Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE DEVELOPMENT)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pembangunan Berkelanjutan
TKP (452)


Dosen Pembimbing :
Ir. Agung Sugiri, MPSt
Dr. Ing. Asnawi, ST


Disusun Oleh :

YOSEPHINE PURBA
21040112140041




JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015



BAB I
PENDAHULUAN

Pada dasarnya, perencanaan haruslah tepat pada sasaran yang ingin dituju agar perencanaan tersebut tidak dilakukan dengan sia-sia. Dalam menyusun kebijakan terhadap perencanaan pembangunan baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten/kota, dibutuhkan adanya suatu media untuk menampung masukan, konfirmasi, dan klarifikasi berkaitan dengan kegiatan pengembangan apa saja yang perlu dilakukan sebagai dasar bagi penyusunan rencana program kerja. Salah satu media yang dapat digunakan adalah melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Bahkan, Presiden Joko Widodo juga mencoba menerapkan e-musrenbang guna mendukung penyusunan APBD DKI Jakarta tahun 2016.
Tujuan disusunnya paper ini adalah untuk mengkaji pengertian, prinsip, serta dasar hukum musrenbang dan kaitannya dengan sustainable development. Dengan itu, dapat pula diberikan rekomendasi dalam keberlangsungan serta keberhasilan praktik musrenbang di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

“Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)”
Apa itu Musrenbang?
Musrenbang merupakan sebuah forum konsultasi para pemangku kepentingan (stake holder) untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme bottom-up planning[1]

Prinsip dan Karakter Musrenbang
·        Demand Driven Process
Artinya, aspirasi dan kebutuhan peserta musrenbang berperanan besar dalam menentukan keluaran hasil musrenbang
·        Bersifat inkusif
Artinya musrenbang melibatkan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua stakeholders untuk menyampaikan masalahnya, mengidentifikasi posisinya atau mengemukakan pendapat
·        Proses berkelanjutan
Musrenbang merupakan bagian dari integral dari proses penyusunan rencana daerah (RKPD) dan tidak dapat dipisahkan
·        Strategic thingking process
Artinya proses pembahasan dalam musrenbang distrukturkan, dipandu, dan difasilitasi mengikuti alur pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran


[1] Bottom-Up Planning adalah sebuah konsep pembangunan yang mengedepankan masyarakat sebagai pemeran utama dalam proses pembangunan pada setiap tahap, mencakup di dalamnya proses perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi pembangunan


 nyata, berdasarkan diskusi yang bebas dan fokus terhadap permasalahan dihasilkan dari proses diskusi dan negosiasi
·        Partisipatif
Artinya, hasil merupakan kesepakatan kolektif dari peserta musrenbang
·        Kerjasama, pemahaman, dan pengembangan
Mengutamakan kerjasama dan menguatkan pemahaman atas issue dan permasalahan pembangunan daerah
·        Bersifat resolusi konflik
artinya mendorong pemahaman lebih baik dari peserta tentang perspektif dan toleransi atas kepentingan yang berbeda; menfasilitasi landasan bersama dan mengembangkan kemauan untuk menemukan solusi permasalahan yang menguntungkan semua pihak (mutually acceptable solutions)

