Posted By: nisafrd On Senin, 29 Juni 2015

KETERKAITAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DENGAN MUSRENBANG
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pilihan Pembangunan Berkelanjutan (TKP 452)





Description: Description: D:\logo undip1.JPG



Disusun Oleh :
Nisa Farida Amanatullah
21040112130090






JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015







BAB I PENDAHULUAN

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Prinsip-prinsip Musrenbang Desa, berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Musrenbang, baik untuk pemandu, peserta maupun nar asumber. Beberapa prinsip dalam musrenbang adalah prinsip kesetaraan dimana semua peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berpendapat dan menghargai perbedaan pendapat; prinsip musyawarah dimana semua perbedaan dan berbagai sudut pandang yang tejadi dalam musyawarah diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak dan desa di atas kepentingan individu atau golongan; prinsip anti-dominasi dimana dalam musyawarah tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi; prinsip keberpihakan dimana dalam proses musyawarah dilakukan upaya mendorong kelompok yang paling diam untuk menyampaikan aspirasinya; prinsip anti diskriminasi dimana semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjadi peserta demikian pula kelompok marjinal dan perempuan yang tidak boleh dibedakan hak dan kewajibannya; serta prinsip pembangunan desa secara holistik dimana musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan desa bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja.
Selanjutnya, dalam pembangunan berkelanjutan dimana disini juga erat kaitannya dengan musrenbang, terdapat beberapa prinsip yang hampir mirip dengan prinsip-prinsip yang harus ada dalam musrenbang. Prinsip tersebut adalah prinsip demokrasi yaitu bahwa pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, bukan sekedar kehendak pemerintah atau kelompok tertentu saja; prinsip keadilan yaitu bahwa dalam pembangunan masyarakat mendapatkan jaminan untuk memperoleh peluang yang sama dalam bidang produktif dan menikmati hasil pembangunan; dan prinsip keberlanjutan yaitu bahwa pembangunan harus dirancang dalam agenda jangka panjang. Prinsip ini mengharuskan untuk menggunakan sumber alam secara hemat dan mampu mensinkronkan aspek konservasi dan aspek pemanfaatan secara arif.
Dari prinsip-prinsip yang telah dijabarkan di atas, dapat diketahui bahwa dalam pembangunan berkelanjutan membutuhkan adanya aspirasi rakyat guna mewujudkan pembangunan yang berdasarkan kehendak rakyat bukan kehendak pemerintah. Aspirasi rakyat tersebut tadi diwujudkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau yang biasa dikenal dengan Musrenbang. Musrenbang ini nanti akan menjadi forum yang kemudian menyepakati berbagai kesepakatan-kesepakatan pembangunan yang sesuai dengan keinginan rakyat sehingga pembangunan yang dilaksanakan nantinya dapat dikatakan sebagai pembangunan yang berkelanjutan.


BAB II PEMBAHASAN

a.             Pengertian dan Dasar Hukum Musrenbang
Menurut PP No.8 Tahun 2008, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Secara umum; Musrenbang merupakan forum konsultasi antar pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan berjenjang dengan konsep “bottom-up planning”.
Ditetapkannya Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun).
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tersebut juga melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknoratis, bottom up, dan top down dalam perencanaan daerah. Musrenbang dapat menjadi satu solusi dalam melakukan sinkronisasi lima pendekatan tersebut, karena pada dasarnya Musrenbang merupakan perwujudan dari pendekatan partisipatif dan bottom up namun juga pada keberjalanannya akan timbul pendekatan-pendekatan lain seperti teknoratis, politik serta top down.
Selain Undang-undang No. 25 Tahun 2004 juga terdapat dasar hukum lainnya yaitu Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 yang dibuat atau digunakan dengan maksud untuk menilai dan mengevaluasi secara cepat, praktis dan sistematis pelaksanaan penyelengaraan Musrenbang Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 ini juga meletakkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat; menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan daerah; menjamin terdapatnya transparansi, akuntabilitas dan kepentingan umum; perumusan program dan pelayanan umum yang memenuhi aspirasi masyarakat. Dari undang-undang ini dapat diketahui bahwa pemerintah menekankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai elemen penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan tersebut dan hal ini erat kaitannya dengan musrenbang yang merupakan salah satu contoh adanya partisipasi masyarakat di dalam pembangunan.
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah menciptakan kerangka bagi Musrenbang untuk dapat mensinkronisasikan perencanaan ‘bottom-up’ dengan ‘top down’ dan merekonsiliasikan berbagai kepentingan dan kebutuhan pemerintah daerah dan non pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.

