Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015
MUSYAWARAH
RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE
DEVELOPMENT)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pembangunan
Berkelanjutan
TKP (452)
Dosen Pembimbing :
Ir. Agung Sugiri, MPSt
Dr. Ing. Asnawi, ST
Disusun Oleh :
YOSEPHINE PURBA
21040112140041
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN
KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya, perencanaan haruslah
tepat pada sasaran yang ingin dituju agar perencanaan tersebut tidak dilakukan
dengan sia-sia. Dalam menyusun kebijakan terhadap perencanaan pembangunan baik
di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten/kota, dibutuhkan adanya
suatu media untuk menampung masukan, konfirmasi, dan klarifikasi berkaitan
dengan kegiatan pengembangan apa saja yang perlu dilakukan sebagai dasar bagi
penyusunan rencana program kerja. Salah satu media yang dapat digunakan adalah
melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Bahkan, Presiden Joko
Widodo juga mencoba menerapkan e-musrenbang guna mendukung penyusunan APBD DKI
Jakarta tahun 2016.
Tujuan disusunnya paper ini adalah untuk mengkaji pengertian, prinsip, serta dasar
hukum musrenbang dan kaitannya dengan sustainable
development. Dengan itu, dapat pula diberikan rekomendasi dalam
keberlangsungan serta keberhasilan praktik musrenbang di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
“Musyawarah
Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)”
Apa itu Musrenbang?
Musrenbang
merupakan sebuah forum konsultasi para pemangku kepentingan (stake holder) untuk menghasilkan
kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai
tingkatan wilayahnya yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme bottom-up planning[1]
Prinsip dan Karakter Musrenbang
·
Demand
Driven Process
Artinya, aspirasi dan kebutuhan peserta
musrenbang berperanan besar dalam menentukan keluaran hasil musrenbang
·
Bersifat
inkusif
Artinya musrenbang melibatkan dan
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua stakeholders untuk menyampaikan masalahnya, mengidentifikasi
posisinya atau mengemukakan pendapat
·
Proses
berkelanjutan
Musrenbang merupakan bagian dari
integral dari proses penyusunan rencana daerah (RKPD) dan tidak dapat
dipisahkan
·
Strategic
thingking process
Artinya proses
pembahasan dalam musrenbang distrukturkan, dipandu, dan difasilitasi mengikuti
alur pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran
[1] Bottom-Up
Planning
adalah sebuah konsep pembangunan yang mengedepankan masyarakat sebagai pemeran
utama dalam proses pembangunan pada setiap tahap, mencakup di dalamnya proses
perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi pembangunan
·
Partisipatif
Artinya, hasil merupakan kesepakatan
kolektif dari peserta musrenbang
·
Kerjasama,
pemahaman, dan pengembangan
Mengutamakan kerjasama dan menguatkan
pemahaman atas issue dan permasalahan
pembangunan daerah
·
Bersifat
resolusi konflik
artinya mendorong pemahaman lebih baik
dari peserta tentang perspektif dan toleransi atas kepentingan yang berbeda;
menfasilitasi landasan bersama dan mengembangkan kemauan untuk menemukan solusi
permasalahan yang menguntungkan semua pihak (mutually acceptable solutions)
Dasar Hukum
Musrenbang
Berikut dasar
hukum penyelenggaraan musrenbang :
·
UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Musrenbang diselenggarakan dalam rangka
menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan
mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
·
PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Penyelenggaraan Rencana Pembangunan Daerah
Dalam Peraturan Pemerintah ini, tertulis bahwa Rencana Pembangunan Daerah,
disusun dengan tahapan:
a. penyusunan rancangan awal
b. pelaksanaan Musrenbang
c. perumusan rancangan akhir; dan
d. penetapan rencana.
·
Permendagri No. 66/2007 tentang Pemerintahan Desa
Dalam peraturan ini sangat jelas memuat tentang Musrenbang mulai pengertian,
peserta forum, serta segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaannya.
·
Permendagri No. 54 /2010 tentang Penyelenggaraan Peraturan
Peraturan
ini masih memuat tentang pengertian maupun pelaksanaan Musrenbang dan tidak
jauh berbeda dengan PP No. 8/2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Penyelenggaraan
Rencana Pembangunan Daerah
Bagaimana Kaitan Musrenbang dengan Pembangunan
Berkelanjutan?
Pembangunan Berkelanjutan merupakan upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997). Pembangunan yang
berkelanjutan adalah pembangunan yang mengutamakan penduduk dalam hal ini,
penduduk dijadikan subjek serta objek dari pembangunan itu sendiri. Community as a subjek and Object. Dalam pembangunan, penduduk jugamerupakan
sumber daya yang sangat penting, karena dengan kemampuanya penduduk mampu
mengatur, menjaga, mengolah dan mengelola sumber daya dan lingkungannya
sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, keluarganya, masyarakat, bangsa dan
Negara.
