MUSYAWARAH DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN | Annisa Rezita 21040112140118
Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
(MUSRENBANG) DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)
Annisa Rezita
21040112140118
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Salah
satu tujuan pembangunan ialah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap pembangunan yang dilakukan tidak
akan terlepas dari pemanfaatan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam
dalam bidang apapun haruslah memperhatikan kemampuan dan daya dukung lingkungan
untuk menghindari kemerosotan pada kualitas lingkungan dimasa yang akan datang.
Pembangunan biasanya hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi. Namun banyak orang yang berpendapat bahwa
pertumbuhan ekonomi itu sendiri justru menimbulkan masalah karena menggunakan
sumberdaya alam yang terbatas tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang
terjadi. Oleh karena itu muncul konsep Pembangunan
berkelanjutan untuk menjaga hubungan serasi antara manusia dan
alam/lingkungannya.
Pembangunan berkelanjutan mengandung konsep tentang bagaimana
mempertemukan kebutuhan yang terus berubah, secara kuantitatif dan kualitatif,
yang ditentukan juga oleh perkembangan teknologi, dan kemampuan organisasi
sosial untuk mengelola kemampuan lingkungan untuk masa yang akan datang. Pemenuhan
kebutuhan di masa sekarang tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak yang
akan terjadi selanjutnya, dengan demikian adanya pembangunan berkelanjutan
bertujuan untuk tetap menyediakan pemenuhan kebutuhan di masa yang akan datang
tanpa mempersulit generasi mendatang untuk mendapatkannya.
Masyarakat merupakan salah satu pelaku pembangunan dan elemen penting dalam pembangunan berkelanjutan karena berperan sebagai objek sekaligus
subjek pembangunan dan berhak terlibat dalam keputusan-keputusan serta kebijakan yang menyangkut kondisi kehidupan dan lingkungan
masyarakat itu sehari-hari. Selain masyarakat, pemerintah juga ikut andil dan serta dalam pembangunan berkelanjutan. Peran
pemerintah menjadi wadah serta penggerak sebuah pembangunan yang akan dilakukan
melalui program-program yang dicanangkan. Pemerintah tidak hanya mencetuskan suatu
program tetapi juga harus memperhatikan aspirasi mengenai kondisi hidup dan
lingkungan masyarakat agar program yang dicetuskan tercapai dan tepat sasaran.
Hal ini dilakukan agar program pembangunan yang dicanangkan benar-benar merupakan bagian
dari harapan dan kebutuhan prioritas masyarakat.
Agar tercapainya tujuan bersama, dalam pembangunan khususnya terkait
dengan pembangunan berkelanjutan diadakannya kegiatan Musrenbang (Musyawarah
Perencanaan Pembangunan) yang merupakan kegiatan rutin kegiatan tahunan yang dilakukan
oleh pihak pemerintah yang mempertemukan semua pelaku pembangunan yaitu
pemerintah, masyarakat dan pemangku-pemangku kepentingan. Kemudian, dalam
laporan ini akan menjelaskan tentang Musrenbang, kaitannya dengan pembangunan
berkelanjutan serta, pendapat dan kritik tentang adanya Musrenbang.
BAB II
PEMBAHASAN
Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau yang biasa disingkat dengan
Musrenbang adalah kegiatan tahunan yang bertujuan untuk membuka forum
musyawarah antara pemerintah, masyarakat serta pihak-pihak pemangku kepentingan
untuk berdiskusi, membahas dan menyepakati langkah-langkah dalam penyusunan
program kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah.
Menurut
Undang-undang no.25 tahun 2004 Musyawarah
Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum
antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana
pembangunan Daerah. Dalam mengatur pelaksanaan Musrenbang ini, maka
pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan sebagai dasar hukum pelaksanaan Musrenbang, antara
lain: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional. Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ini perencanaan pembangunan
bersifat bottom up yang menekankan partisipasi dari banyak pihak dalam
pelaksanaan pembangunan tersebut. Keterlibatan dari banyak pihak dalam
perencanaan pembangunan didaerah dapat diwujudkan melalui Musrenbang.