 Dasar Hukum Musrenbang
Berikut dasar hukum penyelenggaraan musrenbang :
·         UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
·         PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Penyelenggaraan Rencana Pembangunan Daerah
Dalam Peraturan Pemerintah ini, tertulis bahwa Rencana Pembangunan Daerah, disusun dengan tahapan:
a. penyusunan rancangan awal
b. pelaksanaan Musrenbang
c. perumusan rancangan akhir; dan
d. penetapan rencana.
·         Permendagri No. 66/2007 tentang Pemerintahan Desa
Dalam peraturan ini sangat jelas memuat tentang Musrenbang mulai pengertian, peserta forum, serta segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaannya. 
·         Permendagri No. 54 /2010 tentang Penyelenggaraan Peraturan
Peraturan ini masih memuat tentang pengertian maupun pelaksanaan Musrenbang dan tidak jauh berbeda dengan PP  No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Penyelenggaraan Rencana Pembangunan Daerah
Bagaimana Kaitan Musrenbang dengan Pembangunan Berkelanjutan?
Pembangunan Berkelanjutan merupakan upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997). Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang mengutamakan penduduk dalam hal ini, penduduk dijadikan subjek serta objek dari pembangunan itu sendiri. Community as a subjek and Object. Dalam pembangunan, penduduk jugamerupakan sumber daya yang sangat penting, karena dengan kemampuanya penduduk mampu mengatur, menjaga, mengolah dan mengelola sumber daya dan lingkungannya sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, keluarganya, masyarakat, bangsa dan Negara. 
Penduduk sebagai subjek dari pembangunan maksudnya di sini penduduk harus ikut serta dalam proses pembangunan, bukan hanya diam di belakang layar menunggu perintah dari pemerintah, dan hanya pemerintah saja yang bertindak, tapi penduduk sebagai subjek yaitu penduduk yang ikut berpartisipasi aktif, seperti menyumbangkan pendapatnya, ide-idenya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembangunan dan terkait lingkungan sekitarnya sehingga menciptakan pembangunan yang memang diinginkan oleh Negara dan masyarakat. Penduduk sebagai subjek dan objek pembangunan dapat diartikan, bahwa penduduk sebagai pelaksana pembangunan, penduduk sebagai perencana pembangunan dan penduduk sebagai sasaran dari pembangunan.
Dengan demikian, adanya pembangunan berkelanjutan membutuhkan pelaksanaan MUSRENBANG, agar aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan benar dan pembangunan dapat berjalan sesuai apa yang dicita-citakan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah di masa yang akan datang. Pelaksanaan pembangunan tersebut juga memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari keterkaitan, keseimbangan dan keadilan. Keterkaitan mencakup keterkaitan antar wilayah, antar sektor, antar tingkat pemerintahan dan antar pemangku kepentingan pembangunan. Sedangkan keseimbangan mencakup keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Untuk prinsip keadilan diartikan sebagai keadilan antar kelompok masyarakat.

Bagaimana Tahapan atau Mekanisme Dalam Penyelenggaraan Musrenbang?
·         Musrenbang diselenggarakan melalui urutan proses :
Tahap 1    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes)
·         Tahap 2    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam)
·         Tahap 3    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab)  
Musrenbang dilakukan setiap tahun sebelum memasuki tahun anggaran baru. Musrenbang Kabupaten diawali dengan musrenbang pada tingkat desa dan selanjutnya tingkat kecamatan. Pada tahap ini setiap kecamatan akan melaksanakan musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kecamatan, yang akan menampung aspirasi masyarakat yang diusulkan dan diakomodir melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Desa yang bersangkutan. Usulan ini disusun dan disampaikan secara berjenjang/ bertingkat mulai dari level RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Data usulan dari semua Desa/Kelaurahan yang telah terkumpul, akan dimusyawarahkan, hasil musyawarah kecamatan ini dituangkan dalam satu dokumen berupa daftar usulan kegiatan Kecamatan yang akan diusulkan pada musaywarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat Kabupaten.
Pada tahap Musrenbang Kabupaten, semua aspirasi yang masuk melalui musrenbang Kecamatan akan ditampung bersamaan dengan usulan kegiatan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Forum ini merupakan pembahasan usulan–usulan yang masuk, juga merupakan sarana dan fasilitas untuk melakukan koordinasi antara Kecamatan dengan SKPD yang bersangkutan khususnya untuk melakukan singkronisasi terhadap usulan-usulan kegiatan setiap kecamatan yang akan diakomodir dalam program dan usulan kegiatan SKPD terkait.
Usulan kecamatan akan dikelompokkan dan disesuaikan dengan jenis kegiatan SKPD yang berwenang untuk mengakomodir usulan tersebut. Pada tahap ini SKPD akan melaukan verifikasi terhadap usulan kecamatan sebelum dituangkan dalam daftar usulan kegiatan SKPD. Program /usulan kegiatan yang telah lolos pada tahap verifikasi akan dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah (Renja-SKPD).
Rencana Kerja SKPD (Renja-SKDP) merupakan gabungan rencana kerja antara program kerja SKPD terkait, Usulan Kecamatan dan Usulan hasil reses DPRD. Renja yang telah masuk dari semua SKPD akan diverifikasi sebelum dituangkan dalam rancangan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Usulan yang telah lolos dalam verifikasi tahap ini akan dituangkan dalam rancangan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rancangan-RKPD) untuk kemudian diusulkan dan dibahas oleh Eksekutif (Pemerintah Daerah) dengan Legislatif (DPRD). Hasil pembahasan yang telah disetujui akan disyahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan demikian rencana kerja ini akan memiliki kekuatan Hukum sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku. RKPD ini oleh Pemerintah Daerah akan dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan  rencana Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA). Skema pelaksanaan Musrenbang dapat dijelaskan sebagai berikut :



