Safira Chairunnisya O (21040112110063)
Posted By: Safira Chairunisya Octavia On Senin, 29 Juni 2015
LAPORAN
“ Prinsip
Musrenbang dan Keterkaitannya dengan Sustainable Development”
Disusun untuk memenuhi Tugas Besar Mata Kuliah
Pilihan Sustainable Development
Disusun
Oleh :
Safira Chairunnisya O 21040112110063
JURUSAN
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
2015
I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Pembangunan
berkelanjutan merupakan pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan saat ini
tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencukupi kebutuhan mereka (Mitchell et al,
2000). Pembangunan haruslah selaras dengan pengelolaan sumber daya sehingga
kesejahteraan jangka panjang seharusnya diberi prioritas yang sama dengan
kebutuhan yang mendesak pada saat ini (Reinjntjes et al, 2011). Dampak dari
pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan, pada umumnya mengakibatkan
kerusakan lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan. Kegiatan pembangunan
seharusnya berkelanjutan dan mengacu pada kondisi alam dan pemanfaatannya agar
berwawasan lingkungan (Sunu, 2001). Konsep pembangunan berkelanjutan
akhir-akhir ini diterapkan dibeberapa daerah dalam pembangunan daerahnya dimana
seorang planner menerapkan partisipasi planning dalam tahap atau prosen sebuah
perencanaan.
Pembangunan
berkelanjutan yang baik akan terselenggara apabila diawali dengan perencanaan
yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan
serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, maka proses perencanaan
memerlukan keterlibatan masyarakat, diantaranya melalui konsultasi publik atau
musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Musrenbang merupakan forum
konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan
pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya.
Penyelenggaraan musrenbang meliputi tahap persiapan, diskusi dan perumusan
prioritas program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan paska
musrenbang. Para Planner saat ini
telah menerapkan konsep ini atau lebih dikenal participaty planning dalam pembangunan permukiman-permukiman di
daerah yang terbelakang. Dimulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan
pasca konstruksi sehingga pembangunan dapat sesuai dengan harapan masyarakat
serta pemerintah yang telah disinkronisasikan terlebih dahulu. Maka diperlukan
pengkajian lebih lanjut dalam keterkaitan musrenbang dengan pembangunan
berkelanjutan sehingga hal ini dapat berdampak positif bagi keberhasilan
pengembangan daerah tertinggal.
b.
Tujuan
Adapun tujuan
dari laporan ini untuk mengkaji lebih dalam keterkaitan musrenbang “ Musyawah
Perencanaan Pembangunan” dengan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Developmen) agar menjadi pedoman dalam menciptakan
keberhasilan pembangunan daerah.
II PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Musrenbang
Musrenbang
atau kepanjangan dari musyawarah perencanaan pembangunan, musyawarah ini
diambil dari bahasa arab yang memiliki arti berdiskusi. Musrenbang ini
diperlukan dalam sebuah tahap perencanaan dimana bertujuan untuk menyatukan dan
mendapatkan kesepakatan bersama sesuai dengan permasalahan atau tujuan yang
akan dicapai oleh masyarakat bersama (Bottom
up planning) kemudian disinkronisakikan oleh program pemerintah yang telah
disusun (Top down planning). Musrenbang
biasanya dipakai dalam perencanaan pastisipasi hal ini melibatkan komunitas
organisasi masyarakat dan stakeholder dimana dalam tahap persiapan, survei ,
tahap rencana hingga pembiayaan pemerintah mempertimbangkan opini, aspirasi
serta kritikan dari masyarakat terkait pembangunan daerah tempat tinggal yang
mereka tempati.
Menurut
PP No.8 Tahun 2008, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya
disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka
menyusun rencana pembangunan daerah.
b.
