Anna Rosaria 21040112140133

Posted By: Anna Rosaria 21040112140133 On Minggu, 28 Juni 2015

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)








Disusun Oleh :
Anna Rosaria Firdhiani
21040112140133






JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015


BAB I

PENDAHULUAN

Berdirinya suatu kota pasti tak jauh dari peran perencanaan pembangunan pada kota tersebut. Dimana diketahui perencanaan pembangunan merupakan titik utama yang harus diperhatikan demi keberlangsungan kota tersebut. Apabila dilihat dari makna katanya perencanaan menurut George R. (1975) adalah pemilihan dan menghubungkan fakta-fakta, membuat serta menggunakan asumsi-asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu. Sedangkan pembangunan menurut Seers (1977) adalah istilah teknis untuk membangkitkan kualitas hidup warga negara berkembang dengan cara menyadarkan mereka tentang kualitas pendidikan yang masih rendah, jumlah pengangguran yang masih banyak yang diakibatkan oleh ketidakadilan dalam kehidupan sosial.
Dalam upaya berjalannya suatu pembangunan maka diperlukan beberapa hal yang dapat mendukung keberhasilan pembangunan tersebut. Hal paling utama ialah sumber daya, sumber daya merupakan pemegang peranan penting dalam pembangunan. Dengan mengolah sumber daya alam yang ada secara efisien nantinya dapat berdampak pada pemenuhan kubutuhan masyarakat. Namun, realita yang terjadi saat ini ialah tidak terdapatnya kontrol dalam penggunaan atau pengolahan sumber daya alam yang ada. Berbagai pihak saling berlomba-lomba untuk mengeksploitasi lingkungan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri bagi diri mereka masing-masing.  Selain itu, hal yang terpenting ialah masyarakat sebagai subjek dan obyek yang akan menerima dampak langsung dari perencanaan pembangunan itu sendiri.
Selain itu, perencanaan pembangunan tidak semata-mata hanya berdasar dengan keadaan yang saat ini terjadi dan untuk keberlangsungan hidup saat ini. Namun pembangunan juga memikirkan dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang serta bagaimana keberlanjutan hidup masyarakat dimasa yang akan datang. Hal ini erat kaitannya dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan menurut Budimanta (2005) adalah suatu cara pandang mengenai kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam kerangka peningkatan kesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa mengurangi akses dan kesempatan kepada generasi yang akan datang untuk menikmati dan memanfaatkannya. Maka dibutuhkan suatu perencanaan yang signifikan untuk mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan.
Namun itu semua tidak akan berhasil apabila pemerintah yang berperan sebagai pembuat rencana pembangunan tidak mengikutsertakan masyarakat dalam pembuatan rencana. Karena dengan adanya partisipasi dari masyarakat akan membuat perencanaan yang dibuat menjadi tepat sasaran karena sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri. Partisipasi tersebut dapat berupa aspirasi yang nantinya dirangkum dalam kegiatan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang merupakan salah satu program pemerintah yang berfungsi sebagai wadah untuk menampung kritik maupun seluruh aspirasi masyarakat mengenai perencanaan pembangunan oleh pemerintah baik yang akan diterapkan, maupun sudah diterapkan. Sehingga nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Nantinya akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat dimasa ini maupun dimasa yang akan datang.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Dasar Hukum Musrenbang:

 Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) merupakan salah satu aspek dalam pembangunan yang diatur dalam oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 08 Tahun 208 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Peraturan tersebut mengatur fungsi, prinsip serta peranan dari Musrenbang dalam Perencanaan Pembangunan. Pengertian dari Musrenbang menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 ialah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan pemangku kepentingan yang dimaksud ialah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Hasil dari Musrenbang ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang  (RPJP), maupun Rencana Pembangunan lainnya dimana hal ini dilakukan oleh Bappeda bersama dengan pemangku lainnya. Maka nantinya seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan (bottom up) dan rencana pembangunan yang akan dibuat oleh pemerintah (top down) tepat sasaran dan saling sesuai (sinkron) dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat dan pada akhirnya dapat diimplementasikan.


