Penerapan Konsep Pembangunan Berkelanjutan dalam Program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Posted By: Akmal Ghozali On Minggu, 28 Juni 2015
Akmal Ghozali (21040112130098)
JPWK UNDIP
BAB I PENDAHULUAN
JPWK UNDIP
BAB I PENDAHULUAN
Perkembangan
pembangunan di Indonesia memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, perkembangan
penduduk dan ekonomi yang sangat dinamis menjadi tantangan dalam mewujudkan
konsep pembangunan yang tepat untuk NKRI. Perlu diterapkan konsep pembangunan
nasional yang efektif dan terus-menerus (sustainable).
Pada abad ke-19 muncul konsep pembangunan yang meliputi aspek-aspek terpenting
dan tidak hanya berorientasi pada masa sekarang namun juga masa yang akan
datang, yaitu pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan
pemenuhan kebutuhan untuk generasi masa depan (menurut Brundtland Report
dari PBB, 1987). Pembangunan berkelanjutan berfokus pada pengembangan tiga
pilar atau aspek, yaitu ekonomi, sosial, lingkungan. Kini, pembangunan
berkelanjutan telah coba diterapkan pada banyak Negara di dunia, termasuk
Indonesia. Pemerintah telah merumuskan konsep ini dalam mekanisme pembangunan
di Indonesia, dengan membungkusnya ke dalam kegiatan-kegiatan pendukung
pembangunan berkelanjutan.
Untuk
mewujudkan pembangunan yang optimal di Indonesia, pemerintah Indonesia
mencanangkan program atau kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam
pembangunan. Kegiatan tersebut berupa forum diskusi terbuka antara para
pemangku kepentingan dalam proses pembangunan, forum tersebut bertujuan untuk
menyaring aspirasi berupa kritik dan saran dari masyarakat dalam penyelesaian
permasalahan pembangunan yang terjadi. Kegiatan ini disebut Musyawarah
Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Kegiatan Musrenbang dilakukan pada
tiap tingkat pemerintahan, dari kelurahan hingga pusat atau nasional. Musrenbang
merupakan strategi untuk mewujudkan perencanaan yang partisipatif dan tepat
kepada kebutuhan akan permasalahan yang terjadi pada suatu daerah. Idealnya
Musrenbang diikuti oleh pemerintah dan masyarakat/stakeholder non pemerintah
dalam memikirkan dan merumuskan proses pembangunan daerah dari awal perencanaan
hingga akhir pelaksanaan.
Konsep pembangunan berkelanjutan yang berfokus
pada perwujudan pembangunan tiga pilar (sosial, ekonomi, dan lingkungan) tidak
serta merta dapat diterapkan langsung tanpa hambatan. Musrenbang, sebagai salah
satu usaha untuk mendukung pembangunan pun masih menemui masalah dalam proses
pelaksanaannya. Tulisan ini berisi tentang keterkaitan antara konsep sustainable development dengan program
Musrenbang, serta membahas permasalahan atau hambatan-hambatan yang terjadi
pada proses implementasi Musrenbang.
BAB 2 PEMBAHASAN
1.
Prinsip
Pembangunan Berkelanjutan
Menurut Prof. Dr. Emil Salim menyatakan
pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diartikan sebagai suatu
proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber
daya manusia dengan menyerasikan sumber alam dan manusia dalam pembangunan.
Menurut Salim, konsep pembangunan berkelanjutan ini didasari oleh lima ide
pokok besar, yaitu sebagai berikut:
”Pertama, proses pembangunan mesti
berlangsung secara berlanjut, terus-menerus, dan kontinyu, yang ditopang oleh
sumber alam, kualitas lingkungan, dan manusia yang berkembang secara berlanjut
pula. Kedua, sumber alam (terutama udara, air, dan tanah) memiliki ambang
batas, di mana penggunaannya akan menciutkan kuantitas, dan kualitasnya.
Ketiga, kualitas lingkungan berkorelasi langsung dengan kualitas hidup.
Keempat, bahwa pola penggunaan sumber alam saat ini mestinya tidak menutup
kemungkinan memilih opsi atau pilihan lain di masa depan. Dan kelima,
pembangunan berkelanjutan mengandaikan solidaritas transgenerasi, sehingga
kesejahteraan bagi generasi sekarang tidak mengurangi kemungkinan bagi generasi
selanjutnya untuk meningkatkan kesejahteraannya pula”.
Budimanta (2005) Prinsip dasar pembangunan
berkelanjutan meliputi,
-
pertama, pemerataan dan keadilan
sosial. Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya
pemerataan untuk generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan
distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan (adil),
berupa kesejahteran semua lapisan masyarakat.
-
Kedua, menghargai keaneragaman
(diversity). Perlu dijaga berupa keanegaragaman hayati dan keanegaraman budaya.
Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam
selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang.
Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap
setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat
lebih dimengerti oleh masyarakat.
-
Ketiga, menggunakan pendekatan
integratif. Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia
dengan alam. Manusia mempengaruhi alam dengan cara bermanfaat dan merusak
Karena itu, pemanfaatan harus didasarkan pada pemahaman akan kompleknya
keterkaitan antara sistem alam dan sistem sosial dengan cara-cara yang lebih
integratif dalam pelaksanaan pembangunan.
