ERI RAJASA PRATAMA 21040112140130

Posted By: ERI RAJASA PRATAMA On Minggu, 28 Juni 2015



HUBUNGAN ATAU  KETERKAITAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sustainable Development
(TKP 452)





 






 
Disusun Oleh :
Eri Rajasa Pratama
21040112140130






JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015



BAB I
PENDAHULUAN

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan kegiatan atau forum yang dilakukan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah maupun nasional. Musrenbang dilaksanakan dimulai dari tingkat rendah yaitu desa/kelurahan yang disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat desa dan yang kemudian masuk kedalam tingkat yang paling tinggi yaitu nasioanal untuk memutuskan rencana pembangunan tersebut. Dalam Musrenbang ini bersifat partisipatif yang melibatkan elemen masyarakat hal ini bertujuan karena menyangkut hidup dan lingkungan masyarakat pada masa yang akan datang. Musrenbang juga menjadi wadah penyusunan dokumen rencana pembangunan dan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan. Didalam pelaksanaan musrenbang tentunya ada prinsip prinsip yang harus dilakukan guna untuk menciptakan musyawarah yang mampu mewadai semua pendapat atau aspirasi dari semua golongan Prinsip kesetaraan, Prinsip musyawarah dialogis,Prinsip anti dominasi,Prinsip keberpihakan,Prinsip anti diskriminasi. Prinsip pembangunan desa secara holistik. Karena jika tidak ada prinsip tersebut maka akan terjadi permasalahan seperti masyarakat yang dari golongona kecil tidak memiliki kuasa untuk menentukan program mana yang ingin dikerjakan nantinya, dan banyaknya usulan sekadar memenuhi list program yang diajukan, tanpa ada jaminan berapa jumlah program yang terakomodasi. Dan dari semua usulan masyarakat setiap tahunnya, program yang terserap dalam perencanaan dan penganggaran hanya sepersekian persen. Kekecewaan ini berimplikasi pada menurunnya tingkat kehadiran dalam proses tahun berikutnya. Dan pada akhirnya keaktifan masyarakat pada kegiatan pembangunann lainnya semakin menurun.
    Selain berpartisipasi masyarakat berhak ikut terlibat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan walaupun itu bukan wewenang masyarakat namun masyarakat tetap harus terlibat karena menyangkut hidup dan lingkungan masyarakat pada masa depan selain itu masyarakat juga mengetahui seluk beluk dari pembangunan tersebut . Hal ini berkaitan juga dengan Arah kebijaksanaan pembangunan yang perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dari elemen pembangunan berkelanjutan yaitu pemerataan,partisipasi, keanekaragaman, integrasi dan prespektif jangka panjang. Jika masyarakat bisa ikut serta dalam pembangunan tersebut maka pembangunan akan berjalan secara efisien dan sesuai keinginan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Musrenbang

    Musrenbang merupakan forum musyawarah tahunan yang dilakukan oleh stakeholder desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa). Musrenbang sendiri mengacu pada aturan hukum yang berlaku yaitu UU No 25 Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional, Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ini perencanaan pembangunan bersifat bottom up yang menekankan partisipasi dari banyak pihak dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Dan dalam Undang-undang No 25 Tahun 2004 pasal 1 ayat 3 di jelaskan bahwa SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Maka partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakan pembangunan tersebut.

2.2   Dasar Hukum Pelaksanaan Musrenbang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Ditetapkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2ayat 2), dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupunjangka pendek atau tahunan (1 tahun), serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bab VII pasal 150 bahwa daerah wajib memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Undang-Undang 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif,teknokratis, ’bottom-up’ dan ’top down’ dalam perencanaan pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) Di tetapkan dalam undang-undang 27 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang di mana dalam hal ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan.Keuangan daerah perlu di perhatikan mana kala dana yang di miliki Negara tidak mencukupi atau dengan kata lain tidak bisa melaksanakan pembangunan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 ini dibuat/di gunakan dengan maksud untuk menilai dan mengevaluasi secara cepat, praktis dan sistematis pelaksanaan penyelenggaraan Musrenbang Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ini juga;meletakkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat, menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan daerah, menjamin terdapatnya transparansi, akuntabililitas dan kepentingan umum;perumusan program dan pelayanan umum yang memenuhi aspirasi masyarakat

2.3   Prinsip Musrenbang

    Didalam pelaksanaan musrenbang tentunya ada prinsip prinsip yang harus dilakukan guna untuk menciptakan musyawarah yang mampu mewadai semua pendapat atau aspirasi dari semua golongan, prinsip musrenbang sendiri terdiri dari 6 berikut penjelasannya.

