Rebecca Theodora 21040112130067
Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015
PEMBANGUNAN
BERKELANJUTAN DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah
Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)
Disusun Oleh:
Rebecca Theodora R H
21040112130067
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Dinamika pertumbuhan kota di
Indonesia berjalan dengan sangat cepat dan tidak terencana dengan baik.
Dinamika pertumbuhan kota ini tidak terlepas dengan pembangunan yang terjadi.
Pembangunan kota sebaiknya direncanakan dengan baik dan benar dengan
mempertimbangkan semua pihal dan semua aspek. Perencanaan pembangunan dalam
suatu wilayah mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat tidak hanya berfokus
pada pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi saja, namun juga
perlu diiringi dengan perencanaan pembangunan fisik atau infrastruktur yang
mampu memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat suatu daerah. Pembangunan fisik
suatu wilayah perkotaan perlu direncanakan dengan seksama, untuk menjaga
keseimbangan dalam pola pembangunan tata ruang suatu wilayah.
Pembangunan berkelanjutan telah
menjadi konsep yang sering diangkat dalam sebuah perencanaan pembangunan. Pembangunan
berkelanjutan merupakan pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan saat ini
tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencukupi kebutuhan
mereka (Mitchell et al, 2000).
Pembangunan berkelanjutan memiliki beberapa prinsip, yaitu pemerataan
dan keadilan sosial, menghargai keaneragaman (diversity), menggunakan pendekatan integratif, perspektif jangka
panjang.
Perencanaaan bukan merupakan
aktivitas individual, orientasi masa kini, rutinitas, trial and error, utopis
dan terbatas pada pembuatan rencana. Tapi merupakan bersifat publik,
berorientasi masa depan, strategis, deliberate, dan terhubung pada tindakan. Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang melibatkan semua pihak (partisipatif) dan
mempertimbangkan semua aspek.
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan
dan Pembangunan) merupakan salah satu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan
aspirasinya agar pembangunan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Musrenbang merupakan salah satu contoh dari perencanaan
yang partisipatif. Namun dalam praktiknya, musrenbang tidak berfungis sebagai
mana mestinya. Musrenbang hanya acara rutin yang dilakukan setiap tahun atau
formalitas saja. Laporan ini bertujuan untuk mengkaji tentang implementasi
musrenbang dan keterkaitan musrenbang
dengan pembangunan berkelanjutan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Musrenbang
Musrenbang adalah forum musyawarah
tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan
untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan sesuai dengan
tingkatannya. Tujuan diadakannya Musrenbang yaitu untuk menampung dan
menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari
musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya serta menetapkan
kegiatan yang dibiayai melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya. Musrenbang
juga merupakan mekanisme perencanaan, sebuah institusi perencana yang ada di
daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan
diprogram pemeintah (top down planning).
Pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat/stakeholder non Pemerintah mulai
dari tahapan Proses, Penentuan, dan Pelaksanaan termasuk stakeholder secara
bersama memikirkan bagaimana membiayai dan mengimplementasikan hasil
Musrenbang.
2.2 Prinsip
Musrenbang
Prinsip-prinsip
dalam Musrenbang antara lain adalah :
a.
Prinsip
kesetaraan
Peserta musrenbang adalah kelompok
masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai
meskipun terjadi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang
setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat,
dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
b.
Prinsip
musyawarah dialogis
Peserta musrenbang memiliki tingkat keberagaman
pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi,
dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan
menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat di atas kepentingan
individu atau golongan.
c.
Prinsip
keberpihakan
Dalam proses musrenbang, dilakukan upaya
untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan
aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi
muda.
d.
Prinsip
anti dominasi
Dalam musrenbang, tidak boleh ada individu/kelompok
yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses
musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
e.
Prinsip
pembangunan secara holistic
Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun
rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja.
Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan
kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor
dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
2.3 Karakteristik
Musrenbang
Musrenbang
memiliki beberapa karakteristik, antara lain adalah :
a. Bersifat
Inkusif : stakeholder dapat menyampaikan aspirasi, pendapat maupun masalah
seluas-luasnya sesuai dengan latar belakang stakeholder tersebut tanpa adanya
batasan.
b. Proses
yang berkelanjutan : dilakukan melalui sebuah proses, yang pada awalnya
merupakan forum antar pemangku, kemudian hasil dari forum tersebut akan menjadi
pertimbangan dalam proses perumusan perencanaan pembangunan suatu kawasan.
c.