2.2 Karakteristik Musrenbang

Musrenbang yang pada hakekatnya merupakan aspek pendukung perencanaan pembagunan memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
  Bersifat Inkusif
Memiliki arti bahwa stakeholder dapat menyampaikan aspirasi, pendapat maupun masalah seluas-luasnya sesuai dengan latar belakang stakeholder tersebut tanpa adanya batasan sedikitpun.
Proses yang berkelanjutan
Memiliki arti bahwa musrenbang ini dilakukan melalui sebuah proses yang pada awalnya merupakan forum antar pemangku, yang nanti hasil dari forum ini akan menjadi pertimbangan dalam proses perumusan perencanaan pembangunan suatu kawasan. Contoh: Musrenbang berperan dalam pembuatan RKPD
Bersifat Partisipatif
Memiliki arti seluruh hasil dari musrenbang merupakan wujud nyata peran masyarakat dalam rencana pembangunan yang sudah disepakati bersama oleh seluruh pemangku. Bentuk partisipasi ini dapat berupa aspirasi maupun usulan yang dapat diterapkan dalam rencana pembangunann.
Merupakan resolusi konflik
Memiliki arti hasil dari musrenbang nantinya dapat menjadi suatu pertimbangan sebagai penyelesaian suatu  masalah yang selama ini belum terpecahkan. Pemecahan masalah berdasar atas kepentingan bersama, dan menguntungkan semua pihak (mutually acceptable solutions). Sehingga nantinya dapat berdampak positif bagi semua pihak.
Bersifat strategic thinking process
Memiliki arti bahwa proses keberlangsungan Musrenbang ini didasarkan oleh alur pemikiran yang strategis dan sistematis yang mengutamakan terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik. Sehingga tidak terdapat suatu hal yang terlupakan karena sudah disusun dengan kerangka sistematis.
Berifat Demand Driven Process
Memiliki arti bahwa hasil dari musrenbang ini berdasar atas kebutuhan peserta Musrenbang yang telah disepakati oleh seluruh peserta Musrenbang.

2.3 Prinsip Musrenbang

Berikut beberapa prinsip dalam pelaksanaan Musrenbang, yaitu:
Ø  Prinsip Kesetaraan
Para pemangku yang berperan sebagai peserta musrenbang memiliki kesempatan maupun hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi, pendapat, usul dalam musyawarah yang dilakukan. Tidak terdapatnya perbedaan serta terbebas dari tekanan pihak-pihak tertentu yang memiliki kuasa dalam penyampaian pendapat.
Ø  Prinsip Musyawaah Dialogis
Hasil atau keputusan dari Musrenbang merupakan kesepakatan bersama yang telah disetujui oleh seluruh pemangku yang menjadi peserta Musrenbang yang pada dasarnya memiliki sudut pandang berbeda dan latar belakang yang berbeda serta memiliki tujuan utama yaitu kepentingan masyarakat bersama.
Ø  Prinsip Anti Dominasi
Pada kegiatan musyawarah, peserta musrenbang tidak boleh saling mendominasi. Karena apabila didominasi oleh suatu pihak maka hasil musrenbang hanya bermanfaat atas kepentingan pihak tersebut, bukan untuk kepentingan bersama.
Ø  Prinsip Keberpihakan
Pada kegiatan musyawarah, seluruh peserta musrenbang berhak dan wajib untuk menyampaikan pendapat mereka, tanpa memandang golongan. Maka diupayakan kaum miskin, perempuan serta generasi muda juga turut menyampaikan aspirasi dari sudut pandang yang berbeda.
Ø  Prinsip Pembangunan secara holistic (Keseluruhan)
Seluruh hasil Musrenbang memiliki tujuan utama yaitu rencana pembangunan yang berdasar atas kepentingan seluruh masyarakat tanpa pengecualian sedikitpun. Musrenbang juga tidak memihak pada rencana yang menguntungkan pihak tertentu. Selain itu pelaksanaan penyelesaian masalah dalam musrenbang ini tidak dapat dilakukan atau dipandang hanya dari satu sisi melainkan harus dilihat secara keseluruhan. Walaupun terdiri dari berbagai pemangku dengan latar belakang yang berbeda, hal itu harus dijadikan suatu dasar untuk membentuk hasil musyawarah yang merangkum seluruh kebutuhan tersebut.
Ø  Prinsip Partisipatif
Prinsip ini mengartikan bahwa masyarakat sejatinya turut ikut serta dalam proses perencanaan peembangunan. Karena perencanaan pembangunan ini nantinya juga akan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga dibutuhkan aksi nyata partisipasi masyarakat yang bisa disalurkan melalui musrenbang.


Ø  Prinsip Kesinambungan
Prinsip ini menjelaskan bahwa perencanaan harus bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Hal ini bertujuan untuk menjamin adanya peningkatan kesejahteraan secara terus menerus. Selain itu apabila musrenbang telah dilakukan tidak semata-mata proses tersebut berhenti dilakukan namun juga harus dilakukan evaluasi dan pengawasan untuk menjalani proses selanjutnya.

