Syahrir Rahman - 21040112140032

Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PERENCANAAN PARTISIPATIF DI DALAM MUSRENBANG DAN KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)













Disusun Oleh:
Syahrir Rahman
21040112140032


  


JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG

2015



BAB I
PENDAHULUAN

Pembangunan pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. dan pelaksanaannya tidak pernah terlepas dari pemanfaatan sumber daya baik sumber daya manusia ataupun sumber daya alam. Seringkali, pembangunan dilakukan dengan menjadikan pertumbuhan ekonomi (economic growth) sebagai satu-satunya tujuan yang akan dicapai sehingga terkesan mengabaikan aspek lain yaitu aspek sosial dan lingkungan. Hal ini pada akhirnya berdampak pada tidak seimbangnya pertumbuhan ekonomi yang terjadi dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pembangunan yang lebih memperhatikan aspek lain selain ekonomi seperti aspke lingkungan dan sosial. Proses pembangunan ini juga hendaknya memperhatikan keberlangsungan sumberdaya sehingga keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dihasilkan pembangunan tersebut dapat terjaga. Pendekatan pembangunan ini kemudian dikenal sebagai. Pembangunan Berkelanjutan adalah sebuah proses pembangunan yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
Pada prinsipnya, pembangunan berkelanjutan merupakan tipe pembangunan yang melibatkan banyak dimensi, salah satunya masyarakat. Masyarakat dalam pembangunan bekelanjutan merupakan elemen yang paling penting karena berperan sebagai objek sekaligus subjek pembangunan dan masyarakat berhak terlibat dalam pegambilan keputusan yang menyangkut kehidupannya baik untuk saat ini ataupun untuk masa depan mereka terutama untuk generasi berikutnya. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan berkelanjutan.
Tipe perencanaan yang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya disebut dengan perencanaan partisipatif. Abe (2002) mengatakan bahwa perencanaan partisipatif adalah perencanaan yang dalam tujuannya melibatkan kepentingan rakyat, dan dalam prosesnya melibatkan rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebuah perencanaan yang partisipatif diharapkan mampu menjaring kepedulian dan kebutuhan masyarakat dengan lebih baik sehingga dalam pelaksanaannya dapat lebih mudah dan lancar. Adapun salah satu langkah dalam menjaring kepedulian dan kebutuhan masyarakat akan pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau lebih dikenal dengan nama Musrenbang. Tulisan ini akan memaparkan mengenai pengertian musrenbang dan prinsip-prinsipnya, proses pelaksanaan hingga keterkaitan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan secara lebih mendalam.


BAB II
PEMBAHASAN

     2.1. Pengertian Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan sebuah agenda tahunan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek dari hasil diskusi masalah tersebut. Agenda ini biasanya dilaksanakan sebelum awal tahun anggaran. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah memberikan pengertian bahwa Musrenbang merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pada dasarnya, Musrenbang adalah salah satu metode yang digunakan dalam memadukan perencanaan yang bersifat bottom up planning dimana aspirasi masyarakat untuk perencanaan dijaring dari tingkat yang paling bawah yaitu tingkat desa. Melalui proses ini, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan mereka dalam pembangunan yang akan dilakukan kepada pemerintah dan dapat direspon dalam program-program pembangunan yang akan dilakukan. Hasil dari Musrenbang seharusnya dapat dilihat pada program yang dilaksanakan pemerintah melalui SKPDnya. Adapun dasar hukum lain yang mengatur mengenai Musrenbang selain Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah antara lain adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-187/Kep/Bangda/2007 Tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

      2.2. Prinsip dan Karakterisktik Musyawarah Perencanaan Pembangunan
      2.2.1 Karakteristik Musyawarak Perencanaan Pembangunan

