Inas Nadia Hanifah-21040112130081

Posted By: Inas Nadia On Senin, 29 Juni 2015

Kajian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) dalam Pembangunan Berkelanjutan

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pilihan Pembangunan Berkelanjutan




Disusun Oleh:

Inas Nadia Hanifah
21040112130081







JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Permasalahan lingkungan telah menjadi isu yang sering dibahas oleh banyak kalangan. Melihat kondisi saat ini, tidak sedikit kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia baik secara langsung maupun tidak langsung,. Salah satu faktor penyebab kerusakan lingkungan adalah tidak sedikitnya pembangunan yang dilakukan dengan hanya melihat prospek ekonomi yang tinggi namun mengesampingkan dampak negative yang terjadi pada lingkungan. Telah banyak kalangan yang mendemonstrasikan akan pentingnya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang tetap memanfaatkan sumber daya yang ada namun juga memberi kesempatan kepada generasi mendatang untuk dapat memanfaatkannya. Pada dasarnya pembangunan dilakukan dengan melibatkan banyak kepentingan, sehingga diperlukan partisipasi dari berbagai stakeholder untuk ikut terlibat dalam proses pembangunan yang dilakukan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan adalah dengan diadakannya MUSRENBANG atau Muswarah Perencanaan Pembangunan. Dalam paper ini akan dibahas lebih lanjut tiga pembahasan utama antara lain terkait Musrenbang, Sustainable Development dan peran musrenbang dalam implementasi Sustainable Development.

1.2. Tujuan
   Tujuan dalam penyusunan paper ini adalah memahami peran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) dalam  implementasi penerapan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development)

1.3. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam paper ini meliputi:
Bab 1. Pendahuluan
Dalam bab ini dibahas latar belakang pembahasan, tujuan penyusunan paper, dan sistematika penulisan.
Bab 2. Pembahasan
Dalam bab ini dibahas tiga subbab utama, yang meliputi pembahasan tentang musrenbang, pembahasan tentang sustainable development dan peran musrenbang dalam sustainable development.
Bab 3. Penutup
Dalam bab ini dibahas kesimpulan dan rekomendasi dari pembahasan yang telah disusun.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Musrenbang
2.1.1.     Definisi Musrenbang
      Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan forum yang berfungsi sebagai wadah untuk melakukan diskusi bagi para pemangku kepentingan atau para stakeholder pembangunan baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun non pemerintah termasuk masyarakat melalui serangkaian kegiatan yang meliputi proses, penentuan/perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah baik yang bersifat jangka panjang, menengah maupun tahunan. 
     Musrenbang terdiri dari berbagai tingkatan antara lain musrenbang tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional atau musrenbangnas. Musrenbang merupakan salah satu contoh pembangunan partisipatif yang bertujuan untuk mempertemukan bottom up planning (usulan atau masukan pembangunan yang berasal dari masyarakat) dengan top down planning (program pembangunan yang berasal dari pemerintah) sehingga dapat tercapai pembangunan yang  berorientasi pada kesejahteraan masyarakat baik untuk kesejahteraan masyarakat saat ini maupun untuk masyarakat generasi yang akan datang.

2.1.2. Dasar Hukum Musrenbang
                Dasar hukum pelaksanaan musrenbang telah tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan mengacu pada beberapa landasan hukum terkait, antara lain: 
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/ Lembaga
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
  10. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor (0008/M.PPN/01/2007)/(207 050/264A/SJ) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007