Bersifat
Partisipatif : seluruh hasil dari musrenbang merupakan wujud nyata peran
masyarakat dalam rencana pembangunan yang sudah disepakati bersama oleh seluruh
pemangku. Bentuk partisipasi ini dapat berupa aspirasi maupun usulan yang dapat
diterapkan dalam rencana pembangunan.
d. Resolusi
konflik : hasil dari musrenbang nantinya dapat menjadi suatu pertimbangan
sebagai penyelesaian suatu masalah yang
selama ini belum terpecahkan. Pemecahan masalah berdasar atas kepentingan
bersama, dan menguntungkan semua pihak (mutually
acceptable solutions).
e. Bersifat
strategic thinking process : proses
keberlangsungan musrenbang ini didasarkan oleh alur pemikiran yang strategis
dan sistematis yang mengutamakan terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik.
Sehingga tidak terdapat suatu hal yang terlupakan karena sudah disusun dengan
kerangka sistematis.
f. Berifat
Demand Driven Process : bahwa hasil
dari musrenbang ini berdasar atas kebutuhan peserta Musrenbang yang telah disepakati
oleh seluruh peserta musrenbang.
2.4 Dasar
Hukum Musrenbang
Musrenbang
dilaksanakan dengan berlandaskan hukum. Dasar hukum dari Musrenbang antara lain
adalah :
1.
Undang-undang
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.
Undang-Undang
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah
3.
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.
Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan
5.
Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
6.
Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJMN/RPJMD)
7.
Surat
Edaran MPPN/ Bappenas No. 0008/M.PPN/01/ 2007-050/264.A/SJ
8.
Undang-undang
No. 5 Tahun 1975 tentang Pemerintahan Daerah
9.
P5D
(Permendagri No. 9/1982)
10.
P3MD
11.
GBHN,
Repelita, Pola Dasar, Repelitada dll
12.
DURP/DIP/DIPDA
Undan-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
13.
Surat
Edaran MPPN/ Bappenas No. 2400/ M.PPN/05/20
14.
Propenas,
Propeda, Renstrada
2.5 Mekanisme
Musrenbang
Setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja SKPD) sebagai penjabaran Rencana Strategis (Renstra)
SKPD dan bahan bagi penyempurnaan RKPD.
Penyusunan berbagai dokumen rencana tahunan tersebut dilakukan melalui
proses koordinasi antar instansi pemerintah (Forum SKPD) dan proses partisipasi
seluruh pelaku pembangunan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman bagi
penyusunan APBD yang akan ditetapkan secara bersama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mempunyai fungsi pokok sebagai :
1.
Acuan
bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh kebijakan publik
2.
Pedoman
dalam penyusunan APBD sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah selama
satu tahun
3.
Jaminan
kepastian kebijakan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan.
Sehubungan
dengan hal diatas, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam perencanaan pembangunan perlu
dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang akan membahas
dan menyempurnakan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk
difinalisasi lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran yang merupakan mata rantai
dalam proses penyusunan APBD.
2.6 Pengertian
Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan
Berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini
tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan
mereka (Brundtland Report dari PBB,
1987). Menurut Otto Sumarwoto (dalam Sugandhy dan Hakim, 2007: 21), Pembangunan
berkelanjutan didefinisikan sebagai “Perubahan positif sosial ekonomi yang
tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial di mana masyarakat bergantung
kepadanya). Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan dan
proses proses pembelajaran sosial yang terpadu, viabilitas politiknya
tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan
sosialnya,dan kegiatan dunia usahanya. Selanjutnya, menurut Prof. Dr. Emil
Salim menyatakan pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) diartikan sebagai suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan
manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyerasikan
sumber alam dan manusia dalam pembangunan.
2.7 Prinsip
Pembangunan Berkelanjutan
Terdapat
beberpa prinsip dalam pembanunan berkelanjutan, antara lain adalah :
a.
Pemerataan dan keadilan sosial
Dalam
hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya pemerataan untuk
generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan distribusi sumber
lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan (adil), berupa
kesejahteran semua lapisan masyarakat.
b.
Menghargai keaneragaman (diversity)
Perlunya
menjaga keanegaragaman hayati dan keanegaraman budaya. Keaneragaman hayati
adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara
berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman
budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap setiap orang dan membuat
pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh
masyarakat.
c.
Menggunakan pendekatan integratif
Pembangunan
berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Manusia
mempengaruhi alam dengan cara bermanfaat dan merusak Karena itu, pemanfaatan
harus didasarkan pada pemahaman akan kompleknya keterkaitan antara sistem alam
dan sistem sosial dengan cara-cara yang lebih integratif dalam pelaksanaan
pembangunan.
d.
