Safira Chairunnisya O (21040112110063)

Posted By: Safira Chairunisya Octavia On Senin, 29 Juni 2015



LAPORAN
 “ Prinsip Musrenbang dan Keterkaitannya dengan Sustainable Development”
Disusun untuk memenuhi Tugas Besar Mata Kuliah Pilihan Sustainable Development






Disusun Oleh :
Safira Chairunnisya O                  21040112110063









JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2015




I           PENDAHULUAN

a.         Latar Belakang
Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk  mencukupi kebutuhan mereka (Mitchell et al, 2000). Pembangunan haruslah selaras dengan pengelolaan sumber daya sehingga kesejahteraan jangka panjang seharusnya diberi prioritas yang sama dengan kebutuhan yang mendesak pada saat ini (Reinjntjes et al, 2011). Dampak dari pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan, pada umumnya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan. Kegiatan pembangunan seharusnya berkelanjutan dan mengacu pada kondisi alam dan pemanfaatannya agar berwawasan lingkungan (Sunu, 2001). Konsep pembangunan berkelanjutan akhir-akhir ini diterapkan dibeberapa daerah dalam pembangunan daerahnya dimana seorang planner menerapkan partisipasi planning dalam tahap atau prosen sebuah perencanaan.
Pembangunan berkelanjutan yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, maka proses perencanaan memerlukan keterlibatan masyarakat, diantaranya melalui konsultasi publik atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya. Penyelenggaraan musrenbang meliputi tahap persiapan, diskusi dan perumusan prioritas program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan paska musrenbang. Para Planner saat ini telah menerapkan konsep ini atau lebih dikenal participaty planning dalam pembangunan permukiman-permukiman di daerah yang terbelakang. Dimulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi sehingga pembangunan dapat sesuai dengan harapan masyarakat serta pemerintah yang telah disinkronisasikan terlebih dahulu. Maka diperlukan pengkajian lebih lanjut dalam keterkaitan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan sehingga hal ini dapat berdampak positif bagi keberhasilan pengembangan daerah tertinggal.


b.         Tujuan
Adapun tujuan dari laporan ini untuk mengkaji lebih dalam keterkaitan musrenbang “ Musyawah Perencanaan Pembangunan” dengan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Developmen) agar menjadi pedoman dalam menciptakan keberhasilan pembangunan daerah.

II         PEMBAHASAN
a.                  Pengertian Musrenbang
Musrenbang atau kepanjangan dari musyawarah perencanaan pembangunan, musyawarah ini diambil dari bahasa arab yang memiliki arti berdiskusi. Musrenbang ini diperlukan dalam sebuah tahap perencanaan dimana bertujuan untuk menyatukan dan mendapatkan kesepakatan bersama sesuai dengan permasalahan atau tujuan yang akan dicapai oleh masyarakat bersama (Bottom up planning) kemudian disinkronisakikan oleh program pemerintah yang telah disusun (Top down planning). Musrenbang biasanya dipakai dalam perencanaan pastisipasi hal ini melibatkan komunitas organisasi masyarakat dan stakeholder dimana dalam tahap persiapan, survei , tahap rencana hingga pembiayaan pemerintah mempertimbangkan opini, aspirasi serta kritikan dari masyarakat terkait pembangunan daerah tempat tinggal yang mereka tempati.
Menurut PP No.8 Tahun 2008, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.

b.                 Dasar Hukum Musrenbang
Terdapat dasar hukum menjadi tolak ukur atau pedoman dalam menerapkan musrenbang yaitu Keputusan Meneter dalam Negeri Nomor : 050-187/Kep/Bangda/2007, Tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Menteri Dalam Negeri dan UU No 25 Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional. Dasar hukum tersebut menjelaskan pembangunan nasional yang memprioritaskan pasrtisipasi atau aspirasi masyarakat yang merupakan sebagai bentuk dari proses birokrasi. Aspirasi masyarakat yang akan ditampung oleh pemerintah merupakan usulan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebenarnya.