Dasar
Hukum Musrenbang
Terdapat
dasar hukum menjadi tolak ukur atau pedoman dalam menerapkan musrenbang yaitu
Keputusan Meneter dalam Negeri Nomor : 050-187/Kep/Bangda/2007, Tentang Pedoman
Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (MUSRENBANG) Menteri Dalam Negeri dan UU No 25 Tahun 2004 tentang
Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional. Dasar hukum tersebut menjelaskan
pembangunan nasional yang memprioritaskan pasrtisipasi atau aspirasi masyarakat
yang merupakan sebagai bentuk dari proses birokrasi. Aspirasi masyarakat yang
akan ditampung oleh pemerintah merupakan usulan program yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat sebenarnya.
c.
Karakteristik
dan Prinsip Musrenbang
Musrenbang memiliki
prinsip yang perlu kita ketahui, yaitu:
1. Partisipasi
:
Masyarakat memberikan
opini, masukan, aspirasi dan kritisi terkait potensi dan permasalahan yang ada
di daerahnya. Dimulai dari tahap pra konstruksi penyuluhan kepada penduduk
lokasi perancangan, penjajagan kesepakatan setelah adanya kesepakatan dilakukan
penetapan lokasi konsolidasi lahan, pengukuran dan pemetaan keliling, rincikan,
pengukuran topografi dan pemetaan penggunaan lahan, pembuatan blok plan/pra
desai tata ruang, musyawarah penataan/penetapan kavling baru, tahap konstruksi
yaitu pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam menungjang aktivitas
masyarakat hingga tahap paska konstruksi yaitu oprasional dan perawatan.
2. Kesetaraan
dan Keadilan Gender:
Pada musrenbang tidak
ada keberpihakan antar individu ataupun komunitas organisasi sehingga para masyarakat
dari semua kalangan yang memiliki keterkaitan atas daerahnya memilki kesempatan
untuk menyampaikan aspirasi yang ia butuhkan.
3. Transparansi
dan Akuntabel:
Masyarakat memiliki
transparansi dan keterbukaan dalam memperoleh informasi sehingga para stakeholder
dan pemerintah tidak menutupi informasi terkait pembangunan sekalipun hal
pembiayaan.
4. Keberlanjutan:
Karena pembangunan daerahnya
sesuai kebutuhan dan opini masyarakat maka timbul rasa untuk menjaga, merawat
dan mengembangkan bangunan apa yang telah disediakan oleh pemerintah.
5. Pemberdayaan
Kegiatan musrenbang
melibatkan pastisipasi masyarakat sehingga mendorong sumber daya manusia di
daerah tersebut untuk terus berkembang melalui penyuluham-penyuluhan yang telah
dilakukan selama proses pembangunan.
6. Anti
Dominasi
Menutup kesempatan
untuk para individu dan komunitas yang memmiliki atau mencari keutungan
sepihak.
7. Komitmen
dan Konsisten
Dalam musrenbang
terdapat penjajakan kesepakatan hingga mendapatkan kesepakatan yang mufakat
sehingga kesepakatan yang telah dibuat secara bersama tidak dapat dilanggar.
d.
Mekanisme
Musrenbang
Berikut ini adalah Gambar Tahapan Musrenbang tingkat Desa,
yaitu:
Gambar 2.1
Tahapan Musrenbang Desa
Pada tingkat
desa/kelurahan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu prioritas wilayah
desa/kelurahan, program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa
(ADD), diusulkan ke APBD, maupun yang akan dilaksanakan melalui swadaya
masyarakat dan APBDesa, serta menetapkan wakil/delegasi yang akan mengikuti
musrenbang kecamatan. Proses musrenbang diatas diawali dengan mendata aspirasi
yang dibutuhkan oleh masyarakat serta menetapkan secara bersama tujuan dari
pembangunan tersebut, serta menetapkan sasaran, kemudian penjelasan alokasi
anggaan yang didapatkan dan perincian pembiayaan yang dibutuhkan dalam
pembangunan, tahap implementasi yaitu pelaku kegiatan yang melibatkan
pasrtisipasi masyarakat, dan yang terakhir monitoring evaluasi dilakukan guna
meminimalisr dampak negatif yang akan ditimbukan kedepannya dalam pembangunan
tersebut.
