Posted By: nisafrd On Senin, 29 Juni 2015
KETERKAITAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DENGAN MUSRENBANG
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pilihan Pembangunan Berkelanjutan (TKP 452)
Disusun Oleh :
Nisa Farida
Amanatullah
21040112130090
JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2015
BAB
I PENDAHULUAN
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang
selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam
rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Prinsip-prinsip Musrenbang Desa,
berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Musrenbang, baik untuk
pemandu, peserta maupun nar asumber. Beberapa prinsip dalam musrenbang adalah prinsip kesetaraan dimana semua peserta
musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berpendapat dan
menghargai perbedaan pendapat; prinsip
musyawarah dimana semua perbedaan dan berbagai sudut pandang yang tejadi
dalam musyawarah diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan
masyarakat banyak dan desa di atas kepentingan individu atau golongan; prinsip anti-dominasi dimana dalam
musyawarah tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi; prinsip keberpihakan dimana dalam
proses musyawarah dilakukan upaya mendorong kelompok yang paling diam untuk
menyampaikan aspirasinya; prinsip anti
diskriminasi dimana semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
menjadi peserta demikian pula kelompok marjinal dan perempuan yang tidak boleh
dibedakan hak dan kewajibannya; serta prinsip
pembangunan desa secara holistik dimana musrenbang dimaksudkan untuk
menyusun rencana pembangunan desa bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor
tertentu saja.
Selanjutnya, dalam pembangunan
berkelanjutan dimana disini juga erat kaitannya dengan musrenbang, terdapat
beberapa prinsip yang hampir mirip dengan prinsip-prinsip yang harus ada dalam
musrenbang. Prinsip tersebut adalah prinsip
demokrasi yaitu bahwa pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat
banyak, bukan sekedar kehendak pemerintah atau kelompok tertentu saja; prinsip keadilan yaitu bahwa dalam
pembangunan masyarakat mendapatkan jaminan untuk memperoleh peluang yang sama
dalam bidang produktif dan menikmati hasil pembangunan; dan prinsip keberlanjutan yaitu bahwa
pembangunan harus dirancang dalam agenda jangka panjang. Prinsip ini
mengharuskan untuk menggunakan sumber alam secara hemat dan mampu mensinkronkan
aspek konservasi dan aspek pemanfaatan secara arif.
Dari prinsip-prinsip yang telah
dijabarkan di atas, dapat diketahui bahwa dalam pembangunan berkelanjutan
membutuhkan adanya aspirasi rakyat guna mewujudkan pembangunan yang berdasarkan
kehendak rakyat bukan kehendak pemerintah. Aspirasi rakyat tersebut tadi
diwujudkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau yang biasa dikenal
dengan Musrenbang. Musrenbang ini nanti akan menjadi forum yang kemudian
menyepakati berbagai kesepakatan-kesepakatan pembangunan yang sesuai dengan
keinginan rakyat sehingga pembangunan yang dilaksanakan nantinya dapat
dikatakan sebagai pembangunan yang berkelanjutan.
BAB
II PEMBAHASAN
a.
Pengertian dan
Dasar Hukum Musrenbang
Menurut PP No.8 Tahun 2008, Musyawarah
Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum
antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pemangku
kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan
manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Secara
umum; Musrenbang merupakan forum konsultasi antar pemangku kepentingan untuk
menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan
sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan berjenjang dengan konsep “bottom-up planning”.
Ditetapkannya Undang-Undang No. 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap
daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah,
terpadu dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka
panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan
(1 tahun).
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tersebut
juga melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan
jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang menekankan tentang perlunya
sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik,
partisipatif, teknoratis, bottom up,
dan top down dalam perencanaan
daerah. Musrenbang dapat menjadi satu solusi dalam melakukan sinkronisasi lima
pendekatan tersebut, karena pada dasarnya Musrenbang merupakan perwujudan dari
pendekatan partisipatif dan bottom up
namun juga pada keberjalanannya akan timbul pendekatan-pendekatan lain seperti
teknoratis, politik serta top down.
Selain Undang-undang No. 25 Tahun 2004
juga terdapat dasar hukum lainnya yaitu Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 yang
dibuat atau digunakan dengan maksud untuk menilai dan mengevaluasi secara
cepat, praktis dan sistematis pelaksanaan penyelengaraan Musrenbang Provinsi
dan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja
Pemerintahan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 ini juga
meletakkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting untuk mencapai tujuan
kesejahteraan rakyat; menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan
pemerintahan daerah; menjamin terdapatnya transparansi, akuntabilitas dan
kepentingan umum; perumusan program dan pelayanan umum yang memenuhi aspirasi
masyarakat. Dari undang-undang ini dapat diketahui bahwa pemerintah menekankan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai elemen penting untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan tersebut dan hal ini erat
kaitannya dengan musrenbang yang merupakan salah satu contoh adanya partisipasi
masyarakat di dalam pembangunan.
