Ovi Nurbalqis (21040112120012)
Posted By: Unknown On Senin, 29 Juni 2015
KETERKAITAN
MUSRENBANG DENGAN
PEMBANGUNAN
BERKELANJUTAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pembangunan Berkelanjutan
(TKP 452)
Oleh :
Ovi Nurbalqis
KETERKAITAN MUSRENBANG DENGAN MATERI
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Oleh: Ovi Nurbalqis (21040112120012)
BAB I PENDAHULUAN
Pembangunan
berkelanjutan sangat erat kaitannya dengan kebutuhan di masa yang akan datang,
hal tersebut tentunya merujuk pada apa yang telah dilakukan pada masa sekarang.
Pemenuhan kebutuhan di masa sekarang tidak hanya dilakukan tanpa
mempertimbangkan dampak yang akan terjadi selanjutnya, dengan demikian adanya
pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk tetap menyediakan pemenuhan kebutuhan
di masa yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan tentunya sangat berhubungan
erat dengan pertumbuhan ekonomi, bagaimana mencari cara untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dalam jangka waktu yang panjang tanpa menghabiskan modal
alam (dalam hal ini eksploitasi hasil alam). Namun banyak orang yang
berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi itu sendiri justru menimbulkan masalah
karena sumberdaya alam itu sendiri berbatas.Masyarakat merupakan bagian yang
sangat penting atau titik tumpu dalam terlaksananya pembangunan berkelanjutan
karena peran masyarakat sebagai subjek dan objek dari pembangunan berkelanjutan
tersebut, mengingat jumlah penduduk yang sangat padat dengan pertumbuhan yang
sangat cepat. Selain masyarakat, pemerintah juga dianggap sangat andil dan ikut
serta dalam pembangunan berkelanjutan. Pemerintah nantinya dapat menjadi wadah
serta penggerak sebuah pembangunan yang akan dilakukan, adanya peran masyarakat
dan pemerintah ini tentunya harus saling memberikan feed-back terkait program
yang akan dilaksanakan.
Pemerintah
tidak hanya mencetuskan suatu program tetapi juga harus memperhatikan dan
mempertimbangkan dampaknya. Agar tercapainya tujuan bersama, khususnya terkait
dengan pembangunan berkelanjutan diadakannya Musrenbang (Musyawarah Perencanaan
Pembangunan) yang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh puhak
pemerintah. Dengan demikian, dalam laporan ini nantinya akan dijelaskan
pengertian dari Musrenbang serta mekanisme dan kaitannya dengan pembangunan
berkelanjutan. Pendapat dan kritik tentang adanya Musrenbang juga akan
diapaparkan dalam laporan ini yang nantinya bertujuan untuk pengadaan
Musrenbang yang lebih baik. Jika Musrenbang tersebut dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, maka akan menghasilkan titik temu antara opini masyarakat dan
pemerintah sehingga program yang telah direncakanan akan diaksanakan sesuai
dengan keinginan masyarakat sebagai objek dari pembangunan berkelanjutan.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Musrenbang
Musrenbang
merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang diadakan oleh
pihak pemerintah yang bertujuan untuk membuka forum musyawarah antara
pemerintah, masyarakat serta pihak lainnya untuk berdiskusi, membahas dan
menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan yang akan dilakukan
oleh pihak pemerintah. Musrenbang merupakan kegiatan tahunan, tidak hanya
membahas dan menyepakati usulan program, Musrenbang juga mendiskusikan tentang
masalah yang dihadapi serta memutuskan prioritas pembangunan. Ketika prioritas
telah disusun, hasilnya akan diusulkan kepada pihak pemerintah yang levelnya
lebih tinggi dan melalui Badan Perencanaan (BAPPEDA) usulan dan aspirasi dari
masyarakat dikategorisasikan berdasarkan usulan dan alokasi anggaran. Pada
awalnya, Musrenbang diselenggarakan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik
dan top-down. Masyarakat pada tingkat lokal dan pemerintah mempunyai tanggung
jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya. Masyarakat dituntut untuk
berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan
masa depan wilayah mereka. Masyarakat juga harus memastikan pembangunan yang
dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan masa sekarang dan masa yang akan
datang.
B. Dasar Hukum Musrenbang
1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang 25/2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan
jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Menekankan tentang perlunya
sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik,
partisipatif, teknokratis, ’bottom-up’
dan ’top down’ dalam perencanaan
pembangunan daerah.
2)
UU Nomor 27 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
Ketetapan dalam undang-undang 27 tahun 2003 tentang keuangan
Negara yang mana dalam hal ini sangat penting dalam pelaksanaan
pembangunan. Keuangan daerah perlu diperhatikan jika sewaktu-waktu dana yang di miliki negara tidak
mencukupi atau dengan kata lain tidak bisa melaksanakan pembangunan.
3)
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437)
Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
ini juga meletakkan partisipasi masyarakat sebagai aspek penting untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat, menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan
pemerintahan daerah, menjamin terdapatnya transparansi, akuntabililitas dan
kepentingan umum dan perumusan program dan pelayanan umum yang memenuhi aspirasi masyarakat.
