Rebecca Theodora 21040112130067

Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)


Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pembangunan  Berkelanjutan
(TKP 452)
                                                                                                                                 






Disusun Oleh:
Rebecca Theodora R H
21040112130067




JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN

            Dinamika pertumbuhan kota di Indonesia berjalan dengan sangat cepat dan tidak terencana dengan baik. Dinamika pertumbuhan kota ini tidak terlepas dengan pembangunan yang terjadi. Pembangunan kota sebaiknya direncanakan dengan baik dan benar dengan mempertimbangkan semua pihal dan semua aspek. Perencanaan pembangunan dalam suatu wilayah mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat tidak hanya berfokus pada pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi saja, namun juga perlu diiringi dengan perencanaan pembangunan fisik atau infrastruktur yang mampu memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat suatu daerah. Pembangunan fisik suatu wilayah perkotaan perlu direncanakan dengan seksama, untuk menjaga keseimbangan dalam pola pembangunan tata ruang suatu wilayah.
       Pembangunan berkelanjutan telah menjadi konsep yang sering diangkat dalam sebuah perencanaan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencukupi kebutuhan mereka (Mitchell et al, 2000).  Pembangunan berkelanjutan memiliki beberapa prinsip, yaitu pemerataan dan keadilan sosial, menghargai keaneragaman (diversity), menggunakan pendekatan integratif, perspektif jangka panjang.
            Perencanaaan bukan merupakan aktivitas individual, orientasi masa kini, rutinitas, trial and error, utopis dan terbatas pada pembuatan rencana. Tapi merupakan bersifat publik, berorientasi masa depan, strategis, deliberate, dan terhubung pada tindakan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang melibatkan semua pihak (partisipatif) dan mempertimbangkan semua aspek.
            Musrenbang (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan) merupakan salah satu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya agar pembangunan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Musrenbang merupakan salah satu contoh dari perencanaan yang partisipatif. Namun dalam praktiknya, musrenbang tidak berfungis sebagai mana mestinya. Musrenbang hanya acara rutin yang dilakukan setiap tahun atau formalitas saja. Laporan ini bertujuan untuk mengkaji tentang implementasi musrenbang dan  keterkaitan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Musrenbang
            Musrenbang adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan sesuai dengan tingkatannya. Tujuan diadakannya Musrenbang yaitu untuk menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya serta menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya. Musrenbang juga merupakan mekanisme perencanaan, sebuah institusi perencana yang ada di daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top down planning). Pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat/stakeholder non Pemerintah mulai dari tahapan Proses, Penentuan, dan Pelaksanaan termasuk stakeholder secara bersama memikirkan bagaimana membiayai dan mengimplementasikan hasil Musrenbang.

2.2       Prinsip Musrenbang
     Prinsip-prinsip dalam Musrenbang antara lain adalah :
a.       Prinsip kesetaraan
Peserta musrenbang adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjadi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
b.      Prinsip musyawarah dialogis
Peserta musrenbang memiliki tingkat keberagaman pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu atau golongan.
c.       Prinsip keberpihakan
Dalam proses musrenbang, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
d.      Prinsip anti dominasi
Dalam musrenbang, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
e.       Prinsip pembangunan secara holistic
Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.