Sebagai sebuah agenda dalam perencanaan partisipatif yang melibatkan masyarakat di dalamnya, terdapat beberapa karakteristik yang dimiliki Musrenbang, yaitu:
a.       Bersifat inklusif, inklusif merupakan kebalikan dari ekskusif, artinya dalam pelaksanaan Musrenbang, tiap orang dapat menyampaikan aspirasinya sesuai dengan pemikiran mereka tanpa ada batasan
b.       Proses yang berkelanjutan, artinya Musrenbang tidak hanya selesai dengan berhasil menjaring aspirasi masyarakat tingkat desa saja, namun prosesnya masih akan terus berlanjut hingga dikeluarkannya program terkait pada Rencana Kerja SKPD terkait bahkan hingga program tersebut berlangsung masih dapat dievaluasi pada Musrenbang berikutnya.
c.       Merupakan resolusi konflik, artinya diskusi yang dilakukan dalam Musrenbang merupakan diskusi terkait masalah riil yang ada di masyarakat dan hasilnya memutuskan prioritas pembangunan yang akan dlakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut
d.       Bersifat partisipatif, artinya Musrenbang merupakan agenda yang menjaring seluruh aspirasi dari masyarakat yang sesungguhnya dimana aspirasi dan usulan yang keluar benar-benar berasal dari masyarakat dan sesuai dengan permasalahan yang ada di masyarakat.
e.       Bersifat demand driven process artinya keputusan yang dihasilkan oleh Musrenbang merupakan hal-hal yang memang diinginkan oleh masyarakat sebagai peserta Musrenbang dimana permasalahan yang diselesaikan didasarkan pada permintaan masyarakat
f.        Bersifat strategic thingking process artinya proses proses pelaksanaan Musrenbang didasarkan pada pemikiran strategis dimana prioritas program yang dihasilkan adalah program yang menyelesaikan masalah-masalah strategis yang biasanya dalam jangka pendek.
       2.2.2 Prinsip Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Musrenbang, terdapat beberapa prinsip yang harus dipegang teguh oleh seluruh peserta Musrenbang, prinsip tersebut diantaranya adalah:
a.       Prinsip Kesetaraan, artinya setiap peserta Musrenbang memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk mengaspirasikan pendapatnya baik ia berasal dari pihak pemerintahan atau masyarakat biasa
b.       Prinsip Musyawarah Dialogis, pada hakikatnya Musrenbang adalah sebuah kegiatan musyawarah yang didalamnya terdapat diskusi dan dialog dari berbagai sudut pandang. Apabila terjadi proses dialog antara seluruh stakeholder terkait, seharusnya Musrenbang dapat menghasilkan keputusan yang baik
c.       Prinsip Keberpihakan artinya musyawarah juga dilakukan untuk menjaring aspirasi dari pihak yang sering diabaikan dalam pengambilan keputusan seperti kelompok masyarakat miskin
d.       Prinsip Anti Dominasi artinya dalam pelaksanaan Musrenbang tidak boleh ada pihak yang mendominasi jalannya dialog apalagi sampai mengurangi kesempatah pihak lain untuk beraspirasi
e.       Prinsip Pembangunan Holistic artinya hasil yang dikeluarkan dari keputusan Musrenbang adalah perencanan yang berdasar atas kepentingan seluruh masyarkat dan bukan kepentingan pihak tertentu saja.
    2.3. Mekanisme Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Pelaksanaan Musrenbang dimulai dari Musrenbang tingkat desa/kelurahan, kemudian kecamatan, kota, dan selanjutnya tingkat provinsi. Implementasi dari musrenbang daerah berpedoman kepada Surat Edaran Bersama antara Ketua BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1354/M.PPN/03/2004 dan 050/744/SJ Tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif Daerah. Musrenbang dimulai pada tingkat Dusun/RT untuk menjaring aspirasi masyarakat pada tingkat tersebut, kemudian aspirasi masyarakat tingkat dusun dibawa pada pelaksanaan Musrenbang tingkat desa pada bulan yang sama yaitu sebelum awal tahun anggaran sekitar bulan Januari. Setelah berhasil menjalankan Musrenbang tingkat desa maka aspirasi masyarakat tingkat desa akan dibawa ke Musrenbang tingkat kecamatan yang akan menghasilkan dokumen berupa daftar usulan program dari kecamatan dalam penyelesaian masalah pada kecamatan masing-masing sesuai dengan aspirasi masyarakat yang telah di kumpulkan semenjak Musrenbang tingkat dusun/RT. Pada saat yang bersamaan SKPD pemerintah juga telah menyusun program-program yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut. Pada tingkat berikutnya, usulan kecamatan yang telah diverifikasi akan dibawa pada Musrenbang tingkat kabupaten dan didiskusikan dengan usulan dari SKPD, pada momen ini, dua pendekatan perencanaan yaitu bottom-up dan top-down bertemu diwakilkan oleh usulan warga dan usulan SKPD. Tiap usulan kecamatan yang masuk pada Musrenbang ini akan dikategorikan sesuai dengan SKPD yang terkait. Setelah pelaksanaan diskusi, usulan-usulan yang sudah disetujui dan akan dilaksanakan pada tingkat kabupaten akan dituangkan dalam Renja SKPD, sementara usulan untuk tingkat provinsi akan didiskusikan langsung pada Musrenbang tingkat provinsi untuk kemudian didiskusikan dengan usulan dari forum SKPD Provinsi. Setelah penyusunan Renja SKPD (baik kabupaten atau provinsi) maka rencana kerja tersebut akan diverifikasi, dengan indikator antara lain:
      Kesesuaian usulan kegiatan SKPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
      Kesesuaian jenis dan pengkodean kegiatan
      Kesesuaian jenis dan pengkodeaan mata anggaran maupun plafond pagu indikatif yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah.
Setelah itu kemudian disusun Rancangan RKPD untuk diajukan pada pihak legislatif dan eksekutif baik pemerintahan tingkat 1 atau tingkat 2. Kemudian setelah disahkannya Rancangan RKPD menjadi RKPD maka usulan dari masyarakat dan SKPD tersebut akan dituangkan dalam rencana program dan anggaran pemerintah baik tingkat kabupaten atau kota. Hal ini kemudian menjadi dasar hukum bagi pelaksaan program tersebut. Adapun RKPD yang telah disusun tersbut akan menjadi salah satu dasar dalam penetapan APBD pada tahun anggaran tersebut.
Hal yang sama juga terjadi pada tingkat Musrenbang Nasional yang menghasilkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang sebelum pelaksanaan Musrenbang Nasional telah disusun terlebih dahulu Rancangan Awal Renja Kementerian/Lembaga melalui Rapat Koordinasi Pusat, adapun peran Musrenbang disini adalah untuk menyatukan usulan dari masyarakat yang dibawa dari Musrenbang Provinsi dengan Rancangan Awal K/L. Output akhir program dari Musrenbang ini pada akhirnya akan dituangkan pada RKP Provinsi. Secara keseluruhan, mekanisme Musrenbang hingga tingkat nasional akan berakhir pada bulan Mei. Adapun bagan mekanisme Musrenbang sebagaimana yang telah dijelaskan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
      Gambar 1 Alur Pelaksanaan Musrenbang

