I Dewa Gede Dwi Permana Putra 21040112140020

Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015



HUBUNGAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DENGAN  PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)



















Disusun Oleh :
I Dewa Gede Dwi Permana Putra
21040112140020










JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015

 

BAB I


PENDAHULUAN


Pada Pengertian Pembangunan menurut Everett M. Rogers (1985) adalah suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya kebebasan, keadilan dan kualitas lainnya yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka. Pendapat Kleinjans (1975) mengenai definisi dari Pengertian Pembangunan yaitu suatu proses pencapaian pengetahuan dan keterampilan baru, perluasan wawasan manusia, tumbuhnya suatu kesadaran baru, meningkatnya semangat kemanusiaan dan suntikan kepercayaan diri, dengan adanya pembangunan ini nantinya diharapkan ada pertambahan baik kualitas maupun kuantitas dari target pembangunan tersebut. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa harus mengurangi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dari generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestarian lingkungannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Kelestarian lingkungan yang tidak dijaga, akan menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang, atau bahkan akan hilang, hal ini berarti pembangunan berkelanjutan seperti yang diketahui selain memperhatikan lingkungan sekitar juga melihat pada aspek sosial dan ekonomi sehingga didapatkan proses yang melibatkan proses berkelanjutan.
 Pada proses pembangunan saat ini, peran masyarakat sangat diperlukan agar tidak hanya menjadi objek akan tetapi juga turut menjadi subjek, hal ini sangat diperlukan karena masyarakat saat ini diwajibkan untuk berpikir kritis dan untuk turut terlibat dalam proses pembangunan, hal ini sangat diperlukan agar tujuan pembangunan dapat tercapai khususnya pembangunan berkelanjutan tersebut.  Program pemerintah saat ini yang melibatkan secara langsung masyarakat dalam proses pembangunan dapat dilihat dalam Musrenbang. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan sesuai dengan tingkatannya. Tujuan diadakannya Musrenbang yaitu untuk menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya serta menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya. Musrrenbang dilaksanakan mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten ataupun Kota, Provinsi hingga Nasional sehingga diharapkan aspirasi dari masyarakat dalam proses pembangunan dapat tertampung dengan baik serta proses dari pembangunan tersebut dapat diketahui dan dikawal oleh khalayak ramai.Pada laporan ini akan menjelaskan pengertian dari Musrenbang dan Pembangunan Berkelanjutan, mencari hubungan antar keduanya, serta memberikan kritik pada pelaksanaan Musrenbang yang telah berlangsung agar nantinya dapat dijalankan lebih baik lagi. 







BAB II

PEMBAHASAN


          Musrenbang merupakan agenda tahunan yaitu wadah bagi warga masyarakat untuk dapat saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, nantinya dapat diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasarkan urusan dan alokasi anggaran. Pengertian dari Musrenbang sendiri menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 ialah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 08 Tahun 208 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, Hasil yang diharapkan nantinya aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik dan program pemerintah dapat sesuai serta tepat sasaran untuk dapat dijalankan sehingga pemerintah dan swasta sama–sama mengetahui proses-proses yang terjadi sebelum menghasilkan keputusan terkait pembangunan tersebut.
  

B.     Karakteristik Musrenbang

Adapun karaktersitik dari musrenbang, penjelasannya adalah sebagai berikut:
•  Bersifat Inkusif
Inklusif memiliki arti dapat dijabarkannya pengertian, penjelasan, permasalahan maupun aspirasi serta hal–hal terkait sejelas-jelasnya dan dapat diketahui oleh pihak lain, sehingga nantinya dapat diketahui adapun fungsi dan tujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalamMusrenbang tersebut.
Proses yang berkelanjutan
  Proses yang berkelanjutan memiliki arti aspirasi maupun program yang dijelaskan dalam Musrenbang tersebut diwadahi dengan baik kemudian dipertimbangkan sebaik-baiknya, diketahui karena pembangunan tidak dapat selesai  merupakan proses yang bertahap jadi aspirasi tersebut dapat diwadahi kemudian dapat dilakukan dan diimplementasikan dengan baik dalam proses yang berkelanjutan tersebut.
Bersifat Partisipatif
  Partisipatif berarti dalam Musrenbang tersebut peran masyarakat sangat diperlukan dan menjadi subjek dalam proses pembangunan sehingga nantinya program dan kebijakan yang direncanakan dapat sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Merupakan resolusi konflik
  Hal ini berarti Musrenbang dapat menjadi wadah, masalah yang belum dapat terselesaikan sebelumnya sehingga dapat menjadikeuntungan bersama dan dapat dilakukan dengan baik dalam proses pembangunan tersebut.
Bersifat strategic thinking process
Pada hal ini berarti Musrenbang disuse secara sistematis dan pemikiran yang strategis sehingga dapat terus dikawal prosesnya dan sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya.
Berifat Demand Driven Process
Pada hal ini nantinya hasil yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan pihak yang terlibat dalam Musrenbang dan tidak melenceng


Prinsip-prinsip Musrenbang penjelasannya adalah sebagai berikut
1.      Prinsip Kesetaraan
Hal ini berarti Musrenbang dapat menjadi wadah semua lapisan masyarakat serta pihak-pihak yang terlibat, dan semua pihak yang terlibat mempunyai hak untuk berbicara tanpa dihalang-halangi.
2.      Prinsip Musyawarah
Musrenbang dalam cara dalam mengambil keputusan diharapkan dapat melalui cara musyawarah agar mencapai mufakat yaitu dapat memberi keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam Musrenbang tersebut.
3.      Prinsip Keberpihakan
Keberpihakan berarti berpihak bagi kepentingan masyarakat dan dapat mewujudkan keinginan dari masyarakat tersebut.
4.      Prinsip Anti-dominasi
Diharapkan tidak ada dominasi dalam Musrenbang tersebut, mayoritas dan minoritas dapat saling menghormati dan menjalankan Musrenbang tersebut.
5.      Prinsip Anti Diskriminasi
Tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan Musrenbang tersebut baikmelalui Gender, Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan tetap disamakan dalam menyampaikan pendapat.
6.      Prinsip pembangunan secara holistic
Pembangunan yang diharapkan dalam Musrenbang tersebut dapat dilakukan secara utuh dan menyeluruh, sehingga pada aspek-aspek dapat berjalan dengan baik dan beriringan.


Adapun mekanisme dalam pelaksaan Musrenbang dapat dijelaskan sebagai berikut. 
Gambar 1
Mekanisme Musrenbang
  
Musrenbang tersebut diketahui mulai dilaksanakan pada Bulan Januari mulai tingkat terkecil yiatu Musrenbang pada tingkat Dusun/Rukun Tetangga, naninya aspirasi para warga diserap dalam Musrenbang Desa/Kelurahan pada bulan yang sama, aspirasi dari Kelurahan nantinya diwadahi dalam Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari, pada tingkat atasnya yaitu Musrenbang Kab/Kota diwadahi juga dalam Forum SKPDKab/Kota, begitupun pada tingkat Provinsi juga dwadahi dalam Forum SKPD Provinsi, Musrenbang Provinsi dilaksanakan pada bulan April dan diwadahi lebih dalam pada Musrnbang Nasional, output yang dihasilkan yaitu Rencana Kerja Pemerintah serta rencana kerja

 

E.    Pengertian Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka  (Brundtland Report dari PBB, 1987). Menurut Otto Sumarwoto (dalam Sugandhy dan Hakim, 2007: 21), Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai “Perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung kepadanya). Keberhasilan penerapannya memerlukankebijakan, perencanaan, dan proses pembelajaran sosial yang terpadu, viabilitas politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya,dan kegiatan dunia usahanya. Adapun Skema Pembangunan Berkelanjutan adalah sebagai berikut

Gambar 2
Aspek Pembangunan Berkelanjutan
           
Pada ketiga aspek tersbut diharapkan masing-masing pada Aspek osial, Environment dan Ekonomi dapat berjalan dengan seiringan sehingga tidak ada yang dinomorduakan sehingga dapat berjalan seiringan berjalan dengan baik.
Prinsip Pembangunan Berkelanjutan adalah sebagai berikut
         Pembangunan harus memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi akan datang
         Pembangunan harus memperhatikan ekosistem dan daya dukungnya, sehingga dapat lestari
         Setiap kegiatan pembangunan harus mewujudkan kepentingan kelompok atau masyarakat lain dimanapun berada, serta mengindahkan keberadaan kehidupan sekarang dan masa datang
         Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek

Pada keterkaitan Pembangunan Berkelanjutan dengan Musrenbang diketahui dilihat dari prinsip partisipatif. Pada hal ini yaitu masyarakat, masyarakat merupakan pelaku pembangunan dan komponen penting dalam pembangunan berkelanjutan karena berperan sebagai objek sekaligus subjek pembangunan dan terlibat dalam aspek – aspek pembangunan berkelanjutan yaitu, Lingkungan, Ekonomi serta Sosial sehingga peran masyarakat tersebut sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga proses berkelanjutan tersebut dapat digunakan dengan baik serta dalam Musrenbang peran masyarakat yang aktif juga sangat dibutuhkan dalam proses penyuksesan Musrenbang tersebut sehingga nantinya dapat diwujudkan pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Musrenbang dan dapat menjadi keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Musrenbang tersebut.

Pada kritik dalam peklaksanaan Musrenbang yang telh berlangsung adalah sebagai berikut, Musyawarah perencanaan pembangunan yang tidak benar (aspiratif, partisipatif & akuntabel)  akan menghasilkan pembangunan yang berujung pada kekecewaan dan kesengsaraan rakyat, sehingga dalam hal ini Musrenbang tersebut harus tetap dikawal agar tidak kemudian keluar jalur dan merugikan masyarakat. Diketahui Musrenbang nyatanya seringkali hanya menjadi formalitas saja, aspirasi masyarakat yang dengan menggebu-gebu disampaikan kadangkala hanya disambut bagai pepesan kosong oleh pemerintah dan tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya sehigga menjadi kekecewaan yang mendalam bagi masyarakatyang terlibat. Pada sisi masyarakat keterlibatan masyarakat masih sangat kurang. Akibatnya, perencanaan program  tidak variatif dan sehingga membosankan dan berdampak program  tidak berjalan sukses.




BAB III

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI


Kesimpulan
Pada proses pembangunan saat ini, peran masyarakat sangat diperlukan agar tidak hanya menjadi objek akan tetapi juga turut menjadi subjek, hal ini sangat diperlukan karena masyarakat saat ini diwajibkan untuk berpikir kritis dan untuk turut terlibat dalam proses pembangunan, hal ini sangat diperlukan agar tujuan pembangunan dapat tercapai khususnya pembangunan berkelanjutan tersebut Pembangunan berkelanjuta diharapkan menjadi pilihan bagi masyarakat agar didapatkan keseimbangan dalam aspek-aspek pendukung. Musrenbang sebagai wadah bagi para masyarakat diharapkan tetap konsisten pada prinsip – prinsipnya dan aspirasi dari masyarakat dan disampaikan dan dikawal dengan baik, sehingga Musyawarah yang menjadi kata pertamanya dapat dilihat pada pihak-pihak yang terlibt serta Perencanaan Pembangunan dapat diwujudkan bagi melalui sistem bottom up mapun top down terseut sehingga dapat menjadi proses yang bertahap dan memberikan keuntungan bagi masyarakat tersebut. 

Rekomendasi
·         Pemmbangunan berkelanjutan harus semakin di familiarkan sehingga masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat sejalan dengan konsep tersebt
·         Pemerintah sebagai fasilitator dari Musrenbang harus semakin menampung aspirasi masyarakat sehingga masyarakat semakin bergairah menyampaikan pendapatanya
·         Masyarakat harus semakin kristis dan terlibat secara langsung dalam proses pemabangunan sehingga dapat mengawal dan mengetahui proses pembangunan.
·         Masyarakat harus lebih aktif dalam prose Musrenbang demi kebaikan yang diharapakan didapatkan bersama.

Daftar Pustaka

Azis, Iwan. J, dkk. 2010. “Pembangunan Berkelanjutan Peran dan Kontribusi Emil Salim”.
Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia)
Anonim. 2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” dalam
www.penataanruang.go.id. Diunduh 23 Juni 2015.
Zulkifli, Arif. 2013."Prinsip-PrinsipPembangunan Berkelanjutan". Diunduh 23 juni 2015


 
Diberdayakan oleh Blogger.