Ovi Nurbalqis (21040112120012)

Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015



KETERKAITAN MUSRENBANG DENGAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)




Oleh :

Ovi Nurbalqis
21040112120012





KETERKAITAN MUSRENBANG DENGAN MATERI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Oleh: Ovi Nurbalqis (21040112120012)


BAB I PENDAHULUAN

Pembangunan berkelanjutan sangat erat kaitannya dengan kebutuhan di masa yang akan datang, hal tersebut tentunya merujuk pada apa yang telah dilakukan pada masa sekarang. Pemenuhan kebutuhan di masa sekarang tidak hanya dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi selanjutnya, dengan demikian adanya pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk tetap menyediakan pemenuhan kebutuhan di masa yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan tentunya sangat berhubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi, bagaimana mencari cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka waktu yang panjang tanpa menghabiskan modal alam (dalam hal ini eksploitasi hasil alam). Namun banyak orang yang berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi itu sendiri justru menimbulkan masalah karena sumberdaya alam itu sendiri berbatas.Masyarakat merupakan bagian yang sangat penting atau titik tumpu dalam terlaksananya pembangunan berkelanjutan karena peran masyarakat sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan tersebut, mengingat jumlah penduduk yang sangat padat dengan pertumbuhan yang sangat cepat. Selain masyarakat, pemerintah juga dianggap sangat andil dan ikut serta dalam pembangunan berkelanjutan. Pemerintah nantinya dapat menjadi wadah serta penggerak sebuah pembangunan yang akan dilakukan, adanya peran masyarakat dan pemerintah ini tentunya harus saling memberikan feed-back  terkait program yang akan dilaksanakan.
Pemerintah tidak hanya mencetuskan suatu program tetapi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan dampaknya. Agar tercapainya tujuan bersama, khususnya terkait dengan pembangunan berkelanjutan diadakannya Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh puhak pemerintah. Dengan demikian, dalam laporan ini nantinya akan dijelaskan pengertian dari Musrenbang serta mekanisme dan kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Pendapat dan kritik tentang adanya Musrenbang juga akan diapaparkan dalam laporan ini yang nantinya bertujuan untuk pengadaan Musrenbang yang lebih baik. Jika Musrenbang tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka akan menghasilkan titik temu antara opini masyarakat dan pemerintah sehingga program yang telah direncakanan akan diaksanakan sesuai dengan keinginan masyarakat sebagai objek dari pembangunan berkelanjutan.

BAB II PEMBAHASAN

A.  Pengertian Musrenbang
Musrenbang merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang diadakan oleh pihak pemerintah yang bertujuan untuk membuka forum musyawarah antara pemerintah, masyarakat serta pihak lainnya untuk berdiskusi, membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah. Musrenbang merupakan kegiatan tahunan, tidak hanya membahas dan menyepakati usulan program, Musrenbang juga mendiskusikan tentang masalah yang dihadapi serta memutuskan prioritas pembangunan. Ketika prioritas telah disusun, hasilnya akan diusulkan kepada pihak pemerintah yang levelnya lebih tinggi dan melalui Badan Perencanaan (BAPPEDA) usulan dan aspirasi dari masyarakat dikategorisasikan berdasarkan usulan dan alokasi anggaran. Pada awalnya, Musrenbang diselenggarakan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat pada tingkat lokal dan pemerintah mempunyai tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya. Masyarakat dituntut untuk berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah mereka. Masyarakat juga harus memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan masa sekarang dan masa yang akan datang.

B.  Dasar Hukum Musrenbang
1)      UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, ’bottom-up’ dan ’top down’ dalam perencanaan pembangunan daerah.

2)    UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Ketetapan dalam undang-undang 27 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang mana dalam hal ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan. Keuangan daerah perlu diperhatikan jika sewaktu-waktu dana yang di miliki negara tidak mencukupi atau dengan kata lain tidak bisa melaksanakan pembangunan.

3)    UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ini juga meletakkan partisipasi masyarakat sebagai aspek penting untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat, menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan daerah, menjamin terdapatnya transparansi, akuntabililitas dan kepentingan umum dan  perumusan program dan pelayanan umum yang memenuhi aspirasi masyarakat.

