Willy Zoel Fauzie (21040112140110)

Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015



KETERKAITAN MUSRENBANG DENGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pilihan
Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)


















Disusun Oleh:
Willy Zoel Fauzie
21040112140110











Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota
Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Semarang
2015






BAB I Pendahuluan

Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Pada dasarnya demokrasi adalah sistem pemerintahan yang kedaulatanyya berada di tangan rakyat, sehingga rakyat sangat berperan penting dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia sebagai contoh musrenbang. Musrenbang atau musyawarah perencanaan pembangunan diperkenalkan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik atau top down planning di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat 2 konsep pembangunan di Indonesia, yaitu bottom up planning dan top down planning. Bottom up planning merupakan konsep pembangunan yang mengedepankan masyarakat sebagai pemeran utama dalam proses pembangunan di setiap tahapnya, dalam hal ini pemerintah sebagai fasilitator. Sedangkan top down planning yaitu konsep pembangunan dimana pemerintah sebagai pemberi gagasan awal, sehingga lebih dominan dalam mengatur jalannya proses pembangunan. Dari 2 konsep pembangunan tersebut, musrenbang ini termasuk dalam bottom up planning. Namun dalam setiap perencanaan pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tetapi intinya perencanaan tersebut berkelanjutan atau tidak. Oleh karena itu tujuan penulisan paper ini untuk mencari tahu bahwa musrenbang itu salah satu bentuk dari pembangunan yang berkelanjutan atau tidak dengan melihat keterkaitan antara musrenbang dengan prinsip pembangunan berkelanjutan atau sustainable development.



BAB II Pembahasan

Pengertian Musrenbang
           Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif yang diawali dengan gagasan masyarakat secara langsung dalam suatu perencanaan pembangunan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa musrenbang termasuk dalam konsep pembangunan bottom up planning. Terdapat 5 karakteristik dari musrenbang, yaitu:
Bersifat inkusif
Musrenbang memberikan kesempatan kepada semua masyarakat untuk menyampaikan gagasannya dalam proses pembangunan.
          Proses yang berkelanjutan
Musrenbang dilaksanakan tiap tahunnya dengan menyesuaikan dinamika dalam suatu wilayah.
          Bersifat partisipatif
Hasil dari musrenbang merupakan keputusan bersama bagi masyarakat yang berpartisipatif dalam proses pembangunan.
·       Bersifat resolusi konflik
Mendorong masyarakat dalam mengembangkan kemauan untuk memecahkan suatu masalah.
      Bersifat strategic thinking process
Masyarakat berdiskusi dan berpikir strategis untuk menghasilkan keluaran yang realistis dalam pemecahan suatu masalah.


Dasar Hukum Musrenbang
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
  • UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Prinsip Musrenbang
·        Kesetaraan
Dalam menyampaikan pendapat masyarakat mempunyai hak yang setara dan dihargai walaupun pendapat yang disampaikan berbeda,
      Musyawarah
Musrenbang merupakan musyawarah mufakat, hasil merupakan keputusan bersama yang terbaik untuk kepentingan masyarakat.
·        Anti Dominasi
Dalam musyawarah tidak ada pihak yang lebih mendominasi.
·        Keberpihakan
Musyawarah dilakukan untuk mendorong individu atau kelompok masyarakat yang kurang aktif untuk menyampaikan aspirasinya.
          Pembangunan secara Holistik
Musrenbang menghasilkan rencana pembangunan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mekanisme Musrenbang
Pelaksanaan Musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan RKP dan RKPD diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut.
1.      Musrenbang Desa/Kelurahan
2.      Musrenbang Kecamatan
3.      Musrenbang Kabupaten/Kota
4.      Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus) RKP
5.      Musrenbang Provinsi
6.      Musrenbang Nasional (Musrenbangnas)


