Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015





PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DENGAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)

Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Sustainable Development
(TKP 452)










Disusun oleh:
Satrio Mukti Wibowo
21040112140136




JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015




BAB I
PENDAHULUAN
 
     Perencanaan pembangunan daerah adalah sebuah rutinitas bagi sebuah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan, pada setiap tahunnya daerah pasti akan melaksanakan perencanaan pembangunan yang dilakukan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pemerintah telah menetapkan kegiatan musyawarah pembangunan daerah atau Musrenbang sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah. Berbagai prakarsa juga telah ditempuh sejumlah daerah untuk meningkatkan efektifitas partisipasi masyarakat, antara lain dengan melembagakan prosedur Musrenbang dalam Peraturan Daerah (Perda); pengembangan Perda transparansi dan partisipasi; keterlibatan lebih besar DPRD dalam proses perencanaan; kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk fasilitasi pembahasan anggaran; serta pelatihan metodologi dan teknik prioritisasi alokasi anggaran bagi fasilitastor Musrenbang.
     Keberadaan unsur masyarakat dalam musrenbang sendiri seringkali tidak terwakili dengan baik, sehingga hasil keputusan musrenbang seringkali tidak benar-benar menfasilitasi kepentingan masyarakat. Untuk itulah kiranya perlu dilakukan sebuah riset sebelum musrenbang dilaksanakan. Musrenbang adalah forum multi-pihak terbuka yang secara bersama mengindentifikasi dan menentukan prioritas kebijakan pembangunan masyarakat. Kegiatan ini berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah, sekaligus mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan berikut anggarannya.

   
BAB II
PEMBAHASAN

     Musrenbang merupakan agenda tahunan dimana warga saling bertemu dan mendiskusikan masalah yang mereka hadapi di suatu daerah dan memutuskan prioritas dan strategi pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang. Apabila prioritas dan strategi sudah tersusun dengan melalui musyawarah, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi yaitu melalui Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) yang usulan masyarakat tersebut dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran daerah. Musrenbang di perkenalkan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat ditingkat lokal dan pemerintah mempunyai masing-masing tanggung jawab yang sama beratnya dalam membangun suatu daerah/wilayah untuk menentukan masa depan suatu daerah yang lebih baik.

 


Gambar  Musrenbang
Sumber: Gagasanriau.com

     Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian Dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menimbang bahwa dalam rangka pembinaan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih sebagai strategi pembangunan daerah, serta kebijakan umum yang menjadi satu kesatuan sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hasil pelaksanaan penyelenggaraan Musrenbang tersebut, dipandang perlu untuk dinilai dan dievaluasi, agar dalam penyelengaraan Musrenbang tersebut dapat mencerminkan perencanaan yang partisipatif, demokratis, transparansi, akuntabel,dan komprehensif.
     Musrenbang memiliki prinsip-prinsip dalam pengintegrasian yaitu sebagai berikut:
a)  Partisipasi, kegiatan musrenbang harus membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi sebanyak-banyaknya pihak yang dapat memberikan kontribusi,terutama untuk mencapai suatu tujuan atau hasil yang telah ditetapkan;
b)  Prinsip musyawarah dan mufakat, kegiatan musrenbang adalah kegiatan yang dilakukan dengan musyawarah dalam mencari jalan terbaik dalam proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada pertimbahan kemendesakan kebutuhan, asas manfaat dan kemampuan masyarakat sendiri dalam pengelolaan pekerjaan serta pelestariannya sehingga musyawarah menjadi dialogis dan egaliter/tanpa tekanan serta bebas dari ketakutan-ketakutan;
c) Mendorong efektivitas pelaksanaan regulasi perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan pembangunan, semua kegiatan musrenbang dilakukan dalam rangka sebagai penguatan pelaksanaan atau revitalisasi kebijakan peraturan (produk hukum) yang telah ditetapkan, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung bagi penguatan penyelenggaraan pembangunan partisipatif.
Bagan Proses dan Mekanisme Musrenbang
Sumber: Info-anggaran.com
     Menurut bagan diatas, Proses dari Musrenbang dibagi menjadi 3 tahap yaitu:
a)  Tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes)
b)  Tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam)
c)   Tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab)
     Mekanisme pelaksanaan Musrenbang dapat diidentifikasi dalam kerangka institutional yang merupakan bagan aliran rumusan penyusunan program dalam Musrenbang yang dimulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga ke tingkat kota. Kerangka institusional pelaksanaan Musrenbang dapat dilihat dari aliran rumusan program Musrenbang. Musrenbangcam ini merupakan peluang terbesar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berdiskusi. Hal ini terkait dengan peraturan pemerintahyang sangat mendukung dengan mengharuskan keterlibatan SKPD dalam Musrenbangcam.

Kritik Individu
     Proses Musrenbang di Indonesia layaknya sudah berjalan diberbagai daerah untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, akan tetapi masih saja terdapat daerah yang belum melakukan suatu pembangunan berkelanjutan dengan proses Musrenbang atau musyawarah antar masyarakat. Terdapat sebagian daerah/titik yang masih belum mengerti apa itu pembangunan berkelanjutan dengan proses Musrenbang. Pada prakteknya, contoh saja lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke Musrenbang Kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama dalam hal SKPD. Dan juga seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Dan biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang dibawa oleh peserta Musrenbang yang tidak mengikuti proses yang benar. Selain itu masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu ditetapkan jumlah peserta perempuan. Dengan melihat kondisi seperti itu, seharusnya pemerintah harus memberikan pembekalan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat di Indonesia tentang apa itu pembangunan berkelanjutan dengan proses Musrenbang agar sasaran sosialisasi tertuju dengan jelas antara Musrenbang desa hingga ke kabupaten.
   

BAB III
KESIMPULAN

     Musrenbang adalah proses penganggaran partisipatif yang menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah. Proses musrenbang juga terjadi di level kecamatan dan kota demikian pula di provinsi dan nasional. Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up dimana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun. Maka dari itu, Musrenbang sangatlah penting bagi suatu daerah dalam menyusun dan menentukan masa depan suatu daerah.
     Pelaksanaan Musrenbang wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah. Musrenbang dimaksudkan sebagai forum musyawarah perencanaan pembangunan yang mengakomodasi peran-peran segenap komponen masyarakat, sebagai media koordinasi, komunikasi dan konsultasi program pembangunan dengan fokus pada realisasi kebutuhan masyarakat secara nyata. Sedangkan yang menjadi tujuannya adalah membahas, menilai dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan sesuai dengan Renja SKPD/ Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang telah dikomplikasi dengan hasil musrenbang tingkat sebelumnya, menghasilkan konsesus, komitmen, kesepakatan dan kemitraan antara pemerintah dengan pelaku pembangunan, mewujudkan kualitas perencanaan perencanaan pembangunan dengan lebih meningkatkan kemampuan mengakomodir aspirasi masyarakat, memberdayakan masyarakat dan memberdayakan sumber daya lokal.


Daftar Pustaka

Agusta, I. 2009. Percobaan pembangunan partisipatif dalam otonomi daerah. Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia 3: 173-198.
Akadun, 2011. Revitalisasi Forum Musrenbang sebagai Wahana Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Mimbar 27: 183-191
Ma‟arif, S., P. Nugroho, dan L. Wijayanti. 2010. Evaluasi efektivitas pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kota Semarang. Riptek 4: 53-62.
Siagian, S. P. 1999. Administrasi Pembangunan. Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.
http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html
Diberdayakan oleh Blogger.