b.             Karakteristik dan Prinsip Musrenbang
Musrenbang mempunyai beberapa karakteristik dan prinsip. Sebagai bagian penting dari proses perencanaan partisipatif, maka musrenbang perlu memiliki karakter sebagai berikut:
·      Demand driven process
Demand driven process mempunyai arti bahwa semua aspirasi dan pendapat yang dikeluarkan oleh peserta musrenbang mempunyai peranan besar dalam menentukan keluaran hasil musrenbang nantinya. Sehingga sangat diperlukan keterlibatan masyarakat dalam proses ini dan perlu adanya dorongan agar golongan yang biasanya diam, dapat mengutarakan aspirasinya demi terpenuhinya karakteristik ini.
·      Bersifat inkusif
Musrenbang mempunyai karakter berupa sifat inkusif, artinya musrenbang harus melibatkan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada stakeholders untuk menyampaikan masalah, mengidentifikasi posisi, mengemukakan pandangan, menentukan peran dan kontribusinya dalam pencapaian hasil musrenbang. Di dalam musrenbang, tak hanya masyarakat yang mengutarakan aspirasinya namun juga harus ada komunikasi dua arah antara masyarakat dengan stakeholder yang nantinya akan menjadi pelaksana pembangunan sesuai keinginan masyarakat.
·      Proses yang berkelanjutan
Proses yang berkelanjutan disini maksudnya merupakan bagian integral dari proses penyusunan rencana daerah (RKPD).
·      Bersifat partisipatif
Bersifat partisipatif artinya musrenbang merupakan kesepakatan yang terjadi antara peserta musrenbang yang terdiri atas masyarakat beserta stakeholder terkait dimana masyarakat terlibat untuk menyampaikan aspirasinya dan stakeholder kemudian merespon keinginan tersebut.
·      Bersifat resolusi konflik
Musrenbang harus menjadi salah satu sarana untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dari peserta tentang perspektif dan toleransi akan adanya perbedaan pendapat atau kepentingan, selain itu juga musrenbang memfasilitasi landasan bersama dan mengembangkan serta menemukan solusi atas perbedaan kepentingan yang terjadi yang kemudian menguntungkan semua pihak.
·      Bersifat ‘strategic thinking process’
Musrenbang harus mempunyai proses pembahasan yang distruktrukan, dipandu, dan difasilitasi mengikuti alur pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran nyata; menstimulasi diskusi yang bebas dan fokus, yang nantinya dari diskusi tersebut akan muncul solusi terhadap permasalahan yang ada.
Selain karakter, musrenbang juga mempunyai prinsip-prinsip seperti berikut:
·      prinsip kesetaraan dimana semua peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berpendapat dan menghargai perbedaan pendapat;
·      prinsip musyawarah dimana semua perbedaan dan berbagai sudut pandang yang tejadi dalam musyawarah diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak dan desa di atas kepentingan individu atau golongan;
·      prinsip anti-dominasi dimana dalam musyawarah tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi;
·      prinsip keberpihakan dimana dalam proses musyawarah dilakukan upaya mendorong kelompok yang paling diam untuk menyampaikan aspirasinya;
·      prinsip anti diskriminasi dimana semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjadi peserta demikian pula kelompok marjinal dan perempuan yang tidak boleh dibedakan hak dan kewajibannya;
·      prinsip pembangunan desa secara holistik dimana musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan desa bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja.

