Posted By: nisafrd On Senin, 29 Juni 2015

KETERKAITAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DENGAN MUSRENBANG
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pilihan Pembangunan Berkelanjutan (TKP 452)





Description: Description: D:\logo undip1.JPG



Disusun Oleh :
Nisa Farida Amanatullah
21040112130090






JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015







BAB I PENDAHULUAN

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Prinsip-prinsip Musrenbang Desa, berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Musrenbang, baik untuk pemandu, peserta maupun nar asumber. Beberapa prinsip dalam musrenbang adalah prinsip kesetaraan dimana semua peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berpendapat dan menghargai perbedaan pendapat; prinsip musyawarah dimana semua perbedaan dan berbagai sudut pandang yang tejadi dalam musyawarah diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak dan desa di atas kepentingan individu atau golongan; prinsip anti-dominasi dimana dalam musyawarah tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi; prinsip keberpihakan dimana dalam proses musyawarah dilakukan upaya mendorong kelompok yang paling diam untuk menyampaikan aspirasinya; prinsip anti diskriminasi dimana semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjadi peserta demikian pula kelompok marjinal dan perempuan yang tidak boleh dibedakan hak dan kewajibannya; serta prinsip pembangunan desa secara holistik dimana musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan desa bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja.
Selanjutnya, dalam pembangunan berkelanjutan dimana disini juga erat kaitannya dengan musrenbang, terdapat beberapa prinsip yang hampir mirip dengan prinsip-prinsip yang harus ada dalam musrenbang. Prinsip tersebut adalah prinsip demokrasi yaitu bahwa pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, bukan sekedar kehendak pemerintah atau kelompok tertentu saja; prinsip keadilan yaitu bahwa dalam pembangunan masyarakat mendapatkan jaminan untuk memperoleh peluang yang sama dalam bidang produktif dan menikmati hasil pembangunan; dan prinsip keberlanjutan yaitu bahwa pembangunan harus dirancang dalam agenda jangka panjang. Prinsip ini mengharuskan untuk menggunakan sumber alam secara hemat dan mampu mensinkronkan aspek konservasi dan aspek pemanfaatan secara arif.
Dari prinsip-prinsip yang telah dijabarkan di atas, dapat diketahui bahwa dalam pembangunan berkelanjutan membutuhkan adanya aspirasi rakyat guna mewujudkan pembangunan yang berdasarkan kehendak rakyat bukan kehendak pemerintah. Aspirasi rakyat tersebut tadi diwujudkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau yang biasa dikenal dengan Musrenbang. Musrenbang ini nanti akan menjadi forum yang kemudian menyepakati berbagai kesepakatan-kesepakatan pembangunan yang sesuai dengan keinginan rakyat sehingga pembangunan yang dilaksanakan nantinya dapat dikatakan sebagai pembangunan yang berkelanjutan.


BAB II PEMBAHASAN

a.             Pengertian dan Dasar Hukum Musrenbang
Menurut PP No.8 Tahun 2008, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Secara umum; Musrenbang merupakan forum konsultasi antar pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan berjenjang dengan konsep “bottom-up planning”.
Ditetapkannya Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun).
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tersebut juga melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknoratis, bottom up, dan top down dalam perencanaan daerah. Musrenbang dapat menjadi satu solusi dalam melakukan sinkronisasi lima pendekatan tersebut, karena pada dasarnya Musrenbang merupakan perwujudan dari pendekatan partisipatif dan bottom up namun juga pada keberjalanannya akan timbul pendekatan-pendekatan lain seperti teknoratis, politik serta top down.
Selain Undang-undang No. 25 Tahun 2004 juga terdapat dasar hukum lainnya yaitu Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 yang dibuat atau digunakan dengan maksud untuk menilai dan mengevaluasi secara cepat, praktis dan sistematis pelaksanaan penyelengaraan Musrenbang Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 ini juga meletakkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat; menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan daerah; menjamin terdapatnya transparansi, akuntabilitas dan kepentingan umum; perumusan program dan pelayanan umum yang memenuhi aspirasi masyarakat. Dari undang-undang ini dapat diketahui bahwa pemerintah menekankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai elemen penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan tersebut dan hal ini erat kaitannya dengan musrenbang yang merupakan salah satu contoh adanya partisipasi masyarakat di dalam pembangunan.
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah menciptakan kerangka bagi Musrenbang untuk dapat mensinkronisasikan perencanaan ‘bottom-up’ dengan ‘top down’ dan merekonsiliasikan berbagai kepentingan dan kebutuhan pemerintah daerah dan non pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.

