Riska Ardelia Permatasari 21040112110038
Posted By: Unknown On Minggu, 28 Juni 2015
KAITAN
SUSTAINABLE DEVELOPMENT (PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN) DENGAN MUSRENBANG
Oleh:
Riska Ardelia Permatasari
21040112110038
BAB I PENDAHULUAN
Pembangunan berkelanjutan merupakan sebuah proses pembangunan
yang bertujuan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan
generasi mendatang dan untuk mencukupi kebutuhan mereka (Mitchell et al, 2000). Pembangunan merupakan
sebuah upaya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dengan memanfaatkan
sumber daya yang dimiliki secara bijaksana. Melalui pembangunan, sudah
seharusnya taraf kehidupan penduduk mengalami peningkatan kesejahteraan hidup.
Bukan hanya dalam hal perbaikan penghasilan namun juga perbaikan keamanan dan
kenyamanan sosial. Dampak dari suatu pembangunan
yang tidak memperhatikan keselarasan sumber daya alam dengan lingkungan dapat
mengakibatkan kerusakan lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan. Maka
dari itu, sudah seharusnya jika pembangunan tersebut harus diarahkan dengan
baik agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan dapat mensejahterakan
masyarakat.
Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD, Pemerintah
Daerah bersama-sama dengan DPRD untuk menyusun arah dan kebijakan umum APBD
yang memuat petunjuk dan ketentuan-ketentuan umum yang disepakati sebagai
pedoman dalam penyusunan APBD. Arah dan Kebijakan umum APBD memuat
komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap
kewenangan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antarpelaku dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan daerah. Implementasi
dari musrenbang daerah berpedoman kepada Surat Edaran Bersama antara Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dimulai dari Musrenbang tingkat
Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten Kota dan Musrenbang
Provinsi
Dalam memulai suatu pembangunan yang baik
juga harus diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan masyarakat. Modal dasar dalam pembangunan sangat beraneka ragam,
diantaranya adalah kekayaan alam di darat, di laut dan di udara yang memang
sudah seharusnya dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab. Selain harus
memperhatikan sumber daya alam, dalam pembangunan berkelanjutan juga perlu
memperhatikan dampak dari adat istiadat di sekitar lokasi pembangunan. Seluruh
stakeholder yang berhubungan juga pasti ikut terlibat dalam proses pembangunan
ini. Nantinya seluruh stakeholder tersebut juga akan ikut mengabil kebijakan dan
hasil kebijakannya nanti akan diterapkan. Untuk itu, sebelum kebijakan tersebut
dilaksanakan diperlukan sebuah pengkajian yang mendalam terhadap semua aspek.
Sehingga apabila kebijakan tersebut diterapkan dan ada resiko nanti dapat
diatasi dengan bukti yang kuat. Intinya, suatu pembangunan berkelanjutan
memerlukan kualitas yaitu suatu pembangunan yang ditujukan agar kualitas
lingkungan dan kualitas manusia melebur menjadi satu kesatuam untuk
meningkatkan kualitas hidup dengan menciptakan keseimbangan diantara dimensi
pembangunan seperti ekonomi, sosial dan lingkungan.
BAB II PEMBAHASAN
Musyawarah rencana pembangunan yang
sering kita kenal dengan sebutan musrenbang adalah forum musyawarah tahunan
yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para stakeholder untuk menyepakati
rencana kegiatan pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah
(Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancanaan Pembangunan
Nasional (SPPN) dalam pasal 1 ayat 21). Tujuannya adalah untuk menamung dan
menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari
musyawarah perencanaan yang sesuai dengan tingkatan dibawahnya serta menetapkan
kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD maupun sumber pendapatan yang lainnya.
Musrenbang juga mengacu pada dasar hukum
aturan yang
berlaku, dalam hal ini ada beberapa beberapa dasar hukum yang mengacu pada
musrenbang, diantaranya:
•
UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
•
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
•
PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
•
Permendagri No.
13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
•
Permendagri No.
66
tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa
•
Permendagri No.
54
tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
No.8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Pemerintah
Indonesia telah menciptakan kerangka bagi Musrenbang untuk dapat
mensinkronisasikan perencanaan dengan cara bottom-up dan top down, sehingga nantinya kegiatan musrenbang dapat
bermanfaat bagi berbagai kepentingan dan
kebutuhan pemerintah daerah dan non pemerintah daerah dalam perencanaan
pembangunan daerah. Dikarenakan musrenbang adalah suatu forum dimana masyarakat dapat
menyampaikan aspirasi mereka dalam proses pembangunan, yang seharusnya di lakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus di
lakukan masyarakat dalam pembngunan yang akan di laksanakan musrenbang adalah proses untuk memajukan setiap daerah mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga pusat.