Secara keseluruhan
dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah menciptakan kerangka bagi
Musrenbang untuk dapat mensinkronisasikan perencanaan ‘bottom-up’ dengan ‘top
down’ dan merekonsiliasikan berbagai kepentingan dan kebutuhan pemerintah
daerah dan non pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.
b.
Karakteristik dan
Prinsip Musrenbang
Musrenbang
mempunyai beberapa karakteristik dan prinsip. Sebagai bagian penting dari
proses perencanaan partisipatif, maka musrenbang perlu memiliki karakter
sebagai berikut:
· Demand driven
process
Demand driven
process mempunyai
arti bahwa semua aspirasi dan pendapat yang dikeluarkan oleh peserta musrenbang
mempunyai peranan besar dalam menentukan keluaran hasil musrenbang nantinya.
Sehingga sangat diperlukan keterlibatan masyarakat dalam proses ini dan perlu
adanya dorongan agar golongan yang biasanya diam, dapat mengutarakan
aspirasinya demi terpenuhinya karakteristik ini.
· Bersifat inkusif
Musrenbang mempunyai karakter berupa
sifat inkusif, artinya musrenbang harus melibatkan dan memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada stakeholders untuk menyampaikan masalah,
mengidentifikasi posisi, mengemukakan pandangan, menentukan peran dan kontribusinya
dalam pencapaian hasil musrenbang. Di dalam musrenbang, tak hanya masyarakat
yang mengutarakan aspirasinya namun juga harus ada komunikasi dua arah antara masyarakat
dengan stakeholder yang nantinya akan menjadi pelaksana pembangunan sesuai keinginan
masyarakat.
· Proses yang berkelanjutan
Proses yang berkelanjutan disini
maksudnya merupakan bagian integral dari proses penyusunan rencana daerah
(RKPD).
· Bersifat partisipatif
Bersifat partisipatif artinya musrenbang
merupakan kesepakatan yang terjadi antara peserta musrenbang yang terdiri atas
masyarakat beserta stakeholder terkait dimana masyarakat terlibat untuk
menyampaikan aspirasinya dan stakeholder kemudian merespon keinginan tersebut.
· Bersifat resolusi konflik
Musrenbang harus menjadi salah satu
sarana untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dari peserta tentang
perspektif dan toleransi akan adanya perbedaan pendapat atau kepentingan,
selain itu juga musrenbang memfasilitasi landasan bersama dan mengembangkan
serta menemukan solusi atas perbedaan kepentingan yang terjadi yang kemudian
menguntungkan semua pihak.
· Bersifat ‘strategic thinking process’
Musrenbang harus mempunyai proses
pembahasan yang distruktrukan, dipandu, dan difasilitasi mengikuti alur
pemikiran strategis untuk menghasilkan keluaran nyata; menstimulasi diskusi
yang bebas dan fokus, yang nantinya dari diskusi tersebut akan muncul solusi
terhadap permasalahan yang ada.
Selain karakter, musrenbang juga
mempunyai prinsip-prinsip seperti berikut:
· prinsip kesetaraan dimana semua peserta musyawarah
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berpendapat dan menghargai
perbedaan pendapat;
· prinsip musyawarah dimana semua perbedaan dan
berbagai sudut pandang yang tejadi dalam musyawarah diharapkan menghasilkan
keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak dan desa di atas kepentingan
individu atau golongan;
· prinsip anti-dominasi dimana dalam
musyawarah tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi;
· prinsip keberpihakan dimana dalam
proses musyawarah dilakukan upaya mendorong kelompok yang paling diam untuk
menyampaikan aspirasinya;
· prinsip anti diskriminasi dimana semua
warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjadi peserta demikian pula
kelompok marjinal dan perempuan yang tidak boleh dibedakan hak dan
kewajibannya;
· prinsip pembangunan desa secara holistik dimana
musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan desa bukan rencana
kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja.
c.
Bagan/Proses
Mekanisme Musrenbang
Pada dasarnya,
mekanisme atau tahapan setiap musrenbang itu sama, hanya berbeda pada tingkatan
serta pemandunya saja, berikut merupakan contoh mekanisme musrenbang pada
tingkat Kelurahan
Tahap Persiapan
•
Lurah menetapkan
Tim Fasilitator (tokoh masyarakat, aparat Kelurahan dan LPMK) untuk memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang.