2.3        Karakteristik Musrenbang
      Musrenbang memiliki beberapa karakteristik, antara lain adalah :
a.     Bersifat Inkusif : stakeholder dapat menyampaikan aspirasi, pendapat maupun masalah seluas-luasnya sesuai dengan latar belakang stakeholder tersebut tanpa adanya batasan.
b.     Proses yang berkelanjutan : dilakukan melalui sebuah proses, yang pada awalnya merupakan forum antar pemangku, kemudian hasil dari forum tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses perumusan perencanaan pembangunan suatu kawasan.
c.       Bersifat Partisipatif : seluruh hasil dari musrenbang merupakan wujud nyata peran masyarakat dalam rencana pembangunan yang sudah disepakati bersama oleh seluruh pemangku. Bentuk partisipasi ini dapat berupa aspirasi maupun usulan yang dapat diterapkan dalam rencana pembangunan.
d.  Resolusi konflik : hasil dari musrenbang nantinya dapat menjadi suatu pertimbangan sebagai penyelesaian suatu  masalah yang selama ini belum terpecahkan. Pemecahan masalah berdasar atas kepentingan bersama, dan menguntungkan semua pihak (mutually acceptable solutions).
e.   Bersifat strategic thinking process : proses keberlangsungan musrenbang ini didasarkan oleh alur pemikiran yang strategis dan sistematis yang mengutamakan terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik. Sehingga tidak terdapat suatu hal yang terlupakan karena sudah disusun dengan kerangka sistematis.
f.     Berifat Demand Driven Process : bahwa hasil dari musrenbang ini berdasar atas kebutuhan peserta Musrenbang yang telah disepakati oleh seluruh peserta musrenbang.

2.4        Dasar Hukum Musrenbang
Musrenbang dilaksanakan dengan berlandaskan hukum. Dasar hukum dari Musrenbang antara lain adalah :
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah
3.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.      Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan
5.      Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
6.      Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD)
7.      Surat Edaran MPPN/ Bappenas No. 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ
8.      Undang-undang No. 5 Tahun 1975 tentang Pemerintahan Daerah
9.      P5D (Permendagri No. 9/1982)
10.  P3MD
11.  GBHN, Repelita, Pola Dasar, Repelitada dll
12.  DURP/DIP/DIPDA Undan-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
13.  Surat Edaran MPPN/ Bappenas No. 2400/ M.PPN/05/20
14.  Propenas, Propeda, Renstrada



2.5        Mekanisme Musrenbang
     
           
            Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) sebagai penjabaran Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bahan bagi penyempurnaan RKPD.  Penyusunan berbagai dokumen rencana tahunan tersebut dilakukan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah (Forum SKPD) dan proses partisipasi seluruh pelaku pembangunan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman bagi penyusunan APBD yang akan ditetapkan secara bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah.  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mempunyai fungsi pokok sebagai :
1.      Acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh kebijakan publik
2.      Pedoman dalam penyusunan APBD sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah selama satu tahun
3.      Jaminan kepastian kebijakan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
            Sehubungan dengan hal diatas, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam perencanaan pembangunan perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang akan membahas dan menyempurnakan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk difinalisasi lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran  yang merupakan mata rantai dalam proses penyusunan APBD.

2.6        Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
            Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka  (Brundtland Report dari PBB, 1987). Menurut Otto Sumarwoto (dalam Sugandhy dan Hakim, 2007: 21), Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai “Perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung kepadanya). Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan dan proses proses pembelajaran sosial yang terpadu, viabilitas politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya,dan kegiatan dunia usahanya. Selanjutnya, menurut Prof. Dr. Emil Salim menyatakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diartikan sebagai suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyerasikan sumber alam dan manusia dalam pembangunan.

2.7        Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Terdapat beberpa prinsip dalam pembanunan berkelanjutan, antara lain adalah :
a.       Pemerataan dan keadilan sosial
Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya pemerataan untuk generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan (adil), berupa kesejahteran semua lapisan masyarakat.
b.      Menghargai keaneragaman (diversity)
Perlunya menjaga keanegaragaman hayati dan keanegaraman budaya. Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat.
c.       Menggunakan pendekatan integratif
Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Manusia mempengaruhi alam dengan cara bermanfaat dan merusak Karena itu, pemanfaatan harus didasarkan pada pemahaman akan kompleknya keterkaitan antara sistem alam dan sistem sosial dengan cara-cara yang lebih integratif dalam pelaksanaan pembangunan.
d.      Perspektif jangka panjang
Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan seringkali diabaikan, karena masyarakat cenderung menilai masa kini lebih utama dari masa akan datang. Karena itu persepsi semacam itu perlu dirubah.

