Anna Rosaria 21040112140133
Posted By: Anna Rosaria 21040112140133 On Minggu, 28 Juni 2015
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
(MUSRENBANG) DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)
Disusun
Oleh :
Anna Rosaria Firdhiani
21040112140133
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Berdirinya suatu kota pasti tak jauh dari
peran perencanaan pembangunan pada kota tersebut. Dimana diketahui perencanaan
pembangunan merupakan titik utama yang harus diperhatikan demi keberlangsungan
kota tersebut. Apabila dilihat dari makna katanya perencanaan menurut George R.
(1975) adalah pemilihan dan menghubungkan fakta-fakta, membuat serta
menggunakan asumsi-asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan
menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini
diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu. Sedangkan
pembangunan menurut Seers (1977)
adalah istilah teknis untuk membangkitkan kualitas hidup warga negara berkembang dengan
cara menyadarkan mereka tentang kualitas pendidikan yang masih rendah, jumlah
pengangguran yang masih banyak yang diakibatkan oleh ketidakadilan dalam
kehidupan sosial.
Dalam upaya berjalannya suatu pembangunan maka
diperlukan beberapa hal yang dapat mendukung keberhasilan pembangunan tersebut.
Hal paling utama ialah sumber daya, sumber daya merupakan pemegang peranan
penting dalam pembangunan. Dengan mengolah sumber daya alam yang ada secara
efisien nantinya dapat berdampak pada pemenuhan kubutuhan masyarakat. Namun,
realita yang terjadi saat ini ialah tidak terdapatnya kontrol dalam penggunaan
atau pengolahan sumber daya alam yang ada. Berbagai pihak saling berlomba-lomba
untuk mengeksploitasi lingkungan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri bagi
diri mereka masing-masing. Selain itu,
hal yang terpenting ialah masyarakat sebagai subjek dan obyek yang akan
menerima dampak langsung dari perencanaan pembangunan itu sendiri.
Selain itu, perencanaan pembangunan tidak semata-mata
hanya berdasar dengan keadaan yang saat ini terjadi dan untuk keberlangsungan
hidup saat ini. Namun pembangunan juga memikirkan dampak yang akan terjadi
dimasa yang akan datang serta bagaimana keberlanjutan hidup masyarakat dimasa
yang akan datang. Hal ini erat kaitannya dengan konsep pembangunan
berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan menurut Budimanta
(2005) adalah suatu cara pandang mengenai kegiatan yang dilakukan secara
sistematis dan terencana dalam kerangka peningkatan kesejahteraan, kualitas
kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa mengurangi akses dan kesempatan kepada
generasi yang akan datang untuk menikmati dan memanfaatkannya. Maka dibutuhkan
suatu perencanaan yang signifikan untuk mengimplementasikan pembangunan
berkelanjutan.
Namun itu semua tidak akan berhasil
apabila pemerintah yang berperan sebagai pembuat rencana pembangunan tidak
mengikutsertakan masyarakat dalam pembuatan rencana. Karena dengan adanya
partisipasi dari masyarakat akan membuat perencanaan yang dibuat menjadi tepat
sasaran karena sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dari masyarakat itu
sendiri. Partisipasi tersebut dapat berupa aspirasi yang nantinya dirangkum
dalam kegiatan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang merupakan
salah satu program pemerintah yang berfungsi sebagai wadah untuk menampung
kritik maupun seluruh aspirasi masyarakat mengenai perencanaan pembangunan oleh
pemerintah baik yang akan diterapkan, maupun sudah diterapkan. Sehingga
nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi pemerintah dalam
menyusun perencanaan pembangunan. Nantinya akan berdampak positif bagi
kehidupan masyarakat dimasa ini maupun dimasa yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Dasar Hukum Musrenbang:
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan
Pembangunan) merupakan salah satu aspek dalam pembangunan yang diatur dalam
oleh pemerintah melalui Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 08 Tahun 208 Tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, dan
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan tersebut mengatur fungsi, prinsip serta peranan dari Musrenbang dalam
Perencanaan Pembangunan. Pengertian dari Musrenbang menurut UU Nomor 25 Tahun
2004 ialah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana
pembangunan daerah. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan pemangku
kepentingan yang dimaksud ialah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung
mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
daerah. Hasil dari Musrenbang ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan
dalam pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan lainnya
dimana hal ini dilakukan oleh Bappeda bersama dengan pemangku lainnya. Maka
nantinya seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan (bottom up) dan rencana
pembangunan yang akan dibuat oleh pemerintah (top down) tepat sasaran dan
saling sesuai (sinkron) dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat dan pada akhirnya
dapat diimplementasikan.
