Annisa Amellia P 21040112130075
Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015
TUGAS PAPER
KETERKAITAN MUSRENBANG DENGAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
MKP Pembangunan Berkelanjutan (TKP 452)
Disusun Oleh :
Annisa Amellia Purwanto
21040112130075
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, pembangunan yang dilakukan
oleh banyak sektor belum mempertimbangkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Pembangunan yang terjadi lebih terfokus kepada aspek ekonomi dan belum
memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat. Akibatnya terjadi
penurunan kualitas lingkungan dan pada akhirnya berdampak pula pada kondisi
sosial masyarakat. Berangkat dari isu pembangunan yang demikian, banyak pakar
mulai mengenalkan pentingnya pembangunan berkelanjutan, dimana pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang menggunakan prinsip memenuhi kebutuhan
masa sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan pada generasi yang akan
datang. Terdapat tiga pilar utama dalam pembangunan berkelanjutan yaitu pilar
ekonomi, sosial dan lingkungan. Dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan
keterlibatan/partisipasi dari seluruh stakeholders
mulai dari pemerintah, swasta hingga masyarakat. Salah satu upaya penerapan
pembangunan berkelanjutan dengan mengajak partisipasi seluruh stakeholders dalam Musyawarah
Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Musrenbang dilakukan dengan tujuan
untuk menjaring aspirasi dan masyarakat, serta untuk mempertemukan kebutuhan
masyarakat dengan program yang akan dilakukan pemerintah dalam pembangunan.
Diharapkan nantinya dari proses musrenbang ini, program yang akan dilakukan
pemerintah dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang dan dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk generasi yang akan datang. Dalam tugas paper
ini akan dibahas mengenai musrenbang, pembangunan berkelanjutan dan keterkaitan
diantara keduanya.
1.2 Tujuan
Tujuan dari penyusunan paper ini
adalah untuk memahami pengertian, karakteristik serta prinsip dari musrenbang
dan pembangunan berkelanjutan. Kemudian memahami bagaimana keterkaitan diantara
pelaksanaan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan serta bagaimana pendapat
atau kritik mengenai implementasi hasil dari musrenbang.
1.3 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dalam paper
meliputi :
BAB
I Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang,
tujuan penyusunan paper dan sistematika penulisan paper
BAB
II Pembahasan
Bab ini berisi pengertian, karakteristik
serta prinsip musrenbang dan pembangunan berkelanjutan, tahapan musrenbang,
keterkaitan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan serta kritik terhadap
pembangunan berkelanjutan
BAB
III Penutup
Bab ini berisi kesimulan dan
rekomendasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian musrenbang
Musrenbang merupakan singkatan dari
Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Musyawarah sendiri berasal dari bahasa Arab
yang berarti warga/masyarakat berkumpul dan berdiskusi untuk menyelesaikan
konflik atau permasalahan yang dihadapi. Musrenbang merupakan kegiatan tahunan
yang di lakukan pemerintah untuk menghimpun aspirasi masyarakat dalam
perencanaan pembangunan dan mempertemukan usulan serta kebutuhan masyarakat
dengan apa saja yang akan diprogramkan pemerintah. Warga saling berkumpul
berdiskusi dengan wakil dari pemerintah, kemudian berunding mengenai masalah
yang sedang dihadapi dan memutuskan prioritas jangka pendek dalam pembangunan.
Prioritas tersebut selanjutnya diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih
tinggi melalui badan perencanaan (BAPPEDA). Usulan masyarakat ini nantinya akan
dikategorisasikan berdasarkan urusan alokasi anggaran daerah. Musrenbang
menganut sistem bottom-up, dimana dalam sistem tersebut melibatkan partisipasi
masyarakat dan masyarakat bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran
kota/daerah dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun.
2.2 Dasar hukum musrenbang
Dasar hukum pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:
050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Pedoman
tersebut menimbang dari sepuluh landasan hukum yaitu :
a. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
c. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
e. Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar
Pelayanan Minimal;
f. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan
Daerah;
g. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Kementrian/Lembaga;
h. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
i. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan;
j. Surat
Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Penyelenggaraan
Musrenbang Tahun 2007
2.3 Karakteristik dan Prinsip Musrenbang
-
Prinsip
Musrenbang
Musrenbang sebagai mekanisme untuk
mempertemukan usulan masyarakat dengan rencana program pemerintah, memiliki 6
prinsip di dalamnya, antara lain :
a.