2.4 Mekanisme Pelaksanaan Musrenbang

Pelaksanaan musrenbang merupakan suatu wadah bagi para pemangku untuk mengeluarkan pendapat, aspirasi, permasalahan yang nantinya akan dimusyawarahkan bersama dengan mengutamakan kepentingan publik. Bagan dibawah ini menunjukan mekanisme pelaksanaan Musrenbang yang pada prosesnya menjadi bahan pembuatan RKP Provinsi. Proses pelaksanaan musrenbang membentuk suatu kerangka sistematis yang berawal dari Musrenbang Tingkat Dusun/ RT sampai Musrenbang Tingkat Nasional.


Seperti yang sudah dijelaskan mekanisme pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan secara bertahap dari tingkat Dusun/ RT sampai tingkat nasional. Musrenbang tingkat dusun/ RT menjelaskan bahwa kegiatan musrenbang ini bersifat mendetail karena berhubungan langsung dengan masyarakat yang tergabung dalam dusun/Rukun Tetangga tersebut. Selain itu hal tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan musrenbang berdasar atas berbagai sudut pandang yang dimiliki oleh peserta Musrenbang tersebut. Sehingga hasil musyawarah merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta Musrenbang tersebut yang sesuai dengan kepentingan seluruh pihak. Selanjutnya dilakukan Musrenbang Desa/ Kelurahan dengan mengacu dari Musrenbang tingkat dusun yang berfungsi sebagai bahan/ dasar pembuatan RKP Desa/ Kelurahan. Selanjutnya hasil dari Musrenbang desa/ Kelurahan menjadi acuan berlangsungnya Musrembang kecamatan, dimana musrenbang kecamatan akan menjadi bahan pembuatan Renja Kecamatan. Musrenbang Kecamatan berisi masukan kegiatan prioritas pembangunan pada tingkat kecamatan. Hasil Musrenbang Kecamatan menjadi bahan acuan untuk dilakukannya Forum SKPD/ Kabupaten Kota, dimana nantinya akan menjadi dasar pembuatan Renja SKPD. Lalu hasil dari forum SKPD Kabupaten/ Kota serta hasil dari Musrenbang Kecamatan menjadi acuan berlangsungnya Musrenbang Kabupaten/ Kota yang selanjutnya mengalami pasca musrenbang Kabupaten/ Kota dan menjadi dasar pembuatan RKP Kota. Selanjutnya musrenbang Kab/ Kota dan Forum SKPD Kab/Kota menjadi acuan untuk berlangsungnya forum SKPD Provinsi yang berfungsi sebagai dasar penyusunan Renja SKPD. Hal ini bersamaan dengan berlangsungnya Rakor Pusat yang menjadi dasar penyusunan Rancangan awal Renja Kemetrian/Lembaga. Rancangan ini juga menjadi salah satu acuan berlangsungnya Forum SKPD Provinsi. Setelah itu dilakukannya Musrenbang Provinsi dengan mengacu hasil dari forum SKPD Provinsi serta Musrenbang Kab/Kota. Musrenbang ini nantinya menjadi bahan acuan berlangsungnya Musrenbang nasional bersama dengan Rancangan awal Renja Kementrian/ Lembaga. Nantinya Musrenbang Nasional akan menjadi bahan penyusunan RKP dan menjadi dasar penyusunan Renja Kementrian/ Lembaga. Setelah melakukan Musrenbang provinsi dan pembuatan Renja K/L dan Renja SKPD maka dilakukan Pasca Musrenbang Provinsi, yang nantinya menjadi bahan dasar penyusunan RKP Provinsi. Pelaksanaan Musrenbang tersebut dapat disimpulkan sebagai peluang para pemangku untuk melakukan diskusi dan pemecahan masalah dalam proses perencanaan pembangunan.