b.             Karakteristik dan Prinsip Musrenbang
Musrenbang mempunyai beberapa karakteristik dan prinsip. Sebagai bagian penting dari proses perencanaan partisipatif, maka musrenbang perlu memiliki karakter sebagai berikut:
·      Demand driven process
Demand driven process mempunyai arti bahwa semua aspirasi dan pendapat yang dikeluarkan oleh peserta musrenbang mempunyai peranan besar dalam menentukan keluaran hasil musrenbang nantinya. Sehingga sangat diperlukan keterlibatan masyarakat dalam proses ini dan perlu adanya dorongan agar golongan yang biasanya diam, dapat mengutarakan aspirasinya demi terpenuhinya karakteristik ini.
·      Bersifat inkusif
Musrenbang mempunyai karakter berupa sifat inkusif, artinya musrenbang harus melibatkan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada stakeholders untuk menyampaikan masalah, mengidentifikasi posisi, mengemukakan pandangan, menentukan peran dan kontribusinya dalam pencapaian hasil musrenbang. Di dalam musrenbang, tak hanya masyarakat yang mengutarakan aspirasinya namun juga harus ada komunikasi dua arah antara masyarakat dengan stakeholder yang nantinya akan menjadi pelaksana pembangunan sesuai keinginan masyarakat.
·      Proses yang berkelanjutan
Proses yang berkelanjutan disini maksudnya merupakan bagian integral dari proses penyusunan rencana daerah (RKPD).
·      Bersifat partisipatif
Bersifat partisipatif artinya musrenbang merupakan kesepakatan yang terjadi antara peserta musrenbang yang terdiri atas masyarakat beserta stakeholder terkait dimana masyarakat terlibat untuk menyampaikan aspirasinya dan stakeholder kemudian merespon keinginan tersebut.
·      Bersifat resolusi konflik
Musrenbang harus menjadi salah satu sarana untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dari peserta tentang perspektif dan toleransi akan adanya perbedaan pendapat atau kepentingan, selain itu juga musrenbang memfasilitasi landasan bersama dan mengembangkan serta menemukan solusi atas perbedaan kepentingan yang terjadi yang kemudian menguntungkan semua pihak.
·      Bersifat ‘strategic thinking process’
Musrenbang harus mempunyai proses pembahasan yang distruktrukan, dipandu, dan difasilitasi mengikuti alur pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran nyata; menstimulasi diskusi yang bebas dan fokus, yang nantinya dari diskusi tersebut akan muncul solusi terhadap permasalahan yang ada.
Selain karakter, musrenbang juga mempunyai prinsip-prinsip seperti berikut:
·      prinsip kesetaraan dimana semua peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berpendapat dan menghargai perbedaan pendapat;
·      prinsip musyawarah dimana semua perbedaan dan berbagai sudut pandang yang tejadi dalam musyawarah diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak dan desa di atas kepentingan individu atau golongan;
·      prinsip anti-dominasi dimana dalam musyawarah tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi;
·      prinsip keberpihakan dimana dalam proses musyawarah dilakukan upaya mendorong kelompok yang paling diam untuk menyampaikan aspirasinya;
·      prinsip anti diskriminasi dimana semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjadi peserta demikian pula kelompok marjinal dan perempuan yang tidak boleh dibedakan hak dan kewajibannya;
·      prinsip pembangunan desa secara holistik dimana musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan desa bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja.