2.1.3. Karakteristik dan Prinsip Musrenbang
        Musrenbang merupakan bagian penting dari proses perencanaan partisipatif dengan karakteristik musrenbang, antara lain:
  1. Bersifat demand driven process: musrenbang merupakan wadah untuk menampung aspirasi dan pandangan masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah, sehingga dapat dikatakan musrenbang bersifat demand driven process atau proses yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat yang ditunjukkan dalam aspirasi/pendapat-pendapat masyarakat dalam jalannya diskusi.
  2. Bersifat Inklusif: musrenbang memiliki sifat inklusif yaitu melihat sudut pandang dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan. Sifat inklusif ini cenderung memandang positif perbedaan yang ada, sehingga musrenbang memberikan kesempatan kepada semua stakeholder yang terlibat untuk menyampaikan pendapat dan menentukan peran serta kontribusinya dalam proses pembangunan daerah.
  3. Merupakan proses yang berkelanjutan: sebagai bagian dari proses penyusunan rencana daerah (RKPD), musrenbang memiliki proses yang cukup panjang mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat nasional. Perencanaan pembangunan yang dilakukanpun juga merupakan perencanaan berkelanjutan karena tidak hanya direncanakan untuk kondisi saat ini (jangka pendek) tetapi juga merencanakan pembangunan dalam jangka menengah hingga jangka panjang.
  4. Bersifat partisipatif: musrenbang merupakan salah satu upaya perencanaan partisipatif. Karena melibatkan banyak kepentingan maka perlu melibatkan partisipasi dari berbagai stakeholder sehingga dapat dicapai hasil diskusi berupa kesepakatan kolektif dari semua stakeholder yang terlibat.
  5. Bersifat resolusi konflik: musrenbang juga memiliki sifat sebagai resolusi konflik yang artinya musrenbang mendorong para stakeholder untuk mentoleransi berbagai kepentingan/pendapat yang berbeda-beda sehingga dapat meminimalisir terjadinya konflik dalam proses diskusi dan dapat menghasilkan keputusan rencana pembangunan dan solusi permasalahan yang menguntungkan/ tidak merugikan semua belah pihak.
  6. Bersifat strategic thinking process: musrenbang dilakukan dengan mengikuti alur pemikiran yang strategis yang terlihat dalam penyajian materi yang akan dibahas dan memfasilitasi diskusi yang bebas namun tetap fokus pada tujuan pembahasan. 

Sementara prinsip musrenbang antara lain:
  1. Prinsip Kesetaraan: prinsip kesetaraan menunjukkan semua pihak/ stakeholders yang terlibat dalam diskusi musrenbang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak yang sama yaitu dalam hal penyampaian pendapat secara bebas sedangkan kewajiban yang sama yaitu dalam hal menghargai pendapat orang lain dan menerima apapun hasil keputusan yang diambil.
  2. Prinsip Musyawarah Dialogis: prinsip musyawarah dialogis menunjukkan bahwa diskusi/musyawarah dilakukan secara komunikatif dan terbuka. Latar belakang stakeholders yang berbeda-beda dengan kepentingan yang berbeda pula sehingga diharapkan dapat tercapai keputusan hasil musyawarah yang terbaik yang tidak memihak sebelah pihak tetapi mewakili semua kepentingan yang ada. 
  3. Prinsip Keberpihakan: insip keberpihakan dalam hal ini yaitu musrenbang mengutamakan keberpihakan pada pihak-pihak yang terabaikan atau jarang diperhatikan kepentingannya dan jarang didengar aspirasi/pendapatnya seperti golongan miskin dan generasi muda.
  4. Prinsip Anti Dominasi:Dalam musrenbang tidak boleh ada pihak yang mendominasi baik dalam proses musyawarah maupun pengambilan keputusan, sehingga diharapkan hasil akhir keputusan dapat mewakili aspirasi semua pihak yang terlibat tanpa memihak kepentingan salah satu pihak.
  5. Prinsip Pembangunan Secara Holistik: musrenbang berfungsi untuk menentukan rencana pembangunan dengan melibatkan semua sektor secara menyeluruh sehingga dalam hal ini tidak boleh ada egosektor dan egowilayah dalam menentukan rencana pembangunan karena semua sektor atau wilayah harus saling bersinergi untuk mencapai rencana pembangunan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.