1. Prinsip kesetaraan. Prinsip ini menjelaskan mengenai hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai dalam menyampaikan pendapat, selain hak menyampaikan pendapat tentunya memiliki kewajiban yang untuk mendengarkan pandangan orang lain dan tentunya menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan oleh orang lain.
2. Prinsip musyawarah dialogis. Tentunya pada pelaksanaan musrenbang memiliki Peserta yang memiliki perbedaan dan keberagaman akan tingkat pendidikan, kelompok usia,status sosial-ekonomi. Dari berbagai perbedaan dan keberagaman tersebut tentunya diharapkan harus menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan bersama dan mengesampingkan kepentingan individu atau golongan.
3. Prinsip anti dominasi. Dalam prinsip ini menjunjung keadilan dari semua golongan dan ketika sedang diadakan musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi musyawarah tersebut, sehingga dengan prinsip ini tentunya akan tercipta keputusan-keputusan musyawarah antara semua komponen masyarakat secara seimbang.
4. Prinsip keberpihakan. Dalam prinsip ini mengedepankan masyarakat yang menjadi minoritas atau yang jarang menyampaikan gagasab untuk ikut menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda. Sehingga dengan adananya prinsip ini aspirasi dan pendapatnya bisa disampaikan.  
5. Prinsip anti diskriminasi. Dalam prinsip ini diharapkan untuk Semua warga atau masyarakat bawah atau marjinal memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta musyawarah musrenbang lainnya. Karena dengan pemikiran pemikiran mereka masalah yang dialami oleh masyarakat bawah bisa di sampaikan dan diselesaikan.
6. Prinsip pembangunan desa secara holistik. Dalam prinsip ini semua golongan peserta dari masyarakat marjinal sampai masyarakat atas mampu bersama sama menyusun rencana pembangunan desa, sehingga bukan lagi rencana kelompok atau sektor tertentu saja yang disusun guna menguntungakn beberapa pihak saja. Dan dengan adanya prinsip ini maka musyawarah musrenbang desa/kelurahan mampu mendorong kemajuan desa dan sebagai upaya mendorong meningkatkan kesejahteraan desa dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan desa tersebut.

2.4   Bagan Proses pelaksanaan Musrenbang



    Berdasarkan alur diagram/bagan proses pelaksanaan musrenbang di ketahui RPJMD atau rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan tahapan pertama dalam pelaksanaan musrenbang RPJMD merupakan proses perencanaan dan penganggaran tahunan yang pelaksanaannya untuk periode 5 tahun. Kemudian RPJMD mempunyai dua proses rancangan berikutnya yaitu rancangan awal RKPD  yang dilaksanakan dalam  rangka  menyusun rencana kerja pembangunan daerah untuk rancangan ini mempunyai periode satu  tahun atau bisa disebut dengan rencanapembangunan tahunan daerah yang menjadi dasar bagi penyusunan APBD dan setelah itu ada Renstra SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah). Selain itu  rancangan awal RKPD juga merupakan pedoman untuk melaksanakan Musrenbang Desa dan Rancangan RKPD. Kemudian tahap selanjutnya setelah diskusi dan  didapatkan hasil dari diskusi pelaksanaan Musrenbang Desa tersebut maka akan diajukan ke tingkat lebih tinggi yang bertujuan  untuk di didskusikan ke Musrenbang Kecamatan. Setelah itu hasil Musrenbang Kecamatan tadi menjadi bahan diskusi dalam forum SKPD yang bertujuan yaitu untuk menentukan prioritas prioritas renja setiap SKPD baik dalam tingkat Kabupaten/Kota. Tahap selanjutnya dari proses tersebut yaitu menentukan prioritas utama rancangan RKPD yang akan dilaksanakan pada periode tersebut atau bisa disebut dengan Musrenbang RKPD. Setelah berdiskusi untuk menentukan rancangan tersebut maka terbentuk rancangan RKPD yang pada tahap selanjutnya akan menjadi pembahasan dan kesepakatan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  antara DPRD dengan KDH. Selanjutnya setelah dibahas dan disepakati maka dilakukan penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja Anggaran- Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan RAPBD pada bulan Juli – September. Setelah RKA-SKPD dan RAPBD disusun dilakukan pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD dengan DPRD pada bulan Oktober – November. Setelah disepakati dan sudah disetujui mengenai rancangan APBD oleh DPRD maka dilakukan penyusunan DPA – SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah).