C.  Karakteristik dan Prinsip Musrenbang
Sebagai bagian penting dari proses perencanaan partisipatif, keberhasilan musrenbang sangat ditentukan oleh pelaku, materi, dan proses yang terkait musrenbang itu sendiri. Secara lebih terinci faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Adanya komitmen politik yang tinggi dari Pimpinan Daerah dan alokasi anggaran APBD yang memadai untuk penyelenggaraan Musrenbang merupakan faktor yang terpenting untuk keberhasilan dan terlaksananya Musrenbang.
2)   Musrenbang harus diselenggarakan oleh lembaga pemerintah daerah yang kredibel dan mempunyai kewenangan serta otoritas untuk mengambil keputusan.
3)   Fasilitator yang ditugaskan untuk menfasilitasi Musrenbang ini harus memiliki keterampilan organisasi, analisis, dan berwawasan luas serta supel.
4)   Kriteria umum fasilitator haruslah mempunyai pemahaman dan pengetahuan tentang kerangka berfikir strategis, pengalaman menfasilitasi perencanaan strategis, mengetahui metoda dan teknik partisipatif, memahami karakter daerah, memiliki kesabaran, sikap berorientasi pada hasil, kejujuran dan punya integritas, terbuka, percaya diri dan mampu menangani penolakan, berani mengambil resiko, akomodatif, bertanggung jawab, luwes dan responsif serta terpenting mempunyai kepercayaan bahwa perencanaan partisipatif (keterlibatan aktif stakeholders dalam pengambilan keputusan perencanaan) dapat membawa perubahan yang mendasar pada kesejahteraan masyarakat.


Sebagai bagian penting dari proses perencanaan partisipatif, maka musrenbang perlu memiliki karakter sebagai berikut:
1)        Prinsip kesetaraan, masyarakat mempunyai hak yang setara dalam menyampaikan pendapat dan dihargai walaupun pendapat yang disampaikan berbeda, diskusi menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
2)        Prinsip musyawarah, perbedaan sudut pandang masyarakat diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat.
3)        Prinsip anti dominasi, dalam musyawarah tidak ada pihak yang mendominasi.
4)        Prinsip keberpihakan, musyawarah dilakukan untuk mendorong individu dan kelompok masyarakat yang paling banyak “diam” untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terutama kelompok miskin dan  perempuan.
5)        Prinsip anti-diskriminasi, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai peserta termasuk kelompok marjinal dan perempuan.
6)        Prinsip pembangunan secara holistik, musrenbang menghasilkan rencana pembangunan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7)        Demand Driven Process, aspirasi dan kebutuhan masyarakat berperanan besar dalam menentukan keluaran hasil Musrenbang.
8)         Inkusif, Musrenbang melibatkan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua masyarakat dan pihak yang terlibat untuk menyampaikan masalahnya, mengidentifikasi posisinya, mengemukakan pandangannya, menentukan peranan dan kontribusinya dalam pencapaian hasil Musrenbang.
9)        Strategic Thinking Process, proses pembahasan dalam musrenbang distrukturkan, dipandu, dan difasilitasi mengikuti alur pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran yang realistis, menstimulasi diskusi yang bebas dan focus dimana solusi terhadap permasalahan dihasilkan dari proses diskusi dan negosiasi.
10)    Partisipatif, dimana hasil merupakan kesepakatan kolektif peserta Musrenbang.
11)    Resolusi Konflik, mendorong pemahaman lebih baik dari peserta tentang perspektif dan toleransi atas kepentingan yang berbeda, menfasilitasi landasan bersama dan mengembangkan kemauan untuk menemukan solusi permasalahan yang menguntungkan semua pihak (mutually acceptable solutions).

D.  Mekanisme Musrenbang
Pelaksanaan musrenbang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, adapun peserta dari Musrenbang yaitu:
1)   Adanya pihak perwakilan dari wilayah (Dusun/Kampung/RW/RT)\
2)   Adanya perwakilan dari berbagai sektor (Misalnya pendidikan, ekonomi)
3)   Adanya perwakilan dari kelompok usia (Generasi muda, generasi tua)
4)   Adanya perwakilan dari kelompok sosial dan jenis kelamin (Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marjinal)
5)   Adanya perwakilan dari tiga pihak tata pemerintahan (Pemerintah desa/kelurahan, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum)
6)   Adanya perwakilan dari berbagai pihak organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa/kelurahan.


Adapun Mekanisme Musrenbang adalah sebagai berikut:

Musrenbang dilakukan mulai dari tingkat RT/RW sampai tingkat kecamatan/kota hingga provinsi. Masing-masing dari tingkat pelaksanaan tersebut mempunyai tahapan yang berbed namum saling melengkapi dan saling terintegrasi dalam satu rangkaian kegiatan. Pada musrenbang tingkat RT/RW merupakan tahapan penggalian usulan program/kegiatan sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat. Pada tahap ini aspirasi masyarakat sangat diperlukan (Minggu II s/d Minggu IV Bulan Januari 2010). Lalu dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat kelurahan yang merupakan tahapan penentuan prioritas dari masing-masing usulan pada tahan RT/RW serta pengkalsifikasian usulan program/kegiatan masyarakat (Januari 2010 s/d Minggu I Bulan Pebruari 2010). Pada Musrenbang tingkat kecamatan, pada tahap ini merupakan pemantapan usulan program/kegiatan yang telah disampaikan pada forum SKPD, karena pada forum SKPD program/kegiatan SKPD tersebut akan disinkronisasikan dengan usulan program/kegiatan dari masyarakat sesuai dengan misi RPJMD kecamatan/kota. Musrenbang tingkat kecamatan/kota merupakan puncak dari pelaksanaan, pada tahap ini finalisasi usulan program/kegiatan dari masyarakat yang nantinya akan dibawa ke tingkat provinsi.

