I Dewa Gede Dwi Permana Putra 21040112140020
Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015
HUBUNGAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DENGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun
untuk memenuhi tugas matakuliah Pembangunan Berkelanjutan
(TKP
452)
Disusun Oleh :
I Dewa Gede Dwi Permana Putra
21040112140020
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Pada Pengertian Pembangunan menurut Everett M. Rogers (1985) adalah suatu proses perubahan sosial
dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan untuk
kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya kebebasan, keadilan
dan kualitas lainnya yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang
lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka. Pendapat Kleinjans (1975) mengenai definisi dari Pengertian Pembangunan yaitu suatu
proses pencapaian pengetahuan dan keterampilan baru, perluasan wawasan
manusia, tumbuhnya suatu kesadaran baru, meningkatnya semangat kemanusiaan
dan suntikan kepercayaan diri, dengan adanya pembangunan
ini nantinya diharapkan ada pertambahan baik kualitas maupun kuantitas dari
target pembangunan tersebut. Pembangunan berkelanjutan adalah
pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa harus mengurangi
kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dari generasi yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan
kelestarian lingkungannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Kelestarian
lingkungan yang tidak dijaga, akan menyebabkan daya dukung lingkungan
berkurang, atau bahkan akan hilang, hal ini berarti pembangunan berkelanjutan
seperti yang diketahui selain memperhatikan lingkungan sekitar juga melihat
pada aspek sosial dan ekonomi sehingga didapatkan proses yang melibatkan proses
berkelanjutan.
Pada proses
pembangunan saat ini, peran masyarakat sangat diperlukan agar tidak hanya
menjadi objek akan tetapi juga turut menjadi subjek, hal ini sangat diperlukan
karena masyarakat saat ini diwajibkan untuk berpikir kritis dan untuk turut
terlibat dalam proses pembangunan, hal ini sangat diperlukan agar tujuan
pembangunan dapat tercapai khususnya pembangunan berkelanjutan tersebut. Program pemerintah saat ini yang melibatkan
secara langsung masyarakat dalam proses pembangunan dapat dilihat dalam
Musrenbang. Musrenbang
(Musyawarah Perencanaan
Pembangunan) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara
partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan
tahun anggaran yang berjalan sesuai dengan tingkatannya. Tujuan diadakannya
Musrenbang yaitu untuk menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai
kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan yang sesuai
dengan tingkatan dibawahnya serta menetapkan kegiatan yang dibiayai melalui
APBD maupun sumber pendanaan lainnya. Musrrenbang
dilaksanakan mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten ataupun
Kota, Provinsi hingga Nasional sehingga diharapkan aspirasi dari masyarakat
dalam proses pembangunan dapat tertampung dengan baik serta proses dari
pembangunan tersebut dapat diketahui dan dikawal oleh khalayak ramai.Pada
laporan ini akan menjelaskan pengertian dari Musrenbang dan Pembangunan
Berkelanjutan, mencari hubungan antar keduanya, serta memberikan kritik pada
pelaksanaan Musrenbang yang telah berlangsung agar nantinya dapat dijalankan
lebih baik lagi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Musrenbang
Musrenbang merupakan agenda
tahunan yaitu wadah bagi warga masyarakat untuk dapat saling bertemu mendiskusikan masalah
yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika
prioritas telah tersusun, nantinya dapat diusulkan
kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan
(BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasarkan
urusan dan alokasi anggaran. Pengertian dari
Musrenbang sendiri menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 ialah
forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan
daerah. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 08 Tahun 208 Tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, UU No. 32/2004 tentang
Pemerintah Daerah, dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan
Negara, Hasil yang diharapkan nantinya aspirasi
masyarakat dapat tersalurkan dengan baik dan program
pemerintah dapat sesuai serta tepat sasaran untuk dapat dijalankan sehingga
pemerintah dan swasta sama–sama mengetahui proses-proses yang terjadi sebelum
menghasilkan keputusan terkait pembangunan tersebut.
B. Karakteristik Musrenbang
Adapun karaktersitik dari
musrenbang, penjelasannya adalah sebagai berikut:
• Bersifat
Inkusif
Inklusif memiliki arti dapat
dijabarkannya pengertian, penjelasan, permasalahan maupun aspirasi serta
hal–hal terkait sejelas-jelasnya dan dapat diketahui oleh pihak lain, sehingga
nantinya dapat diketahui adapun fungsi dan tujuan dari pihak-pihak yang
terlibat dalamMusrenbang tersebut.
• Proses yang berkelanjutan
Proses yang berkelanjutan memiliki arti
aspirasi maupun program yang dijelaskan dalam Musrenbang tersebut diwadahi
dengan baik kemudian dipertimbangkan sebaik-baiknya, diketahui karena
pembangunan tidak dapat selesai
merupakan proses yang bertahap jadi aspirasi tersebut dapat diwadahi
kemudian dapat dilakukan dan diimplementasikan dengan baik dalam proses yang
berkelanjutan tersebut.