Berikut ini adalah Gambar Proses Musrenbang tingkat, yaitu:
Gambar 2.2
Proses Musrenbang dalam Perencanaan dan
Penganggaran Tahunan
Dalam proses
perencanaan dan penganggaran Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah diawali
dengan mendata proritas pembangunan yang dibutuhkan dalam daerah tersebut.
Kemudian menetapkan rencana RKPD yang didapatkan dari hasil musyawarah
pembangunan daerah “MUSRENBANG” , namun sebelumnya menetapkan delegasi
kecamatan yang akan mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota.
MusreDalam musrenbang tersebut juga membahas atau menjaring kebutuhan nyata masyarakat desa/
kelurahan, juga berfungsi untuk memaduserasikan dengan kebijakan pembangunan
pemerintah kabupaten/kota, sekaligus mengidentifikasi program-program/kegiatan
yang bersumber dari dana non APBD atau program-program nasional yang langsung
ke masyarakat, seperti PNPM. Untuk menjamin agar usulan dari masyarakat ini
disampaikan ke tingkat kabupaten/kota, maka para wakil/delegasi dari tingkat
desa/kelurahan, para wakil dari organisasi lembaga kemasyarakatan, terutama
kelompok wanita dan kelompok marginal, perwakilan SKPD, juga termasuk anggota
DPRD dari daerah asal pemilihan yang berkenaan diwajibkan untuk menghadiri
musrenbang kecamatan.Setelah mendapatka kesepakatan bersama yang dituhkan dapat
menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) , sehingga didapatkan hasil
dari proses akhir yaitu Rencana Anggara Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang
diikuti oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
a.
e. Pengertian
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development)
Sumber: http://www.cei-bois.org/
Gambar 2.3
Skema Sustainable Development
Pembanguanan
berkelanjutan terdiri dari tiga aspek yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan.
Sehingga dapat ditarik pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan
yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia dalam segala aspek dengan
memperhatikan potensi dan permasalahan disekitar lingkungan sehingga dapat
dilestarikan untuk generasi berikut di masa depan.
Sedangkan
menurut Otto Sumarwoto (dalam Sugandhy dan Hakim, 2007: 21), Pembangunan
berkelanjutan didefinisikan sebagai “Perubahan positif sosial ekonomi yang
tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung
kepadanya). Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan,
perencanaan, dan proses pembelajaran sosial yang terpadu, viabilitas politiknya
tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan
sosialnya,dan kegiatan dunia usahanya.
f.
Keterkaitan
Musrenbang dengan Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan
berkelanjutan memiliki keterkaitan dengan Musrenbang dimana masyarakat memiliki
peran sebagai pelaku utama yaitu sebagai objek ataupun subjek. Setiap
pembangunan berkelanjutan akan berhasil apabila sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang diperlukan sehingga pembangunan tersebut dapat mengatasi
permasalahan yang ada dan menggangu aktivitas kegiatan masyarakat di daerah
tersebut. Contohnya dalam pembangunan permukiman kumuh di suatu daerah
masyarakat berperan aktif atas keputusan-keputusan yang akan di tetapkan dalam
mengembakan permukimannya sehingga dapat mesejahterakan kehidupan. Berikut
adalah tujuan dari musrenbang yang erat kaitannya dengan pembangunan
berkelanjutan:
1. Memeberikan
wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah tempat
tinggalnya
2. Kebijakan
yang direncanakan dapat sesuai dengan keinginan masyarakat dan sesuai dengan
potensi atau permasalahan daerahnya
3. Mensinkronisasikan
kebutuhan dan aspirasi masyarakat , non pemerinta daerah dan pemerintah daerah.
4. Masyarakat
dapat memonitoring lebih lanjut aspek-aspek yang diterapkan dalam pembangunan
berkelanjutan didaerahnya.
g.