Musrenbang dilakukan setiap tahun sebelum memasuki tahun anggaran baru. Diawali dengan musrenbang pada tingkat desa dan selanjutnya tingkat kecamatan. Pada tahap ini setiap kecamatan akan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan, yang akan menampung aspirasi masyarakat yang diusulkan dan diakomodir melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing desa yang bersangkutan. Usulan ini disusun dan disampaikan secara bertingkat mulai dari level RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan. Data usulan dari semua desa/kelurahan yang telah terkumpul akan disaring dan dimusyawarahkan, hasil musyawarah kecamatan ini dituangkan dalam satu dokumen berupa daftar usulan kegiatan kecamatan yang akan diusulkan pada musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kabupaten.
Pada tahap musrenbang kabupaten, semua aspirasi yang masuk melalui musrenbang Kecamatan akan ditampung bersamaan dengan usulan kegiatan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Forum ini merupakan pembahasan usulan–usulan yang masuk, juga merupakan sarana dan fasilitas untuk melakukan koordinasi antara kecamatan dengan SKPD yang bersangkutan khususnya untuk melakukan sinkronisasi terhadap usulan-usulan kegiatan setiap kecamatan yang akan diakomodir dalam program dan usulan kegiatan SKPD terkait.
Usulan kecamatan akan dikelompokkan dan disesuaikan dengan jenis kegiatan SKPD yang berwenang untuk mengakomodir usulan tersebut. Pada tahap ini SKPD akan melaukan verifikasi terhadap usulan kecamatan sebelum dituangkan dalam daftar usulan kegiatan SKPD. Program /usulan kegiatan yang telah lolos pada tahap verifikasi akan dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah (Renja-SKPD). Rencana Kerja SKPD (Renja-SKDP) merupakan gabungan rencana kerja antara program kerja SKPD terkait, Usulan kecamatan dan usulan hasil reses DPRD. Renja yang telah masuk dari semua SKPD akan diverifikasi  sebelum dituangkan dalam rancangan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Usulan yang telah lolos dalam verifikasi tahap ini akan dituangkan dalam rancangan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rancangan-RKPD) untuk kemudian diusulkan dan dibahas oleh Eksekutif (Pemerintah Daerah) dengan Legislatif (DPRD). Hasil pembahasan yang telah disetujui akan disyahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan demikian rencana kerja ini akan memiliki kekuatan Hukum sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku. RKPD ini oleh Pemerintah Daerah akan dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan  rencana Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA).

Pengertian Sustainable Development
            Sustainable Development atau pembangunan berkelanjutan merupakan proses pembangunan wilayah atau kota yang menyangkut semua aspek fisik dan non fisik, yang berprinsip untuk memenuhi kebutuhan sekarang, namun tetap memperhatikan kebutuhan yang akan datang yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan diantara dimensi pembangunan, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga aspek, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena ketiganya menimbulkan hubungan sebab-akibat. Aspek yang satu akan mengakibatkan aspek yang lainnya terpengaruh.


Berdasarkan bagan di atas, dapat diketahui bahwa hubungan antara ekonomi dan sosial diharapkan dapat menciptakan hubungan yang adil (equitable). Hubungan antara ekonomi dan lingkungan diharapkan dapat terus berjalan (viable). Sedangkan hubungan antara sosial dan lingkungan bertujuan agar dapat terus bertahan (bearable). Ketiga aspek yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan akan menciptakan kondisi berkelanjutan (sustainable).

Bagaimana Keterkaitan Prinsip Sustainable Development dengan Musrenbang
         Musrenbang memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip atau pilar pembangunan berkelanjutan atau sustainable development yang terdiri dari sosial, lingkungan, dan ekonomi. Jika dilihat dari pilar sosial, musrenbang menampung aspirasi masyarakat dengan baik yang sesuai dengan prinsip-prinsip musrenbang. Aspirasi tersebut kemudian untuk dimusyawarahkan dan diakomodir melalui program atau kegiatan dalam pembangunan suatu wilayah. Pada pilar ekonomi dalam pembangunan berkelanjutan, musrenbang mengutamakan masyarakat sebagai pemeran utama dalam perencanaan pembangunan, sehingga masyarakat yang paling tahu pembangunan apa saja yang diperlukan dalam wilayah tersebut, dengan demikian akan adanya transparansi dana pembangunan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Pada aspek lingkungan, tentunya masyarakat sendiri yang memiliki gagasan maupun aspirasi untuk pembangunan di wilayahnya juga pasti memikirkan dampak yang baik bagi lingkungan mereka sendiri. Berbeda dengan orang-orang yang misalnya dari pemerintah yang penting memiliki program atau swasta yang penting memenangkan proyek dahulu namun perencanaan tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga malah berdampak buruk bagi lingkungan.