C. Karakteristik dan Prinsip
Musrenbang
Sebagai bagian penting dari proses perencanaan
partisipatif, keberhasilan musrenbang sangat ditentukan oleh pelaku, materi,
dan proses yang terkait musrenbang itu sendiri. Secara lebih terinci faktor-faktor tersebut adalah
sebagai berikut:
1) Adanya komitmen politik yang tinggi dari Pimpinan
Daerah dan alokasi anggaran APBD yang memadai untuk penyelenggaraan Musrenbang merupakan faktor yang terpenting untuk
keberhasilan dan terlaksananya Musrenbang.
2) Musrenbang harus diselenggarakan oleh lembaga pemerintah daerah yang kredibel dan mempunyai
kewenangan serta otoritas untuk mengambil keputusan.
3) Fasilitator yang ditugaskan untuk menfasilitasi Musrenbang ini harus memiliki keterampilan organisasi,
analisis, dan berwawasan luas serta supel.
4) Kriteria umum fasilitator haruslah mempunyai pemahaman dan pengetahuan tentang kerangka
berfikir strategis, pengalaman menfasilitasi perencanaan strategis, mengetahui
metoda dan teknik partisipatif, memahami karakter
daerah, memiliki kesabaran, sikap berorientasi pada hasil, kejujuran
dan punya integritas, terbuka, percaya diri dan mampu menangani penolakan, berani mengambil resiko, akomodatif, bertanggung jawab, luwes dan responsif serta terpenting
mempunyai kepercayaan bahwa perencanaan partisipatif (keterlibatan aktif stakeholders
dalam pengambilan keputusan perencanaan) dapat membawa perubahan yang
mendasar pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian penting dari proses perencanaan
partisipatif, maka musrenbang perlu memiliki karakter sebagai berikut:
1)
Prinsip kesetaraan, masyarakat mempunyai hak yang setara dalam menyampaikan pendapat dan
dihargai walaupun pendapat yang disampaikan berbeda, diskusi menjunjung tinggi
hasil keputusan bersama.
2)
Prinsip musyawarah, perbedaan sudut pandang masyarakat diharapkan menghasilkan keputusan
terbaik bagi kepentingan masyarakat.
3)
Prinsip anti dominasi, dalam musyawarah tidak ada pihak yang mendominasi.
4)
Prinsip keberpihakan, musyawarah dilakukan untuk mendorong individu dan kelompok masyarakat yang
paling banyak “diam” untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terutama
kelompok miskin dan perempuan.
5)
Prinsip anti-diskriminasi, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama
sebagai peserta termasuk kelompok marjinal dan perempuan.
6)
Prinsip pembangunan secara holistik, musrenbang menghasilkan rencana pembangunan sebagai
upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7)
Demand Driven Process, aspirasi dan kebutuhan masyarakat berperanan besar dalam menentukan keluaran hasil Musrenbang.
8)
Inkusif, Musrenbang melibatkan dan memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua masyarakat dan pihak yang
terlibat untuk menyampaikan
masalahnya, mengidentifikasi posisinya, mengemukakan pandangannya, menentukan peranan dan kontribusinya
dalam pencapaian hasil Musrenbang.
9)
Strategic Thinking Process, proses pembahasan dalam musrenbang distrukturkan,
dipandu, dan difasilitasi mengikuti alur pemikiran strategis untuk menghasilkan
keluaran yang realistis, menstimulasi diskusi yang
bebas dan focus dimana solusi
terhadap permasalahan dihasilkan dari proses diskusi dan negosiasi.
10) Partisipatif, dimana hasil merupakan kesepakatan kolektif peserta Musrenbang.
11) Resolusi Konflik, mendorong pemahaman lebih baik dari
peserta tentang perspektif dan toleransi atas kepentingan yang berbeda, menfasilitasi landasan bersama dan mengembangkan
kemauan untuk menemukan solusi permasalahan yang menguntungkan semua pihak (mutually acceptable solutions).
D. Mekanisme Musrenbang
Pelaksanaan
musrenbang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, adapun peserta dari Musrenbang yaitu:
1) Adanya pihak perwakilan dari wilayah (Dusun/Kampung/RW/RT)\
2) Adanya perwakilan dari berbagai sektor (Misalnya pendidikan, ekonomi)
3) Adanya perwakilan dari kelompok usia (Generasi muda, generasi tua)
4) Adanya perwakilan dari kelompok sosial dan jenis kelamin (Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok
marjinal)
5) Adanya perwakilan dari tiga pihak tata pemerintahan (Pemerintah desa/kelurahan, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum)
6) Adanya perwakilan dari berbagai
pihak organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya
pembangunan desa/kelurahan.