Prinsip
Kesetaraan
Dalam prinsip ini, masyarakat memiliki
hak yang setara dalam mengajukan pendapat atau usulan dalam musyawarah. Laku-laki,
perempuan, tua, muda, kaya maupun miskin memiliki hak setara untuk
mengungkapkan pendapat, berbicara dan dihargai. Demikian pula sebaliknya,
masyarakat turut memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pendapat
orang lain, menghargain perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi hasil
keputusan bersama.
b.
Prinsip
Musyawarah
Peserta dalam musrenbang memiliki
tingkat pendidikan, status ekonomi, latar belakang, kelompok usia, jenis
kelamin dan status sosial yang
beranekaragam. Dari banyaknya perbedaan sudut pandang diharapkan dapat
menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kepentingan bersama dan
mengesampingkan kepentingan individu/kelompok.
c.
Prinsip
Dominasi
Dalam pelaksanaan musyawarah tidak boleh
terdapat pihak-pihak yang mendominasi sehingga keputusan yang dihasilkan tidak
lagi melalui proses musyawarah seluruh komponen masyarakat secara seimbang.
d.
Prinsip
Keberpihakan
Dalam musyawarah, dilakukan upaya untuk
mendorong individu atau kelompok yang belum aktif atau “diam” dalam
penyampaikan aspirasinya, misalnya seperti kelompok miskin, perempuan dan
generasi muda.
e.
Prinsip
anti-diskriminasi
Semua perserta musrenbang memiliki hak
dan kewajiban yang sama untuk beraspirasi dan pengeluarkan pendapat, begitupula
kelompok marginal dan perempuan juga memiliki hak yang sama untuk berpendapat
serta tidak boleh dibedakan.
f.
Prinsip
pembangunan daerah secara holistic
Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun
rencana pembangunan, bukan menyusun rencana kegiatan kelompok, wilayah atau
sektor tertentu saja. Musrenbang dilakukan dalam upaya mendorong kemajuan
daerah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, sehingga tidak
boleh terdapat ego-sektor dan ego-wilayah dalam menentukan prioritas kegiatan
pembangunan daerah.
-
Karakteristik
Musrenbang
Sebagai bagian
dari perencanaan partisipatif, musrenbang memiliki karakteristik sebagai
berikut :
a. Merupaka
“demand driven process”, hal tersebut berarti bahwa aspirasi dan kebutuhan
peserta musrenbang atau masyarakat berperan besar dalam menentukan output hasil
musrenbang.
b. Bersifat
inkusif, berarti bahwa musrenbang melibatkan dan memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada seluruh stakeholders
untuk menyampaikan masalah, mengemukakan pandangannya, menentukan peran dan
kontribusinya serta mengidentifikasi posisinya dalam pencapaian hasil
musrenbang.
c. Musrenbang
merupakan proses yang berkelanjutan, dimana hal tersebut berarti bahwa
musrenvang merupakan bagian integral dari proses penyusunan rencana daerah
(RKPD)
d. Bersifat
“strategic thinking process”, yaitu
berarti bahwa proses pembahasan dalam musrenbang distukturkan, dipandu dan
difasilitasi mengikuti alur pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran
yang nyata, menstimulasi diskusi yang bebas dan fokus, dimana solusi
permasalahan dihasilkan dari proses diskusi.
e.
Bersifat
partisipatif, yaitu hasil dari musrenbang merupakan kesepakatan kolektif
peserta musrenbang
f. Mengutamakan
kerjasama dan menguatkan pemahaman atas isu dan permasalahan pembangunan daerah
dan mengembangkan consensus
g. Bersifat
resolusi konflik, yaitu mendorong pemahaman peserta tentang perspektif dan
toleransi atas kepentingan yang berbeda.