Kritik
Individu mengenai Keterkaitan Musrenbang dengan Pembangunan Berkelanjutan
Musrenbang
yang sudah berjalan di Indonesia masih banyak yang belum berjalan dengan baik. Pada
daerah-daerah yang terbelakang masih banyak masyarakat yang kurang paham
mengenai musrenbang sehingga keterlibatan masyarakat masih kurang. Pemahaman
yang kurang tersebut dapat berdampak pada usulan yang diberikan tidak beragam
dan kurang menjangkau permasalahan lalu akan berdampak pada program strategi
pembangunan yang gagal. Pemerintah juga belum menemukan penetuan prioritas yang
tepat saat berjalannya pembangunan hal ini dikaenakan permasalahan anggaran
yang diberikan bermasalah ataupun tidak mencukupi. Seringkali aspirasi
masyarakat dikesampingkan demi kepentingan utama yang dijadikan sebagai alat
legitimasi oleh pemerintah atas finalisasi rencana kerja pemerintah
tahunan
Sehingga
sering terjadinya keputusan yang telah ditentukan bersama tidak terealisasikan.
Dari situlah banyak masyarakat yang kecewa akan pembangunan berkelanjutan dan
menilai bahwa musrenbang hanya sebagai formalitas saja.
III
KESIMPULAN
Perencanaan
adalah proses pemilihan alternatif menentukan tindakan setelah melihat pelbagai
opsi dalam mencapai tujuan. Baik jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka
panjang (Conyers and Hills, 1986:27).Berdasarkan laporan diatas seorang planner
dalam melakukan pembangunan berkelanjutan idealnya melibatkan pasrtisipasi
masyarakat atau sering disebut Participaty
Planning. Dalam menampung aspirasi masyarakat dapat diselenggarakan dengan
kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang disingkat MUSRENBANG hal ini
berguna agar setiap pembangunan dapat sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan
masyarakat dan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di daerahnya. Karena
masyarakat merupakan fasilitator yang mengerti akan potensi permsalahan yang
ada di daerah tempat tinggal mereka.
Menurut petunjuk teknis Musrenbang 2007 , Musrenbang dibagi ke dalam
bagian/tahapan penyelenggaraan proses Musrenbang, yaitu : Musrenbang Desa/Kelurahan; Musrenbang Kecamatan; Forum SKPD Kabupaten/Kota; Musrenbang Kabupaten/Kota; Pasca Musrenbang Kabupaten Kota; Forum
SKPD Provinsi; Rapat Koordinasi
Pusat (Rakorpus); Musrenbang Provinsi; Pasca Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat
mencapai hasil secara optimal. Pembangunan hanya akan melahirkan produk-produk
baru tak sesuai kebutuhan masyaratnya.
Selain mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Pembangunan membutuhkan pertimbangkan tigas aspek yang telah dijelaskan diatas
yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan hal ini untuk memajukan perekonomian dalam
jangka panjang tanpa mengeksploitasi yang berlebihan pada sumber daya alam di
daerah tersebut. Jadi seorang planner
perlu menerapkan kedua konsep tersebut dalam merencanakan dan
mengimplementasikan pembangunan, hal akan berguna bagi kesejahteraan masyarakat
dan kelestarian lingkungan di masa mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya
1 Musrenbang. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Cipta Karya.
Primus, Harjani. 2011. “Musrenbang dalam
Dilema,” dalam sekolahdemograsi.elpar.org. Diakses Kamis, 25 Juni 2015.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,pengendalian Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Direktorat Jenderal Penataan Ruang.
2009. “Indikator Pembangunan
Berkelanjutan di Indonesia.” Bulletin Tata Ruang ISSN 1978-1571. Edisi Januari
– Februari 2009
Santi. Tanpa Angka dan Tahun.
“MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)” dalam https://www.academia.edu. Diakses Kamis,
25 Juni 2015.
a.
P