E.  Keterkaitan Musrenbang dengan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)
Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu kegiatan pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa harus mengurangi ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestarian lingkungannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah:
upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”

Dari pengertian diatas dapat dikaitkan bahwa adanya pembangunan berkelanjutan membutuhkan proses Musrenbang, agar aspirasi masyarakat dapat tertampung/terwadahi dengan benar lalu dapat diimplementasikan pada pembangunan yang akan dilakukan yang nantinya dapat berjalan sesuai apa yang dicita-citakan oleh masyarakat di masa yang akan datang. Selain itu, pelaksanaan pembangunan tersebut juga harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari aspek keterkaitan, aspek keseimbangan dan aspek keadilan. Aspek keterkaitan tersebut mencakup keterkaitan antar wilayah, antar sektor, antar tingkat pemerintahan dan antar pemangku kepentingan pembangunan. Sedangkan Aspek keseimbangan mencakup keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan serta prinsip keadilan diartikan sebagai keadilan antar kelompok masyarakat.
BAB III KESIMPULAN

  1. Pendapat, Kritik dan Saran

Masalah yang sering terjadi dalam pelaksanaan Musrenbang adalah pencapaian tujuan bersama yang tidak terlaksana secara maksimal. Hal ini terjadi karena anggaran yang tidak mencukupi, di sisi lain anggaran merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan selain persyaratan-persyaratan. Kesepakatan/hasil dalam forum Musrenbang kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan karena pada tahap tertentu adanya ketidaksamaan pendapat antara berbagai pihak didalam forum.Musrenbang yang telah dilaksanakan kurang dimanfaatkan secara baik karena biasanya hasil dari usulan masyarakat tidak terdokumentasi dengan baik dan terdistribusi ke instansi-instansi teknis. Dengan demikian, tidak adanya feed-back kepada masyarakat tentang hasil dari Musrenbangm berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat untuk berperan serta dalam membuat keputusan. Musrenbang terkesan hanya sebagai formalitas bahwa penyusunan dokumen rencana telah dilaksanakan secara partisipatif dengan alasan pelaksanaan Musrenbang kurang kondusif bagi pembahasan usulan program secara berkualitas. Hasil yang dikelurkan masih didominasi oleh kepentingan pemerintah, politis dan egoisme sektoral terbukti dengan kecilnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan,dan lingkungan hidup.
Paradigma pembangunan yang berlangsung pada masa sekarang menempatkan masyarakat sebagai objek utama pembangunan yang artinya pemerintah tidak ikut berperan sebagai pengguna dan pelaksana dari pembangunan itu sendiri. Peran pemerintah lebih dikenal dengan fasilitator dalam dinamika pembangunan sehingga dari proses awal perencanaan hingga pelaksanaan tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan. Musrenbang merupakan wadah bagi masyarakat dalam bentuk forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten yang bekerjasama dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Penyelenggaraan Musrenbang merupakan salah satu kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pembangunan, khususnya pembangunan yang berkelanjutan tidak akan bergerak maju dan menghasilkan perubahan apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, Musrenbang juga merupakan forum yang mengedukasi masyarakat agar menjadi bagian aktif dari sistem pemerintahan dan pembangunan. Adanya Musrenbang sebenarnya secara tidak langsung memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk dapat mengelola program dan dana yang terkumpul dari swadaya yang telah mereka serahkan kepada negara dalam bentuk pajak, retribusi dan pungutan lain yang sah.
Seharusnya pelaksaan Musrenbang ini harus lebih berorientasi kepada masyarakat sesuai dengan apa yang masyarakat inginkan. Harus disesuaikan juga dengan adat dan budaya pada masyarakat sehingga tidak terjadinya perbedaan pendapat yang dapat menghambat tercapainya tujuan bersama. Tidak hanya berorientasi pada pembangunan, adanya kegiatan ini justrunya harus berwawasan lingkungan, berkaitan dengan terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Prinsip ini mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap kondisi lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat didaerah dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Adanya diskriminasi wilayah juga menjadi penyebab dalam terlaksananya tujuan Musrenbang, untuk itu pelaksanan pembangunan tersebar keseluruh wilayah kecamatan, kampung/kelurahan sesuai pengembangan 6 klaster wilayah kepulauan serta tidak diskriminatif sara sehingga tidak akan mencolok pada kepentingan tertentu. Selain itu diwajibkan berbasis pada pemerintah yang bersih dengan adanya transparansi dana kepada masyarakat pada setiap pelaksanaan agar rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah menajdi lebih kuat.


Diberdayakan oleh Blogger.