2.4 Proses/mekanisme musrenbang
Musrenbang
terbagi menjadi tiga proses yaitu Pra Musrenbang, Pelaksanaan Musrenbang dan
Pasca Musrenbang. Berikut adalah bagan mekanisme pelaksanaan musrenbang :
-
Tahap
Penyusunan RKP Kab/Kota dan Penyusunan SKPD Kab/Kota
Kegiatan
musrenbang dimulai pada bulan Januari yaitu musrenbang tingkat dusun/RT. Dari
musrenbang tingkat dusun/RT kemudian dilanjutkan pada tingkatan selanjutnya
yaitu Musrenbang Desa/Keluarahan, hasil dari musrenbang desa/kelurahan nantinya
menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa/Kelurahan. Setelah
musrenbang desa/kelurahan dilanjutkan pada Musrenbang Kecamatan yang nantinya digunakan
dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan. Hasil dari musrenbang
kecamatan akan dibahas dalam Forum SKPD dimana akan ditentukan prioritas
kegiatan pembangunan. Dari forum SKPD hasilnya digunakan untuk menyusun Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) yang memuat kebijakan, program
dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah
maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi msyarakat. Hasil dari musrenbang
kecamatan dan forum SKPD Kab/Kota, dilanjutkan pada tahapan musrenbang Kab/Kota,
pasca musrenbang kab/kota akan menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Kota.
-
Tahap
Penyusunan RKPD Provinsi dan Penyusunan Renja SKPD Provinsi
Hasil
dari musrenbang kab/kota dilanjutkan pada Forum SKPD Provinsi, dengan
mempertimbangkan hasil dari Forum SKPD Kab/Kota dan Rancangan awal Renca KL
dari pusat. Hasil dari Forum SKPD Provinsi ini digunakan untuk penyusunan Renja
SKPD. Setelah musrenbang kab/kota dan forum SKPD Provinsi selanjutnya adalah
Musrenbang tingkat Provinsi dengan mempertimbangkan hasil musrenbang kab/kota
dan forum SKPD provinsi pasca musrenbang provinsi akan menghasilkan penyusunan
RKP Provinsi.
-
Tahap
Penyusunan RKP
Pada
bulan Februari bersamaan dengan Musrenbang Kecamatan, diselenggarakan rapat
koordinasi pusat untuk meyusun Rencana awal Renja K/L dimana Rencana Awal Renja
K/L tersebut digunakan sebagai pertimbangan dalam Forum SKPD Provinsi. Rencana
Awal Renja K/L bersama dengan hasil musrenbang provinsi untuk selanjutnya
dibawa pada musrenbang tingkat Nasional. Musrenbang Nasional akan menghasilkan
RKP, dari RKP selanjutnya menjadi Renja K/L dimana Renja K/L digunakan dalam
penyusunan RKP Provinsi.
2.5 Pengertian dan Pilar sustainble development
Pembangunan Berkelanjutan atau
Sustainable Development menurut Bruntland Report, PDD (1987) adalah proses
pembangunan baik berupa pembangunan lahan, kota, bisnis, masyarakat maupun
pembangunan lainnya yang menggunakan prinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa
mengorbankan pemenuhan kebutuhan untuk generasi yang akan datang atau generasi masa
depan”. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga pilar utama yaitu Ekonomi,
Sosial dan Lingkungan.
Sumber : Wikipedia
Skema
Pembangunan Berkelanjutan
2.6 Prinsip sustainable development
Dalam pembangunan berkelanjutan terdapat
beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, menurut Budimanta (2005) prinsip-prinsip
tersebut adalah;
a. Cara
berpikir yang integratif
Pembangunan
berkelanjutan harus melihat pada keterkaitan fungsi antara sistem alam, sistem
sosial dan masyarakat dalam merencanakan, mengorganisasikan maupun melaksanakan
pembangunan.
b. Melihat
pada perspektif jangka panjang.
Apabila
pembangunan yang direncanakan menggunakan kerangka piker jangka pendek dimana
ingin cepat mendapatkan hasil dari proses pembangunan yang dilaksanakan akan
mengakibatkan terjadinya keputusan yang tidak memperhitungkan akibat dan
implikasi pada jangka panjang
c. Mempertimbangkan
keanekaragaman hayati
Hal tersebut
untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan
untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa yang akan datang
d. Distribusi
kendali sosial ekonomi
Pembangunan
berkelanjutan menjamin adanya pemerataan dan keadilan sosial, hal tersebut
ditandai dengan adanya pemerataan sumber daya lahan dan faktor produksi lain,
lebih meratanya akses peran dan kesempatan pada setiap masyarakat serta
distribusi kesejahteraan yang lebih adil melalui pemerataan ekonomi.
