Agung Adji Santosa Suryahusada 21040112140137
Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015
KAITAN SUISTAINABLE DEVELOPMENT (PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN) DENGAN MUSRENBANG
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sustainable Development (TKP 452)
Oleh:
Agung Adji Santosa Suryahusada
21040112140137
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015
1.
Pendahuluan
Menurut Sumarsono (2010), perencanaan partisipatif adalah
metode perencanaan pembangunan dengan cara melibatkan warga masyarakat yang
diposisikan sebagai subyek pembangunan. Di Indonesia, perencanaan
pasrtisipatif dilakukan melalui musrenbang. Berbicara mengenai Musrenbang,
harus mengetahui dahulu masing-masing arti dari singkatan dari Musrenbang itu
sendiri dan pembangunan berkelanjutan. Dalam laporan ini pada nantinya akan ditekankan
mengenai pembahasan musrenbang, pembangunan berkelanjutan dan kaitan keduanya.
Untuk lebih lengkapnya lagi pada nantinya akan dijabarkan mengenai pengertian
Musrenbang, karakteristik dari musrenbang, prinsip yang diterapkan dalam
musrenbang, proses musrenbang di Indonesia, pengertian pembangunan
berkelanjutan, keterkaitan prinsip Musrenbang dengan Pembangunan berkelanjutan.
Adapun tujuan dari laporan ini adalah mengkaji seperti apa prinsip Musrenbang
dengan pembangunan berkelanjutan, bagaimana keterkaitannya antara Musrenbang dengan
pembangunan berkelanjutan dan kritik terhadap pelaksanaan musrenbang di
Indonesia yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
2.
Pembahasan
2.1.Pengertian Musrenbang
Musrenbang
merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Dari singkatan
tersebut terdapat 3 kata penting yaitu terdapat musyawarah, perencanaan dan
pembangunan. Musyawarah sendiri berasal dari bahasa arab yang artinya suatu
keadaan masyarakat saling berdiskusi bertukar pikiran dalam suatu forum dengan
tujuan memecahkan suatu masalah. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan
Pembangunan) merupakan suatu wadah untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram
pemeintah (top down planning) di daerah. Hasil dari musrenbang
terdapat program-program prioritas kebijakan pembangunan masyarakat.
Kegiatan musrenbang berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan
harmonisasi perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan non
pemerintah, sekaligus mencapai konsensus bersama mengenai prioritas
kegiatan pembangunan berikut anggarannya.
2.2.Dasar hukum Musrenbang
Adapun dasar
hukum musrenbang sebagai berikut:
1) Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. . Ditetapkannya
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah
secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2ayat
2), dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5
tahun) maupunjangka pendek atau tahunan (1 tahun), serta Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah bab VII pasal 150 bahwa daerah wajib memiliki
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Undang-Undang
25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melembagakan
Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang,
jangka menengah dan tahunan. Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima
pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif,teknokratis,
’bottom-up’ dan ’top down’ dalam perencanaan pembangunan daerah
2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah. Di tetapkan dalam undang-undang 17 tahun 2003
tentang keuangan Negara yang di mana dalam hal ini sangat penting dalam
pelaksanaan pembangunan.Keuangan daerah perlu di perhatikan mana kala dana yang
di miliki Negara tidak mencukupi atau dengan kata lain tidak bisa melaksanakan
pembangunan.
3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 ini
dibuat/di gunakan dengan maksud untuk menilai dan mengevaluasi secara cepat,
praktis dan sistematis pelaksanaan penyelenggaraan Musrenbang Provinsi dan
Kabupaten/ Kota sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja
Pemerintahan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan
Rencana Pembangunan,
5)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah,
6)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJMN/RPJMD),
7)
PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8)
PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksaanaan Rencana Pembangunan Daerah
9)
Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
10) Permendagri no. 66 tahun 2007
tentang Pemerintahan Desa
11) Permendagri No. 54 /2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
12) serta Surat Edaran Bersama
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ, tanggal 16 Januari 2008
perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2008. Peraturan
tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan
berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi,
sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar (stakeholders) pemangku
kepentingan. Meneg. Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Nomor
2400/M.PPN/05/2003, Tanggal 26 Mei 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda Tahun 2004). Peraturan
tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan
berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan integrasi,
sinkronisasi dan sinergitas pembangunan, antar (stakeholders) pemangku
kepentingan.