Musrenbang
dilakukan mulai dari tingkat RT/RW sampai tingkat kecamatan/kota hingga
provinsi. Masing-masing dari tingkat pelaksanaan tersebut mempunyai tahapan
yang berbed namum saling melengkapi dan saling terintegrasi dalam satu
rangkaian kegiatan. Pada musrenbang tingkat RT/RW merupakan tahapan penggalian
usulan program/kegiatan sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat. Pada
tahap ini aspirasi masyarakat sangat diperlukan (Minggu II s/d Minggu IV Bulan Januari 2010). Lalu
dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat kelurahan yang merupakan tahapan penentuan
prioritas dari masing-masing usulan pada tahan RT/RW serta pengkalsifikasian
usulan program/kegiatan masyarakat (Januari 2010 s/d Minggu I Bulan Pebruari 2010). Pada
Musrenbang tingkat kecamatan, pada tahap ini merupakan pemantapan usulan
program/kegiatan yang telah disampaikan pada forum SKPD, karena pada forum SKPD
program/kegiatan SKPD tersebut akan disinkronisasikan dengan usulan
program/kegiatan dari masyarakat sesuai dengan misi RPJMD kecamatan/kota. Musrenbang
tingkat kecamatan/kota merupakan puncak dari pelaksanaan, pada tahap ini
finalisasi usulan program/kegiatan dari masyarakat yang nantinya akan dibawa ke
tingkat provinsi.
E. Keterkaitan Musrenbang dengan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development)
Pembangunan
berkelanjutan merupakan suatu kegiatan pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa
sekarang tanpa harus mengurangi ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan di
masa yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan
pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestarian lingkungannya agar kualitas
lingkungan tetap terjaga. Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
disebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
adalah:
“upaya sadar dan terencana, yang
memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan
untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan”
Dari pengertian diatas dapat
dikaitkan bahwa adanya pembangunan berkelanjutan membutuhkan proses Musrenbang,
agar aspirasi masyarakat dapat
tertampung/terwadahi dengan benar lalu dapat diimplementasikan pada
pembangunan yang akan dilakukan yang nantinya dapat berjalan sesuai apa yang
dicita-citakan oleh masyarakat di masa
yang akan datang. Selain itu, pelaksanaan pembangunan tersebut juga harus
memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari aspek keterkaitan, aspek keseimbangan dan aspek keadilan.
Aspek keterkaitan tersebut mencakup keterkaitan antar wilayah, antar sektor,
antar tingkat pemerintahan dan antar pemangku kepentingan pembangunan. Sedangkan
Aspek keseimbangan mencakup keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial,
budaya dan lingkungan serta prinsip keadilan diartikan sebagai keadilan antar
kelompok masyarakat.
BAB III KESIMPULAN
- Pendapat, Kritik dan Saran
Paradigma pembangunan yang berlangsung pada masa sekarang menempatkan
masyarakat sebagai objek utama pembangunan yang artinya pemerintah tidak ikut berperan sebagai pengguna dan
pelaksana dari
pembangunan itu sendiri. Peran pemerintah lebih dikenal dengan fasilitator
dalam dinamika pembangunan sehingga dari proses awal perencanaan hingga
pelaksanaan tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah tetapi masyarakat juga
mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan. Musrenbang merupakan wadah bagi masyarakat
dalam bentuk forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga
publik yaitu pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten yang bekerjasama
dengan masyarakat
serta para pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Penyelenggaraan Musrenbang
merupakan salah satu kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pembangunan, khususnya pembangunan yang
berkelanjutan tidak akan bergerak maju dan menghasilkan perubahan apabila salah satu saja dari
tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan
atau berfungsi. Karena itu, Musrenbang juga merupakan forum yang mengedukasi masyarakat agar
menjadi bagian aktif dari sistem pemerintahan dan pembangunan. Adanya Musrenbang sebenarnya
secara tidak langsung memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk dapat mengelola
program dan dana yang terkumpul dari swadaya yang telah mereka serahkan kepada negara dalam bentuk pajak, retribusi dan pungutan lain yang sah.
Seharusnya
pelaksaan Musrenbang ini harus lebih berorientasi kepada masyarakat sesuai
dengan apa yang masyarakat inginkan. Harus disesuaikan juga dengan adat dan
budaya pada masyarakat sehingga tidak terjadinya perbedaan pendapat yang dapat
menghambat tercapainya tujuan bersama. Tidak hanya berorientasi pada
pembangunan, adanya kegiatan ini justrunya harus berwawasan lingkungan,
berkaitan dengan terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Prinsip ini mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap kondisi lingkungan,
ekonomi, sosial dan budaya masyarakat didaerah dalam jangka pendek, menengah
dan panjang. Adanya
diskriminasi wilayah juga menjadi penyebab dalam terlaksananya tujuan
Musrenbang, untuk itu pelaksanan pembangunan tersebar
keseluruh wilayah kecamatan, kampung/kelurahan sesuai pengembangan 6 klaster
wilayah kepulauan serta tidak diskriminatif sara sehingga tidak akan mencolok pada
kepentingan tertentu. Selain itu
diwajibkan berbasis pada pemerintah yang bersih dengan adanya transparansi dana
kepada masyarakat pada setiap pelaksanaan agar rasa percaya masyarakat terhadap
pemerintah menajdi lebih kuat.