2.7 Keterkaitan Sustainable Development dengan
Musrenbang
Dalam pembangunan berkelanjutan,
penduduk atau masyarakat merupakan bagian yang paling penting atau menjadi
titik sentral. Hal tersebut dikarenakan dalam pembangunan penduduk berperan
sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan tersebut. Pembangunan
perkelanjutan sendiri memiliki prinsip memenuhi kebutuhan masa kini tanpa
mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang. Keterkaitan
pembangunan berkelanjutan dengan musrenbang terletak pada subjek dan objek
perencanaan yaitu masyarakat. Di dalam musrenbang masyarakat diajak untuk
berpartisipasi secara aktif, menyampaikan aspirasi, kebutuhan dan pendapat
dalam pembangunan daerah. Melalui musrenbang, akan dipertemukan usulan
kebutuhan masyarakat dengan program dan kebijakan yang disusun oleh pemerintah.
Masyarakat berperan besar dalam menentukan program atau proyek yang dilakukan oleh
pemerintah. Dengan diskusi, melibatkan aspirasi, usulan kebutuhan dan pendapat
masyarakat melalui musrenbang diharapkan akan menghasilkan program, kegiatan
dan kebijakan pemerintah yang berkelanjutan yaitu dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat sekarang dan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan untuk masa yang
akan datang.
2.8 Kritik Terhadap Musrenbang
Dalam
pelaksanaannya di lapangan, musyawarah perencanaan pembangunan masih banyak
kekurangan. Berikut adalah kritik terhadap pelaksanaan musrenbang di Indonesia:
- Musrenbang dapat dikatakan hanya kegiatan tahunan yang dilaksanakan sebagai formalitas dalam rangkaian kegiatan penyusunan anggaran daerah. Hal tersebut dikarenakan, usulan-usulan yang disampaikan oleh masyarakat dalam pelaksanaan musrenbang sering kali tidak ada realisasinya pada program nyata. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat hanya ditampung dan dicacat dan menjadi dokumen semata. Muncul pula plesetan dari kata “bottom up” menjadi “mboten up” yaitu apa yang diusulkan masyarakat tidak pernah diwujudkan.
- Komitmen kepala daerah dalam melaksanakan musrenbang masih lemah, ditambah dengan kurangnya pengawalan/kontrol dari organisasi masyarakat terhadap implementasi dan realisasi usulan masyarakat dalam musrenbang. Hal tersebut menjadi salah satu dari sekian penyebab aspirasi msyarakat tidak terwujud menjadi program nyata.
- Selain kelemahan pada pihak pemerintah/SKPD, terdapat pula kelemahan di pihak masyarakat yaitu kurang adanya usulan yang kreatif dan inovatif. Usulan/pendapat yang di sampaikan masyarakat hanya itu-itu saja seperti misalnya perbaikan jalan, saluran air, persampahan dan listrik serta usulan lain yang bersifat terlihat. Belum banyak usulan yang mengutamakan softskill/keahlian misalnya. Masyarakat masih banyak yang pasif dan belum secara aktif berpartisipasi dalam memberikan usulan/pendapat dalam pelaksanaan musrenbang
- Belum terdapat metode untuk menentukan priotitas pembangunan, sehingga usulan masyarakat seringkali diletakan pada kepentingan nomor sekian dari kepentingan-kepentingan lainnya yang dianggap sebagai kepentingan utama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Musrenbang
merupakan kegiatan bottom up planning yaitu menjaring usulan dan aspirasi
masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Melalui musrenbang ini, masyarakat
dapat secara aktif terlibat dalam mempengaruhi penyusunan anggaran daerah dan
bagaimana proyek-proyek pemerintah dilaksanakan. Musrenbang memiliki enam
prinsip dalam pelaksanaannya yaitu prinsip kesetaraan, prinsip musyawarah, prinsip
dominasi, prinsip keberpihakan, anti-diskriminasi dan prinsip pembangunan
daerah secara holistic. Musrenbang terbagi menjadi lima tingkatan yaitu
musrenbang desa/kelueahan, musrenbang kecamatan, musrenbang kab/kota,
musrenbang provinsi dan musrenbang nasional. Sedangkan pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan
sekarang tanpa mengurangi/mengganggu pemenuhan kebutuhan pada masa yang akan
mendatang dengan tiga pilar utama yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan. Dalam
pembangunan berkelanjutan, penduduk atau masyarakat merupakan bagian yang
paling penting atau menjadi titik sentral. Hal tersebut dikarenakan dalam
pembangunan penduduk berperan sebagai subjek dan objek dari pembangunan.