2.1.4. Mekanisme Pelaksanaan Musrenbang
     Mekanisme pelaksanaan musrenbang terbagi dalam tiga tahap yang dimulai pada bulan Januari hingga bulan Mei. Tahap I adalah tahap penyusunan Renja SKPD Kab/Kota dan Penyusunan RKP Kab/Kota, tahap II adalah tahap penyusunan Renja SKPD Provinsi dan Penyusunan RKPD Provinsi, dan tahap III adalah tahap penyusunan RKP.
Tahap I. Penyusunan Renja SKPD Kab/Kota dan Penyusunan RKP Kab/Kota
Pada tahap ini diawali dari pelaksanaan musrenbang tingkat dusun/RT yang kemudian dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu musrenbang Desa/Kelurahan, kemudian hasil musrenbang Desa/Kelurahan ini menjadi bahan penyusunan untuk RKP Desa/Kelurahan. Kemudian musrenbang tingkat desa/Kelurahan ini dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu musrenbang Kab/Kota, baik secara langsung maupun melalui Forum SKPD Kab/Kota. Hasil dari Forum SKPD Kab/Kota menjadi bahan penyusunan Renja SKPD, sedangkan hasil musrenbang Kab/Kota menjadi bahan penyusunan RKP Kota.
Tahap II. Penyusunan Renja SKPD Provinsi dan Penyusunan RKPD Provinsi
Tahap ini merupakan lanjutan tahap I, dimana forum SKPD Kab/Kota dilanjutkan dalam forum SKPD Provinsi. Forum SKPD Provinsi juga mempertimbangkan hasil Rancangan Awal Renja K/L. Hasil Forum SKPD Provinsi menjadi bahan penyusunan untuk Renja SKPD. Langkah selanjutnya setelah Forum SKPD Provinsi dilaksanakan kemudian dilanjutkan ke tingkat Musrenbang Provinsi. Musrenbang Provinsi, Renja K/L dan Renja SKPD menjadi bahan penyusunan untun RKP Provinsi.
Tahap III. Penyusunan RKP
Pada tahap ini dilaksanakan Rakor Pusat sebagai acuan untuk penyusunan Rancangan awal Renja K/L. Rancangan awal Renja K/L digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan Forum SKPD Provinsi dan pelaksanaan Musrenbang Nasional. Musrenbang Nasional merupakan tahap lanjutan dari musrenbang Provinsi. Hasil musrenbang nasional kemudian menjadi bahan penyusunan RKP dan Renja K/L yang menjadi acuan atau bahan penyusunan RKP Provinsi.

2.2.       Sustainable Development
2.2.1.     Definisi Sustainable Development
      Sustainable development atau pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Sustainable development memiliki tiga pilar utama antara lain sosial, ekonomi dan lingkungan, yang artinya dalam pembangunan harus dapat meminimalisir dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan serta hilangnya keuntungan ekonomi dari pembangunan yang dilakukan sehingga dapat tercapai kondisi lingkungan dan sosial yang baik dan terjaga serta perolehan keuntungan ekonomi yang besar untuk kesejahteraan hidup masyarakat.
Tujuan dari pembangunan berkelanjutan pada dasarnya adalah agar dapat tercapai pemerataan hasil pembangunan untuk semua generasi sehingga dapat terwujud kesejahteraan yang merata baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Hal ini dapat dicapai melalui upaya pemanfaatan/pengelolaan sumberdaya alam secara efektif, efisien dan bertanggung jawab. 

2.2.2. Prinsip Sustainable Development
            Dalam sustainable development atau pembangunan berkelanjutan terdapat 4 prinsip utama, antara lain:
  1. Prinsip Pemerataan dan Keadilan Sosial: prinsip pemerataan dan keadilan sosial memiliki arti bahwa pembangunan berkelanjutan harus dapat memberikan keadilan dalam dua hal, pertama dalam hal pemerataan distribusi hasil pembangunan untuk semua lapisan masyarakat dan yang kedua dalam hal penggunaan sumberdaya yang adil sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan generasi sekarang maupun yang akan datang.
  2. Prinsip Menghargai Keanekaragaman: dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus dapat menjaga keanekaragaman hayati yang ada karena keanekaragaman hayati menjadi asset utama ketersediaan sumberdaya alam bagi generasi mendatang.
  3. Prinsip Pendekatan Integratif: pembangunan berkelanjutan dapat terwujud jika adanya hubungan yang integratif antara manusia/masyarakat dengan alam, sehingga pemanfaatan alam dalam pelaksanaan pembangunan dapat lebih bertanggung jawab.
  4. Prinsip Perspektif Jangka Panjang: pada umumnya masyarakat hanya melihat manfaat pembangunan untuk kepentingan saat ini sehingga tak jarang mengabaikan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, oleh sebab itu diperlukan pemahaman tentang pentingnya pembangunan berkelanjutan dalam perspektif jangka panjang.