-
Keempat, perspektif jangka
panjang, dalam hal ini pembangunan berkelanjutan seringkali diabaikan, karena
masyarakat cenderung menilai masa kini lebih utama dari masa akan datang.
Karena itu persepsi semacam itu perlu dirubah.
2.
Indikator
Pembangunan Berkelanjutan
Surna Tjahja Djajadiningrat (2005), menyatakan bahwa dalam
pembangunan yang berkelanjutan terdapat aspek keberlanjutan yang perlu
diperhatikan, yaitu:
1. Keberlanjutan Ekologis, yakni
akan menjamin berkelanjutan eksistensi bumi.
2. Keberlanjutan di
Bidang Ekonomi, dalam perpektif ini pembangunan
memiliki dua hal utama, yakni, berkelanjutan ekonomi makro dan ekonomi
sektoral. Berkelanjutan ekonomi makro, menjamin ekonomi secara berkelanjutan
dan mendorong efesiensi ekonomi melalui reformasi struktural dan nasional.
3. Keberlanjutan Sosial dan Budaya,
meliputi: a.stabilitas penduduk, b. pemenuhan kebutuhan dasar manusia, c. Mempertahankan
keanekaragaman budaya dan d. mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam
pengambilan keputusan.
4. Keberlanjutan
Politik, tujuan yang akan dicapai adalah, a. respek pada human rights,
kebebasan individu dan sosial untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, sosial
dan politik, dan b. demokrasi.
5. Keberlanjutan
Pertahanan Keamanan. Keberlanjutan kemampuan
menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun
dari luar yang langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integrasi, identitas, kelangsungan bangsa dan negara.
3.
Prinsip
Pelaksanaan Musrenbang
a.
Prinsip
Kesetaraan
Peserta musyawarah adalah
kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat,
berbicara dan dihargai. Pelaksanaan Musrenbang merupakan kesempatan bagi
masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya terkait pelaksanaan pembangunan
daerah. Prinsip kesetaraan berarti seluruh elemen masyarakat yang
berpartisipasi di Musrenbang mempunyai kedudukan yang sama.
a.
Prinsip
Musyawarah Dialogis
Perbedaan dan berbagai sudut
pandang diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat
banyak di atas kepentingan individu atau golongan. Salah satu tujuan Musrenbang
adalah menyaring aspirasi sebanyak-banyaknya dari semua elemen masyarakat untuk
mewujudkan strategi pembangunan yang efektif dan tepat, maka prinsip ini bertujuan
untuk menentukan solusi pembangunan yang mencakup segala sudut pandang
permasalahan.
b.
Prinsil
Anti Dominasi
Dalam musyawarah, tidak boleh ada
individu/kelompok yang mendominasi. Tiap pihak individu maupun kelompok dapat
mengambil peran dalam musyawarah, tidak hanya pihak-pihak tertentu saja.
c.
Prinsip
Keberpihakan
Dalam proses musyawarah,
dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan
untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin,
perempuan dan generasi muda. Prinsip ini mengharuskan pelaksanaan Musrenbang yang
netral dan tidak berpihak kepada pihak manapun dalam pelaksanaan pembangunan
daerah.
d.
Prinsip
Pembangunan secara holistik
Musrenbang dimaksudkan untuk
menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor
tertentu saja. Hasil Musrenbang nantinya menjadi pertimbangan bagi rumusan
rencana pembangunan daerah secara keseluruhan dan detail, bukan hanya rencana
pembangunan bagi kepentingan pihak tertentu saja.
4.
Mekanisme
Musrenbang
Secara umum Musrenbang dilaksanakan pada
tiga tahapan utama, pra Musrenbang, Musrenbang dan pasca Musrenbang.
-
Pra Musrenbang merupakan persiapan
pelaksanaan Musrenbang yang meliputi penyiapan tim fasilitasi Musrenbang,
pembahasan tata pelaksanaan Musrenbang, penyiapan materi Musrenbang hingga
pembahasan pendanaan Musrenbang.
-
Pelaksanaan Musrenbang, yaitu
kegiatan musyawarah yang dihadiri stakeholder-stakeholder pembangunan daerah, dalam
perumusan strategi dan prioritas perencanaan pembangunan daerah.
-
Pasca Musrenbang, yaitu kegiatan
sosialisasi hasil Musrenbang, sosialisasi Rancangan APBD serta penyaringan
aspirasi terhadap kritik dan saran terkait APBD tersebut.
Gambar 1. Alur Pelaksanaan Musrenbang
Musrenbang memiliki tingkatan-tingkatan
sesuai lingkup pelaksanaannya. Musrenbang kelurahan diadakan oleh lurah
setempat dan dihadiri masyarakat (stakeholder)
pada kelurahan tersebut. Musrenbang kecamatan dilaksanakan oleh pihak camat dan
dihadiri stakeholder pada kecamatan
tersebut. Begitu hingga Musrenbang pada lingkup pusat atau nasional. Adanya sistem
dan tingkatan-tingkatan pada pelaksanaan Musrenbang ini merupakan langkah nyata
dalam usaha pemerintah untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam perencanaan
pembangunan di Indonesia.
Akan tetapi pelaksanaan Musrenbang tidak
sepenuhnya optimal dan efektif. Terdapat kendala-kendala baik yang teknis
maupun non-teknis sehingga implementasi dari kegiatan Musrenbang seringkali
kurang berjalan dengan baik. Terkadang, pelaksanaan Musrenbang tidak dapat
menjadi solusi dalam pembangunan, karena dianggap hanya kegiatan seremonial,
dan kurang demokratis. Selain itu, implementasi hasil Musrenbang dianggap masih
setengah-setengah, belum ada komitmen yang cukup kuat pada petinggi-petinggi
daerah untuk mewujudkan hasil-hasil Musrenbang diberbagai tingkatan. Usul atau
masukkan dari masyarakat kelas bawah tidak menjadi prioritas pembangunan.
5.
Keterkaitan
Musrenbang dengan Pembangunan Berkelanjutan
Terlepas
dari kendala-kendala implementasi Musrenbang, kegiatan yang dicanangkan oleh
pemerintah ini pada dasarnya sangat mendukung perwujudan konsep pembangunan
berkelanjutan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembangunan
berkelanjutan berorientasi pada peningkatan kondisi lingkungan, ekonomi, sosial
serta politik. Pembangunan berkelanjutan mengacu kepada partisipasi stakeholder dalam pelaksanaan
pembangunan yang berorientasi pada masa sekarang dan masa depan.
Kegiatan
Musrenbang dapat menjadi langkah mewujudkan perencanaan pembangunan yang
partisipatif dan memiliki perspektif masa depan. Dengan mengajak masyarakat dan
semua stakeholder, tentu saja rumusan
perencanaan daerah telah mencakup semua kebutuhan pemecahan masalaha ditiap
aspek kehidupan. Masyarakat menjadi subjek dan objek perencanaan daerah,
sehingga dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat.
Masyarakat
merupakan elemen terpenting dalam pembangunan, karena masyarakatlah yang hidup
dan merasakan langsung permasalahan apa yang ada di daerahnya. Sehingga peran
partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mewujudkan pembangunan yang
efektif dan terus-menerus (berkelanjutan).
BAB 3 PENUTUP
Kesimpulan
-
Pembangunan berkelanjutan
berorientasi pada pengembangan aspek lingkungan, ekonomi, sosial dan politik.
-
Musrenbang sebagai salah satu
kegiatan guna mendukung perwujudan konsep pembangunan berkelanjutan di
Indonesia masih menemui banyak kendala
-
Muncul anggapan yang menyebutkan arti
dari Musrenbang yaitu, “Musyawarah
Sulit Berkembang”
-
Kelemahan
pelaksanaan Musrenbang terjadi di berbagai tingkat.
Diawali dari pra-Musrenbang, tahapan pelaksanaan dan evaluasinya
-
Komitmen
kepala daerah dalam melaksanakan hasil Musrenbang masih lemah, dan kurangnya
pengawalan dari organisasi masyarakat sipil terhadap implementasi dari
usulan warga
-
Usulan-usulan
desa yang diangkat pada Musrenbang kecamatan juga cenderung
kurang berkualitas, jarang ada
usulan yang cerdas
-
Belum
ada metode yang digunakan dalam penentuan prioritas pembangunan
setelah terlaksananya Musrenbang, padahal ide dasar Musrenbang adalah untuk
melihat prioritas kegiatan pembangunan, karena kendala ketersediaan anggaran
selalu tidak mencukupi kebutuhan
-
Usulan
dari masyarakat bawah seringkali diletakkan
pada kepentingan yang ke sekian kali dari kepentingan utama. Sehingga
Musrenbang telah dijadikan sebagai alat
legitimasi oleh pemerintah atas finalisasi rencana kerja pemerintah
tahunan
Rekomendasi
-
Perlu adanya komitmen yang kuat
dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan hasil Musrenbang
-
Perlu disusun metode dalam
menentukan prioritas program pembangunan daerah
-
Prinsip pelaksanaan Musrenbang
harus menjadi acuan dalam pelaksanaan Musrenbang
-
Perlu disusun strategi khusus
dalam kegiatan Musrenbang untuk terus mendukung terwujudnya pembangunan yang
berkelanjutan di Indonesia.
REFERENSI
Modul Khusus
Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat
Jendral Cipta Karya.
Primus,
Harjani. 2011. “Musrenbang dalam Dilema,” dalam sekolahdemokrasi.elpagar.org.
Diakses Sabtu, 23 Mei 2015.
Budimanta, A.
Memberlanjutkan Pembangunan di Perkotaan melalui Pembangunan Berkelanjutan
dalam Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21. 2005.
Surat Edaran Bersama antara Ketua BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor :
1354/M.PPN/03/2004 dan 050/744/SJ Tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang
dan Perencanaan Partisipatif Daerah.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan,pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang. 2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di
Indonesia.” Bulletin Tata Ruang ISSN 1978-1571. Edisi Januari – Februari
2009.