   2.4. Keterkaitan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dengan Pembangunan                Berkelanjutan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan sebuah agenda yang bertujuan salah satunya untuk menampung aspirasi dan usulan masyarakat dalam penyelesaian masalah yang mereka rasakan di lingkungannya dan kemudian dituangkan dalam program pembangunan pemerintah. Pada agenda ini, peran masyarakat sangat besar. Perencanaan dimana keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dan menjadi salah satu masukan penting disebut dengan perencanaan partisipatif. Abe (2002) mengatakan bahwa perencanaan partisipatif adalah perencanaan yang dalam tujuannya melibatkan kepentingan rakyat, dan dalam prosesnya melibatkan rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebuah perencanaan yang partisipatif diharapkan mampu menjaring kepedulian dan kebutuhan masyarakat dengan lebih baik sehingga dalam pelaksanaannya dapat lebih mudah dan lancar. Partisipasi sebagai salah satu elemen pembangunan merupakan proses adaptasi masyarakat terhadap perubahan yang sedang berjalan. Prasyarat yang harus terdapat dalam proses pembangunan berkelanjutan adalah dengan mengikutsertakan semua anggota masyarakat dalam setiap tahap pembangunan.
Pembangunan berkelanjutan sendiri merupakan sebuah proses pembangunan yang memiliki prinsip bahwa pembangunan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa ini tanpa mengorbankan kemampuan pemenuhan kebutuhan generasi di masa mendatang yang meliputi baik kondisi fisik maupun non-fisik. Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan dalam pelaksanaannya sangat kompleks karena tergolong multimdimensi, tidak hanya terkait kerangka waktu saat ini dan masa mendatang namun juga terkait dimensi sosial, lingkungan, dan ekonomi yang harus sustainable. Masyarakat merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan karena dalam perspektif ini, masyarakat berperan sebagai objek sekaligus subjek dari perencanaan. Masyarakat dalam hal ini berhak untuk untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan lingkungan mereka sehari-hari baik untuk saat ini maupun untuk masa depan mereka. Hal ini dapat diterapkan dengan melaksanakan perencanaan yang partisipatif. Apabila masyarakat dapat diberikan kesempatan untuk aktif dalam proses pembangunan, maka pembangunan yang akan berlangsung dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, pelaksanaan Musrenbang akan membantu perencana untuk menyadari permasalahan apa yang sesungguhnya dirasakan masyarakat terkait pilar-pilar pembangunan berkelanjutan (sosial, lingkungan, ekonomi) karena pelaksanaannya dilakukan mulai dari tingkat dusun hingga tingkat nasional.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keterkaitan antara proses Musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan dapat dilihat pada peran masyarakat yang sangat dibutuhkan dalam sebuah pembangungan berkelanjutan baik mengenai peran dalam aspirasi, usulan, maupun pelaksanaan pembangunan itu sendiri, karena melalui Musrenbang, pembangunan yang akan dilakukan adalah pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat akan memiliki sense of belonging terhadap pembangunan yang ada sehingga pembangunan yang akan dilakukan dapat berkelanjutan baik disisi sosial, lingkungan, dan ekonomi.