c.              Bagan/Proses Mekanisme Musrenbang


Pada dasarnya, mekanisme atau tahapan setiap musrenbang itu sama, hanya berbeda pada tingkatan serta pemandunya saja, berikut merupakan contoh mekanisme musrenbang pada tingkat Kelurahan
Tahap Persiapan
     Lurah menetapkan Tim Fasilitator (tokoh masyarakat, aparat Kelurahan dan LPMK) untuk memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang.
     Lurah menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang.
Tahap Pelaksanaan
     Tim penyelenggara menyusun bahan, menyampaikan pengumuman dan menyelenggarakan Musrenbang Tingkat Kelurahan.
     Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan pembangunan dan pendanaan anggaran sebelumnya.
     Pemaparan Lurah tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya.
     Pemaparan masalah utama yang dihadapi masyarakat Kelurahan.
     Melakukan pemilahan usulan kegiatan berdasarkan sumber pembiayaan dan tanggung jawab pelaksanaannya.
     Merumuskan kriteria untuk menyusun prioritas kegiatan
     Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan
     Pemilihan dan penetapan perwakilan/delegasi masyarakat Kelurahan untuk Musrenbang Kecamatan
     Penandatanganan berita acara kegiatan oleh Lurah, Camat, Perwakilan masyarakat dan LPMK.

d.             Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa harus mengurangi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dari generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestarian lingkungannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Kelestarian lingkungan yang tidak dijaga, akan menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang, atau bahkan akan hilang. Pembangunan berkelanjutan mengandung arti sudah tercapainya keadilan sosial dari generas ke generasi. Dilihat dari pengertian lainnya, pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan nasional yang melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem.
Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu pembangunan yang mempunyai pendekatan partisipatif, artinya melibatkan banyak pihak dalam perencanaan maupun pengimplementasiannya. Salah satu contoh dalam pendekatan partisipatif yang ada pada pembangunan berkelanjutan adalah dengan adanya musrenbang yang melibatkan masyarakat serta banyak stakeholders.

e.              Prinsip dan Keterkaitan Pembangunan Berkelanjutan dengan Musrenbang
Pembangunan berkelanjutan yang juga erat kaitannya dengan musrenbang, terdapat beberapa prinsip yang hampir mirip dengan prinsip-prinsip yang harus ada dalam musrenbang. Prinsip tersebut adalah
·      prinsip demokrasi yaitu bahwa pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, bukan sekedar kehendak pemerintah atau kelompok tertentu saja;
·      prinsip keadilan yaitu bahwa dalam pembangunan masyarakat mendapatkan jaminan untuk memperoleh peluang yang sama dalam bidang produktif dan menikmati hasil pembangunan;
·      prinsip keberlanjutan yaitu bahwa pembangunan harus dirancang dalam agenda jangka panjang. Prinsip ini mengharuskan untuk menggunakan sumber alam secara hemat dan mampu mensinkronkan aspek konservasi dan aspek pemanfaatan secara arif.
Dari prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, bahwa pada prinsip pertama yaitu prinsip demokrasi dimana pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, dapat dilakukan dengan cara melaksanakan Musyawarah  Perencanaan Pembangunan atau musrenbang karena di dalam musrenbang, rakyat lah yang nantinya menjadi sasaran utama dalam pembangunan dengan memperhatikan keinginan dan aspirasi dari rakyat itu sendiri. Selain itu, pada prinsip keadilan bahwa pembangunan masyarakat dijamin untuk memperoleh peluang yang sama dalam segala hal, ini juga mempunyai keterkaitan dengan musrenbang dimana dengan mendengarkan keinginan dan aspirasi dari rakyat dari berbagai golongan, maka pembangunan akan terasa lebih adil sebab rakyat akhirnya mempunyai peluang yang sama dalam sebuah perencanaan pembangunan.