Disitulah letak keterkaitan musrenbang dengan pembangunan berkelanjutan. Di
dalam musrenbang masyarakat diajak untuk berpartisipasi secara aktif,
menyampaikan aspirasi, kebutuhan dan pendapat dalam pembangunan daerah. Dengan
diskusi, melibatkan aspirasi, usulan kebutuhan dan pendapat masyarakat melalui
musrenbang diharapkan akan menghasilkan program, kegiatan dan kebijakan
pemerintah yang berkelanjutan yaitu dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
sekarang dan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan untuk masa yang akan
datang. Namun dalam pelaksanaannya musrenbang masih banyak terdapat kritik dan
kekurangan antara lain, musrenbang masih dianggap sebagai kegiatan
formalitas/seremonial belaka karena usulan-usulan masyarakat dalam
pelaksanaanya sering kali tidak diwujudkan dalam program nyata, kuranya
komitmen kepala daerah dalam pelaksanaan musrenbang, kurang inovatifnya
usulan-usulan yang disampaikan masyarakat, serta belum adanya metode dalam
penentuan prioritas pembangunan.
3.2 Rekomendasi
- Masyarakat selaku objek dan subjek dalam pembangunan seharusnya turut melakukan pengawasan/kontrol terhadap kinerja, program pemerintah dan bagaimana usulan masyarakat diimplementasikan.
- Pemerintah seharusnya menempatkan usulan masyarakat setara dengan kepentingan lainnya, menggunakan metode prioritas yang tepat agar kebutuhan-kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan tidak terkalahkan oleh kegiatan lainnya. Sehingga, musrenbang tidak lagi dianggap sebagai pendekatan yang “mboten up”
- Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi mengenai pentingnya partisipasi masyarakat, fungsi, peranan dan kedudukan musrenbang dalam pembangunan
- Pemerintah sebaiknya melaksanakan pelatihan/pengajaran kepada masyarakat agar masyarakat dapat menciptakan usulan yang lebih kreatif dan inovatif dalam perencanaan pembangunan
- Masyarakat hendaknya mau bekerjasama dengan pemerintah, mengikuti pelatihan dan sosialisasi yang diberikan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam pembangunan serta aktif dalam memberikan usulan/pendapat.
DAFTAR PUSTAKA
Adam, Shendy. 2012. “Musrenbang dan Demokrasi Deliberatif,” dalam Kompasiana. http://www.kompasiana.com/shendyadam/musrenbang-dan-demokrasi-deliberatif_550e191c813311c22cbc6175. Diakses Jumat, 26 Juni 2015
Anonim. 2014. “Pembangunan Bekerlanjutan,” dalam Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan. Diakses Sabtu, 20 Juni 2015
Budimanta, A. Memberlanjutkan Pembangunan di Perkotaan melalui Pembangunan Berkelanjutan dalam Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21. 2005.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Cipta Karya
Primus, Harjani. 2011. “Musrenbang dalam Dilema,” dalam sekolahdemokrasi.elpagar.org. Diakses Jumat, 26 Juni 2015
Rusdy, Yuliamus. 2011. “Dasar Hukum Musrenbang,” dalam Blogspot. http://pemerintahanilmu.blogspot.com/2011/02/dasar-hukum-musrenbang.html. Diakses Sabtu, 20 Juni 2015
Ullaili, Sana.
2013. “Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan atau Principle of
Sustainability Development,” dalam Academia.edu.
http://www.academia.edu/6719575/Prinsip-Prinsip_Pembangunan_Berkelanjutan_atau_Principle_of_Sustainability_Development.
Diakses Sabtu, 20 Juni 2015