2.3.        Keterkaitan Musrenbang dengan Sustainable Development
      Dalam undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional disebutkan bahwa perencanaan pembangunan mewajibkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan, salah satu wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan mempertemukan bottom up planning dengan top down planning adalah melalui pelaksanaan musrenbang. Penduduk atau masyarakat merupakan bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan karena masyarakat tidak hanya berperan sebagai objek pembangunan tetapi juga berperan sebagai subjek pembangunan, karena pembangunan yang dilakukan pada akhirnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat juga sehingga dibutuhkan aspirasi masyarakat untuk aktif ikut serta dalam menentukan keputusan pembangunan dalam pelaksanaan musrenbang. Hal ini bertujuan agar program pembangunan yang dilakukan menjadi bagian dari kebutuhan atau prioritas utama yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga pada akhirnya dapat tercipta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

2.4. Kritik Individu
Musrenbang seharusnya dapat menjadi salah satu cara mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Namun pada kenyataannya musrenbang hanya sebagai formalitas karena hanya sedikit aspirasi masyarakat yang terimplementasi dalam program pembangunan sehingga banyak aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir. Selain itu keterlibatan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan musrenbang masih kurang, tidak sedikit masyarakat yang hanya hadir dalam pelaksanaan namun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Pada umumnya hal ini terjadi karena minimnya informasi/pengetahuan masyarakat tentang materi diskusi sehingga dirasa tidak memiliki kapasitas memadai untuk terlibat secara produktif dalam pengambilan keputusan. Tak jarang hasil keputusan yang diambil dalam musrenbang tidak berdasar pada skala prioritas kebutuhan masyarakat secara umum namun hanya berpihak pada golongan tertentu, akibatnya program pembangunan tidak berjalan dengan sukses. Sementara disisi lain terlihat komitmen pemerintah masih lemah untuk melaksanakan partisipatory planning dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan terlihat belum adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk terlibat aktif dalam musrenbang.





BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
    Berdasarkan pembahasan diatas, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan maka diperlukan pelaksanaan musrenbang dari tingkat administrasi terendah (desa/kelurahan) hingga tingkat administrasi tertinggi (nasional) dengan melibatkan semua stakeholders baik dari instansi pemerintah maupun masyakat sebagai upaya untuk mempertemukan bottom up planning dengan topdown planning. Musrenbang juga berperan penting dalam menampung aspirasi masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan, sehingga program pembangunan yang dirancang dapat mewakili prioritas kebutuhan masyarakat dan mampu mewujudkan kesejahteraan sosial untuk masyarakat generasi sekarang maupun yang akan datang dengan tetap menjaga kualitas lingkungan dan peningkatan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Namun dalam implementasinya, musrenbang hanya merupakan formalitas, sehingga sangat sedikit aspirasi masyarakat yang dapat terwujud dalam program pembangunan dan dampaknya, program pembangunan tidak berjalan dengan sukses.

3.2. Rekomendasi
  1. Pemerintah seharusnya menempatkan masyarakat sejajar dengan stakeholder yang penting dalam hal pengambilan keputusan dan merumuskan program pembangunan
  2. Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan musrenbang sehingga masyarakat lebih mengetahui peran penting musrenbang dalam penyampaian aspirasinya
  3. Pemerintah seharusnya memberikan pemberdayaan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih aktif dan memahami peran dan fungsi musrenbang
  4. Masyarakat seharusnya lebih aktif untuk mencari informasi tentang prioritas pembangunan yang sesuai dengan keperluan masyarakat sehingga masyarakat memiliki aspirasi yang berbobot dan dapat terlibat secara produktif dalam pengambilan keputusan.




















DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2013. “Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan atau Principle Of Sustainability Development,” dalam academia.edu. Diunduh pada Selasa, 23 Juli 2015.
Iskandar, Arvintona. 2013. “Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Binjai Tahun 2013,” dalam  repository.ugm.ac.id. Diunduh pada Selasa, 23 Juli 2015.
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG)
Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Cipta Karya
Primus, Harjani. 2011. “Musrenbang dalam Dilema,” dalam sekolahdemokrasi.elpagar.org. Diakses Sabtu, 23 Mei 2015
Budimanta, A. Memberlanjutkan Pembangunan di Perkotaan melalui Pembangunan Berkelanjutan dalam Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21. 2005.

Diberdayakan oleh Blogger.