f.              Kritik
Musrenbang pada dasarnya adalah sebuah forum konsultasi antar pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan. Musrenbang merupakan salah satu pendekatan pembangunan yang bersifat partisipatif dan seharusnya juga bersifat bottom-up, namun pada kenyataannya musrenbang masih saja menggunakan prinsip top-down, sehingga tidak dilakukan secara partisipatif, namun hanya untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu dan formalitas saja. Selain itu, hasil Musrenbang desa/kelurahan dan kecamatan kurang dimanfaatkan sebagai masukan dalam Musrenbang kota/kabupaten berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta hasil dari usulan masyarakat tidak terdokumentasi dengan baik dan akhirnya tidak terdistribusi ke instansi-instansi teknis.
Kekurangan musrenbang yang lain adalah setelah masyarakat memberikan aspirasinya, pihak pemerintah kemudian tidak memberikan adanya feed-back kepada masyarakat tentang hasil-hasil Musrenbang, dan ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat akan kemungkinan berperan-serta dalam membuat keputusan. Musrenbang terkesan hanya sebagai alat untuk melegitimasi bahwa penyusunan dokumen rencana telah dilaksanakan secara partisipatif dengan suasana pelaksanaan musrenbang kurang kondusif bagi pembahasan usulan program secara berkualitas. Selain itu juga, program yang seharusnya merupakan hasil dari keinginan dan kebutuhan masyarakat namun nyatanya program-program pembangunan yang ada masih didominasi kepentingan pemerintah, politis dan egoisme sektoral terbukti dengan kecilnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan,dan lingkungan hidup.

BAB III KESIMPULAN

Menurut PP No.8 Tahun 2008, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Secara umum; Musrenbang merupakan forum konsultasi antar pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan berjenjang dengan konsep “bottom-up planning”.
Musrenbang erat kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan, dimana dalam pembangunan terdapat prinsip-prinsip yang sesuai dengan prinsip musrenbang, diantaranya adalah prinsip demokrasi dimana pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, dapat dilakukan dengan cara melaksanakan Musyawarah  Perencanaan Pembangunan atau musrenbang karena di dalam musrenbang, rakyat lah yang nantinya menjadi sasaran utama dalam pembangunan dengan memperhatikan keinginan dan aspirasi dari rakyat itu sendiri. Selain itu, pada prinsip keadilan bahwa pembangunan masyarakat dijamin untuk memperoleh peluang yang sama dalam segala hal, ini juga mempunyai keterkaitan dengan musrenbang dimana dengan mendengarkan keinginan dan aspirasi dari rakyat dari berbagai golongan, maka pembangunan akan terasa lebih adil sebab rakyat akhirnya mempunyai peluang yang sama dalam sebuah perencanaan pembangunan.
Musrenbang yang seharusnya menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi masyarakat alam perencanaan pembangunan, namun nyatanya musrenbang hanya merupakan formalitas belaka sebab kemudian program-program pembangunan masih didominasi pemerintah, politis, dan egoisme sektoral. Musrenbang terkesan hanya sebagai alat untuk melegitimasi bahwa penyusunan dokumen rencana telah dilaksanakan secara partisipatif dengan suasana pelaksanaan musrenbang kurang kondusif bagi pembahasan usulan program secara berkualitas. Seharusnya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana dalam hal pembangunan, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengambil keputusan. Karena, untuk terlibat dan memberikan masukan adalah hak-hak dasar rakyat yang harus dipenuhi, salah satunya melalui proses musrenbang.


DAFTAR PUSTAKA

Bappenas. 2008. “Panduan Penyelenggaraan Musyarawah Perencanaan Pembangunan Desa” dalam http://kawasan.bappenas.go.id/images/PanduanMusrenbang/Musrenbang%20Desa.pdf. Diunduh 20 Juni 2015.


Tanpa nama. Tanpa tahun. “Musyawarah Perencanaan Pembangunan” dalam http://repository.uin-suska.ac.id/1472/2/BAB%20I.pdf. Diunduh 25 Juni 2015.