Penduduk sebagai subjek dari pembangunan
maksudnya di sini penduduk harus ikut serta dalam proses pembangunan, bukan
hanya diam di belakang layar menunggu perintah dari pemerintah, dan hanya
pemerintah saja yang bertindak, tapi penduduk sebagai subjek yaitu penduduk
yang ikut berpartisipasi aktif, seperti menyumbangkan pendapatnya, ide-idenya,
dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembangunan dan terkait lingkungan
sekitarnya sehingga menciptakan pembangunan yang memang diinginkan oleh Negara
dan masyarakat. Penduduk sebagai subjek dan objek pembangunan dapat diartikan,
bahwa penduduk
sebagai pelaksana pembangunan, penduduk sebagai perencana pembangunan dan
penduduk sebagai sasaran dari pembangunan.
Dengan demikian, adanya
pembangunan berkelanjutan membutuhkan pelaksanaan MUSRENBANG, agar aspirasi
masyarakat dapat tertampung dengan benar dan pembangunan dapat berjalan sesuai
apa yang dicita-citakan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah di masa
yang akan datang. Pelaksanaan pembangunan tersebut juga memperhatikan prinsip
pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari keterkaitan, keseimbangan dan
keadilan. Keterkaitan mencakup keterkaitan antar wilayah, antar sektor, antar
tingkat pemerintahan dan antar pemangku kepentingan pembangunan. Sedangkan keseimbangan
mencakup keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan
lingkungan. Untuk prinsip keadilan diartikan sebagai keadilan antar kelompok
masyarakat.
Bagaimana Tahapan atau Mekanisme Dalam Penyelenggaraan
Musrenbang?
·
Musrenbang diselenggarakan melalui urutan proses :
Tahap 1 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes)
Tahap 1 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbangdes)
·
Tahap 2 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan
(Musrenbangcam)
·
Tahap 3 Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten
(Musrenbangkab)
Musrenbang dilakukan
setiap tahun sebelum memasuki tahun anggaran baru. Musrenbang Kabupaten diawali
dengan musrenbang pada tingkat desa dan selanjutnya tingkat kecamatan. Pada
tahap ini setiap kecamatan akan melaksanakan musyawarah Perencanaan Pembangunan
tingkat Kecamatan, yang akan menampung aspirasi masyarakat yang diusulkan dan
diakomodir melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Desa
yang bersangkutan. Usulan ini disusun dan disampaikan secara berjenjang/
bertingkat mulai dari level RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Data usulan
dari semua Desa/Kelaurahan yang telah terkumpul, akan dimusyawarahkan, hasil
musyawarah kecamatan ini dituangkan dalam satu dokumen berupa daftar usulan
kegiatan Kecamatan yang akan diusulkan pada musaywarah perencanaan pembangunan
(musrenbang) tingkat Kabupaten.
Pada tahap Musrenbang
Kabupaten, semua aspirasi yang masuk melalui musrenbang Kecamatan akan
ditampung bersamaan dengan usulan kegiatan dari setiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Forum ini merupakan pembahasan usulan–usulan yang masuk, juga
merupakan sarana dan fasilitas untuk melakukan koordinasi antara Kecamatan
dengan SKPD yang bersangkutan khususnya untuk melakukan singkronisasi terhadap
usulan-usulan kegiatan setiap kecamatan yang akan diakomodir dalam program dan
usulan kegiatan SKPD terkait.
Usulan kecamatan akan
dikelompokkan dan disesuaikan dengan jenis kegiatan SKPD yang berwenang untuk
mengakomodir usulan tersebut. Pada tahap ini SKPD akan melaukan verifikasi
terhadap usulan kecamatan sebelum dituangkan dalam daftar usulan kegiatan SKPD.
Program /usulan kegiatan yang telah lolos pada tahap verifikasi akan dituangkan
dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah (Renja-SKPD).
Rencana Kerja SKPD
(Renja-SKDP) merupakan gabungan rencana kerja antara program kerja SKPD
terkait, Usulan Kecamatan dan Usulan hasil reses DPRD. Renja yang telah masuk
dari semua SKPD akan diverifikasi sebelum dituangkan dalam rancangan Dokumen
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Usulan yang telah lolos
dalam verifikasi tahap ini akan dituangkan dalam rancangan dokumen Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Rancangan-RKPD) untuk kemudian diusulkan dan dibahas
oleh Eksekutif (Pemerintah Daerah) dengan Legislatif (DPRD). Hasil pembahasan
yang telah disetujui akan disyahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), dengan demikian rencana kerja ini akan memiliki kekuatan Hukum sesuai
dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku. RKPD ini oleh Pemerintah
Daerah akan dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan rencana Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (KUA). Skema pelaksanaan Musrenbang dapat dijelaskan sebagai
berikut :
Siapa saja peserta yang dapat berpartisipasi dalam Musrenbang?