B. Karakteristik Musrenbang
Sebagai
bagian penting dari proses perencanaan partisipatif, maka musrenbang perlu
memiliki karakter sebagai berikut:
·
Merupakan ‘demand driven process’ artinya aspirasi dan kebutuhan peserta
musrenbang berperanan besar dalam menentukan keluaran hasil musrenbang
•
Bersifat inkusif artinya musrenbang
melibatkan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua
stakeholders untuk menyampaikan masalahnya, mengidentifikasi posisinya,
mengemukakan pandangannya, menentukan peranan dan kontribusinya dalam
pencapaian hasil musrenbang
•
Merupakan proses berkelanjutan artinya
merupakan bagian integral dari proses penyusunan rencana daerah (RKPD)
•
Bersifat ‘strategic thinking process’ artinya
proses pembahasan dalam musrenbang distrukturkan, dipandu, dan difasilitasi
mengikuti alur pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran nyata;
menstimulasi diskusi yang bebas dan fokus, dimana solusi terhadap permasalahan
dihasilkan dari proses diskusi dan negosiasi
•
Bersifat partisipatif dimana hasil merupakan
kesepakatan kolektif peserta musrenbang
•
Mengutamakan kerjasama dan menguatkan
pemahaman atas issu dan permasalahan pembangunan daerah dan mengembangkan konsensus
•
Bersifat resolusi konflik artinya mendorong
pemahaman lebih baik dari peserta tentang perspektif dan toleransi atas
kepentingan yang berbeda; menfasilitasi landasan bersama dan mengembangkan
kemauan untuk menemukan solusi permasalahan yang menguntungkan semua pihak
(mutually acceptable solutions).
Musrenbang yang memiliki konsep yaitu perencanaan
penganggaran partisipatif (participatory
planning and budgeting) akan berjalan dengan baik apabila dalam pelaksanaan
nya mengikuti prinsip Musrenbang yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam
Negeri No.050-187/Kep/Bangda/2007. Prinsip–prinsip tersebut adalah: prinsip
kesetaraan, prinsip musyawarah, prinsip keberpihakan, prinsip anti-dominasi,
prinsip anti diskriminasi, prinsip pembangunan desa secara holistik.
1.
Prinsip Kesetaraan
Peserta musyawarah adalah warga desa, baik
laki-laki, perempuan, kaya, miskin, tua maupun muda, dengan hak yang setara
untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjadi perbedaan
pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan
pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan menjunjung tinggi
(menghormati) hasil keputusan forum meskipun tidak sependapat
2.
Prinsip Musyawarah
Peserta
Musrenbang Desa memiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang,
kelompok usia, jenis kelamin, status sosialekonomi. Perbedaan dan berbagai
sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi
kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan
3.
Prisip Keberpihakan
Proses
musyawarah dilakukan untuk mendorong individu dan kelompok yang paling “diam”
untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin,
perempuan dan generasi muda,
4.
Prinsip Anti-dominasi
Dalam
musyawarah tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga
keputusankeputusan yang dibuat tidak lagi melalui proses musyawarah semua
komponen masyarakat secara seimbang.
5.
Prinsip Anti Diskriminasi
Semua
warga desa memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjadi peserta
Musrenbang. Kelompok marjinal dan perempuan, juga punya hak untuk menyatakan
pendapat dan pikirannya dan tidak boleh dibedakan
6.
Prinsip pembangunan secara holistic
Musrenbang
dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok
atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong
kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga
tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan
pembangunan.
Mekanisme pelaksanaan Musrenbang dapat
diidentifikasi dalam kerangkainstitutional yang merupakan bagan aliran rumusan
penyusunan program dalam Musrenbang yang dimulai dari tingkat RT, RW, kelurahan
hingga ke tingkat kota.Kerangka institusional pelaksanaan Musrenbang dapat
dilihat dari aliran rumusan program Musrenbang. Musrenbangcam ini merupakan
peluang terbesar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berdiskusi. Hal ini
terkait dengan peraturan pemerintahyang sangat mendukung dengan mengharuskan
keterlibatan SKPD dalam Musrenbangcam. Peserta musrenbang
yang harus terlibat dalam kegiatan musrenbang adalah pihak perwakilan dari wilayah (Dusun/Kampung/RW/RT), perwakilan dari berbagai sektor dari kelompok generasi muda, generasi tua tkoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama,
bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marjinal), Pihak Pemerintah desa/kelurahan, kalangan
swasta/bisnis, Anggota DPR, perwakilan dari
berbagai pihak organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa/kelurahan.
Musrenbang
dilaksanakan dimulai dari tingkat desa/kelurahan yang disebut Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan).
Dalam Musrenbang Desa/Kelurahan diawali melalui penggalian gagasan ditingkat
dusun yang bersifat partisipatif dan melibatkan segenap elemen masyarakat
Desa/Kelurahan. Hasil Murenbang desa/kelurahan ini menjadi masukan dalam
Musrenabang tingkat kecamatan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat
Kecamatan (Musrenbang Kecamatan) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku
kepentingan ditingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas
dari desa/kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di
kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Kecamatan
dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota pada tahun
berikutnya.
Musrenbang Kecamatan Dilaksanakan
bertujuan untuk Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat
desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah
kecamatan yang 2 bersangkutan, membahas dan menetapkan kegiatan prioritas
pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan
pembangunan desa/kelurahan, melakukan klasifikasi atas kegiatan prioritas
pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota. Hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan akan menjadi masukan dalam
Musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi, yakini Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota (Musrenbangda Kabupaten/Kota), Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Provinsi sebagai daerah otonom (Musrenbang Provinsi),
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbang Provinsi), dan
Musyawarah Perencanaan Nasional (Musrenbangnas).
E. Pembangunan Berkelanjutan
Berkembangan kesadaran banyak pihak akan pentngnya
kelestarian lingkungan tempat mereka beraktivitas telah mendorong timbulnya
konsep pemikiran terahadap lingkungan yang lestari. Konsep tersebut dikenal
dengan sustainable development atau Pembangunan
Berkelanjutan. Menurut Brundtland Commision 1987 (Bede, 1993) Pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang mempertemukan kebutuhan masa sekarang
tanpa harus menghalagi generasi mendatang untuk memenuh kebutuhan mereka.
Kebutuhan yang dimaksud yaitu kebutuhan untuk kelangsungan hidup hayati dan
kebutuhan untuk kehidupan yang manusiawi (Brundland).. Pembangunan
berkelanjutan berfokus pada manusia, artinya pembanguan berupaya meningkatkan
kesejahteraan manusia dengan mempertemukan kebutuhan manusia dan menjamin
kualitas hidup manusia tanpa merusak lingkungan. Agenda utama pembangunan
berkelanjutan tidak lain adalah upaya untuk mengintegraskan tiga aspek utama
pembangunan yaitu aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Dimana aspek tersebut mengandung konsep tentang bagaimana
mempertemukan kebutuhan yang terus berubah, secara kuantitatif dan kualitatif,
yang ditentukan juga oleh perkembangan teknologi, dan kemampuan organisasi
sosial untuk mengelola kemampuan lingkungan.
Masyarakat merupakan elemen penting dalam
pembangunan. Oleh karena itu dalam proses perencanaan pembangunan terdapat
proses partisipasi yang merupakan aspek sosial dimana salah satu aspek utama
pembangunan berkelanjutan. Partisipasi adalah
keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembuatan keputusan
tentang apa yang dilakukan, dalam pelaksanaan program dan pengambilan keputusan
untuk berkontribusi sumberdaya atau bekerjasama dalam organisasi atau kegiatan
khusus, berbagi manfaat dari program pembangunan dan evaluasi program
pembangunan. Masyarakan merupakan pelaku pembangunan menjadi objek sekaligus
subjek dalam pembangunan. Maka dari itu proses partisipasi dalam proses
pembangunan dinamakan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
Dalam Musrenbang masyarakat benar-benar
diberi kesempatan dan haknya untuk terlibat secara aktif dalam
pembangunan, dengan menyampaikan
aspirasi mengenai kondisi hidup dan lingkungannya dengan harapan mendapatkan kehidupan
yang lebih baik. Selain itu dalam menyeimbangkan dan mengitegrasikan tiga aspek
utama pembangunan berkelanjutan dari aspek lingkungam, masyarakat juga
disosialisasikan mengenai tanggap bencana, menjaga lingkungan, menjaga lingkungan. Hal ini
dilakukan agar program pembangunan yang dicanangkan benar-benar merupakan bagian dari harapan dan kebutuhan prioritas masyarakat juga berkelanjutan.