•
Lurah menetapkan
Tim Penyelenggara Musrenbang.
Tahap Pelaksanaan
•
Tim penyelenggara
menyusun bahan, menyampaikan pengumuman dan menyelenggarakan Musrenbang Tingkat
Kelurahan.
•
Pemaparan Camat
tentang prioritas kegiatan pembangunan dan pendanaan anggaran sebelumnya.
•
Pemaparan Lurah
tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya.
•
Pemaparan masalah
utama yang dihadapi masyarakat Kelurahan.
•
Melakukan pemilahan
usulan kegiatan berdasarkan sumber pembiayaan dan tanggung jawab pelaksanaannya.
•
Merumuskan kriteria
untuk menyusun prioritas kegiatan
•
Membahas dan
menetapkan prioritas kegiatan pembangunan
•
Pemilihan dan
penetapan perwakilan/delegasi masyarakat Kelurahan untuk Musrenbang
Kecamatan
•
Penandatanganan
berita acara kegiatan oleh Lurah, Camat, Perwakilan masyarakat dan LPMK.
d.
Pengertian Pembangunan
Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah
pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa harus mengurangi
kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dari generasi yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan
kelestarian lingkungannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Kelestarian
lingkungan yang tidak dijaga, akan menyebabkan daya dukung lingkungan
berkurang, atau bahkan akan hilang. Pembangunan berkelanjutan mengandung arti
sudah tercapainya keadilan sosial dari generas ke generasi. Dilihat dari
pengertian lainnya, pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan nasional yang
melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem.
Pembangunan berkelanjutan merupakan
salah satu pembangunan yang mempunyai pendekatan partisipatif, artinya
melibatkan banyak pihak dalam perencanaan maupun pengimplementasiannya. Salah
satu contoh dalam pendekatan partisipatif yang ada pada pembangunan
berkelanjutan adalah dengan adanya musrenbang yang melibatkan masyarakat serta
banyak stakeholders.
e.
Prinsip dan Keterkaitan
Pembangunan Berkelanjutan dengan Musrenbang
Pembangunan
berkelanjutan yang juga erat kaitannya dengan musrenbang, terdapat beberapa
prinsip yang hampir mirip dengan prinsip-prinsip yang harus ada dalam
musrenbang. Prinsip tersebut adalah
· prinsip demokrasi yaitu bahwa pembangunan
merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, bukan sekedar kehendak pemerintah
atau kelompok tertentu saja;
· prinsip keadilan yaitu bahwa dalam pembangunan
masyarakat mendapatkan jaminan untuk memperoleh peluang yang sama dalam bidang
produktif dan menikmati hasil pembangunan;
· prinsip keberlanjutan yaitu bahwa
pembangunan harus dirancang dalam agenda jangka panjang. Prinsip ini
mengharuskan untuk menggunakan sumber alam secara hemat dan mampu mensinkronkan
aspek konservasi dan aspek pemanfaatan secara arif.
Dari prinsip-prinsip yang telah
disebutkan di atas, bahwa pada prinsip pertama yaitu prinsip demokrasi dimana
pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, dapat dilakukan dengan
cara melaksanakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan atau musrenbang karena di dalam musrenbang, rakyat lah yang
nantinya menjadi sasaran utama dalam pembangunan dengan memperhatikan keinginan
dan aspirasi dari rakyat itu sendiri. Selain itu, pada prinsip keadilan bahwa
pembangunan masyarakat dijamin untuk memperoleh peluang yang sama dalam segala
hal, ini juga mempunyai keterkaitan dengan musrenbang dimana dengan mendengarkan
keinginan dan aspirasi dari rakyat dari berbagai golongan, maka pembangunan
akan terasa lebih adil sebab rakyat akhirnya mempunyai peluang yang sama dalam
sebuah perencanaan pembangunan.
f.
Kritik
Musrenbang pada dasarnya adalah sebuah forum
konsultasi antar pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan
perencanaan pembangunan. Musrenbang merupakan salah satu pendekatan pembangunan
yang bersifat partisipatif dan seharusnya juga bersifat bottom-up, namun pada kenyataannya musrenbang masih saja
menggunakan prinsip top-down, sehingga tidak dilakukan secara partisipatif, namun hanya
untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu dan formalitas saja. Selain itu, hasil Musrenbang
desa/kelurahan dan kecamatan kurang dimanfaatkan sebagai masukan dalam
Musrenbang kota/kabupaten berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta hasil
dari usulan masyarakat tidak terdokumentasi dengan baik dan akhirnya tidak terdistribusi
ke instansi-instansi teknis.