Peserta
Musrenbang berjumlah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang, mewakili
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta pelaku pembangunan lainnya yang
dapat terdiri dari:
1.
Unsur
Musyawarah Pimpinan Kecamatan atau yang biasa disingkat Muspika, seperti
danramil dan kapolsek
2.
Unsur
Pemerintah Kecamatan, seperti camat,sekretaris camat, para kasie kecamatan
3.
Unsur
Desa/Kelurahan, seperti kepala desa dan kepala kelurahan
4.
Unsur
Masyarakat, seperti tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (karang taruna,
pkk)
5.
Unsur
Dinas Kesehatan, seperti puskesmas kecamatan
Apa Saja Syarat Keberhasilan Penyelenggaraan Musrenbang?
·
Adanya
komitmen politik yang tinggi
·
Penyelenggara
musrenbang mengharuskan lembaga pemerintah daerah sebagai lembaga pemerintah yang
kredibel dan mempunyai kewenangan dan otoritas untuk mengambil keputusan
·
Fasilitator
harus memiliki pemahaman dan pengetahuan, keterampilan organisasi, analisis,
dan berwawasan luas serta mudah berinteraksi dengan orang lain
Pendapat dan Komitmen Musrenbang
Menurut Jelitu Frans, Kepala Desa Sepan
Kecamatan Kelam Permai, Kalimantan Barat dalam antaranew.com :
“Usulan
yang telah dibuat dengan baik ketika musrenbang terkadang tidak dipandang sama
sekali oleh para pemangku kebijakan. Padahal untuk melaksanakan Musrenbang
bukan tidak menggunakan biaya. Persoalan infrastruktur jalan yang menjadi
kebutuhkan utama mereka telah belasan tahun belum mendapat sentuhan perbaikan.”
Banyak orang yang menyebut Musrenbang sebagai “musyawarah mengambang”.
Pada prakteknya, proses musrenbang sangat jauh dari partisipasi rakyat.
Lebih jauh lagi, seperti telah banyak kasus yang terjadi, banyak proposal
musrenbang disabotase dan tidak terakomodir. Menurut penulis sendiri,
Musrenbang masih sulit untuk dilaksanaan dengan baik karena minimnya
kredibilitas dari para pemangku kepentingan.
BAB III
KESIMPULAN
Pelaksanaan Musrenbang dirancang khusus
untuk menunjang partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Musrenbang ini juga telah didukung dengan peraturan – peraturan yang mengatur
tentang pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa, kelurahan, maupun kabupaten
demi penyusunan anggaran tahunan. Namun pada kenyataannya, Musrenbang sangat
sulit untuk dilaksanaan sesuai peraturan yang ada. Hal ini sangat dipengaruhi
oleh faktor – faktor keberhasilan penyelenggaraan Musrenbang. Musrenbang akan
mencapai titik sukses jika terdapat komitmen politik yang tinggi. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu,
sebaiknya politik Indonesia tidak boleh mudah terpengaruh dengan hal – hal yang
bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Artinya, dengan mengikuti aturan
yang mengatur tentang kegiatan Musrenbang, tentu akan menjadi hal utama bagi
keberhasilan Musrenbang. Selain itu, dibutuhkan kerja sama yang kuat antara
pemangku kepentingan guna menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan yang di
dalamnya terdapat pelaksanaan Musrenbang secara nyata dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Santi. 2014. “MUSRENBANG (Musyawarah
Perencanaan dan Pengembangan) dalam academia. https://www.academia.edu/9145893/Musrenbang. Diunduh Sabtu,
27 Juni 2015
Kelompok 3. 2015. “PPT Musrenbang
(Pengertian, Prinsip serta Mekanisme dalam Kaitannya dengan Pembangunan
Berkelanjutan).” Tugas Mata Kuliah Pembangunan Berkelanjutan S-1 Teknik Perencanaan
Wilayah dan Kota UNDIP
Permendagri No. 54 /2010 tentang
Penyelenggaraan Peraturan
Permendagri No. 66/2007 tentang
Pemerintahan Desa
PP No. 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Penyelenggaraan Rencana Pembangunan
Daerah
UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional