Willy Zoel Fauzie (21040112140110)
Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015
KETERKAITAN
MUSRENBANG DENGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pilihan
Pembangunan
Berkelanjutan
(TKP
452)
Disusun
Oleh:
Willy Zoel Fauzie
21040112140110
Jurusan
Perencanaan Wilayah dan Kota
Fakultas
Teknik Universitas Diponegoro
Semarang
2015
BAB
I Pendahuluan
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang menganut
sistem demokrasi. Pada dasarnya demokrasi adalah sistem pemerintahan yang
kedaulatanyya berada di tangan rakyat, sehingga rakyat sangat berperan penting
dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia sebagai contoh
musrenbang. Musrenbang atau musyawarah perencanaan pembangunan diperkenalkan
sebagai upaya mengganti sistem sentralistik atau top down planning di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat
2 konsep pembangunan di Indonesia, yaitu bottom
up planning dan top down planning.
Bottom up planning merupakan konsep
pembangunan yang mengedepankan masyarakat sebagai pemeran utama dalam proses
pembangunan di setiap tahapnya, dalam hal ini pemerintah sebagai fasilitator. Sedangkan
top down planning yaitu konsep
pembangunan dimana pemerintah sebagai pemberi gagasan awal, sehingga lebih
dominan dalam mengatur jalannya proses pembangunan. Dari 2 konsep pembangunan
tersebut, musrenbang ini termasuk dalam bottom
up planning. Namun dalam setiap perencanaan pasti memiliki kelebihan dan
kekurangannya masing-masing, tetapi intinya perencanaan tersebut berkelanjutan
atau tidak. Oleh karena itu tujuan penulisan paper ini untuk mencari tahu bahwa
musrenbang itu salah satu bentuk dari pembangunan yang berkelanjutan atau tidak
dengan melihat keterkaitan antara musrenbang dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan atau sustainable
development.
BAB
II Pembahasan
Pengertian
Musrenbang
Musrenbang
atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum musyawarah tahunan yang
dilaksanakan secara partisipatif yang diawali dengan gagasan masyarakat secara
langsung dalam suatu perencanaan pembangunan. Berdasarkan pengertian tersebut
dapat dikatakan bahwa musrenbang termasuk dalam konsep pembangunan bottom up planning. Terdapat 5
karakteristik dari musrenbang, yaitu:
Bersifat inkusif
Musrenbang
memberikan kesempatan kepada semua masyarakat untuk menyampaikan gagasannya dalam proses
pembangunan.
Proses yang
berkelanjutan
Musrenbang
dilaksanakan tiap tahunnya dengan menyesuaikan dinamika dalam suatu wilayah.
Bersifat
partisipatif
Hasil dari
musrenbang merupakan keputusan bersama bagi masyarakat yang berpartisipatif
dalam proses pembangunan.
· Bersifat
resolusi konflik
Mendorong
masyarakat dalam mengembangkan kemauan untuk memecahkan suatu masalah.
Bersifat
strategic thinking process
Masyarakat
berdiskusi dan berpikir strategis untuk
menghasilkan keluaran yang
realistis dalam pemecahan suatu masalah.
Dasar Hukum
Musrenbang
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
- UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Prinsip
Musrenbang
· Kesetaraan
Dalam
menyampaikan pendapat masyarakat mempunyai hak yang setara dan dihargai
walaupun pendapat yang disampaikan berbeda,
Musyawarah
Musrenbang
merupakan musyawarah mufakat, hasil merupakan keputusan bersama yang terbaik
untuk kepentingan masyarakat.
· Anti Dominasi
Dalam musyawarah
tidak ada pihak yang lebih mendominasi.
· Keberpihakan
Musyawarah
dilakukan untuk mendorong individu atau kelompok masyarakat yang kurang aktif
untuk menyampaikan aspirasinya.
Pembangunan
secara Holistik
Musrenbang
menghasilkan rencana pembangunan sebagai upaya mendorong kemajuan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mekanisme
Musrenbang
Pelaksanaan Musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan RKP
dan RKPD diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut.
1.
Musrenbang
Desa/Kelurahan
2.
Musrenbang
Kecamatan
3.
Musrenbang
Kabupaten/Kota
4.
Rapat
Koordinasi Pusat (Rakorpus) RKP
5.
Musrenbang
Provinsi
6.
Musrenbang
Nasional (Musrenbangnas)
Musrenbang dilakukan setiap tahun
sebelum memasuki tahun anggaran baru. Diawali dengan musrenbang pada tingkat
desa dan selanjutnya tingkat kecamatan. Pada tahap ini setiap kecamatan akan
melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan, yang akan
menampung aspirasi masyarakat yang diusulkan dan diakomodir melalui program dan
kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing desa yang bersangkutan. Usulan ini
disusun dan disampaikan secara bertingkat mulai dari level RT/RW, desa/kelurahan
dan kecamatan. Data usulan dari semua desa/kelurahan yang telah terkumpul akan
disaring dan dimusyawarahkan, hasil musyawarah kecamatan ini dituangkan dalam
satu dokumen berupa daftar usulan kegiatan kecamatan yang akan diusulkan pada
musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kabupaten.