c.              Bagan/Proses Mekanisme Musrenbang


Pada dasarnya, mekanisme atau tahapan setiap musrenbang itu sama, hanya berbeda pada tingkatan serta pemandunya saja, berikut merupakan contoh mekanisme musrenbang pada tingkat Kelurahan
Tahap Persiapan
     Lurah menetapkan Tim Fasilitator (tokoh masyarakat, aparat Kelurahan dan LPMK) untuk memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang.
     Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang.
Tahap Pelaksanaan
     Tim penyelenggara menyusun bahan, menyampaikan pengumuman dan menyelenggarakan Musrenbang Tingkat Kelurahan.
     Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan pembangunan dan pendanaan anggaran sebelumnya.
     Pemaparan Lurah tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya.
     Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat Kelurahan.
     Melakukan pemilahan usulan kegiatan berdasarkan sumber pembiayaan dan tanggung jawab pelaksanaannya.
     Merumuskan kriteria untuk menyusun prioritas kegiatan
     Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan
     Pemilihan dan penetapan perwakilan/delegasi masyarakat Kelurahan untuk Musrenbang Kecamatan
     Penandatanganan berita acara kegiatan oleh Lurah, Camat, Perwakilan masyarakat dan LPMK.

d.             Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa harus mengurangi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dari generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestarian lingkungannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Kelestarian lingkungan yang tidak dijaga, akan menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang, atau bahkan akan hilang. Pembangunan berkelanjutan mengandung arti sudah tercapainya keadilan sosial dari generas ke generasi. Dilihat dari pengertian lainnya, pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan nasional yang melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem.
Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu pembangunan yang mempunyai pendekatan partisipatif, artinya melibatkan banyak pihak dalam perencanaan maupun pengimplementasiannya. Salah satu contoh dalam pendekatan partisipatif yang ada pada pembangunan berkelanjutan adalah dengan adanya musrenbang yang melibatkan masyarakat serta banyak stakeholders.

e.              Prinsip dan Keterkaitan Pembangunan Berkelanjutan dengan Musrenbang
Pembangunan berkelanjutan yang juga erat kaitannya dengan musrenbang, terdapat beberapa prinsip yang hampir mirip dengan prinsip-prinsip yang harus ada dalam musrenbang. Prinsip tersebut adalah
·      prinsip demokrasi yaitu bahwa pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, bukan sekedar kehendak pemerintah atau kelompok tertentu saja;
·      prinsip keadilan yaitu bahwa dalam pembangunan masyarakat mendapatkan jaminan untuk memperoleh peluang yang sama dalam bidang produktif dan menikmati hasil pembangunan;
·      prinsip keberlanjutan yaitu bahwa pembangunan harus dirancang dalam agenda jangka panjang. Prinsip ini mengharuskan untuk menggunakan sumber alam secara hemat dan mampu mensinkronkan aspek konservasi dan aspek pemanfaatan secara arif.
Dari prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, bahwa pada prinsip pertama yaitu prinsip demokrasi dimana pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, dapat dilakukan dengan cara melaksanakan Musyawarah  Perencanaan Pembangunan atau musrenbang karena di dalam musrenbang, rakyat lah yang nantinya menjadi sasaran utama dalam pembangunan dengan memperhatikan keinginan dan aspirasi dari rakyat itu sendiri. Selain itu, pada prinsip keadilan bahwa pembangunan masyarakat dijamin untuk memperoleh peluang yang sama dalam segala hal, ini juga mempunyai keterkaitan dengan musrenbang dimana dengan mendengarkan keinginan dan aspirasi dari rakyat dari berbagai golongan, maka pembangunan akan terasa lebih adil sebab rakyat akhirnya mempunyai peluang yang sama dalam sebuah perencanaan pembangunan.