Musrenbang mempunyai karakter yang bersifat inkusif dan bersifat partisipatif,yang berupa kerjasama dalam hal pemahaman dan pengembangan dan bersifat resolusi konflik. Musrenbang mempunyai prinsip yaitu sebagai
fasilitator, peserta, narasumber dan semua komponen yang terlibat dalam
pelaksanaan musrenbang lainnya. Nantinya dari hasil musrenbang akan
menghasilkan kesepakatan bersama yang benar-benar menjadi suatu wadah atau
forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka untuk menyusun program kegiatan pembangunan tahun
berikutnya.
Berikut ini adalah beberapa prinsip-prinsip dari musrenbang:
1. Prinsip kesetaraan
Dalam prinsip kesetaraam yang
menjadi fokus utamanya adalah peserta musyawarah. Peserta musyawarah adalah
kelompok masyarakat yang mempunyai hak yang setara untuk menyampaikan pendapat,
berbicara, dan dihargai meskipun terjdi perbedaan pendapat. Begitu juga sebaliknya,
peserta musyawarah juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan
pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi
hasil keputusan bersama.
2. Prinsip musyawarah dialogis
Seluruh peserta musrenbang memiliki berbagai
ragam tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status
sosial-ekonomi, dan sebagainya. Dengan adanya perbedaan dan berbagai sudut
pandang tersebut, diharapkan musrenbang mampu menghasilkan keputusan terbaik
bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
3. Prinsip keberpihakan
Dalam proses musyawarah, dilakukan sebuah
upaya yang digunakan untuk mendorong individu dan kelompok yang paling
terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka, terutama kelompok
miskin, perempuan dan generasi muda.
4. Prinsip anti dominasi
Dalam musyawarah, tidak boleh ada
individu atau kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang akan dibuat
melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
5. Prinsip pembangunan secara holistic
Musrenbang dimaksudkan untuk
menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector
tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan
meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh
muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan
pembangunan.
Kegiatan
musrenbang dilakukan setiap tahun sebelum memasuki tahun anggaran baru. Diawali
dengan musrenbang pada tingkat desa dan selanjutnya tingkat kecamatan. Pada
tahap ini setiap kecamatan akan melaksanakan murenbang tingkat Kecamatan, yang
akan menampung aspirasi masyarakat yang diusulkan dan diakomodir melalui
program dan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Desa yang bersangkutan.
Usulan ini disusun dan disampaikan secara bertingkat mulai dari level RT atau
RW, Desa atau Kelurahan hingga ke tingkat Kecamatan. Data usulan dari semua
tingakatan yang telah terkumpul nantinya akan dimusyawarahkan dan dari hasil
musyawarah kecamatan ini akan dituangkan dalam satu dokumen berupa daftar
usulan kegiatan Kecamatan yang akan diusulkan pada musrenbang tingkat
Kabupaten/Kota. Berikut adalah bagan alut tahapan musrenbang:
Gambar 1.1 Tahapan Musrenbang
Dari
gambar diatas dapat dijelaskan bahwa dalam menuju musrenbangnas harus melewati
tahap-tahap musrenbang dengan tingkatan yang ada dibawahnya, yaitu musrenbang
provinsi, musrenbang RKPD, fourm SKPD, musrenbang kecamatan dan musrenbang desa
atau kelurahan. Hasil dari murenbang nasional nanti adalah rancangan RKPD
provinsi dan nanti akan ditetapkan RAPBD hingga hasil akhirnya adalah DPA-SKPD.
Ada beberapa tahap pelaksanaan dilakukan yaitu sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan ada berbagai
kegiatan diantaranya menyusun jadwal dan agenda musrenbang kecamatan,
penyiapkan daftar berbagai unsur yang akan dilibatkan dalam musrenbang
kecamatan, mengumumkan secara terbuka tentang jadwal musrenbang, penyampaian
undangan pada RKPD, menyiapkan peralatan
dan bahan materi dan mengkompilasi prioritas program dan kegiatan
pembangunan.
b. Tahap Pelaksanaan
Mengadakan sidang pleno I sebagai
ajang untuk memaparkan materi dari narasumber dan materi musrenbang, memverifikasi usulan kegiatan prioritas dari desa atau kelurahan
oleh peserta musrenbang kecamatan dan dinilai kesesuaiannya dengan prioritas
dan sasaran daerah sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan oleh peserta
kelompok.Setelah dilakukan penyepakatan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan
prioritas, selanjutnya dilakukan skoring dan rating untuk menentukan urutan
prioritas. skoring dan rating dilakukan untuk tiap kelompok kegiatan dari
masing-masing prioritas pembangunan daerah. Kriteria yang digunakan sebagai
dasar penilaian prioritas ditetapkan oleh camat. Kriteria penilaian dapat
dikembangkan sesuai kondisi setempat.
