tiga) pilar utama, yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial harus menjadi dasar pertimbangan sejak awal disusunnya suatu produk rencana tata ruang kota/wilayah.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2011. Dasar Hukum Musrenbang. Dalam http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html diunduh tanggal 23 Juni 2015
Anonim. Musrenbang. Dalam http://solokotakita.org/alat-perencanaan/musrenbang/ diunduh tanggal 23 Juni 2015
Anonim. Pembangunan Berkelanjutan. Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan diunduh tanggal 24 Juni 2015

Diberdayakan oleh Blogger.