c.                  Karakteristik dan Prinsip Musrenbang
Musrenbang memiliki prinsip yang perlu kita ketahui, yaitu:
1.      Partisipasi :
Masyarakat memberikan opini, masukan, aspirasi dan kritisi terkait potensi dan permasalahan yang ada di daerahnya. Dimulai dari tahap pra konstruksi penyuluhan kepada penduduk lokasi perancangan, penjajagan kesepakatan setelah adanya kesepakatan dilakukan penetapan lokasi konsolidasi lahan, pengukuran dan pemetaan keliling, rincikan, pengukuran topografi dan pemetaan penggunaan lahan, pembuatan blok plan/pra desai tata ruang, musyawarah penataan/penetapan kavling baru, tahap konstruksi yaitu pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam menungjang aktivitas masyarakat hingga tahap paska konstruksi yaitu oprasional dan perawatan.
2.      Kesetaraan dan Keadilan Gender:
Pada musrenbang tidak ada keberpihakan antar individu ataupun komunitas organisasi sehingga para masyarakat dari semua kalangan yang memiliki keterkaitan atas daerahnya memilki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi yang ia butuhkan.
3.      Transparansi dan Akuntabel:
Masyarakat memiliki transparansi dan keterbukaan dalam memperoleh informasi sehingga para stakeholder dan pemerintah tidak menutupi informasi terkait pembangunan sekalipun hal pembiayaan.
4.      Keberlanjutan:
Karena pembangunan daerahnya sesuai kebutuhan dan opini masyarakat maka timbul rasa untuk menjaga, merawat dan mengembangkan bangunan apa yang telah disediakan oleh pemerintah.
5.      Pemberdayaan
Kegiatan musrenbang melibatkan pastisipasi masyarakat sehingga mendorong sumber daya manusia di daerah tersebut untuk terus berkembang melalui penyuluham-penyuluhan yang telah dilakukan selama proses pembangunan.
6.      Anti Dominasi
Menutup kesempatan untuk para individu dan komunitas yang memmiliki atau mencari keutungan sepihak.
7.      Komitmen dan Konsisten
Dalam musrenbang terdapat penjajakan kesepakatan hingga mendapatkan kesepakatan yang mufakat sehingga kesepakatan yang telah dibuat secara bersama tidak dapat dilanggar.

d.                 Mekanisme Musrenbang
Berikut ini adalah  Gambar Tahapan Musrenbang tingkat Desa, yaitu:
 

Gambar 2.1
Tahapan Musrenbang Desa

Pada tingkat desa/kelurahan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu prioritas wilayah desa/kelurahan, program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD), diusulkan ke APBD, maupun yang akan dilaksanakan melalui swadaya masyarakat dan APBDesa, serta menetapkan wakil/delegasi yang akan mengikuti musrenbang kecamatan. Proses musrenbang diatas diawali dengan mendata aspirasi yang dibutuhkan oleh masyarakat serta menetapkan secara bersama tujuan dari pembangunan tersebut, serta menetapkan sasaran, kemudian penjelasan alokasi anggaan yang didapatkan dan perincian pembiayaan yang dibutuhkan dalam pembangunan, tahap implementasi yaitu pelaku kegiatan yang melibatkan pasrtisipasi masyarakat, dan yang terakhir monitoring evaluasi dilakukan guna meminimalisr dampak negatif yang akan ditimbukan kedepannya dalam pembangunan tersebut.


Berikut ini adalah  Gambar Proses Musrenbang tingkat, yaitu:

Gambar 2.2
Proses Musrenbang dalam Perencanaan dan Penganggaran Tahunan

Dalam proses perencanaan dan penganggaran Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah diawali dengan mendata proritas pembangunan yang dibutuhkan dalam daerah tersebut. Kemudian menetapkan rencana RKPD yang didapatkan dari hasil musyawarah pembangunan daerah “MUSRENBANG” , namun sebelumnya menetapkan delegasi kecamatan yang akan mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota. MusreDalam musrenbang tersebut juga membahas atau  menjaring kebutuhan nyata masyarakat desa/ kelurahan, juga berfungsi untuk memaduserasikan dengan kebijakan pembangunan pemerintah kabupaten/kota, sekaligus mengidentifikasi program-program/kegiatan yang bersumber dari dana non APBD atau program-program nasional yang langsung ke masyarakat, seperti PNPM. Untuk menjamin agar usulan dari masyarakat ini disampaikan ke tingkat kabupaten/kota, maka para wakil/delegasi dari tingkat desa/kelurahan, para wakil dari organisasi lembaga kemasyarakatan, terutama kelompok wanita dan kelompok marginal, perwakilan SKPD, juga termasuk anggota DPRD dari daerah asal pemilihan yang berkenaan diwajibkan untuk menghadiri musrenbang kecamatan.Setelah mendapatka kesepakatan bersama yang dituhkan dapat menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) , sehingga didapatkan hasil dari proses akhir yaitu Rencana Anggara Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang diikuti oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

a.                  e. Pengertian Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)


Sumber: http://www.cei-bois.org/
Gambar 2.3
Skema Sustainable Development

Pembanguanan berkelanjutan terdiri dari tiga aspek yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan. Sehingga dapat ditarik pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia dalam segala aspek dengan memperhatikan potensi dan permasalahan disekitar lingkungan sehingga dapat dilestarikan untuk generasi berikut di masa depan.
Sedangkan menurut Otto Sumarwoto (dalam Sugandhy dan Hakim, 2007: 21), Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai “Perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung kepadanya). Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan, dan proses pembelajaran sosial yang terpadu, viabilitas politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya,dan kegiatan dunia usahanya.