2.5 Pengertian Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development)

 Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu konsep yang mengutamakan 3 pilar utama yaitu, aspek lingkungan, aspek sosial, aspek ekonomi. Konsep mengenai pembangunan berkelanjutan ini pada awalnya berasal dari laporan WCED yang berjudul “Our Common Future”. WCED menjelaskan bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Sedangkan  Budimanta (2005) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu cara pandang mengenai kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam kerangka peningkatan kesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa mengurangi akses dan kesempatan kepada generasi yang akan datang untuk menikmati dan memanfaatkannya. Seperti yang sudah dijelaskan pembangunan berkelanjutan ini  memiliki 3 aspek yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya yaitu aspek sosial, lingkungan serta ekonomi. Dimana untuk memenuhi kebutuhan saat ini dibutuhkan pengolahan sumber daya alam yang ada oleh manusia, dimana pengolahan sumber daya yang sudah diolah nantinya dapat meningkatkan perekonomian manusia melalui sistem jual beli. Sehingga nantinya masyarakat tidak lagi mengalami permasalahan sosial seperti kemiskinan dan timbulnnya suatu interaksi sosial antar manusia. Namun keseimbangan tersebut harus terjaga, terutama dalam hal pengelolaan lingkungan. Sehingga generasi yang akan datang juga dapat melakukan hal demikian tanpa mengalami kekurangan maupun kesulitan dalam pengolahan sumber daya alam untuk pemenuhan kebutuhannya (sumberdaya tidak dieksploitasi oleh generasi saat ini).

2.6  Keterkaitan antara Pembangunan Berkelanjutan dengan Musrenbang

Kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup, pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu tujuan utama dalam perencanaan  pembagunan. Perencanaan pembangunan yang baik juga pasti akan berbanding lurus dengan terwujudnya tujuan tersebut. Perencanaan pembangunan tidak lepas dari peran pemerintah sebagai perencana pembangunan itu sendiri, namun disatu sisi tidak hanya pemerintah yang berperan sebagai perencana. Namun masyarakat juga memiliki andil dalam perencanaan pembangunan tersebut. Peran aktif masyarakat nantinya dapat membuat perencanaan pembangunan yang dibuat menjadi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Karena tidak dapat dipungkiri peran masyarakat tidak hanya menjadi objek perencanaan namun juga menjadi subyek perencanaan yang nantinya akan menikmati mafaat dari perencanaan pembangunan itu sendiri. Sehingga seluruh masalah yang pada awalnya tidak dapat terselesaikan, saat ini memiliki titik terang dengan adanya perencanaan pembangunan yang berbasis aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat ini dapat disalurkan melalui suatu forum yang dinamakan Musrenbang. Musrenbang dapat menampung seluruh aspirasi, pendapat, permasalahan sehingga menjadi bahan pertimbangan maupun evaluasi dalam perencanaan pembangunan. Pelaksanaan musrenbang ini juga turut mendukung pembangunan berkelanjutan. Dimana diketahui pembangunan berkelanjutan menurut WCED merupakan pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Peran serta musrenbang dalam pembangunan berkelanjutan nantinya akan mempermudah perencana pembangunan mengenai kondisi sesuai dengan ketiga aspek pembangunan berkelanjutan yaitu, aspek lingkungan, aspek sosial, aspek ekonomi. Hal ini terjadi karena musrenbang dilakukan dari tingkat dusun sampai tingkat nasional. Sehingga masyarakat yang pada dasarnya mengetahui benar apa yang saat ini terjadi dengan kondisi lingkungannya, bagaimana kondisi perekonomian masyarakat sekitar, serta mengetahui apakah terjadi permasalahan sosial seperti kemiskinan dapat menyampaikan secara langsung pada musrenbang. Sehingga nantinya dengan adanya musrenbang dapat turut mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang memikirkan pemenuhan kebutuhan yang sama untuk generasi mendatang serta nantinya hasil dari musrenbang dapat diketahuinya apa yang harus diutamakan dalam perencanaan pembangunan.