2.2 Karakteristik Musrenbang
Musrenbang
yang pada hakekatnya merupakan aspek pendukung perencanaan pembagunan memiliki
beberapa karakteristik, yaitu:
•
Bersifat Inkusif
Memiliki arti
bahwa stakeholder dapat menyampaikan aspirasi, pendapat maupun masalah
seluas-luasnya sesuai dengan latar belakang stakeholder tersebut tanpa adanya
batasan sedikitpun.
•
Proses yang
berkelanjutan
Memiliki arti
bahwa musrenbang ini dilakukan melalui sebuah proses yang pada awalnya
merupakan forum antar pemangku, yang nanti hasil dari forum ini akan menjadi
pertimbangan dalam proses perumusan perencanaan pembangunan suatu kawasan.
Contoh: Musrenbang berperan dalam pembuatan RKPD
•
Bersifat Partisipatif
Memiliki arti
seluruh hasil dari musrenbang merupakan wujud nyata peran masyarakat dalam
rencana pembangunan yang sudah disepakati bersama oleh seluruh pemangku. Bentuk
partisipasi ini dapat berupa aspirasi maupun usulan yang dapat diterapkan dalam
rencana pembangunann.
•
Merupakan resolusi
konflik
Memiliki arti
hasil dari musrenbang nantinya dapat menjadi suatu pertimbangan sebagai
penyelesaian suatu masalah yang selama
ini belum terpecahkan. Pemecahan masalah berdasar atas kepentingan bersama, dan
menguntungkan semua pihak (mutually acceptable solutions). Sehingga nantinya
dapat berdampak positif bagi semua pihak.
•
Bersifat strategic
thinking process
Memiliki arti
bahwa proses keberlangsungan Musrenbang ini didasarkan oleh alur pemikiran yang
strategis dan sistematis yang mengutamakan terjadinya perubahan ke arah yang
lebih baik. Sehingga tidak terdapat suatu hal yang terlupakan karena sudah
disusun dengan kerangka sistematis.
•
Berifat Demand
Driven Process
Memiliki arti
bahwa hasil dari musrenbang ini berdasar atas kebutuhan peserta Musrenbang yang
telah disepakati oleh seluruh peserta Musrenbang.
2.3 Prinsip Musrenbang
Berikut beberapa prinsip dalam pelaksanaan
Musrenbang, yaitu:
Ø
Prinsip Kesetaraan
Para pemangku yang berperan sebagai peserta musrenbang memiliki
kesempatan maupun hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi, pendapat, usul
dalam musyawarah yang dilakukan. Tidak terdapatnya perbedaan serta terbebas
dari tekanan pihak-pihak tertentu yang memiliki kuasa dalam penyampaian
pendapat.
Ø Prinsip Musyawaah Dialogis
Hasil atau
keputusan dari Musrenbang merupakan kesepakatan bersama yang telah disetujui
oleh seluruh pemangku yang menjadi peserta Musrenbang yang pada dasarnya
memiliki sudut pandang berbeda dan latar belakang yang berbeda serta memiliki
tujuan utama yaitu kepentingan masyarakat bersama.
Ø
Prinsip Anti
Dominasi
Pada kegiatan musyawarah, peserta musrenbang tidak boleh saling
mendominasi. Karena apabila didominasi oleh suatu pihak maka hasil musrenbang
hanya bermanfaat atas kepentingan pihak tersebut, bukan untuk kepentingan
bersama.