f.                 Keterkaitan Musrenbang dengan Pembangunan Berkelanjutan
             Pembangunan berkelanjutan memiliki keterkaitan dengan Musrenbang dimana masyarakat memiliki peran sebagai pelaku utama yaitu sebagai objek ataupun subjek. Setiap pembangunan berkelanjutan akan berhasil apabila sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang diperlukan sehingga pembangunan tersebut dapat mengatasi permasalahan yang ada dan menggangu aktivitas kegiatan masyarakat di daerah tersebut. Contohnya dalam pembangunan permukiman kumuh di suatu daerah masyarakat berperan aktif atas keputusan-keputusan yang akan di tetapkan dalam mengembakan permukimannya sehingga dapat mesejahterakan kehidupan. Berikut adalah tujuan dari musrenbang yang erat kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan:
  1. Memeberikan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah tempat tinggalnya
2.  Kebijakan yang direncanakan dapat sesuai dengan keinginan masyarakat dan sesuai dengan potensi atau permasalahan daerahnya
  3. Mensinkronisasikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat , non pemerinta daerah dan pemerintah daerah.
  4. Masyarakat dapat memonitoring lebih lanjut aspek-aspek yang diterapkan dalam pembangunan berkelanjutan didaerahnya.

g.   Kritik Individu mengenai Keterkaitan Musrenbang dengan Pembangunan Berkelanjutan
Musrenbang yang sudah berjalan di Indonesia masih banyak yang belum berjalan dengan baik. Pada daerah-daerah yang terbelakang masih banyak masyarakat yang kurang paham mengenai musrenbang sehingga keterlibatan masyarakat masih kurang. Pemahaman yang kurang tersebut dapat berdampak pada usulan yang diberikan tidak beragam dan kurang menjangkau permasalahan lalu akan berdampak pada program strategi pembangunan yang gagal. Pemerintah juga belum menemukan penetuan prioritas yang tepat saat berjalannya pembangunan hal ini dikaenakan permasalahan anggaran yang diberikan bermasalah ataupun tidak mencukupi. Seringkali aspirasi masyarakat dikesampingkan demi kepentingan utama yang dijadikan sebagai alat legitimasi oleh pemerintah atas finalisasi rencana kerja pemerintah tahunan
Sehingga sering terjadinya keputusan yang telah ditentukan bersama tidak terealisasikan. Dari situlah banyak masyarakat yang kecewa akan pembangunan berkelanjutan dan menilai bahwa musrenbang hanya sebagai formalitas saja.

III       KESIMPULAN
Perencanaan adalah proses pemilihan alternatif menentukan tindakan setelah melihat pelbagai opsi dalam mencapai tujuan. Baik jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang (Conyers and Hills, 1986:27).Berdasarkan laporan diatas seorang planner dalam melakukan pembangunan berkelanjutan idealnya melibatkan pasrtisipasi masyarakat atau sering disebut Participaty Planning. Dalam menampung aspirasi masyarakat dapat diselenggarakan dengan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang disingkat MUSRENBANG hal ini berguna agar setiap pembangunan dapat sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan masyarakat dan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di daerahnya. Karena masyarakat merupakan fasilitator yang mengerti akan potensi permsalahan yang ada di daerah tempat tinggal mereka.  Menurut petunjuk teknis Musrenbang 2007 , Musrenbang dibagi ke dalam bagian/tahapan penyelenggaraan proses Musrenbang, yaitu : Musrenbang Desa/Kelurahan; Musrenbang Kecamatan; Forum SKPD Kabupaten/Kota; Musrenbang Kabupaten/Kota; Pasca Musrenbang Kabupaten Kota; Forum SKPD Provinsi; Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus); Musrenbang Provinsi; Pasca Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil secara optimal. Pembangunan hanya akan melahirkan produk-produk baru tak sesuai kebutuhan masyaratnya.
Selain mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Pembangunan membutuhkan pertimbangkan tigas aspek yang telah dijelaskan diatas yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan hal ini untuk memajukan perekonomian dalam jangka panjang tanpa mengeksploitasi yang berlebihan pada sumber daya alam di daerah tersebut. Jadi seorang planner perlu menerapkan kedua konsep tersebut dalam merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan, hal akan berguna bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan di masa mendatang.



DAFTAR PUSTAKA
Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Cipta Karya.
Primus, Harjani. 2011. “Musrenbang dalam Dilema,” dalam sekolahdemograsi.elpar.org. Diakses Kamis, 25 Juni 2015.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Direktorat Jenderal Penataan Ruang. 2009.  “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.” Bulletin Tata Ruang ISSN 1978-1571. Edisi Januari – Februari 2009
Santi. Tanpa Angka dan Tahun. “MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)” dalam https://www.academia.edu. Diakses Kamis, 25 Juni 2015.

 
 



a.       
P
 





Diberdayakan oleh Blogger.