2.7 Kritik Individu tehadap Musrenbang

  Pelaksanaan musrenbang sejatinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam musrenbang itu sendiri. Namun pada kenyataanya pelaksanaan musrenbang tidak sesuai bahkan melenceng dari prinsip yang ada. Hal ini dapat dilihat pada tidak terdapatnya transparansi dalam menyusun program perencanaan pembangunan yang berdasar atas hasil dari musrenbang yang telah dilakukan baik dari tingkat desa sampai tingkat nasional. Sehingga menimbulkan asumsi-asumsi buruk mengenai kerja pemerintah yang mengutamakan pihak-pihak tertentu. Selain itu transparansi juga tidak   dilakukan dalam hal tidak dilakukannya pemberitahuan informasi kepada peserta musrenbang mengenai hasil musrenbang apa saja yang akan dibawa ke musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi. Sehingga peserta musrenbang tidak mengetahui bagaimana kelanjutan dari hasil musrenbang tersebut.
Selain itu, hasil dari pelaksanaan musrenbang yang telah dilakukan secara bertahap dan sistematis dan bersifat mendetail terkadang tidak muncul dalam hasil perencanan pembangunan. Pemerintah terkadang berdalih bahwa hasil dari musrenbang bukan merupakan hal yang harus diprioritaskan dalam perencanaan pembangunan. Sehingga menjadikan pelaksanaan musrenbang hanya sebagai program tahunan yang harus dilakukan tanpa mementingkan hasil dari pelaksanaan musrenbang tersebut dan terlihat sebagai kegiatan formalitas saja.
Kedua hal tersebut semakin menjelaskan bahwa perencanaan pembanguna terkadang masih didominasi oleh sekelompok pihak tertentu yang mengutamakan kepentingan individu bukan untuk kepentingan publik. Hal ini erat kaitannya dengan pemikiran akan terjadinya korupsi oleh pemerintah terhadap dana anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Hal ini seperti ini menjelaskan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan musrenbang dengan prinsip musrenbang yaitu antidominasi. Karena pada kenyataannya saat musrenbang semua peserta memiliki kesempatan yang sama dalam membentuk aspirasi namun saat dilakukan proses perencanaan pembangunan tetap mengutamakan keuntungan suatu pihak.
       Sumber: http://www.depok.go.id/
Gambar 2.1
Contoh pelaksanaan Musrenbang

Beberapa hal diatas dapat membuat berkurangnya kepercayaan masyarakat akan kinerja pemerintah dalam melakukan perencanaan pembangunan. Karena yang saat ini ada di mindset masyarakat ialah pelaksanaan musrenbang bukan didasarkan untuk kepentingan bersama melainkan untuk kepentingan suatu pihak tertentu. Hal ini juga yang membuat semakin berkurangnya keinginan masyarakat untuk ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan. Karena ada atau tidaknya partisipasi masyarakat tidak berpengaruh langsung dalam perencanaan pembangunan tersebut. Sehingga banyak dari mereka yang memilih hanya sebagai objek perencana pembangunan yang menerima secara mentah apa yang diatur maupun diputuskan oleh pemerintah terhadapat keberlangsungan pembangunan.


BAB III

KESIMPULAN

Musrenbang dapat menjadi media atau wadah untuk menampung aspirasi masyarakat baik dalam bentuk pendapat mengenai perencanaan pembangunan maupun mengenai permasalahan yang belum memiliki penyelesaian (solusi). Dalam musrenbang aspirasi masyarakat akan dibahas dan nantinya akan dibahas lagi pada musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi dan dijadikan bahan untuk pembuatan Rencana Kerja Pemerintah. Manfaat pelaksanaan musrenbang akan dirasakan baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Manfaat untuk masyarakat ialah masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan, serta mengetahui proses perencanaan pembangunan. Sedangkan untuk pemerintah, pemerintah dapat mengetahui secara langsung kondisi yang sebenarnya terjadi pada masyarakat, sehingga mengetahui apa yang harus diprioritaskan dalam pembangunan serta mengetahui perencanaan yang dibuat apakah tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat tersebut.
Namun saat ini, pelaksanaan musrenbang dikatakan belum maksimal karena masih dibayang-bayangi dengan ketidak keterbukaan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, hasil musrenbang tidak dikeluarkan/ muncul dalam rencana pembangunan, serta masih terdapatnya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pengolahan hasil musrenbang. Maka agar pelaksanaan musrenbang berjalan maksimal maka yang utama harus dilakukan ialah pemerintah harus dapat menghilangkan paradigma negatif tersebut. Selain itu, seharusnya juga diberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan musrenbang misalnya dengan pemberlakuan e-musrenbang yang hanya diterapkan dibeberapa kota saja. Sehingga bersifat mempermudah masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya. Maka nantinya kepercayaan masyarakat akan pemerintah juga akan meningkat, dan hal ini akan berdampak langsung dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Sehingga masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan yang menerima seluruh keputusan dari pemerintah tapi juga dapat menjadi subjek yang turut serta merencanakan pembangunan karena masyarakat itu sendirilah yang akan menerima manfaat dari perencanaan pembangunan.



Daftar Pustaka


Anonimus. 2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” dalam http://penataanruang.pu.go.id/. Diunduh Rabu, 24 Juni 2015.
Anonimus. Tanpa Angka Tahun. “Musrenbang Tingkat Kecamatan dalam
http://bappeda-bandung.go.id/musrenbang/. Diunduh Rabu, 24 Juni 2015.

Anonimus. 2008. “Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan” dalam http://kawasan.bappenas.go.id/. Diunduh Rabu, 24 Juni 2015.
Diberdayakan oleh Blogger.