     2.5. Kritik Terhadap Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Secara teoritis, pelaksanaan Musrenbang merupakan salah satu metode yang terbaik dalam menjaring usulan dan pendapat masyarakat dalam proses pembangunan karena aspirasi yang dikumpulkan dari Musrenbang benar-benar sangat rinci mulai dari tingkat dusun hingga tingkat nasional. Pelaksanaan Musrenbang yang sesuai dengan prinsip yang dimilikinya tentu dapat menjadikan hasil dari Musrenbang sebagai usulan yang sangat berharga dalam proses penyusunan rencana dan pembangunan. Namun, dalam kenyataannya pelaksanaan Musrenbang ternyata cukup kompleks sehingga belum sepenuhnya mampu memenuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Beberapa kritik terhadap implementasi pelaksanaan Musrenbang diantaranya adalah:
a.     Inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang tergolong masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya masyarakat yang mau berpartisipasi dalam pelaksanaan Musrenbang. Selain itu, partisipasi masyarakat pada Musrenbang pun masih berada pada tingkat “kehadiran” saja sehingga aspirasi dan usulan dari masyarakat belum bisa digali secara maksimal terutama di daerah pedesaan. Hal ini ditengarai karena masih rendahnya kapasitas masyarakat dalam memahami proses yang sedang berjalan serta terlibat secara produktif dalam memberikan usulan sesuai yang mereka inginkan. Minimnya inisiatif masyarakat ini akhinrya berdampak pada kurang maksimalnya perencanaan yang dihasilkan untuk mengatasi prioritas permasalahan riil yang ada di masyarakat. Tatuga (2011) menyatakan minimnya partisipasi masyarakat ini adalah hal yang benar-benar terjadi salah satunya pada pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Sanggau 2011
b.   Dominasi unsur pemerintah dalam pelaksanaan Musrenbang masih cukup besar, sehingga masyarakat yang hadir menjadi kurang aktif dalam memberikan masukan. Selain itu, pemerintah juga kerap dianggap kurang konsisten dalam menerapkan hasil keputusan yang dihasilkan Musrenbang.Hal ini juga pada akhirnya berpotensi pada kekecewaan masyarakat dan menurunnya tingkat kehadiran masyarakat di tahun berikutnya.
c.  Karena proses penjaringan usulan yang terbilang panjang hingga paling rendah tingkat kabupaten untuk dapat diwujudkan, seringkali usulan dari tingkat dusun dan RT yang sangat banyak menjadi kecil kemungkinannya untuk direspon menjadi sebuah program dan dianggarkan dalam APBD. Hal ini diperparah dengan kurangnya pengawalan warga terhadap
Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa implementasi dari kegiatan Musrenbang belum dapat memberi output seperti yang diinginkan. Oleh karena itu, diperlukan usaha lebih dari pemerintah dan tokoh masyarakat untuk dapat menjaring kepercayaan dan minat masyarakat untuk lebih aktif bersuara dalam proses pembangunan salah satunya melalui sehingga hasil dari Musrenbang dapat benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya sehingga program yang direncanakanpun akan dapat menyelesaikan permasalahn yang menjadi prioritas di lingkungan masyarakat itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga harus konsisten dalam pelaksanaan Musrenbang dengan tidak terlalu mendominasi jalannya diskusi dan tidak membawa kepentingan pihak tertentu dalam memutuskan usulan mana yang akan diakomodir dan usulan mana yang belum layak untuk dituangkan dalam program pemerintah.