Siapa saja peserta yang dapat berpartisipasi dalam Musrenbang?
Peserta Musrenbang berjumlah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, mewakili masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta pelaku pembangunan lainnya yang dapat terdiri dari:
1.      Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan atau yang biasa disingkat Muspika, seperti danramil dan kapolsek
2.      Unsur Pemerintah Kecamatan, seperti camat,sekretaris camat, para kasie kecamatan
3.      Unsur Desa/Kelurahan, seperti kepala desa dan kepala kelurahan
4.      Unsur Masyarakat, seperti tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (karang taruna, pkk)
5.      Unsur Dinas Kesehatan, seperti puskesmas kecamatan

Apa Saja Syarat Keberhasilan Penyelenggaraan Musrenbang?
·         Adanya komitmen politik yang tinggi
·         Penyelenggara musrenbang mengharuskan lembaga pemerintah daerah sebagai lembaga pemerintah yang kredibel dan mempunyai kewenangan dan otoritas untuk mengambil keputusan
·         Fasilitator harus memiliki pemahaman dan pengetahuan, keterampilan organisasi, analisis, dan berwawasan luas serta mudah berinteraksi dengan orang lain

Pendapat dan Komitmen Musrenbang
Menurut Jelitu Frans, Kepala Desa Sepan Kecamatan Kelam Permai, Kalimantan Barat dalam antaranew.com :
“Usulan yang telah dibuat dengan baik ketika musrenbang terkadang tidak dipandang sama sekali oleh para pemangku kebijakan. Padahal untuk melaksanakan Musrenbang bukan tidak menggunakan biaya. Persoalan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhkan utama mereka telah belasan tahun belum mendapat sentuhan perbaikan.”
            Banyak orang yang menyebut Musrenbang sebagai “musyawarah mengambang”. Pada prakteknya, proses musrenbang sangat jauh dari partisipasi rakyat. Lebih jauh lagi, seperti telah banyak kasus yang terjadi, banyak proposal musrenbang disabotase dan tidak terakomodir. Menurut penulis sendiri, Musrenbang masih sulit untuk dilaksanaan dengan baik karena minimnya kredibilitas dari para pemangku kepentingan.

BAB III
KESIMPULAN
Pelaksanaan Musrenbang dirancang khusus untuk menunjang partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan. Musrenbang ini juga telah didukung dengan peraturan – peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa, kelurahan, maupun kabupaten demi penyusunan anggaran tahunan. Namun pada kenyataannya, Musrenbang sangat sulit untuk dilaksanaan sesuai peraturan yang ada. Hal ini sangat dipengaruhi oleh faktor – faktor keberhasilan penyelenggaraan Musrenbang. Musrenbang akan mencapai titik sukses jika terdapat komitmen politik yang tinggi. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu, sebaiknya politik Indonesia tidak boleh mudah terpengaruh dengan hal – hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Artinya, dengan mengikuti aturan yang mengatur tentang kegiatan Musrenbang, tentu akan menjadi hal utama bagi keberhasilan Musrenbang. Selain itu, dibutuhkan kerja sama yang kuat antara pemangku kepentingan guna menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan yang di dalamnya terdapat pelaksanaan Musrenbang secara nyata dan adil.


DAFTAR PUSTAKA
Santi. 2014. “MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan) dalam academiahttps://www.academia.edu/9145893/Musrenbang. Diunduh Sabtu, 27 Juni 2015
Kelompok 3. 2015. “PPT Musrenbang (Pengertian, Prinsip serta Mekanisme dalam Kaitannya dengan Pembangunan Berkelanjutan).” Tugas Mata Kuliah Pembangunan Berkelanjutan S-1 Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UNDIP
Permendagri No. 54 /2010 tentang Penyelenggaraan Peraturan
Permendagri No. 66/2007 tentang Pemerintahan Desa
PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Penyelenggaraan Rencana Pembangunan Daerah
UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Diberdayakan oleh Blogger.