2.3. Karakteristik dan Prinsip
Musrenbang
Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta,
narasumber, dan semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan
musrenbang dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga
Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan
bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Prinsip-prinsip
tersebut adalah:
1.
Prinsip kesetaraan: menekankan bahwa seluruh anggota masyarakat memiliki
hak yang sama, setara untuk berbicara di depan umum menyampaikan pendapatnya
meskipun terjadi perbedaan pendapat yang sengit. Dan seluruh anggota masyarakat
yang ikut dalam musrenbang ini memiliki kewajiban untuk mendengarkan pendapata
orang lain yang lagi berbicara di depan umum dan menjunjung tinggi hasil keputusan
bersama.
2.
Prinsip musyawarah dialogis: Peserta musrenbang memiliki keberagaman dalam
hal tingkat pendidikan, latar belakang,
kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan lain-lain. Perbedaan
dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik
bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
3.
Prinsip keberpihakan: Dalam proses musyawarah, peserta musrenbang
mengutamakan aspirasi yang dilakukan terutama kelompok miskin, perempuan dan
generasi muda.
4.
Prinsip anti dominasi: Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok
yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses
musyawarah seimbang
5.
Prinsip pembangunan secara holistic: Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun
rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja.
Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan
kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor
dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
2.4.
Proses Musrenbang
Proses pelaksanaan musrenbang terdiri dari beberapa tahapan,
tahapannya sebagai berikut:
1)
Tahap
1 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan
(Musrenbangdes)
2)
Tahap
2 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan
(Musrenbangcam)
3)
Tahap
3 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab)
Agar lebih jelasnya
bisa dilihat pada grafik berikut ini:
Gambar:
Sumber: Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya
Proses
penyusunan musrenbang dilakukan pada bulan januari hingga bulan mei. Di bulan
Januari dilakukan musrenbang tingkat dusun/RW lalu disusul pada tingkat
desa/keluaran. Pada musrenbang Desa/Kelurahan terjadi forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan,
peraturan, atau program pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam
musrenbang kelurahan, pemerintah kelurahan dan warga berembug dalam menyusun
program tahunan di kelurahan, musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan
penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan,
baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian
Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan
dengan usulan yang ada. Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari
untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada
rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan (RPJMkel.) yang telah
disusun untuk 5 tahun kedepan. Pasca Musrenbang Kelurahan,
Tim Delegasi bersama dengan tim penyelenggara Musrenbang melakukan :
1.
Rapat kerja finalisasi dokumen Renja SKPD Kelurahan
2.
Penyusunan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Swadaya Kelurahan
3.
Daftar Prioritas Permasalahan Pembangunan Kelurahan
Proses
selanjutnya adalah pada bulan Februari dilakukan musrenbang tingkat kecamatan,
musrenbang tingkat kecamatan menghasilkan hasil berupa Dokumen Rencana
Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan. Musrenbang
kecamatan tidak semata-mata menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di
desa/kelurahan yang di usulkan dari Musrenbang desa/ kelur ahan, tetapi untuk
menghasilkan prioritas masalah dan kegiatan yang menjadi urusan dan kewenangan
wajib dan pilihan pemerintah daerah. Selain itu Musrenbang juga merupakan forum
pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan
pembangunan. Akan tetapi Musrenbang kecamatan merupakan suatu proses
pembahasan, penilaian dan penentuan urutan prioritas rencana pembangunan yang
berasal dari masyarakat dan dari pemerintah di tingkat kecamatan. Proses
pembahasan dilakukan secara terpadu dan obyektif bersama unsur-unsur terkait
dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota untuk menghasilkan rencana
pembangunan tahunan kecamatan serta daerah.
Proses
selanjutnya, pada bulan Maret dilakukan Forum SKPD Kabupaten/Kota lalu dilanjutkan
dengan Musrenbang Kab/kota yang menghasilkan RKP Kota. Pada bulan ini sekaligus
mengadakan forum SKPD tingkat propinsi lalu ditindaklanjuti dengan mengadakan
Musrenbang tingkat Propinsi pada bulan april yang menghasilkan RKP Propinsi.
Pada bulan april ini dilanjuti dengan Musrenbang nasional yang menghasilkan RKP.