BAB IV
KESIMPULAN, KRITIK,
DAN SARAN
Permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan
Musrenbang adalah hasil musrenbang yang merupakan pencapaian tujuan bersama
kadang dilaksanakan kurang maksimal. Dimana kadang beberapa program yang telah
direncanakan tidak dilaksanakan yang mengakibatkan timbul pertanyaan dari
masyarakat terkait pendanaan sehingga muncul kecurigaan korupsi pada pejabat
daerah. Selain itu, keluhan dari masyarakat terkait pengambilan
keputusan atas usulan program atau kegiatan yang tidak banyak pihak yang
terlibat, dan acapkali usulan kegiatan atau program dari kecamatan mendapat
intervensi kepentingan dan kekuasaan dari para pengambilan keputusan di tingkat
legislatif daerah maupun SKPD, yang pada akhirnya menyebabkan akuntabilitas
proses dan hasil dari perencanaan sering dipertanyakan masyarakat. Misalnya
pada kasus tidak terakomodirnya usulan masyarakat hasil musyawarah dari tingkat
desa hingga pada tingkat kecamatan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Musrenbang
yang telah dilaksanakan kurang dimanfaatkan secara baik karena semua aspirasi peserta diakomodir namun, hasil kesepakatan
ini tidak diinformasikan kembali kepada masyarakat melalui delegasi
masing-masing peserta, pada akhirnya masyarakat tidak tahu lagi dengan hasil
usulan program/kegiatan prioritas yang diusulkan ketingkat yang lebih tinggi.
Selain itu, ide dan gagasan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, hanya
sekedar ditampung saja, tanpa ada realisasi dalam penentuan usulan prioritas
kecamatan. Dengan demikian tidak adanya timbal
balik kepada masyarakat tentang hasil
dari Musrenbang
yang berdampak pada menurunnya
kepercayaan masyarakat untuk berperan serta dalam membuat keputusan. Musrenbang terkesan hanya sebagai formalitas bahwa penyusunan dokumen rencana telah
dilaksanakan secara partisipatif sesuai dengan UU No.
25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hasil musrenbang
masih didominasi oleh kepentingan pemerintah, politis dan
egoism. Pemerintah masih mendominasi dalam pengambilan keputusan hasil musrenbang
yang seharusnya. Sehingga dapat mengakibatkan masyarakat yang terlibat dalam proses Musrenbang
berpartisipasi dan lebih memilih sebagai pendengar saja.
Di
Indonesia paradigma pembangunan yang berlangsung
pada saat ini menempatkan masyarakat sebagai objek utama pembangunan yang artinya pemerintah tidak ikut berperan sebagai pelaksana dari pembangunan itu
sendiri. Peran pemerintah lebih dikenal sebagai fasilitator dalam pembangunan sehingga dari proses awal
perencanaan hingga pelaksanaan tidak sepenuhnya diperankan oleh pemerintah
tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan
dalam hal ini masyarakat juga sebagai subjek. Namun terkadang masukan dari
masyarakat tidak terakomodir dan terealisasi dengan baik sesuai kebutuh
masyarakat.
Musrenbang merupakan forum musyawarah antara pemerintah, masyarakat
serta pihak-pihak pemangku kepentingan untuk berdiskusi, membahas dan
menyepakati langkah-langkah dalam penyusunan program kegiatan yang akan
dilakukan oleh pihak pemerintah. Tidak hanya membahas dan menyepakati program, musrenbang juga tempat edukasi
masyarakat mengenai lingkungan, bencana, pencegahan dan pemecahan masalah. Penyelenggaraan Musrenbang merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam perencanaan pembangunan. Pemerintah, Masyarakat, dan pemangku kepentingan merupakan
pelaku pembangunan. Apabila salah satu dari pelaku pembangunan tidak berperan
dengan baik, maka pemabangunan tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, dengan adanya Musrenbang masyarakat dilibatkan sebagai pelaku aktif dalam pembangunan mulai
sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.
Pelaksaan Musrenbang ini seharus lebih bertumpu kepada
masyarakat sesuai dengan apa kebutuhan masyarakat. Pemerintah perlu mengoptimalkan kegiatan identifikasi
masalah dan kebutuhan masyarakat mulai tingkat Desa agar mempunyai data tentang
potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan data
tersebut agar perencanaan pembangunan dapat mendekati kebutuhan masyarakat. Kemudian,
kegiatan musrenbang seharusnya tidak hanya berorientasi
pada pembangunan, adanya musrenbang juga harus berwawasan lingkungan, berkaitan
agar terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Prinsip ini mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap kondisi sosial,
ekonomi dan lingkungan dalam
jangka pendek, menengah dan panjang. Selain itu pemerintah harus transparansi dalam
perencanaan dan pelaksanaan anggaran dana kepada masyarakat pada setiap porgram
atau kegiatan agar tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah