Riska Ardelia Permatasari 21040112110038

Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015



KAITAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT (PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN) DENGAN MUSRENBANG

 


Oleh:
Riska Ardelia Permatasari
21040112110038


BAB I PENDAHULUAN
Pembangunan berkelanjutan merupakan sebuah proses pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dan untuk mencukupi kebutuhan mereka (Mitchell et al, 2000). Pembangunan merupakan sebuah upaya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara bijaksana. Melalui pembangunan, sudah seharusnya taraf kehidupan penduduk mengalami peningkatan kesejahteraan hidup. Bukan hanya dalam hal perbaikan penghasilan namun juga perbaikan keamanan dan kenyamanan sosial. Dampak dari suatu  pembangunan yang tidak memperhatikan keselarasan sumber daya alam dengan lingkungan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan. Maka dari itu, sudah seharusnya jika pembangunan tersebut harus diarahkan dengan baik agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan dapat mensejahterakan masyarakat.
Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD untuk menyusun arah dan kebijakan umum APBD yang memuat petunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. Arah dan Kebijakan umum APBD memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap kewenangan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antarpelaku dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan daerah. Implementasi dari musrenbang daerah berpedoman kepada Surat Edaran Bersama antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dimulai dari Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten Kota dan Musrenbang Provinsi
Dalam memulai suatu pembangunan yang baik juga harus diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal dasar dalam pembangunan sangat beraneka ragam, diantaranya adalah kekayaan alam di darat, di laut dan di udara yang memang sudah seharusnya dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab. Selain harus memperhatikan sumber daya alam, dalam pembangunan berkelanjutan juga perlu memperhatikan dampak dari adat istiadat di sekitar lokasi pembangunan. Seluruh stakeholder yang berhubungan juga pasti ikut terlibat dalam proses pembangunan ini. Nantinya seluruh stakeholder tersebut juga akan ikut mengabil kebijakan dan hasil kebijakannya nanti akan diterapkan. Untuk itu, sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan diperlukan sebuah pengkajian yang mendalam terhadap semua aspek. Sehingga apabila kebijakan tersebut diterapkan dan ada resiko nanti dapat diatasi dengan bukti yang kuat. Intinya, suatu pembangunan berkelanjutan memerlukan kualitas yaitu suatu pembangunan yang ditujukan agar kualitas lingkungan dan kualitas manusia melebur menjadi satu kesatuam untuk meningkatkan kualitas hidup dengan menciptakan keseimbangan diantara dimensi pembangunan seperti ekonomi, sosial dan lingkungan.