Pada tahap musrenbang kabupaten, semua
aspirasi yang masuk melalui musrenbang Kecamatan akan ditampung bersamaan
dengan usulan kegiatan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Forum
ini merupakan pembahasan usulan–usulan yang masuk, juga merupakan sarana dan
fasilitas untuk melakukan koordinasi antara kecamatan dengan SKPD yang
bersangkutan khususnya untuk melakukan sinkronisasi terhadap usulan-usulan
kegiatan setiap kecamatan yang akan diakomodir dalam program dan usulan
kegiatan SKPD terkait.
Usulan kecamatan akan dikelompokkan dan
disesuaikan dengan jenis kegiatan SKPD yang berwenang untuk mengakomodir usulan
tersebut. Pada tahap ini SKPD akan melaukan verifikasi terhadap usulan
kecamatan sebelum dituangkan dalam daftar usulan kegiatan SKPD. Program /usulan
kegiatan yang telah lolos pada tahap verifikasi akan dituangkan dalam Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat daerah (Renja-SKPD). Rencana Kerja SKPD (Renja-SKDP)
merupakan gabungan rencana kerja antara program kerja SKPD terkait, Usulan kecamatan
dan usulan hasil reses DPRD. Renja yang telah masuk dari semua SKPD akan
diverifikasi sebelum dituangkan dalam
rancangan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Usulan yang telah lolos dalam verifikasi
tahap ini akan dituangkan dalam rancangan dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Rancangan-RKPD) untuk kemudian diusulkan dan dibahas oleh Eksekutif
(Pemerintah Daerah) dengan Legislatif (DPRD). Hasil pembahasan yang telah
disetujui akan disyahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan
demikian rencana kerja ini akan memiliki kekuatan Hukum sesuai dengan peratuan
perundang-undangan yang berlaku. RKPD ini oleh Pemerintah Daerah akan dijadikan
sebagai salah satu dasar untuk penyusunan
rencana Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA).
Pengertian Sustainable Development
Sustainable
Development atau pembangunan berkelanjutan merupakan proses pembangunan
wilayah atau kota yang menyangkut semua aspek fisik dan non fisik, yang
berprinsip untuk memenuhi kebutuhan sekarang, namun tetap memperhatikan
kebutuhan yang akan datang yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
diantara dimensi pembangunan, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga
aspek, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan
lingkungan. Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena
ketiganya menimbulkan hubungan sebab-akibat. Aspek yang satu akan mengakibatkan
aspek yang lainnya terpengaruh.
Berdasarkan bagan di atas, dapat
diketahui bahwa hubungan antara ekonomi dan sosial diharapkan dapat menciptakan
hubungan yang adil (equitable).
Hubungan antara ekonomi dan lingkungan diharapkan dapat terus berjalan (viable). Sedangkan hubungan antara
sosial dan lingkungan bertujuan agar dapat terus bertahan (bearable). Ketiga aspek yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan
akan menciptakan kondisi berkelanjutan (sustainable).
Bagaimana Keterkaitan
Prinsip Sustainable Development
dengan Musrenbang
Musrenbang
memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip atau pilar pembangunan
berkelanjutan atau sustainable development
yang terdiri dari sosial, lingkungan, dan ekonomi. Jika dilihat dari pilar
sosial, musrenbang menampung aspirasi masyarakat dengan baik yang sesuai dengan
prinsip-prinsip musrenbang. Aspirasi tersebut kemudian untuk dimusyawarahkan
dan diakomodir melalui program atau kegiatan dalam pembangunan suatu wilayah.
Pada pilar ekonomi dalam pembangunan berkelanjutan, musrenbang mengutamakan
masyarakat sebagai pemeran utama dalam perencanaan pembangunan, sehingga
masyarakat yang paling tahu pembangunan apa saja yang diperlukan dalam wilayah
tersebut, dengan demikian akan adanya transparansi dana pembangunan oleh pemerintah
terhadap masyarakat. Pada aspek lingkungan, tentunya masyarakat sendiri yang
memiliki gagasan maupun aspirasi untuk pembangunan di wilayahnya juga pasti
memikirkan dampak yang baik bagi lingkungan mereka sendiri. Berbeda dengan
orang-orang yang misalnya dari pemerintah yang penting memiliki program atau swasta
yang penting memenangkan proyek dahulu namun perencanaan tidak sesuai dengan yang
diharapkan, sehingga malah berdampak buruk bagi lingkungan.