BAB III
KESIMPULAN

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan sebuah kegiatan yang secara teoritis sangat baik untuk dapat menjaring dan menampung usulan masyarakat secara luas karena pelaksanaannya yang dijalankan dari tingkat dusun hingga tingkat nasional. Pelaksanaan Musrenbang merupakan salah satu implentasi dari perencanaan yang bersifat partisipatif dimana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan sehingga isu yang diselesaikan dalam perencanaan sesuai dengan kondisi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, pelaksanaan Musrenbang juga mampu memadukan dua pendekatan perencanaan yaitu top-down planning dan bottom-up planning melalui diskusi antara SKPD dengan masyarakat dengan usulan programnya masing-masing. Dengan tingginya partisipasi masyarakat dalam proses Musrenbang ini, diharapkan perencanaan yang dilaksanakan dapat tepat sasaran. Terlebih lagi, partisipasi merupakan salah satu elemen penting dalam yang harus ada dalam proses pembangunan berkelanjutan dimana masyarakat harus diikutsertakan dalam seluruh proses pembangunan karena masyarakatlah yang menjadi subjek dan objek pembangunan tersebut sehingga sangat penting untuk masyarakat dapat berperan aktif.
Namun, pelaksanaan Musrenbang saat ini belum dapat berjalan sesempurna teorinya. Masih terdapat kekurangan diberbagai aspek pelaksanaan mulai dari minimnya inisiatif dan peran masyarakat hingga kurang konsistennya pemerintah dalam melaksanakan hasil dari Musrenbang yang telah disepakati sehingga masih jarang usulan masyarakat yang muncul menjadi program kerja pemerintah. Tidak maksimalnya hasil dari Musrenbang ini seharusnya dapat dihindari mengingat betapa efisiennya pembangunan yang akan dilakukan apabila telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dimana masalah-masalah yang diselesaikan merupakan masalah yang menjadi prioritas masyarakat. Dalam hal ini beberapa rekomendasi yang dapat diberikan agar pelaksanaan Musrenbang kedepannya menjadi lebih baik diantaranya adalah dengan melakukan edukasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami isu yang ada di lingkungannya sehingga usulan yang diberikan tidak hanya sebatas perbaikan jalan dan jembatan saja melainkan hal-hal yang lebih mendalam seperti percepatan pertumbuhan ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan, dan lainnya. Selain itu, juga diperlukan keseriusan pemerintah dalam menanggapi hasil yang dikeluarkan dari Musrenbang sehinga hasil diskusi yang telah dilakukan tidak hanya berakhir menjadi dokumen dan formalitas saja tetapi benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan RKP Daerah.

DAFTAR PUSTAKA

      Direktorat Jenderal Penataan Ruang. 2009.  “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.” Bulletin Tata Ruang ISSN 1978-1571. Edisi Januari – Februari 2009
    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-187/Kep/Bangda/2007 Tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
     Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
      Surat Edaran Bersama antara Ketua BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1354/M.PPN/03/2004 dan 050/744/SJ Tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif Daerah.
Tatuga, Priamus Harjuna. 2011. Musrenbang dalam Dilema. [Online]. Available at: http://sekolahdemokrasi.elpagar.org/tulisan/006.htm. Diakses pada Jumat, 26 Juni 2015

Diberdayakan oleh Blogger.