BAB II PEMBAHASAN
Musyawarah rencana pembangunan yang sering kita kenal dengan sebutan musrenbang adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para stakeholder untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah (Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dalam pasal 1 ayat 21). Tujuannya adalah untuk menamung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya serta menetapkan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD maupun sumber pendapatan yang lainnya.
Musrenbang juga mengacu pada dasar hukum aturan yang berlaku, dalam hal ini ada beberapa beberapa dasar hukum yang mengacu pada musrenbang, diantaranya:
        UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
        UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
        PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
     PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
        Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
        Permendagri No. 66 tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa
        Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana  Pembangunan Daerah
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah menciptakan kerangka bagi Musrenbang untuk dapat mensinkronisasikan perencanaan dengan cara bottom-up dan top down, sehingga nantinya kegiatan musrenbang dapat bermanfaat bagi berbagai kepentingan dan kebutuhan pemerintah daerah dan non pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah. Dikarenakan musrenbang adalah suatu forum dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka dalam proses pembangunan, yang seharusnya di lakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus di lakukan masyarakat dalam pembngunan yang akan di laksanakan musrenbang adalah proses untuk memajukan setiap daerah mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga pusat.
Musrenbang mempunyai karakter yang bersifat inkusif dan bersifat partisipatif,yang berupa kerjasama dalam hal pemahaman dan pengembangan dan bersifat resolusi konflik. Musrenbang mempunyai prinsip yaitu sebagai fasilitator, peserta, narasumber dan semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang lainnya. Nantinya dari hasil musrenbang akan menghasilkan kesepakatan bersama yang benar-benar menjadi suatu wadah atau forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka untuk menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Berikut ini adalah beberapa prinsip-prinsip dari musrenbang:
1.    Prinsip kesetaraan
Dalam prinsip kesetaraam yang menjadi fokus utamanya adalah peserta musyawarah. Peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat yang mempunyai hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjdi perbedaan pendapat. Begitu juga sebaliknya, peserta musyawarah juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
2.    Prinsip musyawarah dialogis
Seluruh peserta musrenbang memiliki berbagai ragam tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Dengan adanya perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut, diharapkan musrenbang mampu menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
3.    Prinsip keberpihakan
Dalam proses musyawarah, dilakukan sebuah upaya yang digunakan untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
4.    Prinsip anti dominasi
Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu atau kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang akan dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
5.    Prinsip pembangunan secara holistic
Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
Kegiatan musrenbang dilakukan setiap tahun sebelum memasuki tahun anggaran baru. Diawali dengan musrenbang pada tingkat desa dan selanjutnya tingkat kecamatan. Pada tahap ini setiap kecamatan akan melaksanakan murenbang tingkat Kecamatan, yang akan menampung aspirasi masyarakat yang diusulkan dan diakomodir melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Desa yang bersangkutan. Usulan ini disusun dan disampaikan secara bertingkat mulai dari level RT atau RW, Desa atau Kelurahan hingga ke tingkat Kecamatan. Data usulan dari semua tingakatan yang telah terkumpul nantinya akan dimusyawarahkan dan dari hasil musyawarah kecamatan ini akan dituangkan dalam satu dokumen berupa daftar usulan kegiatan Kecamatan yang akan diusulkan pada musrenbang tingkat Kabupaten/Kota. Berikut adalah bagan alut tahapan musrenbang:
 Gambar 1.1 Tahapan Musrenbang
Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa dalam menuju musrenbangnas harus melewati tahap-tahap musrenbang dengan tingkatan yang ada dibawahnya, yaitu musrenbang provinsi, musrenbang RKPD, fourm SKPD, musrenbang kecamatan dan musrenbang desa atau kelurahan. Hasil dari murenbang nasional nanti adalah rancangan RKPD provinsi dan nanti akan ditetapkan RAPBD hingga hasil akhirnya adalah DPA-SKPD. Ada beberapa tahap pelaksanaan dilakukan yaitu sebagai berikut:
a.       Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan ada berbagai kegiatan diantaranya menyusun jadwal dan agenda musrenbang kecamatan, penyiapkan daftar berbagai unsur yang akan dilibatkan dalam musrenbang kecamatan, mengumumkan secara terbuka tentang jadwal musrenbang, penyampaian undangan pada RKPD, menyiapkan peralatan  dan bahan materi dan mengkompilasi prioritas program dan kegiatan pembangunan.
b.      Tahap Pelaksanaan
Mengadakan sidang pleno I sebagai ajang untuk memaparkan materi dari narasumber dan materi musrenbang, memverifikasi usulan kegiatan prioritas dari desa atau kelurahan oleh peserta musrenbang kecamatan dan dinilai kesesuaiannya dengan prioritas dan sasaran daerah sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan oleh peserta kelompok.Setelah dilakukan penyepakatan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan prioritas, selanjutnya dilakukan skoring dan rating untuk menentukan urutan prioritas. skoring dan rating dilakukan untuk tiap kelompok kegiatan dari masing-masing prioritas pembangunan daerah. Kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian prioritas ditetapkan oleh camat. Kriteria penilaian dapat dikembangkan sesuai kondisi setempat.
Setelah itu akan diadakan lagi sidang Pleno II bertujuan untuk memaparkan kegiatan prioritas kecamatan beserta sasarannya, yang merupakan hasil kesepakatan dari masing-masing kelompok, menyepakati kegiatan prioritas pembangunan daerah kota di kecamatab, merangkum hasil kesepakatan yang kemudian dirumuskan kedalam rancangan berita acara hasil musrenbang dengan RKPD dan akan dibacakan kembali dalam sidang pleno II untuk disepakati dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur stakeholder yang menghadiri musrenbang.
Proses musrenbang selalu di kait-kaitkan dengan sustainable development atau biasa disebut dengan pembangunan berkelanjutan. Sebenarnya dari definisi kedua hal tersebut sangatlah berbeda, namun kedua hal tersebut memang saling berkaitan. Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang mempunyai prinsip untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi di masa depan. Dalah satu cara untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan adalah memperbaiki kerusakan lingkungan dengan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan sosial.
Musrenbang sangat berkaitan dengan sustainable development atau pembangunan berkelanjutan, hal ini didasarkan karena dalam proses pembangunan tersebut bersifat partisipatif dan sangat dibutuhkan adanya musrenbang. Penyusunan musrenbang sendiri membutuhkan partisipasi dari masyarakat (perencanaan bottom-up), namun terkadang pelaksanaan keberadaan masyarakat dalam musrenbang seringkali tidak terwakili dengan baik, sehingga hasil keputusan musrenbang tidak benar-benar menfasilitasi kepentingan masyarakat.Maka dari itu, adanya pembangunan berkelanjutan membutuhkan proses musrenbang, agar aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan benar dan pembangunan dapat berjalan sesuai apa yang dicita-citakan oleh masyarakat.

