Andhiko Pratama 21040112130028
Posted By: Andhiko Pratama On Minggu, 28 Juni 2015
HUBUNGAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Sustainable Development
(TKP 452)
Disusun Oleh :
Andhiko Pratama
21040112130028
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015
Bab I
Pendahuluan
Memasuki
abad ke 21, model pembangunan konvensional tidak dapat diterima lagi karena
telah menyebabkan timpangan yang lebih besar dari distribusi pendapatan
antarnegara dan di dalam negara dan rasionya mencapai 20/80. Dimana negara maju
dengan penduduk hanya sekitar 20 persen populasi dunia menguasai 80 persen
pendapatan dunia, dan negara berkembang dengan 80 persen penduduk dunia
menguasai 20 persen pendapatan dunia. Tujuan pembangunan tentu saja dari sisi
kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi
ini menyebabkan perlunya model pembangunan berkelanjutan yang dapat
menghasilkan keberlanjutan dari sisi ekonomi, sosial, dan lingkugnan secara
bersamaan dalam tga jalur pertumbuhan yang terus bergerak maju. Pertumbuhan
ekonomi kono terkendala oleh kondisi sosial masyarakat yang masih terbelakang,
sesuatu yang menyebabkan ketidakstabilan di dalam negara dan antarnegara.
Pertumbuhan ekonmi juga semakin terkendala oleh faktor lingkungan yang semakin
habisnya sumberdaya energi, lahan dan tambang. Meningkatnya polusi di udara,
atmosfer, sungai, dan lautan. istilah pembangunan berkelanjutan atau
sustainable development menurut Brundtland Report dari PBB (1987) adalah proses
pembangunan yang mencakup tidak hanya wilayah (lahan, kota) tetapi juga semua
unsur, bisnis, masyarakat, dan sebagainya yang berprinsip “memenuhi kebutuhan
sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”.
Laporan
yang dikeluarkan oleh Brundtland Commission Per-serikatan Bangsa-Bangsa pada
tahun 1987 yang menjadi tonggak pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) dirumuskan pengertian pembangunan berkelanjutan sebagai:
“pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengabaikan
hak generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka” (“development that
meets the needs of the present without compromising the ability of future
generations to meet their own need”).
Musrenbang
adalah musyawarah perencanaan dan pembangunan, hal ini diterbitkan oleh
pemerintahan di Indonesia. Menurut PP No.8 Tahun 2008, Musyawarah Perencanaan
Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku
kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pemangku
kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan
manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Secara
umum; Musrenbang merupakan forum
konsultasi antar pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan
perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya
yang dilakukan berjenjang dengan konsep “bottom-up planning”.
Dalam
perbaikan sistem pembangunan maka seluruh pihak harus dilibatkan dengan
optimal. Masyarakat merupakan aktor utama dalam pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan. Masyarakat berhak untuk terlibat dalam suatu proses pembagunan,
agar pembangunan tersebut tepat mengatasi masalah yang dirasakan oleh
masyarakat. Selain masyarakat, pemerintah juga ikut andil dan
serta dalam pembangunan berkelanjutan. Peran pemerintah menjadi wadah
serta penggerak dalam pembangunan yang akan dilakukan melalui
program-programnya. Dalam laporan ini membahas keterkaitan antara musrenbang
menjadi salah satu alat atau medium yang tepat untuk melaksanakan pembangunan
berkelanjutan.
Bab
II
Pembahasan
2.1 Pengertian Musrenbang
Musrenbang adalah sebuah mekanisme
perencanaan, sebuah institusi perencana yang ada di daerah dan sebagai
mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning)
dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top down planning). Idealnya
pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat/stakeholder non Pemerintah mulai
dari tahapan Proses, Penentuan, dan Pelaksanaan termasuk stakeholder secara
bersama memikirkan bagaimana membiayai dan mengimplementasikan hasil
Musrenbang. Ini bisa terjadi manakala benar Pemerintah duduk secara bersama dan
setara dalam memikirkan Pembangunan yang bertumpu pada kesejahteraan masyarakat
kedepan.
Musrenbang adalah sebuah mekanisme yang
benar-benar menjadi wadah dalam mempertemukan apa yang dibutuhkan masyarakat
dan bagaimana Pemerintah merespon hal tersebut,namun kenyataan yang ada,
masyarakat apatis terhadap mekanisme Musrenbang. Apalagi kenyataan yang ada
hasil Musrenbang bukan menjadi bagian dari amanah yang akan dijalankan tahun
berikutnya, akan tetapi terlihat dan terasa oleh masyarakat begitu banyak
program yang terlaksana tanpa melalui musyawarah/proses komunikasi antar
masyarakat dan pihak pelaksana.
2.2 Karakteristik Musrenbang
Karakter dari musrenbang berawal dari sebuah
perencanaan yang sifatnya partisipatif, dari hal tersebut maka terdapat
beberapa karakteristiknya, yaitu:
a.
Bersifat Inklusif : memberikan kesempatan SKPD terkait
dalam menyampaikan masalah yang ada dan menentukan sendri peran dan fungsi
lembaganya dalam hasil pencapaian musrenbang.
b.
Proses yang berkelanjutan: musrenbang dilakukan secara
terus-menerus yang artinya secara kontinyu dan konsisten tetap dijalankan. Agar
yang dibutuhkan masyarakat dapat terakomodir dengan mudah.
c.
Bersifat Partisipatif: Masyarakat dalam hal ini tidak
menjadi objek perencanaan saja, tetapi dia merupakan salah satu subjek dan
pelaku utama. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting.
d.
Bersifat resolusi konflik: masyarakat diajak untuk
memahami tentang perbedaan perspektif dan toleransi berdasarkan kepentingan
yang berbeda-beda bagi tiap individu di dalam masyarakat.
e.
Bersifat strategic thinking process, maksudnya adalah
pembahasan musrenbang harus distrukturkan dan mengikuti alur pemikiran
strategis untuk menghasilkan perencanaan secara lebih komprehensif dan juga
nyata
2.3 Prinsip Musrenbang
Musrenbang memiliki beberapa prinsip yang harus
tertuang di dalam pelaksanaannya, adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain:
-
Prinsip Kesetaraan
Adanya kesetaraan diantara peserta musyawarah seperti warga desa, baik laki-laki, perempuan, kaya, miskin, tua
maupun muda, dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan
dihargai meskipun terjadi perbedaan pendapat. Tidak selamanya kita harus selalu
dihargai, tetapi juga harus menghargai pandangan orang lain dan menghargai
perbedaan pendapat.
-
Prinsip Musyawarah
Peserta
musrenbang memiliki tingkat pendidikan formal terakhir yang sangat beragam.
Dengan adanya prinsip ini maka dapat mengambil dari berbagai sudut pandang.
Dengan begitu aspirasi yang telah dilontarkan akan semakin komprehensif dan
efektif.
-
Prinsip Keberpihakan
Proses musyawarah dilakukan untuk agar berpihak kepada seluruh elemen
masyarakat dan dilakukan untuk membuat individu lebih percaya diri untuk
mengungkapkan apa yang diinginkannya.
-
Prinsip Anti-dominasi
Dominasi dari suatu kelompok tidak disarankan dalam musrenbang karena hal
tersebut akan berdampaka kepada kepentingan kelompok tertentu saja. Fasilitator
harus bisa mengendalikan seluruh peserta dan peserta yang lebih mendominasi
diharapkan akan melunak.
-
Prinsip anti-diskriminasi
Prinsip ini mengedepankan hak dan kewajiban yang sama antar masyarakat,
kelompok maupun individu. Individu maupun kelompok marjinal dan perempuan juga
memiliki hak yang sama untuk mengemukakan pendapat serta pemikirannya.
-
Prinsip pembangunan secara holistic
Musrenbang dimaksudkan untuk
menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu
saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan
kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor
dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
2.4
Mekanisme Musrenbang
Adapun alur pelaksanaan musrenbang
di berbagai tingkatan dan memiliki pedoman yang harus dilaksanakan. Seperti
gambar alur pelaksanaan musrenbang dibawah ini
Gambar Mekanisme Musrenbang
RPJMD adalah pedoman utama untuk
melaksanakan pembangunan, dari RPJMD tersebut akan lebih dikerucutkan menjadi
renstra SKPD dan Rancangan awal RKPD. Musrenbang tingkat desa berdasarkan
pedoman kedua rancangan tersebut. Dan kemudian dibawa untuk memasuki tahap
musrenbang kecamatan. Lalu setelah dibawa prioritas hasil diskusi perkecamatan
maka dilakukan forum bersama SKPD terkait. Hal tersebut memiliki pedoman
berdasarkan rancangan renja dalam sati tahun SKPD. Kemudian forum tersebut
menghasilkan renja SKPD dan diturunkan di RKA-SKPD untuk dimasukkan dalam
perhitungan DPA-SKPD serta RAPBD.
Rancangan awal RKPD menjadi rancangan
RKPD lalu dibawa untuk musrenbang RKPD.Musrenbangda dan hal tersebut berdasakan
hasil forum SKPD. Pada Musrenbangda menghasilkan Rancangan akhir RKPD untuk
ditetapkan oleh RKPD agar bisa menajdi RAPBD dan disahkan oleh DPRD menjadi
APBD. Begitu juga dengan musrenbangnas, berdasarkan Rancangan RKP lalu turun menjadi RKP tingkat privinsi untuk
melaksanakan Musrenbangprov. Rancangan akhir dari RKPD juga berdasarkan pedoman
dari provinsi dan tingkat nasional untuk dilakukan sinkronisasi.