Ø
Prinsip
Keberpihakan
Pada kegiatan musyawarah, seluruh peserta musrenbang berhak dan wajib
untuk menyampaikan pendapat mereka, tanpa memandang golongan. Maka diupayakan
kaum miskin, perempuan serta generasi muda juga turut menyampaikan aspirasi
dari sudut pandang yang berbeda.
Ø Prinsip Pembangunan secara holistic (Keseluruhan)
Seluruh hasil
Musrenbang memiliki tujuan utama yaitu rencana pembangunan yang berdasar atas
kepentingan seluruh masyarakat tanpa pengecualian sedikitpun. Musrenbang juga
tidak memihak pada rencana yang menguntungkan pihak tertentu. Selain itu
pelaksanaan penyelesaian masalah dalam musrenbang ini tidak dapat dilakukan
atau dipandang hanya dari satu sisi melainkan harus dilihat secara keseluruhan.
Walaupun terdiri dari berbagai pemangku dengan latar belakang yang berbeda, hal
itu harus dijadikan suatu dasar untuk membentuk hasil musyawarah yang merangkum
seluruh kebutuhan tersebut.
Ø Prinsip Partisipatif
Prinsip ini mengartikan bahwa masyarakat
sejatinya turut ikut serta dalam proses perencanaan peembangunan. Karena
perencanaan pembangunan ini nantinya juga akan bermanfaat bagi masyarakat.
Sehingga dibutuhkan aksi nyata partisipasi masyarakat yang bisa disalurkan
melalui musrenbang.
Ø Prinsip Kesinambungan
Prinsip ini menjelaskan bahwa perencanaan
harus bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Hal ini bertujuan untuk menjamin
adanya peningkatan kesejahteraan secara terus menerus. Selain itu apabila
musrenbang telah dilakukan tidak semata-mata proses tersebut berhenti dilakukan
namun juga harus dilakukan evaluasi dan pengawasan untuk menjalani proses
selanjutnya.
2.4 Mekanisme Pelaksanaan Musrenbang
Pelaksanaan musrenbang merupakan suatu
wadah bagi para pemangku untuk mengeluarkan pendapat, aspirasi, permasalahan
yang nantinya akan dimusyawarahkan bersama dengan mengutamakan kepentingan
publik. Bagan dibawah ini menunjukan mekanisme pelaksanaan Musrenbang yang pada
prosesnya menjadi bahan pembuatan RKP Provinsi. Proses pelaksanaan musrenbang
membentuk suatu kerangka sistematis yang berawal dari Musrenbang Tingkat Dusun/
RT sampai Musrenbang Tingkat Nasional.
Seperti yang sudah dijelaskan mekanisme
pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan secara bertahap dari tingkat Dusun/ RT
sampai tingkat nasional. Musrenbang tingkat dusun/ RT menjelaskan bahwa
kegiatan musrenbang ini bersifat mendetail karena berhubungan langsung dengan
masyarakat yang tergabung dalam dusun/Rukun Tetangga tersebut. Selain itu hal
tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan musrenbang berdasar atas berbagai
sudut pandang yang dimiliki oleh peserta Musrenbang tersebut. Sehingga hasil
musyawarah merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta Musrenbang tersebut yang
sesuai dengan kepentingan seluruh pihak. Selanjutnya dilakukan Musrenbang Desa/
Kelurahan dengan mengacu dari Musrenbang tingkat dusun yang berfungsi sebagai
bahan/ dasar pembuatan RKP Desa/ Kelurahan. Selanjutnya hasil dari Musrenbang
desa/ Kelurahan menjadi acuan berlangsungnya Musrembang kecamatan, dimana
musrenbang kecamatan akan menjadi bahan pembuatan Renja Kecamatan. Musrenbang
Kecamatan berisi masukan kegiatan prioritas pembangunan pada tingkat kecamatan.
Hasil Musrenbang Kecamatan menjadi bahan acuan untuk dilakukannya Forum SKPD/
Kabupaten Kota, dimana nantinya akan menjadi dasar pembuatan Renja SKPD. Lalu
hasil dari forum SKPD Kabupaten/ Kota serta hasil dari Musrenbang Kecamatan
menjadi acuan berlangsungnya Musrenbang Kabupaten/ Kota yang selanjutnya mengalami
pasca musrenbang Kabupaten/ Kota dan menjadi dasar pembuatan RKP Kota.