Perspektif jangka panjang
Dalam
hal ini pembangunan berkelanjutan seringkali diabaikan, karena masyarakat
cenderung menilai masa kini lebih utama dari masa akan datang. Karena itu
persepsi semacam itu perlu dirubah.
2.8 Keterkaitan
Musrenbang dan Pembangunan Berkelanjutan
Masyarakat
merupakan elemen penting atau titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan,
karena masyrakat berperan sebagai subjek dan objek dari pembangunan
berkelanjutan. Melalui musrenbang, diharapkan nantinya aspirasi masyrakat dapat
ditampung dan diimplementasinya, sehingga pembangunan yang akan dilakukan tepat
sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok
tertentu. Aspirasi-aspirasi tersebut tetap mempertimbangkan ketiga elemen
penting dari pembangunan berkelanjutan, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan
karena dalam musrenbang juga akan hadir ahli-ahli dari ketiga elemen tersebut.
Dengan dilibatkannya masyarakat dalam perencanaanya, akan meningkatkan rasa sense of belonging dari masyarakat,
sehingga masyarakat memiliki kesadarakan untuk menjaga hasil pembangunan
tersebut dan juga merawat lingkungannya, hal tersebut akan membuat pembangunan
yang terjadi dapat sustain atau
berlanjut.
2.9 Kritik
Musrenbang yang terjadi sangat jauh dari
partisipasi masyrakat. Masyarakat yang dihadirkan dalam musrenbang juga belum mencakup
semua golongan masyarakat. Musrenbang dinilai hanya sebagai acara rutin tahunan
atau formalitas saja. Dalam musrenbang kebanyakan para pejabat dan tokoh-tokoh
masyarakat yang berpidato bukan mendengarkan pendapat masyarakat, masyarakat
lebih pasif dan hanya sebagi pendengar saja, terlihat bahwa tidak terciptanya
musyawarah yang baik. Dengan begitu, hasil dari musrenbang bukanlah untuk
seluruh masyarakat tetapi merupakan kepintingan beberapa kelompok tertentu.
Selain itu, sering sekali pendapat-pendapat dalam musrenbang berhenti disana
saja, tidak ada implementasinya. Dalam banyak kasus, banyak proposal musrenbang
yang disabotase dan tidak terakomodir.
Musrenbang seharusnya dijadikan acuan
pembangunan yang terangkum dalam APBD, tetapi anggaran lebih banyak terserap di
belanja tak langsung yang tak menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Program
yang dijalankan tiap tahun yang jauh dari hasil Musrenbang. Contoh : program
penanganan banjir dengan rencana normalisasi Kali Sungapan di Tegal yang diajukan
di dalam Musrenbang sejak tahun 2010-2014 tetapi belum direalisasikan dan
banjir masih terjadi. Selain itu, musrenbang kurang ditopang oleh pembangunan
organisasi-organisasi rakyat. Demokrasi tidak mungkin berdiri tanpa adanya masyarakat
yang terorganisir. Kesadaran dan kritisisme rakyat sangat efektif dilakukan
melalui organisasi-organisasi rakyat.
BAB III
KESIMPULAN
Musrenbang adalah forum musyawarah
tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan
untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang berjalan sesuai dengan
tingkatannya. Musrenbang memiliki keterkaitan dengan pembangunan berkelanjutan,
karena masyarakat merupakan subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan,
melalui musrenbang dapat tercipta pembangunan berkelanjutan yang bersifat
partisipatif. Namun pada kenyataannya, musrenbang hanya formalitas saja.
Musrenbang belum berfungsi sebagai mana seharusnya. Hasil dari musrenbang
kebanyakan bukanlah untuk kepentingan masyarakat tetapi untuk kepentingan dari
beberapa individu atau kelompok tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimus.
2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” dalam
http://penataanruang.pu.go.id/. Diunduh Kamis, 25 Juni 2015.
Anonimus.
Tanpa Angka Tahun. “Musrenbang Tingkat Kecamatan dalam http://bappeda-bandung.go.id/musrenbang/.
Diunduh Kamis, 25 Juni 2015.
Kepmen
no. 150 – 187/Kep/Bangda/207 tentang Pedomana Penilaian dan EvaluasiPelaksanaan
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan,Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
DaerahLGSP, Bahan Pelatihan : Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah bagi
Eksekutif,Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil
Setyanto,
Widya P. Panduan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan. 2011. Perpustakaan
Nasional
Zulkifli,
Alif. 2013. “Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan atau Principle of
Sustainability Development.” http://www.bangazul.com/. Diunduh Kamis, 25 Juni
2015.