• Bersifat Partisipatif
Partisipatif berarti dalam Musrenbang tersebut
peran masyarakat sangat diperlukan dan menjadi subjek dalam proses pembangunan
sehingga nantinya program dan kebijakan yang direncanakan dapat sesuai dengan
aspirasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Merupakan resolusi konflik
Hal ini berarti Musrenbang dapat menjadi
wadah, masalah yang belum dapat terselesaikan sebelumnya sehingga dapat
menjadikeuntungan bersama dan dapat dilakukan dengan baik dalam proses
pembangunan tersebut.
• Bersifat strategic thinking process
Pada hal
ini berarti Musrenbang disuse secara sistematis dan pemikiran yang strategis
sehingga dapat terus dikawal prosesnya dan sesuai dengan apa yang direncanakan
sebelumnya.
• Berifat Demand Driven Process
Pada hal ini nantinya hasil yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan pihak
yang terlibat dalam Musrenbang dan tidak melenceng
Prinsip-prinsip Musrenbang
penjelasannya adalah sebagai berikut
1. Prinsip
Kesetaraan
Hal ini berarti Musrenbang dapat menjadi wadah semua
lapisan masyarakat serta pihak-pihak yang terlibat, dan semua pihak yang
terlibat mempunyai hak untuk berbicara tanpa dihalang-halangi.
2. Prinsip
Musyawarah
Musrenbang dalam cara dalam mengambil keputusan
diharapkan dapat melalui cara musyawarah agar mencapai mufakat yaitu dapat
memberi keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam Musrenbang tersebut.
3. Prinsip Keberpihakan
Keberpihakan berarti berpihak bagi kepentingan
masyarakat dan dapat mewujudkan keinginan dari masyarakat tersebut.
4. Prinsip
Anti-dominasi
Diharapkan tidak ada dominasi dalam Musrenbang
tersebut, mayoritas dan minoritas dapat saling menghormati dan menjalankan
Musrenbang tersebut.
5. Prinsip
Anti Diskriminasi
Tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan Musrenbang
tersebut baikmelalui Gender, Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan tetap
disamakan dalam menyampaikan pendapat.
6. Prinsip
pembangunan secara holistic
Pembangunan yang diharapkan dalam Musrenbang tersebut
dapat dilakukan secara utuh dan menyeluruh, sehingga pada aspek-aspek dapat
berjalan dengan baik dan beriringan.
Adapun mekanisme dalam pelaksaan
Musrenbang dapat dijelaskan sebagai berikut.
Gambar
1
Mekanisme Musrenbang
Musrenbang tersebut
diketahui mulai dilaksanakan pada Bulan Januari mulai tingkat terkecil yiatu
Musrenbang pada tingkat Dusun/Rukun Tetangga, naninya aspirasi para warga
diserap dalam Musrenbang Desa/Kelurahan pada bulan yang sama, aspirasi dari
Kelurahan nantinya diwadahi dalam Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari,
pada tingkat atasnya yaitu Musrenbang Kab/Kota diwadahi juga dalam Forum
SKPDKab/Kota, begitupun pada tingkat Provinsi juga dwadahi dalam Forum SKPD
Provinsi, Musrenbang Provinsi dilaksanakan pada bulan April dan diwadahi lebih
dalam pada Musrnbang Nasional, output yang dihasilkan yaitu Rencana Kerja
Pemerintah serta rencana kerja
E. Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang
memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi
kebutuhan mereka (Brundtland Report
dari PBB, 1987). Menurut Otto Sumarwoto (dalam Sugandhy dan Hakim, 2007:
21), Pembangunan berkelanjutan
didefinisikan sebagai “Perubahan
positif sosial ekonomi yang tidak
mengabaikan sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung kepadanya). Keberhasilan penerapannya memerlukankebijakan, perencanaan, dan proses pembelajaran sosial yang terpadu, viabilitas politiknya
tergantung pada dukungan penuh masyarakat
melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya,dan kegiatan dunia usahanya.
Adapun Skema Pembangunan Berkelanjutan adalah sebagai berikut
Gambar
2
Aspek Pembangunan
Berkelanjutan
Pada ketiga aspek tersbut diharapkan masing-masing
pada Aspek osial, Environment dan Ekonomi dapat berjalan dengan seiringan
sehingga tidak ada yang dinomorduakan sehingga dapat berjalan seiringan
berjalan dengan baik.
Prinsip Pembangunan Berkelanjutan adalah sebagai
berikut
•
Pembangunan harus memenuhi kebutuhan masa kini
tanpa mengorbankan kebutuhan generasi akan datang
•
Pembangunan harus memperhatikan ekosistem dan daya dukungnya, sehingga dapat lestari
•
Setiap kegiatan pembangunan harus mewujudkan kepentingan kelompok atau masyarakat lain dimanapun berada, serta mengindahkan keberadaan kehidupan sekarang dan masa datang
•
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan
kualitas hidup manusia
dalam segala aspek
Pada keterkaitan Pembangunan Berkelanjutan dengan Musrenbang diketahui dilihat
dari prinsip partisipatif. Pada hal ini yaitu masyarakat, masyarakat merupakan pelaku pembangunan dan komponen
penting dalam pembangunan berkelanjutan karena berperan sebagai objek sekaligus
subjek pembangunan dan terlibat dalam aspek – aspek pembangunan berkelanjutan
yaitu, Lingkungan, Ekonomi serta Sosial sehingga peran masyarakat tersebut
sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga proses
berkelanjutan tersebut dapat digunakan dengan baik serta dalam Musrenbang peran
masyarakat yang aktif juga sangat dibutuhkan dalam proses penyuksesan
Musrenbang tersebut sehingga nantinya dapat diwujudkan pembangunan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip Musrenbang dan dapat menjadi keuntungan bagi seluruh
pihak yang terlibat dalam Musrenbang tersebut.
Pada kritik dalam peklaksanaan Musrenbang yang telh berlangsung adalah
sebagai berikut, Musyawarah perencanaan pembangunan yang tidak benar (aspiratif, partisipatif &
akuntabel) akan menghasilkan pembangunan yang berujung pada kekecewaan dan kesengsaraan rakyat,
sehingga dalam hal ini Musrenbang tersebut harus tetap dikawal agar tidak kemudian
keluar jalur dan merugikan masyarakat. Diketahui Musrenbang nyatanya seringkali
hanya menjadi formalitas saja, aspirasi
masyarakat yang dengan menggebu-gebu disampaikan kadangkala hanya disambut
bagai pepesan kosong oleh pemerintah dan tidak dilanjutkan pada tahap
berikutnya sehigga menjadi kekecewaan yang mendalam bagi masyarakatyang
terlibat. Pada sisi masyarakat keterlibatan masyarakat masih sangat
kurang. Akibatnya, perencanaan program tidak variatif dan sehingga membosankan dan berdampak program
tidak berjalan sukses.
BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Pada proses pembangunan saat ini, peran masyarakat
sangat diperlukan agar tidak hanya menjadi objek akan tetapi juga turut menjadi
subjek, hal ini sangat diperlukan karena masyarakat saat ini diwajibkan untuk
berpikir kritis dan untuk turut terlibat dalam proses pembangunan, hal ini
sangat diperlukan agar tujuan pembangunan dapat tercapai khususnya pembangunan
berkelanjutan tersebut Pembangunan berkelanjuta diharapkan menjadi pilihan bagi
masyarakat agar didapatkan keseimbangan dalam aspek-aspek pendukung. Musrenbang
sebagai wadah bagi para masyarakat diharapkan tetap konsisten pada prinsip –
prinsipnya dan aspirasi dari masyarakat dan disampaikan dan dikawal dengan
baik, sehingga Musyawarah yang menjadi kata pertamanya dapat dilihat pada
pihak-pihak yang terlibt serta Perencanaan Pembangunan dapat diwujudkan bagi
melalui sistem bottom up mapun top down terseut sehingga dapat menjadi
proses yang bertahap dan memberikan keuntungan bagi masyarakat tersebut.
Rekomendasi
·
Pemmbangunan
berkelanjutan harus semakin di familiarkan
sehingga masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat sejalan dengan konsep tersebt
·
Pemerintah sebagai
fasilitator dari Musrenbang harus semakin menampung aspirasi masyarakat
sehingga masyarakat semakin bergairah menyampaikan pendapatanya
·
Masyarakat harus
semakin kristis dan terlibat secara langsung dalam proses pemabangunan sehingga
dapat mengawal dan mengetahui proses pembangunan.
·
Masyarakat harus
lebih aktif dalam prose Musrenbang demi kebaikan yang diharapakan didapatkan
bersama.
Daftar Pustaka
Azis, Iwan.
J, dkk. 2010. “Pembangunan Berkelanjutan Peran dan Kontribusi Emil Salim”.
Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia)
Anonim. 2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” dalam
www.penataanruang.go.id.
Diunduh 23 Juni 2015.
Zulkifli, Arif. 2013."Prinsip-PrinsipPembangunan Berkelanjutan". Diunduh 23 juni 2015
Zulkifli, Arif. 2013."Prinsip-PrinsipPembangunan Berkelanjutan". Diunduh 23 juni 2015