Selanjutnya musrenbang Kab/ Kota dan Forum SKPD Kab/Kota menjadi acuan untuk
berlangsungnya forum SKPD Provinsi yang berfungsi sebagai dasar penyusunan
Renja SKPD. Hal ini bersamaan dengan berlangsungnya Rakor Pusat yang menjadi
dasar penyusunan Rancangan awal Renja Kemetrian/Lembaga. Rancangan ini juga
menjadi salah satu acuan berlangsungnya Forum SKPD Provinsi. Setelah itu
dilakukannya Musrenbang Provinsi dengan mengacu hasil dari forum SKPD Provinsi
serta Musrenbang Kab/Kota. Musrenbang ini nantinya menjadi bahan acuan
berlangsungnya Musrenbang nasional bersama dengan Rancangan awal Renja
Kementrian/ Lembaga. Nantinya Musrenbang Nasional akan menjadi bahan penyusunan
RKP dan menjadi dasar penyusunan Renja Kementrian/ Lembaga. Setelah melakukan
Musrenbang provinsi dan pembuatan Renja K/L dan Renja SKPD maka dilakukan Pasca
Musrenbang Provinsi, yang nantinya menjadi bahan dasar penyusunan RKP Provinsi.
Pelaksanaan Musrenbang tersebut dapat disimpulkan sebagai peluang para pemangku
untuk melakukan diskusi dan pemecahan masalah dalam proses perencanaan
pembangunan.
2.5 Pengertian Pembangunan
berkelanjutan (Sustainable Development)
Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu
konsep yang mengutamakan 3 pilar utama yaitu, aspek lingkungan, aspek sosial,
aspek ekonomi. Konsep mengenai pembangunan berkelanjutan ini pada awalnya
berasal dari laporan WCED yang berjudul “Our Common Future”. WCED menjelaskan
bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang memenuhi kebutuhan
generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhan mereka sendiri. Sedangkan Budimanta
(2005) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu cara pandang mengenai
kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam kerangka
peningkatan kesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa
mengurangi akses dan kesempatan kepada generasi yang akan datang untuk
menikmati dan memanfaatkannya. Seperti yang sudah dijelaskan pembangunan
berkelanjutan ini memiliki 3 aspek yang
saling berhubungan satu dengan yang lainnya yaitu aspek sosial, lingkungan
serta ekonomi. Dimana untuk memenuhi kebutuhan saat ini dibutuhkan pengolahan
sumber daya alam yang ada oleh manusia, dimana pengolahan sumber daya yang
sudah diolah nantinya dapat meningkatkan perekonomian manusia melalui sistem
jual beli. Sehingga nantinya masyarakat tidak lagi mengalami permasalahan
sosial seperti kemiskinan dan timbulnnya suatu interaksi sosial antar manusia.
Namun keseimbangan tersebut harus terjaga, terutama dalam hal pengelolaan
lingkungan. Sehingga generasi yang akan datang juga dapat melakukan hal
demikian tanpa mengalami kekurangan maupun kesulitan dalam pengolahan sumber
daya alam untuk pemenuhan kebutuhannya (sumberdaya tidak dieksploitasi oleh
generasi saat ini).
2.6 Keterkaitan antara Pembangunan Berkelanjutan
dengan Musrenbang
Kesejahteraan, peningkatan kualitas
hidup, pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu tujuan utama dalam
perencanaan pembagunan. Perencanaan
pembangunan yang baik juga pasti akan berbanding lurus dengan terwujudnya
tujuan tersebut. Perencanaan pembangunan tidak lepas dari peran pemerintah
sebagai perencana pembangunan itu sendiri, namun disatu sisi tidak hanya
pemerintah yang berperan sebagai perencana. Namun masyarakat juga memiliki
andil dalam perencanaan pembangunan tersebut. Peran aktif masyarakat nantinya
dapat membuat perencanaan pembangunan yang dibuat menjadi tepat sasaran dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Karena tidak dapat dipungkiri
peran masyarakat tidak hanya menjadi objek perencanaan namun juga menjadi
subyek perencanaan yang nantinya akan menikmati mafaat dari perencanaan
pembangunan itu sendiri. Sehingga seluruh masalah yang pada awalnya tidak dapat
terselesaikan, saat ini memiliki titik terang dengan adanya perencanaan
pembangunan yang berbasis aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat ini dapat
disalurkan melalui suatu forum yang dinamakan Musrenbang. Musrenbang dapat
menampung seluruh aspirasi, pendapat, permasalahan sehingga menjadi bahan
pertimbangan maupun evaluasi dalam perencanaan pembangunan. Pelaksanaan
musrenbang ini juga turut mendukung pembangunan berkelanjutan. Dimana diketahui
pembangunan berkelanjutan menurut WCED merupakan pembangunan yang memenuhi kebutuhan
generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhan mereka sendiri. Peran serta musrenbang dalam pembangunan
berkelanjutan nantinya akan mempermudah perencana pembangunan mengenai kondisi
sesuai dengan ketiga aspek pembangunan berkelanjutan yaitu, aspek lingkungan,
aspek sosial, aspek ekonomi. Hal ini terjadi karena musrenbang dilakukan dari
tingkat dusun sampai tingkat nasional. Sehingga masyarakat yang pada dasarnya
mengetahui benar apa yang saat ini terjadi dengan kondisi lingkungannya,
bagaimana kondisi perekonomian masyarakat sekitar, serta mengetahui apakah
terjadi permasalahan sosial seperti kemiskinan dapat menyampaikan secara
langsung pada musrenbang. Sehingga nantinya dengan adanya musrenbang dapat
turut mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai dengan
konsep pembangunan berkelanjutan yang memikirkan pemenuhan kebutuhan yang sama
untuk generasi mendatang serta nantinya hasil dari musrenbang dapat
diketahuinya apa yang harus diutamakan dalam perencanaan pembangunan.
2.7 Kritik Individu tehadap Musrenbang
Pelaksanaan
musrenbang sejatinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam
musrenbang itu sendiri. Namun pada kenyataanya pelaksanaan musrenbang tidak
sesuai bahkan melenceng dari prinsip yang ada. Hal ini dapat dilihat pada tidak
terdapatnya transparansi dalam menyusun program perencanaan pembangunan yang
berdasar atas hasil dari musrenbang yang telah dilakukan baik dari tingkat desa
sampai tingkat nasional. Sehingga menimbulkan asumsi-asumsi buruk mengenai
kerja pemerintah yang mengutamakan pihak-pihak tertentu. Selain itu
transparansi juga tidak dilakukan dalam
hal tidak dilakukannya pemberitahuan informasi kepada peserta musrenbang
mengenai hasil musrenbang apa saja yang akan dibawa ke musrenbang pada tingkat
yang lebih tinggi. Sehingga peserta musrenbang tidak mengetahui bagaimana
kelanjutan dari hasil musrenbang tersebut.
Selain itu, hasil dari pelaksanaan
musrenbang yang telah dilakukan secara bertahap dan sistematis dan bersifat
mendetail terkadang tidak muncul dalam hasil perencanan pembangunan. Pemerintah
terkadang berdalih bahwa hasil dari musrenbang bukan merupakan hal yang harus
diprioritaskan dalam perencanaan pembangunan. Sehingga menjadikan pelaksanaan
musrenbang hanya sebagai program tahunan yang harus dilakukan tanpa
mementingkan hasil dari pelaksanaan musrenbang tersebut dan terlihat sebagai
kegiatan formalitas saja.
Kedua hal tersebut semakin menjelaskan
bahwa perencanaan pembanguna terkadang masih didominasi oleh sekelompok pihak
tertentu yang mengutamakan kepentingan individu bukan untuk kepentingan publik.
Hal ini erat kaitannya dengan pemikiran akan terjadinya korupsi oleh pemerintah
terhadap dana anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Hal ini
seperti ini menjelaskan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan musrenbang dengan
prinsip musrenbang yaitu antidominasi. Karena pada kenyataannya saat musrenbang
semua peserta memiliki kesempatan yang sama dalam membentuk aspirasi namun saat
dilakukan proses perencanaan pembangunan tetap mengutamakan keuntungan suatu
pihak.
Gambar
2.1
Contoh
pelaksanaan Musrenbang
Beberapa hal diatas dapat
membuat berkurangnya kepercayaan masyarakat akan kinerja pemerintah dalam
melakukan perencanaan pembangunan. Karena yang saat ini ada di mindset
masyarakat ialah pelaksanaan musrenbang bukan didasarkan untuk kepentingan
bersama melainkan untuk kepentingan suatu pihak tertentu. Hal ini juga yang
membuat semakin berkurangnya keinginan masyarakat untuk ikut serta dan
berpartisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan. Karena ada atau tidaknya
partisipasi masyarakat tidak berpengaruh langsung dalam perencanaan pembangunan
tersebut. Sehingga banyak dari mereka yang memilih hanya sebagai objek
perencana pembangunan yang menerima secara mentah apa yang diatur maupun diputuskan
oleh pemerintah terhadapat keberlangsungan pembangunan.
BAB III
KESIMPULAN
Musrenbang dapat menjadi media atau wadah
untuk menampung aspirasi masyarakat baik dalam bentuk pendapat mengenai
perencanaan pembangunan maupun mengenai permasalahan yang belum memiliki
penyelesaian (solusi). Dalam musrenbang aspirasi masyarakat akan dibahas dan
nantinya akan dibahas lagi pada musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi dan
dijadikan bahan untuk pembuatan Rencana Kerja Pemerintah. Manfaat pelaksanaan
musrenbang akan dirasakan baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Manfaat
untuk masyarakat ialah masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam perencanaan
pembangunan, serta mengetahui proses perencanaan pembangunan. Sedangkan untuk
pemerintah, pemerintah dapat mengetahui secara langsung kondisi yang sebenarnya
terjadi pada masyarakat, sehingga mengetahui apa yang harus diprioritaskan
dalam pembangunan serta mengetahui perencanaan yang dibuat apakah tepat sasaran
dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat tersebut.
Namun saat ini, pelaksanaan musrenbang
dikatakan belum maksimal karena masih dibayang-bayangi dengan ketidak
keterbukaan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, hasil musrenbang tidak
dikeluarkan/ muncul dalam rencana pembangunan, serta masih terdapatnya
intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pengolahan hasil musrenbang. Maka agar
pelaksanaan musrenbang berjalan maksimal maka yang utama harus dilakukan ialah
pemerintah harus dapat menghilangkan paradigma negatif tersebut. Selain itu,
seharusnya juga diberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan musrenbang
misalnya dengan pemberlakuan e-musrenbang yang hanya diterapkan dibeberapa kota
saja. Sehingga bersifat mempermudah masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya.
Maka nantinya kepercayaan masyarakat akan pemerintah juga akan meningkat, dan
hal ini akan berdampak langsung dengan meningkatnya partisipasi masyarakat
dalam perencanaan pembangunan. Sehingga masyarakat tidak lagi hanya menjadi
objek pembangunan yang menerima seluruh keputusan dari pemerintah tapi juga
dapat menjadi subjek yang turut serta merencanakan pembangunan karena
masyarakat itu sendirilah yang akan menerima manfaat dari perencanaan
pembangunan.
Daftar Pustaka
Anonimus. 2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan
di Indonesia” dalam http://penataanruang.pu.go.id/.
Diunduh Rabu, 24 Juni 2015.
Anonimus. Tanpa Angka Tahun. “Musrenbang Tingkat Kecamatan dalam
http://bappeda-bandung.go.id/musrenbang/. Diunduh Rabu, 24
Juni 2015.
Anonimus.
2008. “Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan”
dalam http://kawasan.bappenas.go.id/. Diunduh Rabu, 24
Juni 2015.