Rebecca Theodora 21040112130067

Posted By: Unknown

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)


Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pembangunan  Berkelanjutan
(TKP 452)
                                                                                                                                 






Disusun Oleh:
Rebecca Theodora R H
21040112130067




JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN

            Dinamika pertumbuhan kota di Indonesia berjalan dengan sangat cepat dan tidak terencana dengan baik. Dinamika pertumbuhan kota ini tidak terlepas dengan pembangunan yang terjadi. Pembangunan kota sebaiknya direncanakan dengan baik dan benar dengan mempertimbangkan semua pihal dan semua aspek. Perencanaan pembangunan dalam suatu wilayah mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat tidak hanya berfokus pada pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi saja, namun juga perlu diiringi dengan perencanaan pembangunan fisik atau infrastruktur yang mampu memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat suatu daerah. Pembangunan fisik suatu wilayah perkotaan perlu direncanakan dengan seksama, untuk menjaga keseimbangan dalam pola pembangunan tata ruang suatu wilayah.
       Pembangunan berkelanjutan telah menjadi konsep yang sering diangkat dalam sebuah perencanaan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencukupi kebutuhan mereka (Mitchell et al, 2000).  Pembangunan berkelanjutan memiliki beberapa prinsip, yaitu pemerataan dan keadilan sosial, menghargai keaneragaman (diversity), menggunakan pendekatan integratif, perspektif jangka panjang.
            Perencanaaan bukan merupakan aktivitas individual, orientasi masa kini, rutinitas, trial and error, utopis dan terbatas pada pembuatan rencana. Tapi merupakan bersifat publik, berorientasi masa depan, strategis, deliberate, dan terhubung pada tindakan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang melibatkan semua pihak (partisipatif) dan mempertimbangkan semua aspek.
            Musrenbang (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan) merupakan salah satu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya agar pembangunan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Musrenbang merupakan salah satu contoh dari perencanaan yang partisipatif. Namun dalam praktiknya, musrenbang tidak berfungis sebagai mana mestinya. Musrenbang hanya acara rutin yang dilakukan setiap tahun atau formalitas saja. Laporan ini bertujuan untuk mengkaji tentang implementasi musrenbang dan  keterkaitan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Musrenbang
            Musrenbang adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan sesuai dengan tingkatannya. Tujuan diadakannya Musrenbang yaitu untuk menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya serta menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya. Musrenbang juga merupakan mekanisme perencanaan, sebuah institusi perencana yang ada di daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top down planning). Pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat/stakeholder non Pemerintah mulai dari tahapan Proses, Penentuan, dan Pelaksanaan termasuk stakeholder secara bersama memikirkan bagaimana membiayai dan mengimplementasikan hasil Musrenbang.

2.2       Prinsip Musrenbang
     Prinsip-prinsip dalam Musrenbang antara lain adalah :
a.       Prinsip kesetaraan
Peserta musrenbang adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjadi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
b.      Prinsip musyawarah dialogis
Peserta musrenbang memiliki tingkat keberagaman pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu atau golongan.
c.       Prinsip keberpihakan
Dalam proses musrenbang, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
d.      Prinsip anti dominasi
Dalam musrenbang, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
e.       Prinsip pembangunan secara holistic
Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.