Kritik terhadap Musrenbang
        Musrenbang dalam pelaksanaanya tidak berjalan semulus dengan yang diharapkan. Dalam implementasinya musrenbang menuai banyak kritikan dari berbagai golongan masyarakat. Dalam hal ini penulis juga akan mengkritik bagaimana pelaksanaan musrenbang di Indonesia ini. Diawali dengan masyarakat, dalam musrenbang masyarakat sangat diutamakan dalam pemberian gagasan atau aspirasi terkait dengan pembangunan di wilayahnya. Namun masyarakat di Indonesia ini terutama untuk yang di kabupaten atau di pedesaan masih kurang inisiatif, memiliki kapasitas yang kurang memadai untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Padahal dalam musrenbang masyarakat didorong tidak hanya ikut berpartisipasi berupa kehadiran saja namun dituntut untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian karena minimnya inisiatif dari masyarakat, perencanaan menjadi kurang sesuai yang diharapkan, sehingga berdampak tidak baik pada wilayahnya sendiri. Bahkan dalam pengambilan keputusan dalam musrembang bukan mengutamakan skala prioritas dalam menyelesaikan masalah masyarakat, namun berdasar skala prioritas untuk mengatasi masalah perorangan.
        Selain itu dari semua usulan masyarakat setiap tahunnya, program yang terserap dalam perencanaan dan penganggaran hanya sepersekian persen. Usulan dari desa/kelurahan sangat kecil kemungkinan di respon menjadi keputusan APBD, sehingga masyarakat dan pemerintah desa dihadapkan pada ketidakpastian penganggaran. Kekecewaan ini berimplikasi pada menurunnya tingkat kehadiran dalam proses tahun berikutnya. Dan pada akhirnya keaktifan masyarakat pada kegiatan pembangunann lainnya semakin menurun. Sebenarnya di Indonesia ini yang perlu dibenahi bukan konsep pembangunannya tetapi orang-orang yang berada di meja pemerintahan. Padahal konsep musrenbang ini pada dasarnya sudah cukup baik untuk proses pembangunan.



BAB III Penutup

Kesimpulan
Berdasarkan tujuan dari penulisan paper ini yang telah disebutkan diawal untuk mencari musrenbang itu salah satu bentuk dari pembangunan yang berkelanjutan atau tidak, dapat disimpulkan bahwa konsep dari musrenbang sendiri sudah sesuai dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar pembangunan berkelanjutan, sehingga keterkaitan diantara keduanya sangat erat. Namun jika dilihat dari implementasi yang sudah ada, musrenbang mendapat banyak kritikan dari masyarakat bahkan ada yang beranggapan seperti musrenbang (musyawarah sulit berkembang), dan yang lainnya adalah musrenbang itu konsep pembangunan “mboten up” (bottom up/tidak naik-naik). Musrenbang sejatinya adalah wahana untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat melalui proses yang mengusung semangat participatory planning and budgeting. Nyatanya, kerap kali apa yang diusulkan oleh masyarakat dalam arena musrenbang tidak pernah terealisasi dalam program yang nyata.
Melihat dari hal-hal tersebut, seperti yang sudah dijelaskan di awal paper bahwa setiap perencanaan pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Walaupun secara konsep musrenbang merupakan salah satu bentuk pembangunan berkelanjutan, tetapi musrenbang juga memiliki kelemahan tersendiri. Namun hingga sampai saat ini musrenbang masih tetap diterapkan di Indonesia.



Daftar Pustaka

Anonim. 2014. Mengenal Sistem Demokrasi Pancasila. Dalam www.pusakaindonesia.org. Diunduh pada hari Minggu, 28 Juni 2015.
Anonim. TT. Alat Perencanaan Musrenbang. Dalam www.solokotakita.org. Diunduh pada hari Minggu, 28 Juni 2015.
Budimanta, A. 2001. “Memberlanjutkan Pembangunan di Perkotaan melalui Pembangunan Berkelanjutan dalam Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21.”
Direktorat Jenderal Penataan Ruang. 2009.  “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.” Bulletin Tata Ruang ISSN 1978-1571. Edisi Januari – Februari 2009.
Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Cipta Karya.
Primus, Harjani. 2011. Musrenbang dalam Dilema. Dalam sekolahdemokrasi.elpagar.org. Diunduh pada hari Minggu, 28 Juni 2015.
Surat Edaran Bersama antara Ketua BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1354/M.PPN/03/2004 dan 050/744/SJ Tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif Daerah.
Zulkifli, Arif. 2013. Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan. Dalam www.bangazul.com. Diunduh pada hari Minggu, 28 Juni 2015.
Diberdayakan oleh Blogger.