BAB III KESIMPULAN
Pembangunan berkelanjutan memang sudah banyak diterapkan di beberapa negara besar yang sudah maju maupun sedang berkembang. Namun dari konsep pembangunan berkelanjutan tersebut banyak hal yang terkadang masih belum diperhatikan seperti keberlangsungan sumber daya alam dan lain sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah bukan lagi sebagai pelaksana, melainkan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk dapat terlibat dan memberikan masukan dan mengabil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses musrenbang. Musrenbang adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kota atau kabupaten bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan.
Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pembangunan tersebut tidak akan bergerak apabila salah satu dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi dengan baik. Karena itu, musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan. Secara tidak langsung sebenarnya, musrenbang sudah memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk mengelola program dan dana yang terkumpul dari diri mereka yang telah diserahkan kepada negara dengan membayar pajak atau retribusi dan pungutan lain yang sah, sehingga masyarakat mampu untuk merencanakan dan melaksanakan program kegiatan berdasarkan kebutuhan real.
Melalui musrenbang pemerintah mampu mewujudkan atau merealisasikan suatu pembangunan yang berkelanjutan seperti yang diinginkan bertahun-tahun. Dengan adanya suatu pembangunan berkelanjutan yang juga memperhatikan aspek sumber daya dan perekonomian dan campur tangan masyarakat sebagai sarana mereka untuk menyampaikan aspirasi, maka akan terwujud sebuah kota yang berkelanjutan. Selain, itu diperlukan juga sebuah komitmen pembiayaan serta konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dan diharapkan sejumlah masalah jangka pendek dan menengah yang sedang dihadapi oleh daerah dapat dipecahkan.

DAFTAR PUSTAKA
Anonimus. 2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” dalam http://penataanruang.pu.go.id/. Diunduh Rabu, 19 Juni 2015.
Anonimus. Tanpa Angka Tahun. “Musrenbang Tingkat Kecamatan dalam http://bappeda-bandung.go.id/musrenbang/. Diunduh Rabu, 19 Juni 2015.
HS, Soemarmo. 2005. Analisis Pelaksanaan Pendekatan Partisipatif Pada Proses Perencanaan Pembangunan di Kota Semarang. Tesis. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Diponegoro.
Siagian, S. P. 1999. Administrasi Pembangunan. Penerbit Bumi Aksara, Jakarta. http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1980.  Perencanaan Pembangunan. Jakarta: PT Gunung Agung.
Zulkifli, Alif. 2013. “Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan atau Principle of Sustainability Development.” http://www.bangazul.com/. Diakses Jumat, 26 Juni 2015.

Diberdayakan oleh Blogger.