2.3        Karakteristik Musrenbang
      Musrenbang memiliki beberapa karakteristik, antara lain adalah :
a.     Bersifat Inkusif : stakeholder dapat menyampaikan aspirasi, pendapat maupun masalah seluas-luasnya sesuai dengan latar belakang stakeholder tersebut tanpa adanya batasan.
b.     Proses yang berkelanjutan : dilakukan melalui sebuah proses, yang pada awalnya merupakan forum antar pemangku, kemudian hasil dari forum tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses perumusan perencanaan pembangunan suatu kawasan.
c.       Bersifat Partisipatif : seluruh hasil dari musrenbang merupakan wujud nyata peran masyarakat dalam rencana pembangunan yang sudah disepakati bersama oleh seluruh pemangku. Bentuk partisipasi ini dapat berupa aspirasi maupun usulan yang dapat diterapkan dalam rencana pembangunan.
d.  Resolusi konflik : hasil dari musrenbang nantinya dapat menjadi suatu pertimbangan sebagai penyelesaian suatu  masalah yang selama ini belum terpecahkan. Pemecahan masalah berdasar atas kepentingan bersama, dan menguntungkan semua pihak (mutually acceptable solutions).
e.   Bersifat strategic thinking process : proses keberlangsungan musrenbang ini didasarkan oleh alur pemikiran yang strategis dan sistematis yang mengutamakan terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik. Sehingga tidak terdapat suatu hal yang terlupakan karena sudah disusun dengan kerangka sistematis.
f.     Berifat Demand Driven Process : bahwa hasil dari musrenbang ini berdasar atas kebutuhan peserta Musrenbang yang telah disepakati oleh seluruh peserta musrenbang.

2.4        Dasar Hukum Musrenbang
Musrenbang dilaksanakan dengan berlandaskan hukum. Dasar hukum dari Musrenbang antara lain adalah :
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah
3.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.      Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan
5.      Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
6.      Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD)
7.      Surat Edaran MPPN/ Bappenas No. 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ
8.      Undang-undang No. 5 Tahun 1975 tentang Pemerintahan Daerah
9.      P5D (Permendagri No. 9/1982)
10.  P3MD
11.  GBHN, Repelita, Pola Dasar, Repelitada dll
12.  DURP/DIP/DIPDA Undan-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
13.  Surat Edaran MPPN/ Bappenas No. 2400/ M.PPN/05/20
14.  Propenas, Propeda, Renstrada



2.5        Mekanisme Musrenbang
     
           
            Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) sebagai penjabaran Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bahan bagi penyempurnaan RKPD.  Penyusunan berbagai dokumen rencana tahunan tersebut dilakukan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah (Forum SKPD) dan proses partisipasi seluruh pelaku pembangunan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman bagi penyusunan APBD yang akan ditetapkan secara bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah.  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mempunyai fungsi pokok sebagai :
1.      Acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh kebijakan publik
2.      Pedoman dalam penyusunan APBD sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah selama satu tahun
3.      Jaminan kepastian kebijakan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
            Sehubungan dengan hal diatas, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam perencanaan pembangunan perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang akan membahas dan menyempurnakan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk difinalisasi lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran  yang merupakan mata rantai dalam proses penyusunan APBD.

2.6        Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
            Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka  (Brundtland Report dari PBB, 1987). Menurut Otto Sumarwoto (dalam Sugandhy dan Hakim, 2007: 21), Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai “Perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung kepadanya). Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan dan proses proses pembelajaran sosial yang terpadu, viabilitas politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya,dan kegiatan dunia usahanya. Selanjutnya, menurut Prof. Dr. Emil Salim menyatakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diartikan sebagai suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyerasikan sumber alam dan manusia dalam pembangunan.

2.7        Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Terdapat beberpa prinsip dalam pembanunan berkelanjutan, antara lain adalah :
a.       Pemerataan dan keadilan sosial
Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya pemerataan untuk generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan (adil), berupa kesejahteran semua lapisan masyarakat.
b.      Menghargai keaneragaman (diversity)
Perlunya menjaga keanegaragaman hayati dan keanegaraman budaya. Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat.
c.       Menggunakan pendekatan integratif
Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Manusia mempengaruhi alam dengan cara bermanfaat dan merusak Karena itu, pemanfaatan harus didasarkan pada pemahaman akan kompleknya keterkaitan antara sistem alam dan sistem sosial dengan cara-cara yang lebih integratif dalam pelaksanaan pembangunan.
d.      Perspektif jangka panjang
Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan seringkali diabaikan, karena masyarakat cenderung menilai masa kini lebih utama dari masa akan datang. Karena itu persepsi semacam itu perlu dirubah.

2.8        Keterkaitan Musrenbang dan Pembangunan Berkelanjutan
Masyarakat merupakan elemen penting atau titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan, karena masyrakat berperan sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan. Melalui musrenbang, diharapkan nantinya aspirasi masyrakat dapat ditampung dan diimplementasinya, sehingga pembangunan yang akan dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Aspirasi-aspirasi tersebut tetap mempertimbangkan ketiga elemen penting dari pembangunan berkelanjutan, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan karena dalam musrenbang juga akan hadir ahli-ahli dari ketiga elemen tersebut. Dengan dilibatkannya masyarakat dalam perencanaanya, akan meningkatkan rasa sense of belonging dari masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kesadarakan untuk menjaga hasil pembangunan tersebut dan juga merawat lingkungannya, hal tersebut akan membuat pembangunan yang terjadi dapat sustain atau berlanjut.


2.9        Kritik
      Musrenbang yang terjadi sangat jauh dari partisipasi masyrakat. Masyarakat yang dihadirkan dalam musrenbang juga belum mencakup semua golongan masyarakat. Musrenbang dinilai hanya sebagai acara rutin tahunan atau formalitas saja. Dalam musrenbang kebanyakan para pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat yang berpidato bukan mendengarkan pendapat masyarakat, masyarakat lebih pasif dan hanya sebagi pendengar saja, terlihat bahwa tidak terciptanya musyawarah yang baik. Dengan begitu, hasil dari musrenbang bukanlah untuk seluruh masyarakat tetapi merupakan kepintingan beberapa kelompok tertentu. Selain itu, sering sekali pendapat-pendapat dalam musrenbang berhenti disana saja, tidak ada implementasinya. Dalam banyak kasus, banyak proposal musrenbang yang disabotase dan tidak terakomodir.
      Musrenbang seharusnya dijadikan acuan pembangunan yang terangkum dalam APBD, tetapi anggaran lebih banyak terserap di belanja tak langsung yang tak menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Program yang dijalankan tiap tahun yang jauh dari hasil Musrenbang. Contoh : program penanganan banjir dengan rencana normalisasi Kali Sungapan di Tegal yang diajukan di dalam Musrenbang sejak tahun 2010-2014 tetapi belum direalisasikan dan banjir masih terjadi. Selain itu, musrenbang kurang ditopang oleh pembangunan organisasi-organisasi rakyat. Demokrasi tidak mungkin berdiri tanpa adanya masyarakat yang terorganisir. Kesadaran dan kritisisme rakyat sangat efektif dilakukan melalui organisasi-organisasi rakyat.





























BAB III
KESIMPULAN

            Musrenbang adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan sesuai dengan tingkatannya. Musrenbang memiliki keterkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, karena masyarakat merupakan subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan, melalui musrenbang dapat tercipta pembangunan berkelanjutan yang bersifat partisipatif. Namun pada kenyataannya, musrenbang hanya formalitas saja. Musrenbang belum berfungsi sebagai mana seharusnya. Hasil dari musrenbang kebanyakan bukanlah untuk kepentingan masyarakat tetapi untuk kepentingan dari beberapa individu atau kelompok tertentu.























DAFTAR PUSTAKA

Anonimus. 2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” dalam http://penataanruang.pu.go.id/. Diunduh Kamis, 25 Juni 2015.
Anonimus. Tanpa Angka Tahun. “Musrenbang Tingkat Kecamatan dalam http://bappeda-bandung.go.id/musrenbang/. Diunduh Kamis, 25 Juni 2015.
Kepmen no. 150 – 187/Kep/Bangda/207 tentang Pedomana Penilaian dan EvaluasiPelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan DaerahLGSP, Bahan Pelatihan : Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah bagi Eksekutif,Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil
Setyanto, Widya P. Panduan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan. 2011. Perpustakaan Nasional
Zulkifli, Alif. 2013. “Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan atau Principle of Sustainability Development.” http://www.bangazul.com/. Diunduh Kamis, 25 Juni 2015.



Diberdayakan oleh Blogger.