2.5 Pembangunan Berkelanjutan
(Sustainabel Development)
Memasuki abad ke 21, model
pembangunan konvensional tidak dapat diterima lagi karena telah menyebabkan
timpangan yang lebih besar dari distribusi pendapatan antarnegara dan di dalam
negara dan rasionya mencapai 20/80. Dimana negara maju dengan penduduk hanya
sekitar 20 persen populasi dunia menguasai 80 persen pendapatan dunia, dan
negara berkembang dengan 80 persen penduduk dunia menguasai 20 persen
pendapatan dunia. Kondisi ini menyebabkan perlunya model pembangunan
berkelanjutan yang dapat menghasilkan keberlanjutan dari sisi ekonomi, sosial,
dan lingkugnan secara bersamaan dalam tga jalur pertumbuhan yang terus bergerak
maju.
Pertumbuhan
ekonomi kini terkendala oleh kondisi sosial masyarakat yang masih terbelakang,
sesuatu yang menyebabkan ketidakstabilan di dalam negara dan antarnegara.
Pertumbuhan ekonmi juga semakin terkendala oleh faktor lingkungan yang semakin
habisnya sumberdaya energi, lahan dan tambang. Meningkatnya polusi di udara,
atmosfer, sungai, dan lautan.
Menurut Brundtland Commision 1987 (Bede, 1993) Pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang mempertemukan kebutuhan masa sekarang
tanpa harus menghalagi generasi mendatang untuk memenuh kebutuhan mereka.
Kebutuhan yang dimaksud yaitu kebutuhan untuk kelangsungan hidup hayati dan
kebutuhan untuk kehidupan yang manusiawi.
Konsep
Pembangunan Berkelanjutan membutuhkan perubahan fundamental dari paradigma
pembangunan konvensional, yaitu :
Pertama,
pembangunan berkelanjutan mengubah perspektif jangka pendek menjadi jangka
panjang. Pembangunan konvensioanl biasanya mengejar keuntungan jangka pendek
yang dilakukan lewat eksploitasi sumberdaya alam secara intensif. Seharusnya
bukan eksploitasi, tetapi lebih kepada pengayaan sumberdaya alamiah yang akan
memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta secara bersamaan
meniadakan degradasi dan deplesi sumberdaya alam.
Kedua,
pembangunan berkelanjutan memperlemah posisi dominan aspek ekonomi dan
menempatkan pada tingakta yang sama dengan pembangunan sosial dan lingkungan.
Peningkatan jumlah penduduk telah menimbulkan berbagai isu pembangunan sosial
yang menjadi kendala bagi perolehan pemanfaatan dari pertumbuhan ekonomi.
Akibat dari dominannya aspek tersebut, maka akan rentan terjadinya degradasi
dan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Pertambahan penduduk, peningkatan
pendapatan dan teknologi baru membutuhkan ekspoitasi sumberdaya dalam jumlah
lebih banyak lagim sehingga konsumsi sumberdaya alam bertambah dan meningkatkan
polusi serta dampak negarif terhadap pembangunan.
Ketiga,
Skala preferensi individu menjadi indikator yang menentukan barang apa yang
akan diproduksi dan lewat metode alokasi sumberdaya seefisien mungkin.
Permintaan barang oleh suatu individu didukung oleh pendapatan dan daya beli
yang tinggi, kepentingan ini seringkalo jauh lebih berkuasa dibandingkan
kepentingan publik.
Keempat,
pasar telah gagal menangkap sinyal sosial dan lingkungan melalui mekanisme
harga. Biaya sosial tidak diperhitungkan dalam pasar. Hal yang sama berlaku
untuk lingkungan , seperti deplesi sumberdaya tambang dan bahan bakar fosil
yang tak terbarukan dan tidak tercermikan dalam biaya depresiasi.
Kelima,
pemerintah bisa dan harus mengoreksi kegagalan pasar lewat kebijakan yang
tepat. Hal ini membutuhkan komitmen pemerintah secara penuh untuk melayani
kepentingan masyarakat dan lingkungan. Pembangunan memerlukan sistem checks and balances yang didukung oleh
kemitraan tiga sisi yang setara dengan pemerintah, korporasim dan masyarakatt
yang secara bersama-sama melakukan koreksi dan pengawasan terhadap pasar serta
memperbaiki kondisi kegagalan pemerintahan
2.6 Keterkaitan
Musrenbang dengan Pembangunan Berkelanjutan
Keterkaitan yang bisa diambil adalah
aktivitas masyarakat yang dilakukan setiap harinya tentu memerlukan beberapa
bantuan dimulai dari dana, kebijakan, dan keberpihakan. Hal tersebut terjadi
karena masyarakat merupakan salah satu elemen pentinga dalam musrenban dan juga
dalam konsep pembangunan berkelanjuta. Pembangunan berkelanjutan memerlukan
masyarakat untuk berpikir bahwa penggunaan sumberdaya sekarang ini bakal
menjadi tidak tersisa apabila tidak ditanggulangi keberadaannya sekarang pada
masa yang akan datang. Kemudian masyarakat memliki sifat partisipatif dalam
musrenbang, hal itu akan membuat pembangunan berkelanjutan agar lebih mudah dalam
melakukan sesuatu kegiatan yang sifatnya tidak merusak lingkungan dan
membangkitkan aktivitas dan kualitas hidup suatu masyarakat, kelompok, maupun
individu. Kualitas lingkungan akan berkorelasi terhadap kualitas hidup. Dengan
mendengar langsung apa yang dibutuhkan masyarakat melalui musrenbang maka
pembangunan berkelanjuta juga akan menjadi lebih mudah untuk diterapkan.
Kualitas hidup masyarakat menjadi meningkat lalu meningkatkan aktivitas ekonomi
juga serta timbulnya kohesi sosial dalam masyarakat. Kaitannya terhadap kohesi
sosial ini karena ada beberapa prinsip musrenbang yang memang harus menghargai
dan dihargai dalam rapat musrenbang tersebut.
Gambar
e-Musrenbang
Pada
situs internet sudah terdapat e-Musrenbang yang berguna bagi masyarakat yang
tidak terakomodir pendapatnya. Hal ini dapat menangkap suatu pendapat dan
pikiran masyarakat dalam hal individu. Situs online juga merupakan salah satu
alat pembangunan yang berasaskan teknologi, apabila teknologi ini diciptakan
untuk tujuan yang baik. Maka dari sifat baik itu akan timbulnya pembangunan
yang berkelanjutan secara efektif dan efisien penggunaannya. Dengan meilhat
faktor lingkungan akan menjadi lebih berkurang akibat polusi yang ditimbulkan
kendaraan. Oleh karena itu e-Musrenbang sangat efektif bagi penyampaian
aspirasi dari individu masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Bab
III
Kesimpulan
dan Rekomendasi
3.1
Kesimpulan
Menurut
Jelitu Frans, Kepala Desa Sepan Kecamatan Kelam Permai, Kalimantan Barat :
Usulan
yang telah dibuat dengan baik ketika musrenbang terkadang tidak dipandang sama
sekali oleh para pemangku kebijakan. Padahal untuk melaksanakan Musrenbang
bukan tidak menggunakan biaya. Persoalan infrastruktur jalan yang menjadi
kebutuhkan utama mereka telah belasan tahun belum mendapat sentuhan perbaikan. Dari
pernyataan tersebut, tersirat bahwa musrenban masih bukan pilihan yang tepat
untuk mengakomodir kebutuhan yang ada dimasyarakat sampai saat ini. Masih
terdapat banyak spekulasi dari pihak pemerintah itu sendiri terkait pelaksanaan
musrenbang ini. Spekulasi tersebut diantara lain, musrenbang hanya sebagai
formalitas belaka yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang. Padahal tidak
begitu saja, aspirasi masyarakat sangat penting untuk menunjang pembangunan
berkelanjutan dan bukan hanya berefek pada masa sekarang. Akan tetapi, juga
akan berefek kegiatan nanti dimasa yang akan datang.
3.2
Rekomendasi
Perlu adanya sistem reformasi birokrasi
dan merubah pola pikiran dari seluruh pemerintah agar dapat melaksanakan
Musrenbang dengan cara yang baik dan benar. Pola pikir masyarakat kita yang
masih terbilang kolot di masa yang terbarukan ini. Maka kita akan terus
tertinggal dengan negara-negara tetangga. Mengedepankan ego SKPD masing-masing
juga harus segera dihilangkan karena akan menimbulkan efek kepada masyarakat.
Timbulnya mosi tidak percaya masyarakat kepada pemimpin di suatu daerah akan
menimbulkan konflik. Pembangunan berkelanjuta dapat memberikan pemahaman kepada
masyarakat bahwa kita tidak boleh berpikir hanya pada masa sekarang saja tetapi
juga pikirkan masa depan. Perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan
musrenbang juga diperlukan. Bisa dalam bentuk badan pengawas ataupun juga
langsung dari masyarakat sendiri. Transparansi hasil musrenbang juga sangat
disarankan apabila masyarakat meminta hal tersebut.
Daftar
Pustaka
Azis,
Iwan. J, dkk. 2010. “Pembangunan Berkelanjutan Peran dan Kontribusi Emil
Salim”. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia)
Zulkifli, Arif. 2013. “Prinsip-Prinsip
Pembangunan Berkelanjutan atau Principle of Sustainability Development” diunduh
tanggal 25 Juni 2015