2.8        Keterkaitan Musrenbang dan Pembangunan Berkelanjutan
Masyarakat merupakan elemen penting atau titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan, karena masyrakat berperan sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan. Melalui musrenbang, diharapkan nantinya aspirasi masyrakat dapat ditampung dan diimplementasinya, sehingga pembangunan yang akan dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Aspirasi-aspirasi tersebut tetap mempertimbangkan ketiga elemen penting dari pembangunan berkelanjutan, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan karena dalam musrenbang juga akan hadir ahli-ahli dari ketiga elemen tersebut. Dengan dilibatkannya masyarakat dalam perencanaanya, akan meningkatkan rasa sense of belonging dari masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kesadarakan untuk menjaga hasil pembangunan tersebut dan juga merawat lingkungannya, hal tersebut akan membuat pembangunan yang terjadi dapat sustain atau berlanjut.


2.9        Kritik
      Musrenbang yang terjadi sangat jauh dari partisipasi masyrakat. Masyarakat yang dihadirkan dalam musrenbang juga belum mencakup semua golongan masyarakat. Musrenbang dinilai hanya sebagai acara rutin tahunan atau formalitas saja. Dalam musrenbang kebanyakan para pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat yang berpidato bukan mendengarkan pendapat masyarakat, masyarakat lebih pasif dan hanya sebagi pendengar saja, terlihat bahwa tidak terciptanya musyawarah yang baik. Dengan begitu, hasil dari musrenbang bukanlah untuk seluruh masyarakat tetapi merupakan kepintingan beberapa kelompok tertentu. Selain itu, sering sekali pendapat-pendapat dalam musrenbang berhenti disana saja, tidak ada implementasinya. Dalam banyak kasus, banyak proposal musrenbang yang disabotase dan tidak terakomodir.
      Musrenbang seharusnya dijadikan acuan pembangunan yang terangkum dalam APBD, tetapi anggaran lebih banyak terserap di belanja tak langsung yang tak menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Program yang dijalankan tiap tahun yang jauh dari hasil Musrenbang. Contoh : program penanganan banjir dengan rencana normalisasi Kali Sungapan di Tegal yang diajukan di dalam Musrenbang sejak tahun 2010-2014 tetapi belum direalisasikan dan banjir masih terjadi. Selain itu, musrenbang kurang ditopang oleh pembangunan organisasi-organisasi rakyat. Demokrasi tidak mungkin berdiri tanpa adanya masyarakat yang terorganisir. Kesadaran dan kritisisme rakyat sangat efektif dilakukan melalui organisasi-organisasi rakyat.





























BAB III
KESIMPULAN

            Musrenbang adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan sesuai dengan tingkatannya. Musrenbang memiliki keterkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, karena masyarakat merupakan subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan, melalui musrenbang dapat tercipta pembangunan berkelanjutan yang bersifat partisipatif. Namun pada kenyataannya, musrenbang hanya formalitas saja. Musrenbang belum berfungsi sebagai mana seharusnya. Hasil dari musrenbang kebanyakan bukanlah untuk kepentingan masyarakat tetapi untuk kepentingan dari beberapa individu atau kelompok tertentu.























DAFTAR PUSTAKA

Anonimus. 2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” dalam http://penataanruang.pu.go.id/. Diunduh Kamis, 25 Juni 2015.
Anonimus. Tanpa Angka Tahun. “Musrenbang Tingkat Kecamatan dalam http://bappeda-bandung.go.id/musrenbang/. Diunduh Kamis, 25 Juni 2015.
Kepmen no. 150 – 187/Kep/Bangda/207 tentang Pedomana Penilaian dan EvaluasiPelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan DaerahLGSP, Bahan Pelatihan : Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah bagi Eksekutif,Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil
Setyanto, Widya P. Panduan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan. 2011. Perpustakaan Nasional
Zulkifli, Alif. 2013. “Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan atau Principle of Sustainability Development.” http://www.bangazul.com/. Diunduh Kamis, 25 Juni 2015.



Diberdayakan oleh Blogger.