2.5   Pengertian Sustainable Development dan Keterkaitan dengan Musrenbang

    Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan pada generasi mendatang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mencapai pembangunan yang diinginkan maka masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan karena masyarakat merupakan bagian sentral dalam pembangunan ini dan berperan sebagai subjek dan objek atau berperan sebagai salah satu penentu dalam menentukan keputusan pembangunan dari pembangunan tersebut. Sebagai contoh yaitu dalam musrenbang atau musyawarah perencanaan pembangunan. Musrenbang sendiri merupakan forum musyawarah tahunan yang dilakukan oleh stakeholder desa/kelurahan  untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa)
    Untuk itu musrenbang harus melibatkan masyarakat atau masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan karena partisipasi merupakan salah satu prasyarat yang harus ada dalam proses pembangunan berkelanjutan, selain berpartisipasi masyarakat berhak ikut terlibat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan walaupun itu bukan wewenang masyarakat namun masyarakat tetap harus terlibat karena menyangkut hidup dan lingkungan masyarakat pada masa depan selain itu masyarakat juga mengetahui seluk beluk dari pembangunan tersebut . Hal ini berkaitan juga dengan Arah kebijaksanaan pembangunan yang perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dari elemen pembangunan berkelanjutan yaitu pemerataan, partisipasi, keanekaragaman, integrasi dan prespektif jangka panjang. Jika masyarakat bisa ikut serta dalam pembangunan tersebut maka pembangunan akan berjalan secara efisien dan sesuai keinginan.

2.6   Pendapat dan Kritik Terhadap Musrenbang

    Musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang yang tidak benar (aspiratif, partisipatif & akuntabel)  akan menghasilkan pembangunan yang tidak benar dan yang berujung pada kekecewaan dan kesengsaraan rakyat. Musyawarah Perencanaan Pembangunan menjadi media pemerintah untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Pelibatan masyarakat dalam pembangunan sudah tentu mutlak adanya Namun musrenbang nyatanya seringkali hanya menjadi formalitas saja, Keterlibatan masyarakat masih sangat kurang. Akibatnya, perencanaan program  tidak mendapat asupan gagasan variatif. Dan berdampak program  tidak berjalan sukses.
    Sebagai contoh yaitu seperti desa/kelurahan tidak memiliki kuasa untuk menentukan program mana yang ingin dikerjakan nantinya, dan banyaknya usulan sekadar memenuhi list program yang diajukan, tanpa ada jaminan berapa jumlah program yang terakomodasi. Dan dari semua usulan masyarakat setiap tahunnya, program yang terserap dalam perencanaan dan penganggaran hanya sepersekian persen. Kekecewaan ini berimplikasi pada menurunnya tingkat kehadiran dalam proses tahun berikutnya. Dan pada akhirnya keaktifan masyarakat pada kegiatan pembangunann lainnya semakin menurun.

BAB III
KESIMPULAN

    Musrenbang merupakan forum musyawarah tahunan yang dilakukan oleh stakeholder desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Sedangkan pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan pada generasi mendatang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mencapai pembangunan yang diinginkan maka masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan karena masyarakat merupakan bagian sentral dalam pembangunan ini dan berperan sebagai subjek dan objek atau berperan sebagai salah satu penentu dalam menentukan keputusan pembangunan dari pembangunan tersebut. Sebagai contoh yaitu dalam musrenbang atau musyawarah perencanaan pembangunan. Tentunya didasari dengan prinsip prinsip yang ada dan tunduk pada dasar hokum yang mengaturnya, dengan begitu maka pembangunan akan berjalan sesuai dengan keinginan.


DAFTAR PUSTAKA

Borneo,Yulianus Rusdy.” Tentangpedoman Penilaian Dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)”. 15 Februari 2011. Dalam        http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html. Diunduh pada 26 Juni 2015

Lukman Fuad.” Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). 28 September 2013. Dalam http://kantinkuning.blogspot.com/2013/09/pelaksanaan-musyawarah-       perencanaan_28.html. Di unduh pada 26 Juni 2015

UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Diberdayakan oleh Blogger.