Setelah itu akan diadakan lagi sidang Pleno II bertujuan
untuk memaparkan kegiatan prioritas kecamatan beserta sasarannya, yang
merupakan hasil kesepakatan dari masing-masing kelompok, menyepakati kegiatan
prioritas pembangunan daerah kota di kecamatab, merangkum hasil kesepakatan yang
kemudian dirumuskan kedalam rancangan berita acara hasil musrenbang dengan RKPD
dan akan dibacakan kembali dalam sidang pleno II untuk disepakati dan
ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur stakeholder yang menghadiri
musrenbang.
Proses musrenbang selalu di
kait-kaitkan dengan sustainable development atau biasa disebut dengan
pembangunan berkelanjutan. Sebenarnya dari definisi kedua hal tersebut
sangatlah berbeda, namun kedua hal tersebut memang saling berkaitan.
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang mempunyai prinsip
untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan
generasi di masa depan. Dalah satu cara untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan adalah memperbaiki kerusakan lingkungan dengan tanpa mengorbankan
kebutuhan pembangunan ekonomi dan sosial.
Musrenbang sangat berkaitan
dengan sustainable development atau pembangunan berkelanjutan, hal ini
didasarkan karena dalam proses pembangunan tersebut bersifat partisipatif dan sangat
dibutuhkan adanya musrenbang. Penyusunan musrenbang sendiri membutuhkan
partisipasi dari masyarakat (perencanaan bottom-up), namun terkadang pelaksanaan
keberadaan masyarakat dalam musrenbang seringkali tidak terwakili dengan baik,
sehingga hasil keputusan musrenbang tidak benar-benar menfasilitasi kepentingan
masyarakat.Maka dari itu, adanya pembangunan berkelanjutan membutuhkan proses
musrenbang, agar aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan benar dan
pembangunan dapat berjalan sesuai apa yang dicita-citakan oleh masyarakat.
BAB III KESIMPULAN
Pembangunan
berkelanjutan memang sudah banyak diterapkan di beberapa negara besar yang
sudah maju maupun sedang berkembang. Namun dari konsep pembangunan
berkelanjutan tersebut banyak hal yang terkadang masih belum diperhatikan
seperti keberlangsungan sumber daya alam dan lain sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah bukan lagi sebagai pelaksana, melainkan sebagai fasilitator dan katalisator dari
dinamika pembangunan, sehingga mulai dari perencanaan hingga
pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk dapat terlibat dan memberikan
masukan dan mengabil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah
satunya melalui proses musrenbang. Musrenbang adalah forum publik
perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah
desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kota atau kabupaten bekerjasama dengan
warga dan para pemangku kepentingan.
Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pembangunan tersebut
tidak akan bergerak apabila salah satu dari tiga komponen tata
pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi dengan baik. Karena
itu, musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif
dari tata pemerintahan dan pembangunan. Secara tidak langsung sebenarnya, musrenbang sudah memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk mengelola program dan dana
yang terkumpul dari diri mereka yang telah diserahkan kepada negara dengan
membayar pajak atau retribusi dan pungutan lain yang sah, sehingga masyarakat mampu untuk
merencanakan dan melaksanakan program kegiatan berdasarkan kebutuhan real.
Melalui
musrenbang pemerintah mampu mewujudkan atau merealisasikan suatu pembangunan
yang berkelanjutan seperti yang diinginkan bertahun-tahun. Dengan adanya suatu
pembangunan berkelanjutan yang juga memperhatikan aspek sumber daya dan
perekonomian dan campur tangan masyarakat sebagai sarana mereka untuk
menyampaikan aspirasi, maka akan terwujud sebuah kota yang berkelanjutan.
Selain, itu diperlukan juga sebuah komitmen pembiayaan serta
konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dan diharapkan
sejumlah masalah jangka pendek dan menengah yang sedang dihadapi oleh daerah
dapat dipecahkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonimus. 2009. “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” dalam http://penataanruang.pu.go.id/.
Diunduh Rabu, 19 Juni 2015.
Anonimus. Tanpa Angka Tahun. “Musrenbang Tingkat
Kecamatan dalam http://bappeda-bandung.go.id/musrenbang/.
Diunduh Rabu, 19 Juni 2015.
HS,
Soemarmo. 2005. Analisis Pelaksanaan Pendekatan Partisipatif Pada Proses
Perencanaan Pembangunan di Kota Semarang. Tesis. Semarang: Fakultas Ilmu
Sosial dan Politik, Universitas Diponegoro.
Siagian, S.
P. 1999. Administrasi Pembangunan. Penerbit Bumi Aksara, Jakarta. http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html
Tjokroamidjojo,
Bintoro. 1980. Perencanaan Pembangunan. Jakarta: PT Gunung Agung.
Zulkifli,
Alif. 2013. “Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan atau Principle of
Sustainability Development.” http://www.bangazul.com/. Diakses Jumat, 26 Juni 2015.