Kritik terhadap
Musrenbang
Musrenbang dalam pelaksanaanya tidak
berjalan semulus dengan yang diharapkan. Dalam implementasinya musrenbang
menuai banyak kritikan dari berbagai golongan masyarakat. Dalam hal ini penulis
juga akan mengkritik bagaimana pelaksanaan musrenbang di Indonesia ini. Diawali
dengan masyarakat, dalam musrenbang masyarakat sangat diutamakan dalam
pemberian gagasan atau aspirasi terkait dengan pembangunan di wilayahnya. Namun
masyarakat di Indonesia ini terutama untuk yang di kabupaten atau di pedesaan
masih kurang inisiatif, memiliki kapasitas yang kurang memadai untuk terlibat
dalam proses pengambilan keputusan. Padahal dalam musrenbang masyarakat
didorong tidak hanya ikut berpartisipasi berupa kehadiran saja namun dituntut
untuk terlibat dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian karena minimnya
inisiatif dari masyarakat, perencanaan menjadi kurang sesuai yang diharapkan,
sehingga berdampak tidak baik pada wilayahnya sendiri. Bahkan dalam pengambilan
keputusan dalam musrembang bukan mengutamakan skala prioritas dalam
menyelesaikan masalah masyarakat, namun berdasar skala prioritas untuk
mengatasi masalah perorangan.
Selain itu dari semua usulan
masyarakat setiap tahunnya, program yang terserap dalam perencanaan dan
penganggaran hanya sepersekian persen. Usulan dari desa/kelurahan sangat kecil
kemungkinan di respon menjadi keputusan APBD, sehingga masyarakat dan
pemerintah desa dihadapkan pada ketidakpastian penganggaran. Kekecewaan ini
berimplikasi pada menurunnya tingkat kehadiran dalam proses tahun berikutnya.
Dan pada akhirnya keaktifan masyarakat pada kegiatan pembangunann lainnya
semakin menurun. Sebenarnya di Indonesia ini yang perlu dibenahi bukan konsep
pembangunannya tetapi orang-orang yang berada di meja pemerintahan. Padahal
konsep musrenbang ini pada dasarnya sudah cukup baik untuk proses pembangunan.
BAB
III Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan tujuan dari penulisan paper
ini yang telah disebutkan diawal untuk mencari musrenbang itu salah satu bentuk
dari pembangunan yang berkelanjutan atau tidak, dapat disimpulkan bahwa konsep
dari musrenbang sendiri sudah sesuai dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar
pembangunan berkelanjutan, sehingga keterkaitan diantara keduanya sangat erat.
Namun jika dilihat dari implementasi yang sudah ada, musrenbang mendapat banyak
kritikan dari masyarakat bahkan ada yang beranggapan seperti musrenbang
(musyawarah sulit berkembang), dan yang lainnya adalah musrenbang itu konsep pembangunan
“mboten up” (bottom up/tidak
naik-naik). Musrenbang sejatinya adalah wahana untuk mengakomodir kebutuhan
masyarakat melalui proses yang mengusung semangat participatory planning and budgeting.
Nyatanya, kerap kali apa yang diusulkan oleh masyarakat dalam arena musrenbang
tidak pernah terealisasi dalam program yang nyata.
Melihat dari hal-hal tersebut, seperti
yang sudah dijelaskan di awal paper bahwa setiap perencanaan pasti memiliki
kelebihan dan kekurangan masing-masing. Walaupun secara konsep musrenbang
merupakan salah satu bentuk pembangunan berkelanjutan, tetapi musrenbang juga
memiliki kelemahan tersendiri. Namun hingga sampai saat ini musrenbang masih
tetap diterapkan di Indonesia.
Daftar
Pustaka
Anonim.
2014. Mengenal Sistem Demokrasi Pancasila.
Dalam www.pusakaindonesia.org. Diunduh pada hari Minggu, 28 Juni
2015.
Anonim.
TT. Alat Perencanaan Musrenbang.
Dalam www.solokotakita.org. Diunduh pada hari Minggu, 28 Juni
2015.
Budimanta, A. 2001. “Memberlanjutkan
Pembangunan di Perkotaan melalui Pembangunan Berkelanjutan dalam Bunga Rampai
Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21.”
Direktorat
Jenderal Penataan Ruang. 2009.
“Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.” Bulletin Tata Ruang
ISSN 1978-1571. Edisi Januari – Februari 2009.
Modul
Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Departemen Pekerjaan Umum,
Direktorat Jendral Cipta Karya.
Primus,
Harjani. 2011. Musrenbang dalam Dilema.
Dalam sekolahdemokrasi.elpagar.org. Diunduh pada
hari Minggu, 28 Juni 2015.
Surat
Edaran Bersama antara Ketua BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor:
1354/M.PPN/03/2004 dan 050/744/SJ Tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang
dan Perencanaan Partisipatif Daerah.
Zulkifli, Arif. 2013. Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam www.bangazul.com. Diunduh pada hari Minggu, 28 Juni 2015.