f.              Kritik
Musrenbang pada dasarnya adalah sebuah forum konsultasi antar pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan. Musrenbang merupakan salah satu pendekatan pembangunan yang bersifat partisipatif dan seharusnya juga bersifat bottom-up, namun pada kenyataannya musrenbang masih saja menggunakan prinsip top-down, sehingga tidak dilakukan secara partisipatif, namun hanya untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu dan formalitas saja. Selain itu, hasil Musrenbang desa/kelurahan dan kecamatan kurang dimanfaatkan sebagai masukan dalam Musrenbang kota/kabupaten berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta hasil dari usulan masyarakat tidak terdokumentasi dengan baik dan akhirnya tidak terdistribusi ke instansi-instansi teknis.
Kekurangan musrenbang yang lain adalah setelah masyarakat memberikan aspirasinya, pihak pemerintah kemudian tidak memberikan adanya feed-back kepada masyarakat tentang hasil-hasil Musrenbang, dan ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat akan kemungkinan berperan-serta dalam membuat keputusan. Musrenbang terkesan hanya sebagai alat untuk melegitimasi bahwa penyusunan dokumen rencana telah dilaksanakan secara partisipatif dengan suasana pelaksanaan musrenbang kurang kondusif bagi pembahasan usulan program secara berkualitas. Selain itu juga, program yang seharusnya merupakan hasil dari keinginan dan kebutuhan masyarakat namun nyatanya program-program pembangunan yang ada masih didominasi kepentingan pemerintah, politis dan egoisme sektoral terbukti dengan kecilnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan,dan lingkungan hidup.

BAB III KESIMPULAN

Menurut PP No.8 Tahun 2008, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Secara umum; Musrenbang merupakan forum konsultasi antar pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan berjenjang dengan konsep “bottom-up planning”.
Musrenbang erat kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan, dimana dalam pembangunan terdapat prinsip-prinsip yang sesuai dengan prinsip musrenbang, diantaranya adalah prinsip demokrasi dimana pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, dapat dilakukan dengan cara melaksanakan Musyawarah  Perencanaan Pembangunan atau musrenbang karena di dalam musrenbang, rakyat lah yang nantinya menjadi sasaran utama dalam pembangunan dengan memperhatikan keinginan dan aspirasi dari rakyat itu sendiri. Selain itu, pada prinsip keadilan bahwa pembangunan masyarakat dijamin untuk memperoleh peluang yang sama dalam segala hal, ini juga mempunyai keterkaitan dengan musrenbang dimana dengan mendengarkan keinginan dan aspirasi dari rakyat dari berbagai golongan, maka pembangunan akan terasa lebih adil sebab rakyat akhirnya mempunyai peluang yang sama dalam sebuah perencanaan pembangunan.
Musrenbang yang seharusnya menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi masyarakat alam perencanaan pembangunan, namun nyatanya musrenbang hanya merupakan formalitas belaka sebab kemudian program-program pembangunan masih didominasi pemerintah, politis, dan egoisme sektoral. Musrenbang terkesan hanya sebagai alat untuk melegitimasi bahwa penyusunan dokumen rencana telah dilaksanakan secara partisipatif dengan suasana pelaksanaan musrenbang kurang kondusif bagi pembahasan usulan program secara berkualitas. Seharusnya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana dalam hal pembangunan, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengambil keputusan. Karena, untuk terlibat dan memberikan masukan adalah hak-hak dasar rakyat yang harus dipenuhi, salah satunya melalui proses musrenbang.


DAFTAR PUSTAKA

Bappenas. 2008. “Panduan Penyelenggaraan Musyarawah Perencanaan Pembangunan Desa” dalam http://kawasan.bappenas.go.id/images/PanduanMusrenbang/Musrenbang%20Desa.pdf. Diunduh 20 Juni 2015.


Tanpa nama. Tanpa tahun. “Musyawarah Perencanaan Pembangunan” dalam http://repository.uin-suska.ac.id/1472/2/BAB%20I.pdf. Diunduh 25 Juni 2015.
Diberdayakan oleh Blogger.