Kekurangan musrenbang yang lain adalah
setelah masyarakat memberikan aspirasinya, pihak pemerintah kemudian tidak memberikan
adanya feed-back kepada masyarakat tentang hasil-hasil Musrenbang, dan ini berdampak
pada menurunnya kepercayaan masyarakat akan kemungkinan berperan-serta dalam
membuat keputusan. Musrenbang terkesan hanya sebagai alat untuk melegitimasi
bahwa penyusunan dokumen rencana telah dilaksanakan secara partisipatif dengan
suasana pelaksanaan musrenbang kurang kondusif bagi pembahasan usulan program
secara berkualitas. Selain itu juga, program yang seharusnya merupakan hasil
dari keinginan dan kebutuhan masyarakat namun nyatanya program-program
pembangunan yang ada masih didominasi kepentingan pemerintah, politis dan
egoisme sektoral terbukti dengan kecilnya alokasi anggaran untuk sektor-sektor
ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan,dan lingkungan hidup.
BAB
III KESIMPULAN
Menurut PP No.8 Tahun 2008, Musyawarah
Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum
antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Pemangku
kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan
manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Secara
umum; Musrenbang merupakan forum konsultasi antar pemangku kepentingan untuk
menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan
sesuai tingkatan wilayahnya yang dilakukan berjenjang dengan konsep “bottom-up planning”.
Musrenbang erat kaitannya dengan
pembangunan berkelanjutan, dimana dalam pembangunan terdapat prinsip-prinsip
yang sesuai dengan prinsip musrenbang, diantaranya adalah prinsip demokrasi
dimana pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, dapat dilakukan
dengan cara melaksanakan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan atau musrenbang karena di dalam musrenbang,
rakyat lah yang nantinya menjadi sasaran utama dalam pembangunan dengan
memperhatikan keinginan dan aspirasi dari rakyat itu sendiri. Selain itu, pada
prinsip keadilan bahwa pembangunan masyarakat dijamin untuk memperoleh peluang
yang sama dalam segala hal, ini juga mempunyai keterkaitan dengan musrenbang
dimana dengan mendengarkan keinginan dan aspirasi dari rakyat dari berbagai
golongan, maka pembangunan akan terasa lebih adil sebab rakyat akhirnya
mempunyai peluang yang sama dalam sebuah perencanaan pembangunan.
Musrenbang
yang seharusnya menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi masyarakat alam
perencanaan pembangunan, namun nyatanya musrenbang hanya merupakan formalitas
belaka sebab kemudian program-program pembangunan masih didominasi pemerintah,
politis, dan egoisme sektoral. Musrenbang terkesan hanya sebagai alat untuk
melegitimasi bahwa penyusunan dokumen rencana telah dilaksanakan secara partisipatif
dengan suasana pelaksanaan musrenbang kurang kondusif bagi pembahasan usulan
program secara berkualitas. Seharusnya, pemerintah tidak lagi
sebagai provider dan pelaksana dalam hal pembangunan, melainkan lebih berperan
sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari
mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat
dan memberikan masukan dan mengambil keputusan. Karena, untuk terlibat dan
memberikan masukan adalah hak-hak dasar rakyat yang harus dipenuhi, salah
satunya melalui proses musrenbang.
DAFTAR
PUSTAKA
Bappenas. 2008. “Panduan Penyelenggaraan
Musyarawah Perencanaan Pembangunan Desa” dalam http://kawasan.bappenas.go.id/images/PanduanMusrenbang/Musrenbang%20Desa.pdf.
Diunduh 20 Juni 2015.
Departemen Dalam Negeri. 2007. “Pedoman
Penilaian dan Evaluasi Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang)” dalam http://bangda.kemendagri.go.id/PRODUK%20HUKUM/Kepmendagri/Keputusan%20Menteri%20Dalam%20Negeri%20Nomor%20050-187_Kep_Bangda_2007%20tentang%20Pedoman%20Penilaian%20dan%20Evaluasi%20Pelaksanaan%20Penyelenggaraan%20Musyawarah%20Perencanaan%20Pembangunan%20(%20Musrenbang%20).pdf.
Diunduh 27 Juni 2015.
Tanpa nama. Tanpa tahun. “Musyawarah
Perencanaan Pembangunan” dalam http://repository.uin-suska.ac.id/1472/2/BAB%20I.pdf.
Diunduh 25 Juni 2015.