Proses
musrenbang tersebut menghasilkan suatu program-program prioritaas yang harus
disepakati dan disetujui bersama alangkah lebih baik musrenbang tersebut
dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan lalu dikaitkan dengan
pembangunan berkelanjutan. Agar bisa berjalan secara berkelanjutan, kita harus
mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi dari pembangunan berkelanjutan. Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota,
bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa
mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Salah satu faktor yang
harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana
memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan
ekonomi dan keadilan sosial. Selain menuru Brundtland report dari PBB, terdapat
beberapa pengertian pembangunan berkelanjutan oleh para ahli diantaranya:
Menurut Otto
Sumarwoto (dalam Sugandhy dan Hakim, 2007: 21), pembangunan berkelanjutan
didefinisikan sebagai “Perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan
sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung kepadanya. Keberhasilan
penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan, dan proses pembelajaran sosial
yang terpadu, viabilitas politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat
melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya, dan kegiatan dunia usahanya”.
Selanjutnya,
menurut Prof. Dr. Emil Salim menyatakan pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) diartikan sebagai suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan
manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyerasikan
sumber alam dan manusia dalam pembangunan.
Dari pengertian
beberapa ahli dapat disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu
proses pembangunan yang memanfaatkan sumberdaya yang ada, memikirkan 3 aspek
kehidupan (sosial,ekonomi,ekologi) pada masa sekarang hingga masa depan dan
dalam pelaksanaannya memerlukan kebujakan yang terpadu.
Secara umum,
prinsip pembangunan berkelanjutan menurut Brundtland
Report dari PBB (1987), ialah memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
Pemenuhan kebutuhan sekarang tidak serta merta menghabiskan seluruh sumberdaya
namun bagaimana melestarikan sumberdaya yang ada untuk pemenuhan kebutuhan yang
akan datang. Adapun Prinsip dasar pembangunan berkelanjutan meliputi:
1)
Pemerataan dan
keadilan sosial. Pemerataan ini juga bisa diartikan sebagai pemerataan
sumberdaya di setiap orang dengan pembagian yang adil yang mengutamakan
kesejahteraan rakyat
2)
Menghargai
keaneragaman (diversity). Perlu dijaga berupa keanegaragaman hayati dan
keanegaraman budaya. Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan
bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan
yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan
merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai
masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat.
3)
Menggunakan
pendekatan integratif. Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan
antara manusia dengan alam. Hendaknya manusia memanfaatkan alam dengan cara
yang baik dan pemanfaatan harus
didasarkan pada pemahaman dan cara-cara lebih integratif dalam pembangunan
4)
Perspektif
jangka panjang, dalam pembangunan berkelanjutan sudah saanya masyarakat
memikirkan keadaan pada masa akan datang, sumberdaya yang ada hendaknya
dimanfaatkan secara bijak sehingga pada saatnya nanti bisa dinikmati untuk
generasi masa depan
2.5. Keterkaitan Musrenbang dengan pembangunan
berkelanjutan
Adapun
keterkaitan antara prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan dengan
prinsip-prinsip Musrenbang, diantaranya: dalam prinsip pembangunan
berkelanjutan terdapat prinsip pemerataan
yang isinya pemerataan sumberdaya setiap orang dengan pembagian yang
adil yang mana tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, hal ini memiliki
keterkaitan dengan prinsip kesetaraan dan pembangunan yang holistic pada
musrenbang, dimana pada prinsip kesetaraan mengartikan bahwa setiap orang
berhak untuk ikut dalam proses musrenbang dan berhak untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjdi
perbedaan pendapat. Dengan prinsip ini menunjukkan aspirasi rakyat merupakan
suara hati rakyat karena merekalah yang mengerti tentang kebutuhan pembangunan
apa yang perlu dilakukan, dengan menyampaikan aspirasi mereka maka secara
langsung mereka menginginkan suatu kesejahteraan. Selain prinsip kesetaraan,
prinsip yang berkaitan adalah pembangunan yang holistik. Pada pembangunan yang
holistik musrenbang dilakukan bukan untuk mencari keuntungan terhadap kelompok
tertentu saja namun musrenbang dilakukan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Keterkaitannya dengan prinsip pemerataan pada pembangunan
berkelanjutan ditekankan pada pencapaian kesejahteraan masyarakat.
2.6. Kritik terhadap pelaksanaan
Musrenbang
Pelaksanaan musrenbang pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota,
propinsi sangatlah sering dilakukan pada penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia. Pelaksanaan musrenbang merupakan media/sarana penghubung dari proses
perencanaan partisipatif yang transparan dari mayarakat (bawah) hingga ke level
pemerintahan (atas) atau yang dikenal dengan nama perencanaan partisipatif
dengan skema bottom-up. Unsur dari musrenbang adalah masyarakat dan perangkat
pemerintahan. Kedua pelaku menyelenggarakan musyawarah secara bersama-sama
sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa rencana yang telah disusun
disepakati oleh semua pihak. Secara teoritis partisipasi masyarakat memang
mudah sekali untuk dibicarakan, Namun bila ditelusuri lagi lebih dalam mengenai
pelaksanaan musrenbang ini pada beberapa berita, banyak orang, ternyata
musrenbang hanya sekedar menjadi ‘alat’ dari proses perencanaan partisipatif.
Musrenbang bagi sebagian warga hanya sekedar kumpul-kumpul, omong-omong dan
setelah itu tidak pernah diketahui. Dan terkadang usulan program dari
masyarakat yang penting tidak langsung terealisasikan padahal usulan tersebut
sangat didambakan masyarakat. Terkadang, program tersebut direalisasikan pada
dua tahun berikutnya dan 2 tahun kemudian. Dari program yang belum berjalan masyarakat
sering bertanya-tanya kemana berjalannya usulan program tersebut, apakah
pemerintah hanya meloloskan program-program tertentu yang menguntungkan
proyek-proyek mereka. Pada beberapa daerah di Indonesia, dari semua
usulan masyarakat setiap tahunnya, program yang terserap dalam perencanaan dan
penganggaran hanya sepersekian persen. Bahkan dalam pengambilan keputusan dalam musrembang bukan mengutamakan
skala prioritas dalam menyelesaikan masalah masyarakat, namun berdasarkan skala
prioritas untuk mengatasi masalah perorangan. Kritik lainnya dari pelaksanaan
musrenbang ini, di beberapa daerah Indonesia musrenbang hanya diikuti oleh
beberapa elemen masyarakat saja dan tingkat partisipasi masyarakatnya dinilai
kurang. Bagi pemerintah, musrenbang ini hanya dijadikan arena rutinitas untuk
memenuhi ‘seremonial’ perencanaan partisipatif bottom-up dan hanya sekedar
menggugurkan kewajiban saja sehingga dalam prakteknya mengabaikan esensi dari
nilai musyawarah itu sendiri
3. Kesimpulan
3. Kesimpulan
Musrenbang
merupakan suatu wadah yang efektif dalam menjalankan proses perencanaan
partisipatif dalam melaksanakan kegiatan pembangunan wilayah dan kota demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian wilayah dan kota.
Hendaknya dalam pelaksanaan musrenbang ini pemerintah dan masyarakat saling
bekerja sama, bahu membahu melaksanakan kegiatan pembangunan secara ikhlas
utamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Sudah seharusnya dalam penyusunan musrenbang membutuhkan partisipasi
masyarakat (perencanaan bottom-up) secara luas dan perlunya suatu
keberlanjutan dan konsistensi proses musrenbang ini agar aspirasi masyarakat
dapat tertampung dan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan sesuai apa
yang dicita-citakan oleh masyarakat, dan sesungguhnya proses musrenbang ini
tidak hanya sekedar jadi acara seremonial perencanaan partisipatif oleh
pemerintah namun bagaimana menjadikan musrebang ini sebagai wadah aspirasi
masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
Daftar Pustaka
Borneo, Yuliamus Rusdy. 2011.
Dasar-dasar Hukum Musrenbang, dalam Website. http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html.
Diunduh, 26 Juni 2015
Lukman, Fuad. 2008. Pelaaksanaan
Musyawarah Perencanaan, dalam Website. http://kantinkuning.blogspot.com/2013/09/pelaksanaan-musyawarah-perencanaan_28.html.
Diunduh, 26 Juni 2015
Suherman, Nandang dan Saeful Mulk.
2008. Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kabupaten/Kota. Jakarta: Perpustakaan Nasional
Tim PNPM Mandiri perkotaan. Tanpa
Angka Tahun. Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Jakarta:
Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya